DATA & VISUAL

Arah Baru Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK, Menjawab Pertanyaan Manajemen dan Serikat Pekerja

Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.

126-1  

PENGANTAR 

Sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, berbagai pertanyaan dan pandangan muncul terkait pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Kalangan serikat pekerja memiliki harapan besar agar ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 kembali mengedepankan perlindungan yang lebih dekat dengan UU No. 13 Tahun 2003, terutama dalam menjaga hak-hak dasar pekerja. Perubahan regulasi ini tidak hanya mempengaruhi aspek ketenagakerjaan secara umum tetapi juga membawa implikasi langsung pada hubungan industrial di lapangan.
Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan MK tersebut sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari. Dengan memahami dampak putusan ini, kita dapat menjawab berbagai tantangan dan kekhawatiran yang muncul seputar ketentuan baru mengenai upah, pesangon, PHK, serta fleksibilitas perjanjian kerja. Kita juga akan mengeksplorasi cara mengembangkan strategi adaptif bagi perusahaan dan serikat pekerja agar tetap bisa menjalin hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

MATERI

Membedah 3 poin yang paling dinanti implementasinya dan bagaimana memberikan argumentasi 
yang tepat kepada serikat pekerja dan atau pekerja pasca putusan MK.

A.    Hubungan Kerja
1)    Fleksibilitas PKWT
2)    Perubahan Mekanisme Pengangkatan Menjadi PKWTT
3)    Hubungan Kerja Fleksibel melalui Outsourcing
4)    Pengaturan Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

B.    Upah
1)    Perhitungan Upah Minimum
2)    Penghapusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
3)    Pengecualian Upah Minimum untuk Usaha Mikro dan Kecil
4)    Implikasi pada Kesejahteraan Pekerja.

C.    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1)    Pesangon dan Kompensasi PHK
2)    Penghapusan Tunjangan Tambahan
3)    Alasan dan Prosedur PHK
4)    Penghapusan Ketentuan Tentang Penyelesaian PHK di Pengadilan.

FASILITAS

  • Handout
  • Coffee break
  • Sertifikat Kepesertaan
  • Makan Siang

FASILITATOR

Dr. Anwar Budiman, SH., MM., MH

  • Lawyer & Legal Consultant - Kurator & Pengurus Kepailitan
  • Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia – Jawa Barat

INVESTASI

Rp. 350.000,-  (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  

QUOTA PESERTA

untuk 50 orang. 

Kategori
Terbaru
Compensation Intelligence
Melalui pendekatan Compensation Intelligence, buku ini mengajak pembaca memahami bagaimana data kompensasi diubah menjadi informasi, informasi menjadi insight, dan insight menjadi keputusan strategis yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan
Workshop Penyusunan KPI & Kompetensi Kerja HR Manufaktur Indonesia Berlangsung Sukses, Puluhan Praktisi HR dari Berbagai Perusahaan Antusias Mengikuti
Karawang, 24 Juni 2026 — HR Manufaktur Indonesia kembali sukses menyelenggarakan Workshop Penyusunan KPI & Kompetensi Kerja yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 di Kantor HR Manufaktur Indonesia, Karawang. Praktik Langsung Menyusun KPI, Kompetensi Ke
Alarm Daya Saing Manufaktur RI: Pabrik Hengkang, PHK Mengancam
Relokasi pabrik hingga ancaman gelombang PHK mengindikasikan sinyal pelemahan daya saing industri manufaktur nasional.
Kadin: Pemadaman Listrik Berulang Ganggu Iklim Investasi Manufaktur
Kadin menyebut pemadaman listrik berulang di Jawa berisiko mengganggu investasi manufaktur dan mempengaruhi daya saing industri.