DATA & VISUAL

Arah Baru Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK, Menjawab Pertanyaan Manajemen dan Serikat Pekerja

Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.

126-1  

PENGANTAR 

Sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, berbagai pertanyaan dan pandangan muncul terkait pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Kalangan serikat pekerja memiliki harapan besar agar ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 kembali mengedepankan perlindungan yang lebih dekat dengan UU No. 13 Tahun 2003, terutama dalam menjaga hak-hak dasar pekerja. Perubahan regulasi ini tidak hanya mempengaruhi aspek ketenagakerjaan secara umum tetapi juga membawa implikasi langsung pada hubungan industrial di lapangan.
Melalui kajian ini, kita akan membahas bagaimana Putusan MK tersebut sebaiknya dipahami, disikapi, dan diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari. Dengan memahami dampak putusan ini, kita dapat menjawab berbagai tantangan dan kekhawatiran yang muncul seputar ketentuan baru mengenai upah, pesangon, PHK, serta fleksibilitas perjanjian kerja. Kita juga akan mengeksplorasi cara mengembangkan strategi adaptif bagi perusahaan dan serikat pekerja agar tetap bisa menjalin hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

MATERI

Membedah 3 poin yang paling dinanti implementasinya dan bagaimana memberikan argumentasi 
yang tepat kepada serikat pekerja dan atau pekerja pasca putusan MK.

A.    Hubungan Kerja
1)    Fleksibilitas PKWT
2)    Perubahan Mekanisme Pengangkatan Menjadi PKWTT
3)    Hubungan Kerja Fleksibel melalui Outsourcing
4)    Pengaturan Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

B.    Upah
1)    Perhitungan Upah Minimum
2)    Penghapusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
3)    Pengecualian Upah Minimum untuk Usaha Mikro dan Kecil
4)    Implikasi pada Kesejahteraan Pekerja.

C.    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1)    Pesangon dan Kompensasi PHK
2)    Penghapusan Tunjangan Tambahan
3)    Alasan dan Prosedur PHK
4)    Penghapusan Ketentuan Tentang Penyelesaian PHK di Pengadilan.

FASILITAS

  • Handout
  • Coffee break
  • Sertifikat Kepesertaan
  • Makan Siang

FASILITATOR

Dr. Anwar Budiman, SH., MM., MH

  • Lawyer & Legal Consultant - Kurator & Pengurus Kepailitan
  • Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia – Jawa Barat

INVESTASI

Rp. 350.000,-  (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  

QUOTA PESERTA

untuk 50 orang. 

Kategori
Terbaru
Training Shop Floor Leadership: HR Manufaktur Bongkar Strategi Training Leadership yang Tingkatkan Performa Supervisor di PT SGI Kawasan MM2100
Bekasi, 23 Mei 2026 — Komitmen dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan di lini operasional kembali ditunjukkan oleh PT SGI yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cikarang, melalui penyelenggaraan Training Leadership Supervisor yang difasilitasi oleh
Leadership Mindset
Buku ini menggabungkan teori kepemimpinan modern dengan praktik nyata di lapangan, khususnya di industri manufaktur. Anda akan memahami bagaimana mindset memengaruhi cara Anda memimpin, bagaimana membangun tim yang kuat, ...
Training Shop Floor Leadership Sukses Tingkatkan Kompetensi 82 Leader Produksi PT SGI Hingga 20% Lebih
mm2100, April 2026 – Program In House Training – Shop Floor Leadership Batch 1 yang diselenggarakan oleh HR Manufaktur Indonesia bersama PT SGI resmi sukses dilaksanakan dengan hasil yang luar biasa. Kegiatan berlangsung dalam tiga sesi, yaitu pada tangg
Panduan MPP Masa Persiapan Pensiun
Disusun dari pengalaman lapangan sejak 2008, buku Panduan MPP Masa Persiapan Pensiun ini mengubah pengetahuan menjadi langkah nyata - kecil, jelas, dan bisa diulang setiap hari. Jika Anda ingin pensiun dengan tenang, mulailah dari kebiasaan hari ini.