PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11 TAHUN 2025

Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai


Ketentuan Umum

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 huruf a Pastikan nilai lain digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak selain nilai lain yang diatur di PMK 131/2024 Perusahaan harus menghitung dan melaporkan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN sesuai ketentuan yang berlaku Faktur, dokumen PPN, laporan pajak
2 Pasal 2 huruf b Pastikan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai diterapkan sesuai ketentuan Perusahaan wajib memungut, melaporkan, dan menyetorkan PPN sesuai besaran yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri ini Faktur, laporan pajak, bukti setor

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 4 Amandemen Pasal 2 huruf a Tetapkan Nilai Lain untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar 11/12 dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. Pastikan sistem akuntansi perusahaan mencatat Nilai Lain sesuai proporsi 11/12 untuk penggunaan sendiri, termasuk penyesuaian harga pokok dan laba kotor. Buku Besar Akuntansi & Laporan Inventaris Internal
2 Pasal 4 Amandemen Pasal 2 huruf b Tetapkan Nilai Lain untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar 11/12 dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. Pastikan pemberian gratis dicatat sesuai Nilai Lain 11/12, agar dasar pengenaan PPN tetap sesuai peraturan. Dokumen Distribusi Barang / Surat Serah Terima
3 Pasal 4 Aman demen Pasal 2 huruf d Tetapkan Nilai Lain untuk penyerahan film cerita sebesar 11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film. Pastikan setiap penyerahan film dicatat sesuai perhitungan rata-rata per judul dengan proporsi 11/12. Laporan Produksi & Distribusi Film Internal
4 Pasal 4 Amandemen Pasal 2 huruf f Tetapkan Nilai Lain untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang tidak untuk diperjualbelikan dan masih tersisa saat pembubaran perusahaan sebesar 11/12 dari harga pasar wajar. Pastikan persediaan/aktiva yang tersisa dicatat sesuai nilai wajar 11/12 untuk tujuan pelaporan pajak. Laporan Persediaan Akhir & Dokumen Likuidasi
5 Pasal 4 Amandemen Pasal 2 huruf h Tetapkan Nilai Lain untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara sebesar 11/12 dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli. Pastikan sistem mencatat harga transaksi pedagang perantara dengan proporsi 11/12 sebagai dasar pengenaan pajak. Kontrak Pedagang Perantara & Laporan Transaksi
6 Pasal 4 Amandemen Pasal 2 huruf i Tetapkan Nilai Lain untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang sebesar 11/12 dari harga lelang. Pastikan semua transaksi lelang dicatat sesuai nilai lelang dikalikan 11/12 untuk kepatuhan pajak. Laporan Hasil Lelang & Dokumen Resmi Lelang
7 Pasal 4 Amandemen Pasal 2 huruf n Tetapkan Nilai Lain untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Nilai Lain ditetapkan sebesar 11/12 dari harga pasar wajar. Formulir Pencatatan Aktiva Cuma-Cuma & Laporan PPN
8 Pasal 4 Amandemen Pasal 2 huruf o angka 1 Tetapkan Nilai Lain untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria jasa bebas PPN. Pastikan jasa penyediaan tenaga kerja yang diberikan tidak termasuk jasa yang dibebaskan dari PPN sesuai ketentuan perpajakan. Kontrak Penyediaan Tenaga Kerja & Laporan PPN
9 Pasal 4 Amandemen Pasal 2 huruf o angka 2 Tetapkan Nilai Lain untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dengan tagihan yang dirinci dalam Faktur Pajak. Pastikan seluruh tagihan jasa yang diminta oleh pengusaha jasa dihitung 11/12 untuk dasar PPN, sedangkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya tidak termasuk. Faktur Pajak
10 Pasal 4 Amandemen Pasal 2 huruf p angka 1 Tetapkan Nilai Lain untuk penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait penyiaran tidak bersifat iklan oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya. Nilai Lain dihitung 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta, untuk penyerahan kepada pemasang pesan (pemerintah atau pemerintah + badan usaha). Kontrak atau Surat Perjanjian dengan Pemasang Pesan, Faktur Jasa
11 Pasal 4 Amandemen Pasal 2 huruf p angka 2 Tetapkan Nilai Lain untuk penyerahan jasa di bidang periklanan dengan tagihan dirinci antara jasa periklanan dan jasa penyiaran tidak bersifat iklan. Nilai Lain dihitung 11/12 dari seluruh tagihan jasa periklanan, tidak termasuk tagihan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Faktur Jasa yang dirinci, Dokumen Tagihan Internal
12 Pasal 5 Amandemen Pasal 2 ayat (1) Pastikan perusahaan menghitung PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud berupa Film Cerita Impor. Semua Film Cerita Impor yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean terutang PPN. Dokumen impor dan Faktur Pajak
13 Pasal 5 Amandemen Pasal 2 ayat (2) Pastikan perusahaan memungut PPN pada saat impor media Film Cerita Impor. PPN terutang langsung pada saat masuknya media film ke wilayah pabean. Dokumen Pabean, Faktur Pajak Impor
14 Pasal 5 Amandemen Pasal 2 ayat (3) Pastikan dasar pengenaan PPN menggunakan Nilai Lain untuk Film Cerita Impor. Nilai Lain digunakan sebagai dasar penghitungan PPN. Dokumen internal perhitungan Nilai Lain
15 Pasal 5 Amandemen Pasal 2 ayat (4) Pastikan Nilai Lain yang digunakan telah memperhitungkan nilai media Film Cerita Impor. Nilai media film sudah termasuk dalam perhitungan Nilai Lain. Dokumen internal perhitungan Nilai Lain
16 Pasal 5 Amandemen Pasal 2 ayat (5) Pastikan Nilai Lain yang digunakan ditetapkan 11/12 dari Rp12.000.000 per copy Film Cerita Impor. Nilai Lain = 11/12 x Rp12.000.000 = Rp11.000.000 per copy sebagai dasar PPN. Dokumen internal perhitungan Nilai Lain
17 Pasal 3 huruf a Sesuaikan ketentuan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain dengan perubahan yang berlaku Perusahaan harus mengikuti perubahan, penghapusan, atau penetapan baru terkait nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sesuai PMK 75/2010 dan PMK 121/2015 Dokumen PMK 75/2010, PMK 121/2015, faktur PPN
18 Pasal 3 huruf b Terapkan ketentuan nilai lain untuk pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud berupa Film Cerita Impor dan dasar pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor film Perusahaan wajib menghitung dan melaporkan nilai lain sebagai dasar PPN dan PPh sesuai PMK 102/2011 Dokumen PMK 102/2011, faktur, bukti setor pajak
19 Pasal 3 huruf c Terapkan ketentuan penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher sesuai PMK terbaru Perusahaan wajib menghitung dan memungut PPN dan PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher sesuai PMK 6/2021 PMK 6/2021, bukti faktur, laporan pajak
20 Pasal 3 huruf d Sesuaikan tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN/PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari/ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Perusahaan harus mengikuti prosedur pembayaran dan pelaporan sesuai PMK 173/2021 PMK 173/2021, bukti setor pajak
21 Pasal 3 huruf e Terapkan ketentuan PPN atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu Perusahaan yang menjual LPG tertentu wajib memungut dan melaporkan PPN sesuai PMK 62/2022 PMK 62/2022, faktur penjualan LPG
22 Pasal 3 huruf f Terapkan ketentuan PPN atas penyerahan hasil tembakau Perusahaan produsen atau distributor tembakau wajib menghitung, memungut, dan melaporkan PPN sesuai PMK 63/2022 PMK 63/2022, bukti faktur, laporan pajak
23 Pasal 3 huruf g Terapkan ketentuan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Perusahaan yang menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai PMK 66/2022 PMK 66/2022, faktur penjualan pupuk, laporan pajak
24 Pasal 3 huruf h Terapkan ketentuan perpajakan dalam kerja sama operasi Perusahaan yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) wajib mengikuti ketentuan perpajakan sesuai PMK 79/2024 PMK 79/2024, kontrak KSO, laporan pajak
25 Pasal 5 Amandemen Pasal 3 ayat (1) Pastikan PPN terutang atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop. Semua penyerahan film impor ke bioskop harus dikenai PPN sesuai tarif berlaku. Dokumen penyerahan Film Cerita Impor, Faktur Pajak
26 Pasal 5 Amandemen Pasal 3 ayat (2) Pastikan dasar pengenaan PPN atas penyerahan Film Cerita Impor menggunakan Nilai Lain. Nilai Lain digunakan sebagai dasar perhitungan PPN dari transaksi penyerahan film. Dokumen internal perhitungan Nilai Lain, Faktur Pajak
27 Pasal 5 Amandemen Pasal 3 ayat (3) Gunakan Nilai Lain sebesar 11/12 dari Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor sebagai dasar penghitungan PPN. Nilai Lain dipakai sebagai dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap copy film. Dokumen internal perhitungan Nilai Lain, Faktur Pajak
28 Pasal 5 Amandemen Pasal 3 ayat (4) Pastikan PPN dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor pada penyerahan pertama ke Pengusaha Bioskop. Pemungutan PPN dilakukan satu kali saja per copy film, saat pertama penyerahan ke bioskop. Dokumen internal pemungutan PPN, Faktur Pajak
29 Pasal 4 Sesuaikan seluruh praktik perusahaan terkait Pasal 2 PMK 75/2010 dengan ketentuan Pasal 4 PMK ini: ubah huruf a, b, d, f, h, dan i; hapus huruf e dan g; tambahkan huruf n, o, dan p. Pastikan seluruh praktik penghitungan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak diperbarui sesuai ketentuan terbaru, termasuk dokumen dan sistem internal perusahaan. PMK 75/PMK.03/2010 jo. PMK 121/PMK.03/2015; dokumen internal perusahaan
30 Pasal 9 Amandemen Pasal 4 ayat (1) Hitung Nilai Lain untuk Hasil Tembakau menggunakan formula (11/12) × 100 × Harga Jual Eceran / (100 + (11/12) × t) Formula digunakan untuk menentukan Nilai Lain sebagai dasar penghitungan PPN atas Hasil Tembakau Dokumen internal perusahaan terkait penjualan tembakau
31 Pasal 9 Amandemen Pasal 4 ayat (1) Hitung Nilai Lain untuk Hasil Tembakau menggunakan formula (11/12) × 100 × Harga Jual Eceran / (100 + (11/12) × t) Formula digunakan untuk menentukan Nilai Lain sebagai dasar penghitungan PPN atas Hasil Tembakau Dokumen internal perusahaan terkait penjualan tembakau
32 Pasal 9 Amandemen Pasal 4 ayat (1a) Tetapkan t sebagai angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) t digunakan dalam formula untuk menghitung Nilai Lain sesuai tarif PPN yang berlaku Dokumen internal perusahaan terkait tarif PPN
33 Pasal 9 Amandemen Pasal 4 ayat (2) huruf b Hitung PPN atas Hasil Tembakau sebesar 9,9% dari Harga Jual Eceran Dasar perhitungan PPN menggunakan Nilai Lain dan tarif PPN sesuai ketentuan Dokumen internal perusahaan terkait penjualan tembakau
34 Pasal 9 Amandemen Pasal 4 ayat (3) Gunakan contoh penghitungan PPN atas Hasil Tembakau dari Lampiran peraturan Lampiran menjadi acuan praktis untuk penghitungan PPN atas Hasil Tembakau Lampiran peraturan & dokumen internal perusahaan
35 Pasal 10 Amandemen Pasal 4 ayat (1) Hitung PPN atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak Perusahaan wajib menghitung PPN setiap penyerahan pupuk bersubsidi menggunakan tarif yang berlaku dan Dasar Pengenaan Pajak yang sesuai Dokumen internal perhitungan PPN pupuk, SOP pemungutan PPN
36 Pasal 10 Amandemen Pasal 4 ayat (2) Gunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN atas penyerahan Pupuk Bersubsidi Nilai Lain harus ditetapkan sesuai ketentuan terbaru agar perhitungan PPN akurat Dokumen internal Nilai Lain, laporan perhitungan PPN
37 Pasal 10 Amandemen Pasal 4 ayat (3) Hitung Nilai Lain atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapat subsidi menggunakan formula (11/12) x jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN / (100 + (11/12) x t) Perusahaan wajib menghitung Nilai Lain untuk bagian harga pupuk yang disubsidi agar perhitungan PPN sesuai ketentuan Dokumen perhitungan Nilai Lain, laporan PPN
38 Pasal 10 Amandemen Pasal 4 ayat (3a) Bulatkan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi 0,825 dari jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN Perusahaan harus melakukan pembulatan Nilai Lain agar konsisten dengan formula resmi PMK Dokumen perhitungan Nilai Lain setelah pembulatan
39 Pasal 10 Amandemen Pasal 4 ayat (4) Hitung Nilai Lain atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi Perusahaan wajib menghitung Nilai Lain untuk Pupuk Bersubsidi non-subsidi dengan formula: (11/12) × 100 / (100 + (11/12 × t)) × harga eceran tertinggi Perhitungan internal dan laporan pajak PPN
40 Pasal 10 Amandemen Pasal 4 ayat (4a) Terapkan pembulatan Nilai Lain menjadi 0,825 dari harga eceran tertinggi Setelah menghitung Nilai Lain, perusahaan wajib membulatkan hasilnya menjadi 0,825 × harga eceran tertinggi untuk mempermudah pelaporan dan konsistensi Perhitungan internal, Lampiran PMK
41 Pasal 10 Amandemen Pasal 4 ayat (5) Gunakan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah Perusahaan wajib menggunakan harga Pupuk Bersubsidi yang diatur oleh Menteri Pertanian sebagai dasar penghitungan Nilai Lain Dokumen penetapan harga eceran tertinggi oleh Kementan
42 Pasal 10 Amandemen Pasal 4 ayat (5a) Gunakan tarif PPN yang berlaku Angka t pada formula Nilai Lain berasal dari tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku Peraturan Menteri Keuangan / UU PPN
43 Pasal 10 Amandemen Pasal 4 ayat (6) Jual pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai ketentuan Perusahaan wajib memastikan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi hanya dibeli petani/kelompok tani secara tunai di penyalur lini IV sesuai ketentuan perdagangan SOP distribusi, bukti penjualan, peraturan perdagangan
44 Pasal 5 Pastikan perusahaan menghitung PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud berupa Film Cerita Impor menggunakan Nilai Lain, ditetapkan sebesar 11/12 dari Rp12.000.000 per copy, dan memungut PPN pada saat impor media Film Cerita Impor, sesuai ketentuan terbaru. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan Nilai Lain sebagai dasar pengenaan PPN untuk Film Cerita Impor; Nilai Lain mencakup nilai media film; PPN dipungut saat impor. Mengacu pada perubahan ayat (3) dan (5) Pasal 2 PMK 102/2011. Faktur Pajak Impor, Dokumen Pabean, PMK 102/2011 (BNRI 2011 No. 405)
45 Pasal 8 Amandemen Pasal 5 ayat (1) Hitung Nilai Lain menggunakan formula: (11/12) × 100 × Harga Jual Eceran ÷ (100 + (11/12) × t) Nilai Lain dihitung untuk penyerahan LPG tertentu; dasar penghitungan untuk PPN yang terutang Dokumen internal perusahaan perhitungan PPN LPG
46 Pasal 8 Amandemen Pasal 5 ayat (1a) Gunakan tarif PPN (t) yang berlaku dalam perhitungan Nilai Lain t adalah angka pada tarif PPN yang berlaku saat perhitungan Dokumen internal perusahaan terkait tarif PPN
47 Pasal 8 Amandemen Pasal 5 ayat (1b) Bulatkan Nilai Lain menjadi 0,825 × Harga Jual Eceran Nilai Lain dibulatkan untuk memudahkan penghitungan pajak Dokumen internal perusahaan perhitungan PPN LPG
48 Pasal 8 Amandemen Pasal 5 ayat (2) Gunakan Lampiran sebagai contoh penghitungan PPN atas LPG tertentu Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK dan dijadikan acuan Lampiran PMK dan dokumen perusahaan
49 Pasal 6 Lakukan perhitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, termasuk penyerahan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, menggunakan Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran, serta pungut PPN hanya sekali pada saat penyerahan pertama. Hapus ketentuan Pasal 13 ayat (6) yang lama. Seluruh ketentuan lama terkait pemungutan PPN diubah untuk menyesuaikan perhitungan dengan Nilai Lain dan tarif PPN yang berlaku; pemungutan dilakukan sekali pada penyerahan pertama; ketentuan ayat (6) dihapus. Dokumen internal tagihan, faktur pajak, SOP internal
50 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (1) Pastikan pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Bahan Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh anggota kepada KSO dan KSO kepada pelanggan Perusahaan wajib memastikan setiap transaksi internal dan eksternal dalam KSO tercatat dan dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan terkait PPN/PPnBM, dokumen transaksi KSO
51 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (2) Tetapkan saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM pada saat penyerahan Bahan Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada pelanggan Pencatatan pajak harus sesuai dengan momen penyerahan agar kewajiban pajak tepat waktu Dokumen faktur, bukti serah terima
52 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (3) Gunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap anggota untuk dasar pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Anggota kepada KSO Nilai kontribusi tiap anggota harus tercatat dalam perjanjian kerja sama atau dokumen kesepakatan Perjanjian KSO, dokumen kesepakatan internal
53 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (4) Rinci besarnya nilai kontribusi per jenis Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Anggota Perusahaan wajib mengklasifikasikan dan mendokumentasikan nilai kontribusi tiap jenis Bahan/Jasa untuk perhitungan PPN Dokumen internal KSO
54 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (5) Gunakan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan perpajakan atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada Pelanggan KSO wajib memastikan PPN dihitung berdasarkan ketentuan PPN/PPnBM yang berlaku pada transaksi dengan pelanggan Faktur penjualan, peraturan perpajakan
55 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (6) Buat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan oleh KSO kepada Pelanggan sesuai ketentuan perpajakan Faktur Pajak menjadi bukti pungutan PPN yang sah dan harus diserahkan ke pelanggan Faktur Pajak, dokumen transaksi
56 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (7) Buat Faktur Pajak paling lambat saat KSO membuat Faktur Pajak atas penyerahan kepada Pelanggan Anggota yang merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi dengan KSO agar sinkron dengan Faktur Pajak yang diterbitkan KSO kepada Pelanggan Faktur Pajak internal, dokumen transaksi KSO
57 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (8) Kreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, impor Bahan, atau pemanfaatan Barang/Jasa dari luar daerah pabean sesuai ketentuan Anggota dan KSO dapat mengkreditkan PPN masukan sepanjang memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan sesuai peraturan perpajakan Faktur Pajak masukan, dokumen impor, dokumen pemanfaatan
58 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (9) Kenakan PPnBM 1 kali saat penyerahan Barang Kena Pajak mewah dari KSO ke Pelanggan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah satu kali pada saat diserahkan oleh KSO Dokumen Faktur Pajak, daftar Barang Kena Pajak mewah
59 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (10) Setor dan laporkan PPN atau PPN + PPnBM yang terutang KSO dan tiap Anggota wajib melakukan penyetoran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan Bukti setor pajak, laporan SPT Masa PPN
60 Pasal 11 Amandemen Pasal 6 ayat (11) Gunakan contoh perlakuan PPN/PPnBM untuk KSO sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Lampiran huruf B berisi contoh penghitungan dan perlakuan pajak yang menjadi pedoman KSO dalam penerapan PPN/PPnBM Lampiran huruf B Peraturan Menteri
61 Pasal 7 Sesuaikan tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai ketentuan terbaru. Mengatur prosedur pelaporan, pembayaran, dan pencatatan PPN dan PPnBM atas transaksi lintas kawasan bebas atau pelabuhan bebas agar sesuai peraturan terbaru. Dokumen internal transaksi dan bukti pembayaran pajak
62 Pasal 8 Sesuaikan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5, serta sisipkan ayat (1a) dan (1b) untuk penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu Ketentuan Pasal 5 diubah dengan tambahan dua ayat baru untuk mengatur PPN atas penyerahan LPG tertentu sesuai PMK terbaru Dokumen internal perusahaan terkait penyerahan LPG
63 Pasal 9 Pastikan mematuhi perubahan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 4, sisipkan ayat (1a), dan hapus ayat (2) huruf a Pasal 4 Penyesuaian penghitungan PPN atas penyerahan hasil tembakau sesuai PMK terbaru; ayat baru (1a) menjadi tambahan ketentuan, sementara ayat lama dihapus Dokumen internal perusahaan terkait penyerahan tembakau
64 Pasal 10 Sesuaikan perhitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sesuai ketentuan Pasal 10, termasuk perubahan ayat (3), ayat (4), serta penyisipan ayat (3a), (4a), dan (5a) Perusahaan wajib menyesuaikan seluruh mekanisme penghitungan dan pemungutan PPN untuk pupuk bersubsidi berdasarkan formula dan aturan terbaru dalam pasal yang diubah Dokumen internal perhitungan PPN pupuk, SOP pemungutan PPN
65 Pasal 11 Terapkan ketentuan PMK No. 79 Tahun 2024 dalam Kerja Sama Operasi sesuai Perubahan ayat 3 Pasal 6 Perusahaan wajib menyesuaikan penghitungan, pencatatan, dan pelaporan PPN atau PPh dalam Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan terbaru PMK No. 79 Tahun 2024, dokumen Kerja Sama Operasi
66 Pasal 12 Gunakan contoh penghitungan PPN berbasis Nilai Lain dari Lampiran huruf A Contoh penghitungan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain disesuaikan dengan ketentuan peraturan ini, tercantum di Lampiran huruf A Lampiran huruf A Peraturan Menteri
67 Pasal 6 Amandemen Pasal 13 ayat (1) Hitung dan pungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sesuai tarif yang berlaku. PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Dasar Pengenaan Pajak yang sesuai ketentuan perpajakan. Berlaku untuk semua Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang diserahkan. Dokumen internal tagihan, faktur pajak
68 Pasal 6 Amandemen Pasal 13 ayat (2) Gunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain (11/12 dari tagihan) untuk penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atau distribusi. Untuk penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana, Dasar Pengenaan Pajak tidak sama dengan harga jual biasa, melainkan dihitung 11/12 dari nilai pembayaran yang ditagih. Berlaku untuk Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyedia Distribusi Tingkat Pertama. Faktur penjualan Pulsa/Kartu Perdana, laporan internal
69 Pasal 6 Amandemen Pasal 13 ayat (3) huruf a Gunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain (11/12 dari tagihan) untuk penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. Nilai PPN dihitung 11/12 dari nilai yang ditagih Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. Berlaku untuk distribusi berjenjang antar penyelenggara. Dokumen tagihan internal distribusi, faktur pajak
70 Pasal 6 Amandemen Pasal 13 ayat (3) huruf b Gunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain (11/12 dari Harga Jual) untuk penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan secara langsung. Nilai PPN dihitung 11/12 dari Harga Jual untuk pelanggan langsung, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dokumen penjualan langsung, faktur pajak
71 Pasal 6 Amandemen Pasal 13 ayat (4) huruf a Gunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain (11/12) atas komisi atau pendapatan administrasi dari penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran distribusi Token. PPN dihitung 11/12 dari komisi atau pendapatan administrasi yang diterima, tidak termasuk pajak daerah atau bea meterai. Berlaku untuk seluruh transaksi distribusi Token. Dokumen transaksi internal, laporan keuangan, faktur pajak
72 Pasal 6 Amandemen Pasal 13 ayat (4) huruf b Gunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain (11/12) atas selisih antara nilai nominal Token dan nilai yang diminta dari penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran distribusi Token. PPN dihitung 11/12 dari selisih antara nilai nominal Token dan nilai yang diminta pelanggan, tidak termasuk pajak daerah atau bea meterai. Berlaku untuk transaksi penjualan Token secara langsung. Dokumen penjualan Token, laporan keuangan, faktur pajak
73 Pasal 6 Amandemen Pasal 13 ayat (5) huruf a angka 1 Gunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain (11/12) atas komisi atau imbalan yang diterima untuk penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa pemasaran dengan media Voucer, jasa layanan distribusi Voucer, atau program loyalitas pelanggan, jika penyerahannya didasari pemberian komisi/imbalan. PPN dihitung 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima, sesuai dengan transaksi yang didasari pemberian komisi atau imbalan. Dokumen internal, laporan keuangan, faktur pajak
74 Pasal 6 Amandemen Pasal 13 ayat (5) huruf a angka 2 Gunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain (11/12) atas selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar untuk penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa pemasaran dengan media Voucer, jasa layanan distribusi Voucer, atau program loyalitas pelanggan, jika penyerahannya tidak didasari pemberian komisi/imbalan. PPN dihitung 11/12 dari selisih nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar pelanggan, berlaku untuk transaksi yang tidak didasari pemberian komisi atau imbalan. Dokumen penjualan Voucer, laporan keuangan, faktur pajak
75 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (1) Hitung PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud dengan mengalikan tarif PPN/PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak. Menetapkan mekanisme penghitungan pajak untuk Barang Kena Pajak berwujud sesuai ketentuan terbaru. Dokumen internal transaksi, bukti pembayaran pajak
76 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (2) Pastikan PPN yang terutang dapat dipungut dan disetor sesuai besaran tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan prosedur pemungutan dan penyetoran PPN atas Barang Kena Pajak berwujud. Bukti setor PPN, laporan pajak perusahaan
77 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (3) huruf a Hitung Dasar Pengenaan Pajak atas Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean yang tergolong mewah dengan nilai berupa uang dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai, tidak termasuk PPN/PPnBM. Menetapkan dasar pengenaan pajak untuk BKP berwujud mewah yang tidak diolah di KPBPB. Dokumen impor, faktur, bukti pembayaran bea masuk dan cukai
78 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (3) huruf b Hitung Dasar Pengenaan Pajak atas Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean yang bukan tergolong mewah dengan 11/12 dari nilai berupa uang dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai, tidak termasuk PPN/PPnBM. Menetapkan dasar pengenaan pajak untuk BKP berwujud non-mewah yang tidak diolah di KPBPB. Dokumen impor, faktur, bukti pembayaran bea masuk dan cukai
79 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (4) huruf a Hitung Dasar Pengenaan Pajak atas BKP berwujud dari TLDDP, TPB, atau KEK yang tidak diolah di KPBPB menggunakan harga jual. Menentukan dasar pengenaan pajak untuk BKP dari kawasan khusus tanpa pengolahan. Dokumen distribusi, faktur, dokumen KPBPB
80 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (4) huruf b Hitung Dasar Pengenaan Pajak atas BKP berwujud dari TLDDP, TPB, atau KEK yang tidak diolah di KPBPB menggunakan nilai lain sesuai ketentuan perpajakan. Alternatif penghitungan pajak menggunakan nilai lain sesuai regulasi pajak. Dokumen distribusi, faktur, bukti pembayaran pajak
81 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (5) huruf a Hitung Dasar Pengenaan Pajak atas BKP berwujud hasil produksi di KPBPB menggunakan harga jual. Menentukan dasar pengenaan pajak untuk BKP hasil produksi KPBPB. Dokumen produksi, faktur penjualan, dokumen KPBPB
82 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (5) huruf b Hitung Dasar Pengenaan Pajak atas BKP berwujud hasil produksi di KPBPB menggunakan nilai lain sesuai ketentuan perpajakan. Alternatif penghitungan pajak menggunakan nilai lain sesuai regulasi pajak. Dokumen produksi, faktur, bukti pembayaran pajak
83 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (6) Tetapkan PPN atau PPN dan PPnBM saat BKP berwujud dikeluarkan dari KPBPB Menentukan saat terutang pajak untuk BKP berwujud, yaitu saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat Dokumen keluaran BKP, surat jalan, laporan internal
84 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (7) Sertakan penyerahan BKP berwujud hasil tembakau dalam perhitungan pajak Menegaskan bahwa BKP tembakau yang berwujud wajib dikenai pajak Dokumen produksi tembakau, faktur penjualan
85 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (8) Lakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Pengusaha di KPBPB saat menyerahkan BKP berwujud ke pembeli Menetapkan pihak yang wajib memungut pajak atas penyerahan BKP berwujud Faktur pajak, bukti setoran pajak, dokumen penyerahan
86 Pasal 7 Amandemen Pasal 15 ayat (9) Serahkan BKP berwujud yang dipungut PPN/PPnBM kepada pemungut PPN sesuai ketentuan Menjelaskan kewajiban pemungut PPN atas penyerahan BKP berwujud dari KPBPB ke pemungut pajak Faktur pajak, dokumen internal, bukti pembayaran
87 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (1) Tetapkan bahwa pengeluaran BKP berwujud yang tidak dikembalikan ke KPBPB dalam jangka waktu tertentu dianggap sebagai penyerahan BKP berwujud dan dikenai PPN/PPnBM Menegaskan momen terutang pajak atas BKP berwujud yang tidak dikembalikan ke KPBPB Dokumen keluar masuk BKP, laporan internal
88 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (2) huruf a Tetapkan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga pasar wajar jika BKP tergolong mewah Menentukan dasar perhitungan PPN/PPnBM untuk BKP mewah Dokumen penilaian harga pasar BKP, laporan internal
89 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (2) huruf b Tetapkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga pasar wajar jika BKP bukan tergolong mewah Menentukan dasar perhitungan PPN/PPnBM untuk BKP non-mewah Dokumen penilaian harga pasar BKP, laporan internal
90 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (3) Lakukan pemungutan PPN/PPnBM oleh Pengusaha di KPBPB atas BKP berwujud yang diserahkan Menegaskan pihak yang wajib memungut pajak untuk BKP berwujud yang keluar dari KPBPB Dokumen pengeluaran BKP, laporan pemungutan pajak
91 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (4) Kecualikan pemungutan PPN/PPnBM untuk BKP berwujud yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan Menetapkan pengecualian pemungutan pajak sesuai fasilitas yang diberikan Surat keterangan fasilitas PPN, dokumen internal
92 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (5) Setorkan PPN/PPnBM atas BKP berwujud Pasal 18 ayat (2) huruf a melalui bank/pos persepsi menggunakan kode billing dari DJBC Menetapkan mekanisme penyetoran pajak untuk BKP berwujud jenis huruf a dengan kode billing resmi Bukti setor bank/pos, laporan pajak
93 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (6) Setorkan PPN/PPnBM atas BKP berwujud Pasal 18 ayat (2) huruf b & c melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lain dengan SSP berkode billing DJP Menetapkan mekanisme penyetoran pajak untuk BKP berwujud jenis huruf b & c dengan SSP dan kode billing resmi SSP, bukti setor, laporan pajak
94 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (7) Buat kode billing melalui sistem DJP oleh Pengusaha di KPBPB dengan mengakses sistem SINSW terhubung ke DJP Menjelaskan prosedur pembuatan kode billing untuk penyetoran PPN/PPnBM secara elektronik Screenshot sistem SINSW, dokumen internal
95 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (8) huruf a Isi kolom nama dan NPWP dengan nama dan NPWP Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan BKP berwujud Setiap kode billing atau SSP harus mencantumkan identitas Pengusaha secara benar Dokumen SSP/kode billing perusahaan
96 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (8) huruf b Gunakan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 122 untuk SSP, atau kode akun 411211 untuk kode billing Menentukan kode akun dan jenis setoran sesuai metode pembayaran Bukti kode billing/SSP
97 Pasal 7 Amandemen Pasal 19 ayat (8) huruf c Isi kolom Wajib Pajak atau penyetor dengan nama dan NPWP Pengusaha di KPBPB Menjamin validitas dan keterkaitan pembayaran dengan Pengusaha yang menyerahkan BKP Dokumen SSP/kode billing
98 Pasal 7 Amandemen Pasal 20 ayat (1) Pastikan pengakuan perolehan BKP berwujud dari TLDDP sebagai objek PPN/PPnBM jika tidak dikeluarkan kembali dari KPBPB sesuai batas waktu Jika sampai batas waktu BKP berwujud tidak dikembalikan ke KPBPB, maka pengusaha harus mencatat pemasukan BKP sebagai perolehan yang dikenai pajak Dokumen perusahaan terkait penerimaan BKP dari TLDDP
99 Pasal 7 Amandemen Pasal 20 ayat (2) huruf a Tetapkan dasar pengenaan pajak menggunakan harga pasar wajar jika BKP berwujud tergolong mewah Untuk BKP berwujud yang tergolong mewah, dasar PPN/PPnBM adalah harga pasar wajar Dokumen perusahaan terkait nilai BKP mewah
100 Pasal 7 Amandemen Pasal 20 ayat (2) huruf b Tetapkan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga pasar wajar jika BKP berwujud bukan mewah Untuk BKP berwujud yang bukan tergolong mewah, dasar PPN/PPnBM dihitung 11/12 dari harga pasar wajar Dokumen perusahaan terkait nilai BKP non-mewah
101 Pasal 7 Amandemen Pasal 20 ayat (3) Setorkan PPN/PPnBM melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lain yang ditunjuk, menggunakan SSP dengan kode billing Pengusaha di KPBPB yang memperoleh BKP wajib menyetor PPN/PPnBM sesuai mekanisme yang ditentukan Dokumen perusahaan terkait setoran PPN/PPnBM
102 Pasal 7 Amandemen Pasal 20 ayat (4) Buat kode billing melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak Pengusaha di KPBPB membuat kode billing dengan mengakses SINSW yang terhubung dengan sistem DJP Dokumen internal penggunaan sistem SINSW
103 Pasal 7 Amandemen Pasal 20 ayat (5) Pastikan pengecualian PPN/PPnBM diterapkan untuk BKP berwujud yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan Penyerahan BKP berwujud yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dikenai pajak sesuai ketentuan Dokumen perusahaan terkait fasilitas PPN/PPnBM
104 Pasal 7 Amandemen Pasal 20 ayat (6) huruf a Isi kolom nama dan NPWP dengan data Pengusaha di KPBPB yang memperoleh BKP Nama dan NPWP Pengusaha di KPBPB harus tercantum di SSP Dokumen perusahaan terkait SSP
105 Pasal 7 Amandemen Pasal 20 ayat (6) huruf b Pakailah kode akun pajak 411211 Kode akun pajak wajib diisi dengan 411211 sesuai ketentuan Dokumen internal pengisian SSP
106 Pasal 7 Amandemen Pasal 20 ayat (6) huruf c Pakailah kode jenis setoran 122 Kode jenis setoran pada SSP wajib diisi 122 Dokumen internal pengisian SSP
107 Pasal 7 Amandemen Pasal 20 ayat (6) huruf d Isi kolom Wajib Pajak/penyetor dengan nama dan NPWP Pengusaha di KPBPB Data wajib pajak yang menyetor harus sesuai dengan SSP Dokumen internal pengisian SSP

Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 16 Amandemen Pasal 2 ayat (1) Terapkan pemungutan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha; pastikan setiap transaksi dikenai Pajak Pertambahan Nilai Semua kendaraan bekas yang dijual oleh perusahaan wajib dipungut PPN sesuai tarif yang berlaku Dokumen internal perusahaan: faktur penjualan, laporan PPN
2 Pasal 16 Amandemen Pasal 2 ayat (2) Wajib memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sesuai besaran tertentu Pengusaha Kena Pajak harus menghitung PPN berdasarkan besaran tertentu dan menyetorkannya tepat waktu ke kas negara Dokumen internal perusahaan: bukti setor PPN
3 Pasal 16 Amandemen Pasal 2 ayat (3) Pastikan kegiatan usaha berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas dilakukan oleh pedagang yang termasuk Pengusaha Kena Pajak Hanya pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan penyerahan termasuk dalam kewajiban PPN ini Dokumen internal perusahaan: daftar pedagang / kontrak jual beli
4 Pasal 16 Amandemen Pasal 2 ayat (4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dikategorikan sebagai penyerahan aktiva tetap yang tidak untuk diperjualbelikan Kendaraan bekas yang dijual termasuk penyerahan yang dikenai PPN, bukan aktiva perusahaan yang tidak diperjualbelikan Dokumen internal perusahaan: laporan persediaan
5 Pasal 16 Amandemen Pasal 2 ayat (5) huruf b Pastikan besaran tertentu PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1% dari Harga Jual Kewajiban PPN ditentukan dari persentase tertentu atas Harga Jual kendaraan Dokumen internal perusahaan: faktur penjualan, laporan penjualan
6 Pasal 16 Amandemen Pasal 2 ayat (6) Hitung besaran PPN sebagai hasil perkalian 10% x 11/12 dari tarif PPN UU PPN dikalikan dengan Harga Jual Perhitungan PPN mengikuti formula tertentu yang disesuaikan dengan tarif UU PPN Dokumen internal perusahaan: bukti perhitungan PPN
7 Pasal 15 Amandemen Pasal 3 ayat (1) huruf b Tetapkan besaran tertentu PPN sebesar 1,1% dari Harga Jual atas Barang Hasil Pertanian Tertentu Perusahaan menyesuaikan perhitungan PPN agar menggunakan tarif baru 1,1% dari Harga Jual Dokumen internal perhitungan PPN
8 Pasal 15 Amandemen Pasal 3 ayat (2) Hitung besaran tertentu PPN huruf b menggunakan formula: 10% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan Harga Jual Perusahaan harus menyesuaikan rumus internal perhitungan PPN agar sesuai formula baru Dokumen internal perhitungan PPN
9 Pasal 17 Amandemen Pasal 3 huruf a Patuhi ketentuan besaran PPN untuk Jasa Kena Pajak tertentu, hitung PPN sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikalikan dengan Penggantian PPN dihitung untuk setiap penggantian yang diterima perusahaan atas jasa kena pajak tertentu Dokumen internal: faktur jasa, laporan SPT Masa PPN, bukti setor
10 Pasal 17 Amandemen Pasal 3 huruf b Patuhi ketentuan besaran PPN untuk Jasa Kena Pajak tertentu, hitung PPN sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi PPN dihitung untuk setiap penjualan paket wisata, transportasi, atau akomodasi yang diberikan oleh perusahaan Dokumen internal: faktur paket, laporan SPT Masa PPN, bukti setor
11 Pasal 17 Amandemen Pasal 3 huruf c Patuhi ketentuan besaran PPN untuk Jasa Kena Pajak tertentu, hitung PPN sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih PPN dihitung atas seluruh jumlah tagihan jasa kena pajak, termasuk tagihan yang seharusnya diterbitkan Dokumen internal: faktur, kontrak jasa, laporan SPT Masa PPN
12 Pasal 17 Amandemen Pasal 3 huruf d angka 1 Terapkan perhitungan PPN 10% dikali 11/12 dari tarif PPN untuk Harga Jual paket perjalanan ke tempat lain, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan lain PPN dihitung sesuai ketentuan untuk paket perjalanan yang tagihannya terpisah Dokumen internal tagihan perjalanan
13 Pasal 17 Amandemen Pasal 3 huruf d angka 2 Terapkan perhitungan PPN 5% dikali 11/12 dari tarif PPN untuk Harga Jual keseluruhan paket perjalanan, jika tagihan tidak dirinci PPN dihitung sesuai ketentuan untuk paket perjalanan yang tagihannya digabung Dokumen internal tagihan perjalanan
14 Pasal 17 Amandemen Pasal 3 huruf e Terapkan perhitungan PPN 10% dikali 11/12 dari tarif PPN untuk Harga Jual voucer PPN dihitung untuk voucer yang diterbitkan Dokumen internal voucer
15 Pasal 18 Amandemen Pasal 3 ayat (1) Pungut, setor, dan laporkan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih Kreditur wajib melakukan seluruh kewajiban perpajakan terkait penyerahan agunan Dokumen transaksi agunan
16 Pasal 18 Amandemen Pasal 3 ayat (2) Lakukan pemungutan PPN pada saat penerimaan pembayaran dari pembeli agunan Waktu pemungutan PPN harus mengikuti saat diterimanya pembayaran Bukti penerimaan pembayaran
17 Pasal 18 Amandemen Pasal 3 ayat (3) Tetapkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu sesuai ketentuan Kreditur harus menghitung PPN yang terutang sesuai tarif tertentu Laporan pajak internal
18 Pasal 18 Amandemen Pasal 3 ayat (4) Hitung besaran PPN sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan harga jual agunan Formula untuk menentukan PPN yang harus dipungut dan disetor Bukti perhitungan pajak
19 Pasal 14 Amandemen Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Tetapkan besaran PPN pada titik serah Agen sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran Perusahaan wajib menghitung PPN yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu di titik serah Agen sesuai formula yang ditetapkan Dokumen perhitungan PPN perusahaan
20 Pasal 14 Amandemen Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Tetapkan besaran PPN pada titik serah Pangkalan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen Perusahaan wajib menghitung PPN yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu di titik serah Pangkalan sesuai formula yang ditetapkan Dokumen perhitungan PPN perusahaan
21 Pasal 14 Amandemen Pasal 6 ayat (2) huruf a Hitung besaran PPN pada titik serah Agen dengan mengalikan formula tertentu dengan tarif PPN dikalikan selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran Perusahaan wajib melakukan perhitungan PPN titik serah Agen menggunakan formula resmi dan data harga jual terkini Dokumen perhitungan PPN perusahaan
22 Pasal 14 Amandemen Pasal 6 ayat (2) huruf b Hitung besaran PPN pada titik serah Pangkalan dengan mengalikan formula tertentu dengan tarif PPN dikalikan selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen Perusahaan wajib melakukan perhitungan PPN titik serah Pangkalan menggunakan formula resmi dan data harga jual terkini Dokumen perhitungan PPN perusahaan
23 Pasal 14 Amandemen Pasal 6 ayat (3) Pastikan PPN pada titik serah Agen sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran Perusahaan harus memastikan bahwa perhitungan PPN titik serah Agen sudah mencakup selisih lebih dari harga jual eceran Dokumen perhitungan PPN perusahaan
24 Pasal 14 Amandemen Pasal 6 ayat (4) Pastikan PPN pada titik serah Pangkalan sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen Perusahaan harus memastikan bahwa perhitungan PPN titik serah Pangkalan sudah mencakup selisih lebih dari harga jual Agen Dokumen perhitungan PPN perusahaan
25 Pasal 14 Amandemen Pasal 6 ayat (5) Gunakan Lampiran untuk contoh penghitungan besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi Perusahaan wajib merujuk Lampiran sebagai panduan untuk perhitungan PPN LPG Tertentu non-subsidi Dokumen perhitungan PPN perusahaan sesuai Lampiran
26 Pasal 13 huruf a Sesuaikan besaran PPN atas penyerahan LPG Tertentu sesuai PMK 62/PMK.03/2022 Mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru besaran PPN pada LPG Tertentu SOP Pajak Perusahaan, Laporan Pajak Bulanan
27 Pasal 13 huruf b Sesuaikan besaran PPN atas penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sesuai PMK 64/PMK.03/2022 Mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru besaran PPN pada hasil pertanian tertentu SOP Pajak Perusahaan, Laporan Pajak Bulanan
28 Pasal 13 huruf c Sesuaikan besaran PPN atas penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas sesuai PMK 65/PMK.03/2022 Mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru besaran PPN pada kendaraan bermotor bekas SOP Pajak Perusahaan, Laporan Pajak Bulanan
29 Pasal 13 huruf d Sesuaikan besaran PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sesuai PMK 71/PMK.03/2022 Mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru besaran PPN pada jasa tertentu SOP Pajak Perusahaan, Laporan Pajak Bulanan
30 Pasal 14 Terapkan ketentuan PPN atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu sesuai PMK 62/2022 Mengubah ketentuan sebelumnya agar perusahaan menghitung dan memungut PPN atas penyerahan LPG tertentu SOP Pajak Perusahaan, Faktur Pajak LPG
31 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (1) huruf a Pungut dan setor PPN atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa terkait bagi Pabrikan Emas Perhiasan Berlaku untuk Pabrikan Emas Perhiasan yang melakukan kegiatan usaha tertentu Dokumen penjualan, faktur pajak
32 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (1) huruf b Pungut dan setor PPN atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa terkait bagi Pedagang Emas Perhiasan Berlaku untuk Pedagang Emas Perhiasan yang melakukan kegiatan usaha tertentu Dokumen penjualan, faktur pajak
33 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (2) huruf a Pahami bahwa penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan termasuk objek PPN Berlaku jika spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pemesan Dokumen pesanan dan faktur
34 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (2) huruf b Pahami bahwa penyerahan bahan baku Emas Perhiasan dari Pabrikan atau Pedagang yang memesan kepada Pabrikan termasuk objek PPN Berlaku untuk bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan Emas Perhiasan Dokumen bahan baku dan faktur
35 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (3) huruf a angka 1 Terapkan pemungutan PPN sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan Harga Jual untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Pabrikan Emas Perhiasan lain Berlaku saat penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Pabrikan Emas Perhiasan lain Faktur penjualan dan dokumen harga jual
36 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (3) huruf a angka 2 Terapkan pemungutan PPN sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan Harga Jual untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Pedagang Emas Perhiasan Berlaku saat penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Pedagang Emas Perhiasan Faktur penjualan dan dokumen harga jual
37 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (3) huruf b Terapkan pemungutan PPN sebesar 15% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan Harga Jual untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir Berlaku saat penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir Faktur penjualan dan dokumen harga jual
38 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (4) huruf a angka 1 Terapkan pemungutan PPN sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan Harga Jual untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang Emas Perhiasan lainnya, jika memiliki Faktur Pajak atau dokumen setara Berlaku saat penyerahan Emas Perhiasan antar pedagang, dengan syarat dokumen pajak lengkap Faktur Pajak perolehan dan dokumen pendukung
39 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (4) huruf a angka 2 Terapkan pemungutan PPN sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan Harga Jual untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir, jika memiliki Faktur Pajak atau dokumen setara Berlaku saat penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir, dengan syarat dokumen pajak lengkap Faktur Pajak perolehan dan dokumen pendukung
40 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (4) huruf b angka 1 Terapkan pemungutan PPN sebesar 15% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan Harga Jual untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang Emas Perhiasan lainnya, jika tidak memiliki Faktur Pajak atau dokumen setara Berlaku saat penyerahan Emas Perhiasan antar pedagang tanpa dokumen pajak perolehan lengkap Faktur Pajak penjualan dan dokumen internal perusahaan
41 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (4) huruf b angka 2 Terapkan pemungutan PPN sebesar 15% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan Harga Jual untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir, jika tidak memiliki Faktur Pajak atau dokumen setara Berlaku saat penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir tanpa dokumen pajak perolehan lengkap Faktur Pajak penjualan dan dokumen internal perusahaan
42 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (4) huruf c Terapkan pemungutan PPN 0% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan Harga Jual untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan Berlaku saat penyerahan Emas Perhiasan dari pedagang atau pabrikan ke pabrikan lain Faktur Pajak internal perusahaan
43 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (5) Terapkan pemungutan PPN 10% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan Penggantian untuk penyerahan jasa terkait Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata dan sejenisnya oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan Berlaku untuk jasa terkait penyerahan Emas Perhiasan atau komoditas terkait Faktur Pajak jasa dan dokumen internal perusahaan
44 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (6) Gunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN untuk penyerahan Emas Perhiasan oleh Pabrikan dan Pedagang Faktur Pajak wajib dibuat sesuai ketentuan agar sah dan dapat dikreditkan Faktur Pajak internal perusahaan
45 Pasal 19 Amandemen Pasal 14 ayat (7) Gunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN bila Faktur Pajak tidak tersedia Dokumen ini berlaku untuk pengganti Faktur Pajak agar tetap memenuhi syarat perpajakan Dokumen internal perusahaan (PO, kontrak, bukti serah terima)
46 Pasal 15 Sesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, perusahaan wajib menyesuaikan pencatatan dan pelaporan PPN sesuai perubahan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2); hapus ketentuan pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) Perusahaan wajib memperbarui SOP pencatatan dan pelaporan PPN untuk Barang Hasil Pertanian Tertentu agar sesuai ketentuan terbaru Dokumen internal pencatatan & laporan PPN
47 Pasal 19 Amandemen Pasal 15 ayat (1) huruf a Pungut dan setor Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas Perusahaan wajib memungut PPN sesuai besaran tertentu dan menyetorkannya ke kas negara Faktur Pajak internal perusahaan
48 Pasal 19 Amandemen Pasal 15 ayat (1) huruf b Pungut dan setor Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis Perusahaan wajib memungut PPN sesuai besaran tertentu dan menyetorkannya ke kas negara Faktur Pajak internal perusahaan
49 Pasal 19 Amandemen Pasal 15 ayat (2) Hitung besaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual Mengatur rumus penghitungan PPN terutang atas penyerahan perhiasan bukan emas dan/atau batu permata Faktur Pajak dan perhitungan internal
50 Pasal 19 Amandemen Pasal 15 ayat (3) huruf a Lakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas yang dijadikan bahan baku pembuatan Emas Perhiasan Wajib pungut PPN walau barang digunakan sebagai bahan baku oleh pabrikan/pedagang emas perhiasan Bukti transaksi dan Faktur Pajak
51 Pasal 19 Amandemen Pasal 15 ayat (3) huruf b Lakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis yang dijadikan bahan baku pembuatan Emas Perhiasan Sama halnya dengan huruf a, wajib pungut PPN meski digunakan untuk produksi perhiasan emas Bukti transaksi dan Faktur Pajak
52 Pasal 16 Hentikan penggunaan Pasal 2 ayat (5) huruf a dan ayat (7); sesuaikan perhitungan PPN pada Pasal 2 ayat (5) huruf b; sesuaikan ketentuan administrasi dan pelaporan pada Pasal 2 ayat (6) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Perusahaan menyesuaikan seluruh prosedur, perhitungan, dan pelaporan PPN kendaraan bekas sesuai ketentuan baru PMK 65/2022 Dokumen internal perusahaan
53 Pasal 17 Patuhi ketentuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu: perusahaan wajib menghitung PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan jasa kena pajak, serta melaporkan dan menyetor PPN tepat waktu sesuai Pasal 3 PMK 71/2022 Semua transaksi jasa kena pajak harus dicatat, faktur lengkap dibuat, dan PPN disetor sesuai SPT Masa PPN Dokumen internal: faktur jasa, laporan SPT Masa PPN, bukti setor
54 Pasal 18 Pahami dan terapkan ketentuan baru terkait PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan sesuai perubahan ayat (4) Pasal 3 Perusahaan harus menyesuaikan perhitungan PPN dengan perubahan yang ditetapkan oleh PMK No. 41 Tahun 2023 Dokumen internal transaksi agunan
55 Pasal 19 Pahami dan patuhi ketentuan PPN dan/atau PPh atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, batu permata, batu sejenis, dan jasa terkait; lakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN/PPh sesuai ketentuan; gunakan dasar pengenaan dan tarif yang telah ditentukan peraturan. Berlaku untuk pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan. Belum Bagian Pajak
56 Pasal 20 Patuhi seluruh perubahan ketentuan perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui Pasal 20 Menginstruksikan perusahaan untuk menyesuaikan sistem dan prosedur perpajakan internal dengan ketentuan terbaru dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) Salinan PMK 81/2024 dan bukti implementasi sistem SIAP
57 Pasal 21 Gunakan contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sesuai Lampiran huruf B sebagai acuan resmi. Lampiran huruf B dalam peraturan ini memberikan pedoman praktis perhitungan PPN menggunakan metode besaran tertentu untuk kegiatan usaha yang tercakup dalam Pasal 13. Salinan Lampiran huruf B, dokumen perhitungan PPN internal
58 Pasal 20 Amandemen Pasal 313 ayat (1) Pungut dan setor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dengan besaran tertentu sesuai ketentuan Pasal 313 Kewajiban memungut dan menyetor PPN atas transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 312 ayat (1) dengan nilai tertentu. Bukti setoran dan faktur pajak
59 Pasal 20 Amandemen Pasal 313 ayat (2) huruf a Hitung PPN sebesar 10% × 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan apa pun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi Menetapkan besaran PPN atas pembayaran komisi atau imbalan kepada agen asuransi. Dokumen pembayaran komisi dan bukti pemotongan PPN
60 Pasal 20 Amandemen Pasal 313 ayat (2) huruf b Hitung PPN sebesar 20% × 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan apa pun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau reasuransi Menetapkan besaran PPN atas komisi atau imbalan yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi dan reasuransi. Faktur pajak dan dokumen penerimaan komisi
61 Pasal 20 Amandemen Pasal 313 ayat (3) Terapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Menegaskan bahwa tarif yang digunakan dalam perhitungan besaran tertentu PPN mengacu pada tarif dalam UU PPN Pasal 7 ayat (1) huruf b. Dokumen perhitungan PPN
62 Pasal 20 Amandemen Pasal 313 ayat (4) Hitung komisi atau imbalan berdasarkan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya Menetapkan dasar pengenaan PPN atas komisi adalah jumlah bruto sebelum potongan pajak atau pungutan. Bukti pembayaran dan slip potongan
63 Pasal 20 Amandemen Pasal 313 ayat (5) Bayarkan PPN atas komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi termasuk imbalan kepada agen di bawah manajemennya Memperluas objek PPN atas komisi yang diteruskan kepada agen di bawah manajemen agen utama. Dokumen pembayaran komisi berjenjang
64 Pasal 20 Amandemen Pasal 324 ayat (1) Hitung, pungut, dan setor Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu Mengatur kewajiban subjek pajak (orang pribadi atau badan) yang membangun sendiri untuk menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN. Bukti setor PPN dan laporan pembangunan
65 Pasal 20 Amandemen Pasal 324 ayat (2) Terapkan besaran tertentu sebesar 20% dikali 11/12 dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak Menetapkan rumus perhitungan PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan dasar pengenaan pajak tertentu. Perhitungan PPN dan formulir SPT Masa PPN
66 Pasal 20 Amandemen Pasal 324 ayat (3) Tentukan dasar pengenaan pajak berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan setiap masa pajak hingga bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah Dasar pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri dihitung dari total biaya pembangunan aktual, tanpa memasukkan biaya tanah. Rincian biaya pembangunan, bukti pembayaran, dan laporan proyek
67 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (1) Pungut dan setor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang atas transaksi aset kripto dengan besaran tertentu. Kewajiban ini mengatur agar PPN yang timbul dari kegiatan perdagangan aset kripto wajib dipungut dan disetor kepada negara oleh pihak yang melakukan transaksi. Bukti transaksi dan laporan PPN aset kripto
68 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (2) huruf a Terapkan besaran pemungutan PPN sebesar 1% × 11/12 dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi aset kripto apabila penyelenggara merupakan pedagang fisik aset kripto. Ketentuan ini berlaku untuk perusahaan atau platform yang berstatus sebagai pedagang fisik aset kripto, dengan pengenaan PPN lebih rendah karena berperan sebagai penyelenggara utama transaksi. Dokumen lisensi pedagang aset kripto, bukti perhitungan PPN
69 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (2) huruf b Terapkan besaran pemungutan PPN sebesar 2% × 11/12 dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi aset kripto apabila penyelenggara bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Berlaku bagi perusahaan penyelenggara PMSE yang hanya memfasilitasi perdagangan aset kripto tanpa menjadi pedagang fisik, dengan besaran pungutan PPN lebih tinggi. Dokumen kontrak penyelenggaraan PMSE, laporan perhitungan PPN
70 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (3) Tentukan nilai transaksi aset kripto sebagai dasar pengenaan PPN sesuai jenis transaksi yang dilakukan. Nilai transaksi menjadi dasar perhitungan PPN atas kegiatan jual beli, tukar-menukar, atau transfer aset kripto. Nilai ini tidak termasuk PPN dan PPnBM. Bukti transaksi aset kripto (invoice, data blockchain, laporan penjualan)
71 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (3) huruf a Gunakan nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto (tidak termasuk PPN dan PPnBM) sebagai dasar transaksi jika penjualan dilakukan dengan mata uang fiat. Berlaku untuk transaksi yang menggunakan mata uang resmi (rupiah) dalam jual beli aset kripto. Bukti pembayaran (transfer bank, payment gateway, invoice)
72 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (3) huruf b Gunakan nilai masing-masing aset kripto yang dipertukarkan (tidak termasuk PPN dan PPnBM) sebagai dasar transaksi apabila terjadi tukar-menukar aset kripto (swap). Untuk transaksi swap antar aset kripto, nilai kedua aset harus dihitung berdasarkan harga pasar saat transaksi terjadi. Data kurs aset kripto saat transaksi, bukti blockchain
73 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (3) huruf c Gunakan nilai aset kripto yang dipindahkan sebagai dasar transaksi jika dilakukan transfer aset kripto ke akun pihak lain dalam bentuk barang atau jasa. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi non-tunai di mana aset kripto digunakan sebagai alat pembayaran barang/jasa. Bukti transfer aset kripto, kontrak pembelian barang/jasa
74 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (4) Lakukan konversi nilai transaksi aset kripto ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs Menteri Keuangan saat pemungutan PPN apabila transaksi tidak menggunakan rupiah. Jika jual beli aset kripto dilakukan dengan mata uang asing (misalnya USD), nilai transaksi untuk dasar pengenaan PPN harus dikonversi ke rupiah dengan kurs pajak yang berlaku saat pemungutan. Kurs pajak resmi dari Kemenkeu, bukti transaksi penjualan
75 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (5) Tetapkan nilai transaksi aset kripto hasil tukar-menukar (swap) atau transfer ke akun pihak lain dalam bentuk konversi rupiah berdasarkan nilai bursa berjangka atau sistem elektronik yang dimiliki penyelenggara. Berlaku untuk transaksi non-rupiah seperti tukar-menukar antar aset kripto atau transfer aset kripto. Nilai rupiah ditetapkan berdasar nilai pasar dari bursa berjangka atau sistem internal penyelenggara. Data konversi nilai dari bursa aset kripto, sistem internal platform
76 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (5) huruf a Gunakan nilai konversi dari bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto sebagai dasar utama dalam penentuan nilai transaksi rupiah. Bursa berjangka aset kripto yang resmi memberikan acuan nilai konversi aset digital terhadap rupiah. Referensi nilai dari Bursa Berjangka Komoditi Indonesia (ICDX/Bappebti)
77 Pasal 20 Amandemen Pasal 343 ayat (5) huruf b Gunakan nilai konversi dari sistem internal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik apabila tidak mengacu pada nilai bursa berjangka. Penyelenggara yang memiliki sistem perdagangan sendiri dapat menggunakan nilai internal untuk konversi, asalkan dilakukan secara konsisten. Log sistem perdagangan elektronik internal
78 Pasal 20 Amandemen Pasal 354 ayat (1) Pungut dan setor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan penambangan aset kripto dengan besaran tertentu. Penambang aset kripto wajib memungut dan menyetorkan PPN atas setiap penerimaan hasil penambangan (termasuk hadiah block reward). Catatan hasil mining, bukti pemungutan PPN
79 Pasal 20 Amandemen Pasal 354 ayat (2) Hitung besaran PPN penambangan aset kripto sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima. Nilai dasar pengenaan pajak adalah hasil penambangan (block reward) yang diterima penambang dalam bentuk aset kripto, dikonversi ke nilai uang. Laporan pendapatan mining, konversi nilai kripto ke rupiah
80 Pasal 20 Amandemen Pasal 354 ayat (3) huruf a Konversikan imbalan penambangan aset kripto dalam bentuk mata uang fiat selain rupiah ke rupiah berdasarkan kurs Menteri Keuangan. Jika imbalan mining diterima dalam mata uang asing, wajib dikonversi ke rupiah untuk menghitung PPN sesuai kurs resmi yang berlaku. Bukti penerimaan hasil mining, kurs harian Kemenkeu
81 Pasal 20 Amandemen Pasal 354 ayat (3) huruf b Konversikan imbalan penambangan aset kripto dalam bentuk aset kripto ke rupiah berdasarkan nilai dari bursa berjangka atau sistem internal yang diterapkan secara konsisten. Nilai aset kripto yang diterima sebagai imbalan mining harus dikonversi ke rupiah, berdasarkan harga pasar dari bursa berjangka atau sistem internal perusahaan. Data nilai kripto dari bursa, log transaksi mining pool

Ketentuan Peralihan & Penutup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 22 huruf a angka 1 Terapkan ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Mengatur bahwa sejak 1 Januari 2025, mekanisme pemungutan PPN atas transaksi yang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain mengikuti ketentuan dalam peraturan ini, bukan ketentuan sebelumnya (PMK 131/2024). Dokumen transaksi penyerahan BKP/JKP yang menggunakan nilai lain
2 Pasal 22 huruf a angka 2 Laksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk transaksi BKP dan/atau JKP dengan PPN besaran tertentu yang dilakukan sejak 1 Januari 2025, harus mengikuti aturan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Dokumen perhitungan PPN besaran tertentu (laporan bulanan)
3 Pasal 22 huruf b angka 1 Lakukan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain. Berlaku untuk transaksi sebelum 1 Januari 2025 sesuai Peraturan Menteri terkait PPN Faktur Pajak, Bukti Setor
4 Pasal 22 huruf b angka 2 Lakukan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu. Berlaku untuk transaksi sebelum 1 Januari 2025 sesuai Peraturan Menteri terkait PPN Faktur Pajak, Bukti Setor
5 Pasal 23 Terapkan seluruh ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Semua transaksi setelah tanggal berlaku wajib mengikuti ketentuan baru Peraturan Menteri terbaru