PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 29 TAHUN 2021

Penyelenggaraan Bidang Perdagangan


Ketentuan Umum

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 huruf a Laksanakan kebijakan dan pengendalian kegiatan ekspor dan impor sesuai ketentuan pemerintah. Perusahaan wajib mengikuti kebijakan dan ketentuan pengendalian ekspor-impor agar sesuai dengan peraturan perdagangan nasional dan internasional. Dokumen ekspor-impor, izin perdagangan, data bea cukai
2 Pasal 2 huruf b Gunakan dan lengkapi label berbahasa Indonesia pada setiap produk yang diperdagangkan. Label berbahasa Indonesia wajib memuat informasi mengenai produk agar mudah dipahami konsumen dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen. Desain kemasan, bukti label produk, foto produk
3 Pasal 2 huruf c Laksanakan kegiatan distribusi barang sesuai dengan ketentuan distribusi yang berlaku. Distribusi harus dilakukan melalui saluran yang sah, dengan memperhatikan efisiensi dan keandalan pasokan barang. SOP distribusi, kontrak distributor, dokumen pengiriman
4 Pasal 2 huruf d Gunakan sarana perdagangan yang memenuhi standar dan izin yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh sarana perdagangan (toko, gudang, platform digital, dsb) memiliki izin operasional dan memenuhi ketentuan teknis. Izin usaha, foto sarana perdagangan, sertifikat laik fungsi
5 Pasal 2 huruf e Penuhi ketentuan standardisasi terhadap produk yang diperdagangkan. Produk yang diperdagangkan wajib memenuhi standar nasional (SNI) atau standar lain yang diakui untuk menjamin mutu dan keamanan. Sertifikat SNI, hasil uji laboratorium, laporan mutu
6 Pasal 2 huruf f Laksanakan kegiatan pengembangan ekspor sesuai kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk. Perusahaan perlu mendukung program pengembangan ekspor melalui inovasi produk, promosi internasional, dan peningkatan kualitas produksi. Laporan ekspor, kegiatan promosi luar negeri, dokumen partisipasi pameran
7 Pasal 2 huruf g Terapkan ketentuan metrologi legal dalam kegiatan produksi dan distribusi. Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan lainnya wajib sesuai dengan ketentuan metrologi legal agar hasil pengukuran akurat dan sah secara hukum. Sertifikat tera alat ukur, laporan kalibrasi
8 Pasal 2 huruf h Patuhi ketentuan pengawasan kegiatan perdagangan dan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Perusahaan wajib tunduk pada sistem pengawasan perdagangan dan melaporkan kegiatan terkait barang-barang yang termasuk dalam kategori pengawasan pemerintah. Laporan audit internal, hasil pengawasan Kementerian Perdagangan

Kebijakan dan Pengendalian Ekspor dan Impor

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 3 ayat (1) Laksanakan kegiatan ekspor dan impor sesuai kebijakan dan pengendalian yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Menteri berwenang menetapkan kebijakan dan pengendalian ekspor-impor; perusahaan wajib menyesuaikan kegiatan perdagangannya dengan kebijakan tersebut. SK Menteri, izin ekspor-impor, peraturan pelaksana
2 Pasal 3 ayat (2) huruf a Ajukan permohonan dan peroleh persetujuan ekspor dari Menteri sebelum melakukan kegiatan ekspor barang. Persetujuan ekspor merupakan dasar hukum untuk mengirim barang ke luar negeri; tanpa izin, ekspor dianggap tidak sah. Surat Persetujuan Ekspor (SPE), sistem INATRADE
3 Pasal 3 ayat (2) huruf b Ajukan permohonan dan peroleh persetujuan impor dari Menteri sebelum melakukan kegiatan impor barang. Persetujuan impor memastikan barang yang masuk sesuai kebutuhan industri dan tidak melanggar ketentuan perdagangan nasional. Surat Persetujuan Impor (SPI), dokumen INSW
4 Pasal 3 ayat (2) huruf c Daftarkan diri sebagai eksportir terdaftar apabila melakukan kegiatan ekspor barang tertentu. Eksportir terdaftar adalah perusahaan yang memperoleh pengakuan resmi untuk mengekspor barang tertentu. Sertifikat Eksportir Terdaftar (ET)
5 Pasal 3 ayat (2) huruf d Daftarkan diri sebagai importir terdaftar apabila melakukan kegiatan impor barang tertentu. Importir terdaftar memiliki izin khusus untuk memasukkan barang tertentu sesuai pengendalian pemerintah. Sertifikat Importir Terdaftar (IT)
6 Pasal 3 ayat (2) huruf e Daftarkan diri sebagai importir produsen jika melakukan impor bahan baku atau penolong untuk proses produksi. Importir produsen hanya dapat mengimpor barang untuk kebutuhan sendiri, bukan untuk dijual kembali. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)
7 Pasal 3 ayat (2) huruf f Gunakan tempat pemasukan dan pengeluaran barang sesuai lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Barang ekspor-impor hanya dapat keluar/masuk melalui pelabuhan, bandara, atau pos lintas batas yang telah ditetapkan. Dokumen kepabeanan, manifest, izin pelabuhan
8 Pasal 3 ayat (2) huruf g Patuhi ketentuan mengenai jenis barang yang diizinkan untuk diekspor atau diimpor. Pemerintah menetapkan daftar barang yang diizinkan, dibatasi, atau dilarang untuk ekspor dan impor. Daftar Barang Larangan dan Pembatasan (LARTAS)
9 Pasal 3 ayat (2) huruf h Penuhi seluruh kewenangan yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan ekspor-impor. Menteri menetapkan kewenangan administratif, teknis, dan pengawasan; perusahaan wajib tunduk. SK kewenangan, notifikasi dari Kemendag
10 Pasal 3 ayat (2) huruf i Penuhi persyaratan sebagai eksportir atau importir yang sah sesuai ketentuan perundangan. Perusahaan harus memiliki dokumen legalitas, izin usaha, NPWP, API, dan memenuhi kriteria administratif. API-U / API-P, NIB, izin OSS
11 Pasal 3 ayat (2) huruf j Ikuti tata cara permohonan perizinan ekspor dan impor sesuai prosedur yang ditetapkan Menteri. Proses perizinan dilakukan melalui sistem elektronik (OSS/INATRADE) dengan ketentuan waktu dan dokumen yang lengkap. Bukti permohonan izin ekspor/impor
12 Pasal 3 ayat (2) huruf k Taat terhadap mekanisme penerbitan perizinan ekspor dan impor yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Izin ekspor-impor diterbitkan oleh Menteri setelah perusahaan memenuhi seluruh syarat dan ketentuan teknis. Surat Izin Ekspor-Impor, SK Kemendag
13 Pasal 3 ayat (2) huruf l Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang ekspor atau impor bila diwajibkan. Verifikasi teknis dilakukan oleh surveyor independen yang ditunjuk untuk memastikan kesesuaian spesifikasi barang. Laporan Surveyor (LS)
14 Pasal 3 ayat (2) huruf m Penuhi seluruh kewajiban sebagai eksportir dan importir sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kewajiban mencakup kepatuhan administratif, pelaporan kegiatan, dan pemenuhan standar barang. Laporan bulanan ekspor-impor
15 Pasal 3 ayat (2) huruf n Hindari melakukan tindakan yang termasuk dalam kategori larangan bagi eksportir dan importir. Larangan dapat berupa ekspor barang dilarang, impor tanpa izin, penyalahgunaan izin, atau manipulasi dokumen. Laporan audit, hasil pemeriksaan Kemendag
16 Pasal 3 ayat (2) huruf o Patuhi ketentuan pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah berhak melakukan pengawasan administratif dan teknis terhadap perusahaan dalam bidang ekspor-impor. Berita acara pemeriksaan, surat pengawasan
17 Pasal 3 ayat (2) huruf p Patuhi sanksi apabila melanggar ketentuan ekspor-impor sebagaimana diatur oleh Menteri. Sanksi dapat berupa pencabutan izin, pembekuan kegiatan, denda, atau tindakan hukum. SK sanksi (jika ada), laporan kepatuhan
18 Pasal 3 ayat (3) Patuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut atas kebijakan dan pengendalian ekspor-impor akan diatur dengan Peraturan Menteri. Perusahaan wajib menyesuaikan proses bisnis dan dokumen perizinan ekspor-impor sesuai aturan tersebut. Salinan Peraturan Menteri terkait ekspor-impor
19 Pasal 4 ayat (1) Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang tertentu apabila ditetapkan oleh Menteri. Menteri dapat menetapkan jenis barang yang wajib dilakukan verifikasi teknis untuk memastikan kesesuaian mutu, volume, dan spesifikasi teknis. Laporan Hasil Verifikasi (LS) dari surveyor
20 Pasal 4 ayat (2) Ikuti pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang tertentu sesuai kriteria yang telah disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian bidang perekonomian. Barang yang wajib diverifikasi ditentukan melalui koordinasi antar kementerian. Perusahaan wajib mengikuti keputusan hasil rapat koordinasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan ekspor-impor. Notulen rapat koordinasi, surat edaran Kemendag
21 Pasal 4 ayat (3) Laksanakan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Menteri akan mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan verifikasi teknis, lembaga surveyor, dan pelaporan hasil verifikasi melalui Peraturan Menteri. Perusahaan wajib mematuhinya. Peraturan Menteri tentang verifikasi teknis, laporan surveyor
22 Pasal 4 ayat (4) Sesuaikan kegiatan ekspor dan impor terhadap perubahan jenis barang yang dikenakan verifikasi teknis berdasarkan keputusan rapat koordinasi antar kementerian di bidang perekonomian. Jenis barang yang wajib diverifikasi dapat berubah sewaktu-waktu melalui keputusan rapat koordinasi antar kementerian. Perusahaan wajib segera menyesuaikan daftar komoditas ekspor-impor yang dikelolanya. Daftar komoditas hasil rapat koordinasi, keputusan Menko Perekonomian
23 Pasal 5 ayat (1) Miliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum melaksanakan kegiatan ekspor. NIB merupakan identitas pelaku usaha yang berlaku sebagai legalitas tunggal untuk melakukan kegiatan usaha, termasuk ekspor. Eksportir wajib memilikinya sebagai dasar perizinan dan registrasi di sistem OSS. NIB dari OSS (Online Single Submission)
24 Pasal 5 ayat (2) Pastikan kegiatan ekspor tanpa tujuan komersial (non-usaha) tidak menggunakan NIB dan/atau perizinan berusaha. Jika ekspor dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha, seperti pengiriman contoh, bantuan, atau hibah, maka tidak diwajibkan memiliki NIB atau izin usaha. Surat keterangan ekspor non-komersial, bukti pengiriman
25 Pasal 5 ayat (3) Peroleh Perizinan Berusaha dari Menteri apabila melakukan kegiatan ekspor terhadap komoditas tertentu. Untuk ekspor barang tertentu yang diatur pemerintah, eksportir wajib memiliki perizinan tambahan dari Menteri sebagai pengendalian kegiatan ekspor. Surat Perizinan Berusaha dari Kemendag
26 Pasal 5 ayat (4) huruf a Daftarkan diri sebagai Eksportir Terdaftar apabila diwajibkan untuk jenis barang tertentu. Eksportir Terdaftar (ET) adalah izin khusus bagi pelaku usaha yang mengekspor barang yang termasuk dalam daftar pengawasan pemerintah. Sertifikat Eksportir Terdaftar (ET)
27 Pasal 5 ayat (4) huruf b Peroleh Persetujuan Ekspor dari Menteri sebelum mengekspor barang tertentu yang diatur dalam ketentuan ekspor. Persetujuan Ekspor (PE) adalah izin resmi yang diterbitkan pemerintah untuk ekspor barang tertentu sebagai bentuk pengendalian dan monitoring kegiatan ekspor nasional. Surat Persetujuan Ekspor (PE), dokumen INATRADE
28 Pasal 5 ayat (5) Laksanakan penerbitan persetujuan ekspor berdasarkan neraca komoditas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap izin ekspor harus didasarkan pada neraca komoditas untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Data ekspor–impor dan neraca komoditas nasional
29 Pasal 5 ayat (6) Apabila neraca komoditas belum ditetapkan, lakukan pengajuan atau penerbitan persetujuan ekspor berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia dari instansi berwenang. Dalam kondisi belum adanya neraca komoditas, izin ekspor dapat tetap diterbitkan berdasarkan data teknis dan peraturan yang berlaku. Dokumen persetujuan ekspor sementara dari Kementerian Perdagangan
30 Pasal 5 ayat (7) Patuhi ketentuan mengenai penyusunan dan penggunaan neraca komoditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Neraca komoditas sebagai dasar ekspor diatur melalui Peraturan Presiden untuk menjaga keterpaduan kebijakan nasional. Draf atau salinan Peraturan Presiden terkait neraca komoditas
31 Pasal 5 ayat (8) Patuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait eksportir yang tidak memerlukan NIB dan/atau perizinan berusaha, serta ketentuan perizinan berusaha di bidang ekspor. Pengaturan teknis lebih lanjut mengenai pengecualian dan jenis perizinan ekspor diatur dalam Peraturan Menteri. Salinan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru tentang ekspor
32 Pasal 6 ayat (1) Laksanakan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebelum melakukan kegiatan impor. NIB berfungsi sebagai dasar hukum untuk melakukan kegiatan impor. Tanpa NIB yang berlaku sebagai API, kegiatan impor dianggap tidak sah dan dapat dikenakan sanksi administrasi. Dokumen NIB dan bukti pendaftaran OSS (Online Single Submission)
33 Pasal 6 ayat (2) Gunakan jenis NIB sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha, yaitu API-U untuk kegiatan impor umum dan API-P untuk kegiatan impor bahan baku atau produksi. API-U digunakan untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk diperdagangkan, sedangkan API-P diperuntukkan bagi perusahaan manufaktur yang mengimpor bahan baku, penolong, atau barang modal untuk produksi. Salinan sertifikat API-U atau API-P dari Kementerian Perdagangan
34 Pasal 6 ayat (3) Dapatkan Perizinan Berusaha dari Menteri apabila melakukan kegiatan impor tertentu yang termasuk dalam kategori barang terbatas. Beberapa komoditas impor membutuhkan izin khusus (Persetujuan Impor) yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan untuk pengendalian arus barang. Bukti pengajuan perizinan impor pada sistem INATRADE
35 Pasal 6 ayat (4) Abaikan kewajiban memiliki NIB dan/atau Perizinan Berusaha apabila kegiatan impor tidak dilakukan untuk tujuan usaha atau kegiatan komersial. Ketentuan ini memberikan pengecualian administratif bagi kegiatan impor yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti keperluan penelitian, hibah, atau pribadi. Surat Keterangan Non-Komersial (jika ada)
36 Pasal 6 ayat (5) huruf a Laksanakan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk dapat melakukan kegiatan impor atas barang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Importir Terdaftar (IT) adalah badan usaha yang diberi izin untuk mengimpor barang tertentu yang diatur pemerintah. Perusahaan manufaktur wajib memiliki IT jika mengimpor komoditas yang pengaturannya khusus (misalnya bahan kimia terbatas atau alat industri strategis). Surat Keputusan Penetapan Importir Terdaftar dari Kementerian Perdagangan
37 Pasal 6 ayat (5) huruf b Laksanakan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagai Importir Produsen (IP) apabila melakukan impor bahan baku, bahan penolong, atau barang modal untuk kegiatan produksi. Importir Produsen (IP) digunakan oleh perusahaan manufaktur yang melakukan impor untuk mendukung kegiatan produksinya. IP tidak diperbolehkan menjual langsung barang hasil impor ke pasar umum. Dokumen Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan perizinan IP dari Kementerian Perdagangan
38 Pasal 6 ayat (5) huruf c Laksanakan kewajiban memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Menteri untuk komoditas yang memerlukan pengawasan dan pengendalian ketat. Persetujuan Impor (PI) diterbitkan oleh Menteri sebagai izin khusus bagi barang yang diatur ketat per komoditas. Tujuannya adalah untuk mengontrol volume dan jenis barang impor yang masuk ke Indonesia. Dokumen Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan melalui sistem INATRADE
39 Pasal 6 ayat (6) Laksanakan kegiatan impor berdasarkan persetujuan Menteri sesuai neraca komoditas yang telah ditetapkan. Neraca komoditas menjadi dasar pertimbangan penerbitan izin impor agar sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan nasional. Neraca komoditas dan Surat Persetujuan Impor dari Menteri
40 Pasal 6 ayat (7) Laksanakan kegiatan impor berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia apabila neraca komoditas belum ditetapkan. Ketentuan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap melakukan impor dengan dasar administratif yang tersedia saat neraca komoditas belum difinalisasi. Surat keterangan sementara dari Kementerian Perdagangan dan data volume impor
41 Pasal 6 ayat (8) Ikuti ketentuan neraca komoditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Neraca komoditas ditetapkan melalui Peraturan Presiden sebagai instrumen pengendalian perdagangan barang strategis, termasuk bahan baku industri manufaktur. Salinan Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditas
42 Pasal 6 ayat (9) huruf a Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIB sebagai Angka Pengenal Importir (API) sesuai Peraturan Menteri. NIB berfungsi sebagai API dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri untuk menjamin keterpaduan data pelaku usaha dan kegiatan impor. Dokumen NIB dan API yang diterbitkan melalui OSS
43 Pasal 6 ayat (9) huruf b Patuhi ketentuan mengenai pengecualian Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Beberapa kegiatan impor non-komersial atau tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban NIB dan izin usaha, misalnya untuk riset atau bantuan kemanusiaan. Dokumen pengecualian dari Kementerian Perdagangan (jika ada)
44 Pasal 6 ayat (9) huruf c Patuhi ketentuan teknis mengenai tata cara dan prosedur perizinan berusaha di bidang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri menjabarkan prosedur perizinan, tata cara pengajuan, dan kewajiban administratif bagi pelaku impor untuk menjamin kepatuhan hukum. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Impor dan Dokumen Persetujuan Impor
45 Pasal 7 ayat (1) Lakukan pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian ekspor dan impor secara elektronik melalui sistem tunggal yang mengintegrasikan seluruh proses penanganan dokumen terkait ekspor dan impor. Perusahaan manufaktur yang melakukan ekspor dan/atau impor Melalui sistem OSS atau sistem elektronik terintegrasi Kementerian terkait
46 Pasal 7 ayat (2) Pastikan dokumen permohonan perizinan berusaha lengkap sebelum diajukan agar tidak ditolak secara elektronik oleh sistem terintegrasi. Perusahaan pemohon izin Dengan memeriksa dan melengkapi seluruh dokumen sebelum pengajuan
47 Pasal 7 ayat (3) Ajukan perizinan berusaha yang sudah lengkap agar dapat diterbitkan secara elektronik oleh sistem terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan. Perusahaan pemohon izin Melalui sistem elektronik OSS terintegrasi
48 Pasal 7 ayat (4) Terima perizinan berusaha secara otomatis apabila permohonan telah lengkap namun belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Perusahaan pemohon izin Sistem akan menerbitkan otomatis jika batas waktu terlampaui
49 Pasal 7 ayat (5) Sampaikan permohonan perizinan berusaha secara manual kepada Menteri apabila terjadi keadaan kahar yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi. Perusahaan pemohon izin Dengan menyerahkan dokumen fisik langsung ke Kementerian terkait
50 Pasal 7 ayat (6) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perizinan berusaha dalam keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Perusahaan pemohon izin Berdasarkan panduan teknis dalam Peraturan Menteri terkait
51 Pasal 8 ayat (1) Ajukan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri agar dapat memperoleh fasilitas dari Menteri. Perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk invensi/inovasi nasional Melalui sistem atau mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian
52 Pasal 8 ayat (1) huruf a Ajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan bagi pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor. Perusahaan inovatif atau eksportir nasional Mengajukan proposal pembiayaan ke Kementerian atau lembaga terkait
53 Pasal 8 ayat (1) huruf b Ajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas penjaminan dalam rangka ekspor produk invensi dan inovasi nasional. Perusahaan eksportir Mengajukan ke lembaga penjaminan yang bekerja sama dengan Kementerian
54 Pasal 8 ayat (1) huruf c Ajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas asuransi ekspor atas produk invensi dan inovasi nasional. Perusahaan eksportir Melalui lembaga asuransi ekspor nasional
55 Pasal 8 ayat (1) huruf d Manfaatkan fasilitas pemasaran yang diberikan oleh Menteri untuk mempromosikan produk invensi dan inovasi nasional di luar negeri. Perusahaan manufaktur inovatif Melalui pameran, misi dagang, atau promosi digital
56 Pasal 8 ayat (1) huruf e Gunakan insentif prosedural lainnya yang diberikan oleh Menteri untuk mendukung ekspor produk inovasi nasional. Perusahaan eksportir inovatif Dengan mengikuti ketentuan administratif dari Kementerian
57 Pasal 8 ayat (2) Lakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, atau pemangku kepentingan lainnya dalam rangka memperoleh atau melaksanakan fasilitas ekspor produk inovasi nasional. Perusahaan manufaktur dan eksportir nasional Melalui perjanjian kerja sama, kemitraan, atau program bersama
58 Pasal 8 ayat (3) Ajukan produk invensi dan inovasi nasional untuk ditetapkan oleh Menteri sebagai produk yang dapat diekspor ke luar negeri. Perusahaan pemilik hak inovasi/invensi Dengan menyerahkan dokumen pendukung dan bukti inovasi
59 Pasal 9 ayat (1) Laksanakan kegiatan impor hanya untuk Barang dalam keadaan baru sesuai ketentuan yang berlaku. Importir wajib memastikan seluruh barang impor adalah barang baru guna menjamin standar kualitas, keselamatan, dan perlindungan pasar domestik. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), faktur pembelian, laporan QC barang impor
60 Pasal 9 ayat (2) Impor Barang dalam keadaan tidak baru hanya jika telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan yang berlaku. Barang tidak baru dapat diimpor hanya untuk keperluan tertentu dan dengan izin resmi Menteri. Salinan surat keputusan Menteri tentang izin impor barang tidak baru
61 Pasal 9 ayat (2) huruf a Ajukan permohonan kepada Menteri untuk mengimpor Barang tidak baru yang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Permohonan hanya dapat dikabulkan jika dasar hukumnya sudah diatur oleh regulasi khusus. Salinan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar izin impor
62 Pasal 9 ayat (2) huruf b Ajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh izin impor Barang tidak baru berdasarkan kewenangan Menteri. Menteri berwenang menetapkan izin impor barang tidak baru untuk keperluan strategis tertentu. Surat permohonan resmi kepada Menteri beserta pertimbangan teknis
63 Pasal 9 ayat (2) huruf c Ajukan permohonan impor Barang tidak baru berdasarkan usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya. Usulan dapat berasal dari kementerian teknis seperti Perindustrian, ESDM, atau Pertanian. Surat rekomendasi teknis dari instansi terkait
64 Pasal 9 ayat (3) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tidak baru yang diatur melalui Peraturan Menteri. Peraturan Menteri menjadi pedoman teknis pelaksanaan impor barang tidak baru. Salinan Peraturan Menteri terkait
65 Pasal 9 ayat (4) Lakukan penyesuaian terhadap jenis Barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri, apabila terdapat perubahan hasil rapat koordinasi antarmenteri. Perubahan daftar barang impor tidak baru ditetapkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin menteri bidang ekonomi. Risalah rapat koordinasi antar kementerian
66 Pasal 10 ayat (1) Dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor. Eksportir wajib memastikan bahwa barang yang akan diekspor tidak termasuk dalam daftar barang larangan ekspor guna melindungi keselamatan, lingkungan, dan kepentingan nasional. Daftar Barang Larangan Ekspor dari Kementerian Perdagangan
67 Pasal 10 ayat (2) Dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor. Importir wajib memeriksa daftar barang larangan impor sebelum melakukan kegiatan impor untuk menjaga kepatuhan hukum dan keamanan nasional. Daftar Barang Larangan Impor dari Kementerian Perdagangan
68 Pasal 10 ayat (3) huruf a Pastikan Barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor memenuhi kriteria terkait perlindungan kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Barang yang dilarang memiliki dampak potensial terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, atau lingkungan, sehingga dikontrol ketat. Peraturan Menteri terkait Barang Larangan Ekspor/Impor
69 Pasal 10 ayat (3) huruf b Pastikan Barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor memenuhi kriteria terkait keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat. Barang yang dapat mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk dalam kategori larangan. Peraturan Menteri terkait Barang Larangan Ekspor/Impor
70 Pasal 10 ayat (3) huruf c Pastikan Barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor memenuhi kriteria terkait tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya. Perlindungan flora dan fauna alam liar yang terancam punah wajib diperhatikan dalam kegiatan ekspor-impor. Daftar CITES, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
71 Pasal 10 ayat (4) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri memberikan pedoman teknis terkait jenis barang yang dilarang dan prosedur kepatuhan bagi pelaku usaha. Peraturan Menteri terkait Barang Larangan Ekspor/Impor
72 Pasal 10 ayat (5) Lakukan penyesuaian terhadap jenis Barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor apabila ada perubahan hasil rapat koordinasi antar kementerian. Rapat koordinasi antar kementerian menetapkan atau memperbarui daftar barang larangan untuk menyesuaikan kebijakan nasional. Risalah rapat koordinasi antar kementerian
73 Pasal 11 ayat (1) Dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor. Eksportir wajib memastikan barang yang diekspor memenuhi pembatasan yang berlaku agar tidak melanggar hukum nasional. Daftar Pembatasan Ekspor dari Kementerian Perdagangan
74 Pasal 11 ayat (2) huruf a Pastikan Barang yang diekspor memenuhi standar pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan. Barang harus mematuhi persyaratan teknis dan kuantitatif yang ditetapkan peraturan terkait pembatasan ekspor. Peraturan Menteri terkait pembatasan ekspor
75 Pasal 11 ayat (2) huruf b Pastikan Barang yang diekspor melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat. Barang yang berdampak pada kepentingan nasional atau publik termasuk dalam kategori pembatasan ekspor. Peraturan Menteri terkait pembatasan ekspor
76 Pasal 11 ayat (2) huruf c Pastikan Barang yang diekspor melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Barang yang berpotensi membahayakan makhluk hidup atau lingkungan dilarang diekspor tanpa izin khusus. Dokumen sertifikasi kesehatan / lingkungan
77 Pasal 11 ayat (2) huruf d Pastikan Barang yang diekspor melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang flora/fauna harus memiliki izin resmi bila termasuk kategori yang dilindungi. Dokumen izin CITES atau surat izin ekspor satwa/flora
78 Pasal 11 ayat (2) huruf e Pastikan Barang yang diekspor dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri agar tidak mengganggu suplai domestik. Barang strategis harus tetap tersedia di pasar domestik sehingga ekspor dibatasi kuantitas atau jenisnya. Laporan produksi dan stok barang strategis
79 Pasal 11 ayat (3) Patuhi sanksi administratif jika melakukan pelanggaran terhadap pembatasan ekspor. Eksportir yang melanggar pembatasan ekspor dikenai denda, penangguhan izin, atau tindakan administratif lain sesuai peraturan. Dokumen surat peringatan atau denda dari Kementerian
80 Pasal 12 ayat (1) Dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor. Importir wajib memastikan barang impor memenuhi pembatasan yang berlaku agar tidak melanggar hukum nasional. Daftar Pembatasan Impor dari Kementerian Perdagangan
81 Pasal 12 ayat (2) huruf a Pastikan Barang yang diimpor memenuhi standar pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan. Barang harus mematuhi persyaratan teknis dan kuantitatif yang ditetapkan peraturan terkait pembatasan impor. Peraturan Menteri terkait pembatasan impor
82 Pasal 12 ayat (2) huruf b Pastikan Barang yang diimpor melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat. Barang yang dapat mengancam kepentingan nasional atau publik termasuk dalam kategori pembatasan impor. Peraturan Menteri terkait pembatasan impor
83 Pasal 12 ayat (2) huruf c Pastikan Barang yang diimpor melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Barang yang berpotensi membahayakan makhluk hidup atau lingkungan dilarang diimpor tanpa izin khusus. Dokumen sertifikasi kesehatan / lingkungan
84 Pasal 12 ayat (3) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi untuk ekspor dan impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri memberikan pedoman teknis terkait jenis barang yang dibatasi dan prosedur kepatuhan bagi pelaku usaha. Peraturan Menteri terkait Barang Pembatasan Ekspor/Impor
85 Pasal 12 ayat (4) Lakukan penyesuaian terhadap jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan diimpor apabila ada perubahan hasil rapat koordinasi antar kementerian. Rapat koordinasi antar kementerian menetapkan atau memperbarui daftar barang pembatasan untuk menyesuaikan kebijakan nasional. Risalah rapat koordinasi antar kementerian
86 Pasal 12 ayat (5) Patuhi sanksi administratif jika melakukan pelanggaran terhadap pembatasan impor. Importir yang melanggar pembatasan impor dikenai denda, penangguhan izin, atau tindakan administratif lain sesuai peraturan. Dokumen surat peringatan atau denda dari Kementerian
87 Pasal 13 ayat (1) Gunakan data Ekspor dan Impor yang tersedia pada sistem informasi terintegrasi untuk kebutuhan neraca komoditas. Kementerian/lembaga menyediakan data resmi agar perusahaan dapat merencanakan ekspor-impor secara akurat. Sistem informasi terpadu Kementerian Perdagangan / Kementerian Keuangan
88 Pasal 13 ayat (2) Pantau realisasi Ekspor dan Impor yang disampaikan oleh Menteri bidang keuangan melalui sistem informasi terintegrasi. Data realisasi membantu perusahaan memastikan bahwa kegiatan ekspor-impor sesuai dengan kuota dan neraca komoditas. Laporan realisasi Ekspor-Impor dari Kementerian Keuangan
89 Pasal 14 ayat (1) Pastikan Perizinan Berusaha terhadap Impor Barang tertentu diperiksa melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melewati kawasan pabean. Direktur Jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga melakukan pemeriksaan kepatuhan. Laporan hasil pemeriksaan atau temuan pengawasan
90 Pasal 14 ayat (2) Lakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kepabeanan jika pengawasan kegiatan Perdagangan diperlukan di kawasan pabean. Kerja sama ini menjamin kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kepabeanan dan perdagangan. Notifikasi koordinasi pengawasan / surat resmi
91 Pasal 14 ayat (3) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri terkait pengawasan kegiatan Perdagangan. Peraturan Menteri memberikan pedoman teknis tentang jenis barang dan tata cara pemeriksaan. Peraturan Menteri terkait pengawasan Impor
92 Pasal 14 ayat (4) Sesuaikan jenis Barang tertentu berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian sesuai keputusan Menteri. Perubahan jenis barang dilakukan untuk sinkronisasi kebijakan nasional terkait pengendalian impor. Risalah rapat koordinasi antar kementerian
93 Pasal 15 ayat (1) Cantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean untuk setiap komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean. Importir wajib melengkapi dokumen pabean dengan perizinan yang sah agar kegiatan impor memenuhi ketentuan pengawasan nasional dan pencegahan korupsi. Dokumen Pemberitahuan Pabean (PIB)
94 Pasal 15 ayat (2) Patuhi sanksi administratif jika Perizinan Berusaha tidak dicantumkan secara lengkap pada dokumen pabean. Kementerian dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada importir yang lalai dalam mencantumkan perizinan, termasuk denda atau penangguhan izin. Surat Peringatan atau Denda dari Bea Cukai
95 Pasal 16 ayat (1) Laporkan jumlah atau volume Barang Impor dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan Barang sesuai Perizinan Berusaha di bidang Impor dan ketentuan kepabeanan. Importir wajib mencantumkan kuantitas dan satuan yang sesuai dengan perizinan agar sesuai ketentuan pabean dan tidak melanggar peraturan. Dokumen Pemberitahuan Impor (PIB) dan Perizinan Berusaha
96 Pasal 16 ayat (2) Pastikan jumlah atau volume Barang Impor tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha sesuai ketentuan kepabeanan. Penetapan volume maksimum menjaga kepatuhan terhadap kuota impor dan neraca komoditas serta mencegah pelanggaran hukum. Dokumen Pemberitahuan Impor (PIB) dan Perizinan Berusaha
97 Pasal 17 ayat (1) Usahakan untuk menjadi Eksportir atau Importir bereputasi baik agar memenuhi kriteria kemudahan perizinan. Perusahaan yang bereputasi baik bisa mendapatkan kemudahan dalam proses Perizinan Berusaha di masing-masing kementerian. Penetapan resmi dari Menteri / Kementerian terkait
98 Pasal 17 ayat (2) Dapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait untuk menjadi Eksportir atau Importir bereputasi baik. Rekomendasi ini mendukung pengakuan resmi sebagai pelaku usaha bereputasi baik dan mempermudah perizinan. Surat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga
99 Pasal 17 ayat (3) Manfaatkan kemudahan Perizinan Berusaha yang diberikan untuk Eksportir dan Importir bereputasi baik. Perusahaan bereputasi baik dapat memperoleh percepatan atau penyederhanaan prosedur perizinan di kementerian/lembaga terkait. Dokumen Perizinan Berusaha yang dipercepat
100 Pasal 17 ayat (4) Pahami dan patuhi kriteria Eksportir dan Importir bereputasi baik yang diatur dengan Peraturan Menteri. Kriteria resmi mengatur syarat dan standar yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan status bereputasi baik. Peraturan Menteri terkait kriteria reputasi
101 Pasal 18 ayat (1) Patuhi pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan/atau kawasan ekonomi khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib menyesuaikan kegiatan ekspor-impor di kawasan khusus dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi nasional dan internasional. Peraturan perundang-undangan terkait kawasan perdagangan bebas dan KEK
102 Pasal 18 ayat (2) Pahami pembatasan Ekspor dan Impor tidak berlaku di tempat penimbunan berikat. Tempat penimbunan berikat memiliki aturan khusus yang memungkinkan perusahaan melakukan kegiatan ekspor-impor dengan pengecualian pembatasan tertentu. Dokumen penetapan tempat penimbunan berikat / izin
103 Pasal 18 ayat (3) Gunakan importasi Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor sesuai ketentuan kemudahan Impor tujuan Ekspor Pembebasan. Perusahaan manufaktur dapat memanfaatkan pembebasan pembatasan untuk barang atau bahan yang akan diekspor setelah diproses, sehingga mendukung efisiensi produksi dan ekspor. Dokumen Impor Tujuan Ekspor (DITE) / Perizinan terkait
104 Pasal 18 ayat (4) Patuhi ketentuan pembatasan dan kemudahan Impor tujuan Ekspor secara selektif yang ditetapkan Menteri untuk kepentingan perekonomian nasional di tempat penimbunan berikat. Pemerintah dapat menetapkan pembatasan atau kemudahan tertentu berdasarkan kepentingan nasional, sehingga perusahaan wajib menyesuaikan kegiatan impor sesuai kebijakan selektif. Keputusan Menteri / Surat Edaran resmi
105 Pasal 19 ayat (1) Patuhi pembatasan Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan Baku dan/atau bahan penolong industri sesuai arahan Menteri untuk meningkatkan nilai tambah industri. Kegiatan ekspor-impor bahan baku atau penolong industri harus mengikuti kebijakan pemerintah guna mendukung pendalaman dan penguatan struktur industri nasional. Surat Keputusan Menteri / Peraturan terkait
106 Pasal 19 ayat (2) Ikuti koordinasi pembatasan Ekspor dan Impor melalui rapat kementerian terkait. Semua pembatasan dievaluasi dan ditetapkan melalui rapat koordinasi antar kementerian untuk memastikan keselarasan kebijakan ekonomi dan industri. Notulen rapat koordinasi / Keputusan bersama
107 Pasal 19 ayat (3) Patuhi penetapan Barang sebagai Bahan Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi Ekspor dan Impornya berdasarkan keputusan rapat terbatas atau sidang kabinet. Barang tertentu dapat dikenai pembatasan ekspor atau impor setelah diputuskan dalam rapat terbatas atau sidang kabinet, sehingga perusahaan harus menyesuaikan kegiatan ekspor-impor. Keputusan rapat terbatas / Sidang kabinet
108 Pasal 19 ayat (4) Laporkan penetapan pembatasan Barang kepada Menteri keuangan untuk dilakukan pengawasan sesuai ketentuan kepabeanan. Menteri terkait menyampaikan informasi pembatasan kepada Kementerian Keuangan untuk pengawasan kepabeanan, sehingga perusahaan wajib mematuhi pengawasan pabean. Surat Keputusan / Dokumen pengawasan pabean

Penggunaan atau Kelengkapan Label Berbahasa Indonesia

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 20 ayat (1) Gunakan atau lengkapi label berbahasa Indonesia pada semua Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Semua produk yang dijual di pasar domestik wajib mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia agar konsumen memahami isi dan informasi produk. Label produk, Peraturan terkait pelabelan
2 Pasal 20 ayat (2) Pastikan Perdagangan di dalam negeri mencakup perdagangan elektronik dan distribusi langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini menekankan bahwa kewajiban pelabelan berlaku untuk semua jalur distribusi, baik online maupun offline, single level atau multi level. Dokumen penjualan / Bukti distribusi
3 Pasal 20 ayat (3) huruf a Sebagai produsen, penuhi kewajiban pelabelan untuk Barang produksi dalam negeri. Produsen bertanggung jawab agar produk yang dihasilkan mencantumkan label sesuai ketentuan bahasa Indonesia sebelum didistribusikan. Dokumen produksi / Label produk
4 Pasal 20 ayat (3) huruf b Sebagai importir, penuhi kewajiban pelabelan untuk Barang asal Impor. Importir harus memastikan semua produk impor diberi label berbahasa Indonesia sebelum dijual di pasar domestik. Dokumen impor / Label produk
5 Pasal 20 ayat (3) huruf c Sebagai pengemas, penuhi kewajiban pelabelan untuk Barang produksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Indonesia. Pengemas bertanggung jawab agar setiap kemasan produk yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor diberi label sesuai ketentuan. Dokumen pengemasan / Label produk
6 Pasal 20 ayat (4) Ikuti ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sesuai Peraturan Menteri. Perusahaan wajib mematuhi regulasi teknis dan jenis barang yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri terkait pelabelan. Peraturan Menteri terkait pelabelan
7 Pasal 20 ayat (5) Sesuaikan jenis Barang yang wajib diberi label berbahasa Indonesia berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri. Perusahaan harus menyesuaikan pelabelan produk bila ada perubahan jenis barang sesuai keputusan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Notulen rapat koordinasi / Keputusan Menteri
8 Pasal 20 ayat (6) Patuhi sanksi administratif jika melanggar kewajiban pelabelan berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan. Perusahaan yang tidak melabeli produk sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif, seperti denda atau pembekuan izin perdagangan. Surat Teguran / Dokumen Sanksi
9 Pasal 21 ayat (1) Gunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti pada label produk. Semua label pada barang yang diperdagangkan harus mudah dipahami oleh konsumen, sehingga informasi produk tersampaikan dengan baik. Label produk / Peraturan Menteri terkait pelabelan
10 Pasal 21 ayat (2) Gunakan bahasa, angka, dan huruf selain bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf Latin hanya jika tidak ada padanannya. Perusahaan dapat menambahkan istilah asing, simbol, atau huruf lain hanya jika tidak ada padanan yang sesuai dalam bahasa Indonesia, angka Arab, atau huruf Latin. Label produk / Dokumen perizinan
11 Pasal 22 ayat (1) Cantumkan label berbahasa Indonesia pada Barang dan/atau kemasan. Setiap barang atau kemasan yang diperdagangkan wajib memiliki label dalam bahasa Indonesia agar konsumen dapat membaca dan memahami informasi produk. Label produk / Dokumentasi produksi
12 Pasal 22 ayat (2) huruf a Gunakan label berbahasa Indonesia yang embos atau tercetak. Label dapat dicetak langsung atau dibentuk emboss pada kemasan/barang untuk menunjukkan informasi produk. Label produk / Hasil produksi
13 Pasal 22 ayat (2) huruf b Gunakan label berbahasa Indonesia yang ditempel atau melekat secara utuh pada Barang atau kemasan. Label dapat berupa stiker atau segel yang menempel pada kemasan/barang, tetap utuh dan terbaca. Label produk / Hasil pengemasan
14 Pasal 22 ayat (2) huruf c Sertakan label berbahasa Indonesia di dalam Barang atau kemasan. Label dapat dimasukkan ke dalam paket atau kemasan, misal kartu informasi, untuk memberikan informasi tambahan. Label produk / Hasil pengemasan
15 Pasal 22 ayat (3) Sesuaikan ukuran label berbahasa Indonesia secara proporsional dengan ukuran Barang atau kemasan. Ukuran label harus proporsional agar informasi tetap terbaca jelas tanpa mengganggu estetika kemasan/barang. Label produk / Dokumentasi desain kemasan
16 Pasal 23 ayat (1) Cantumkan nama Barang, asal Barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai karakteristik Barang pada label berbahasa Indonesia. Label harus memuat informasi utama produk agar konsumen dapat mengetahui asal, jenis, dan karakteristik barang. Label produk / Dokumentasi produksi
17 Pasal 23 ayat (2) huruf a Cantumkan nama dan alamat Produsen pada label untuk Barang produksi dalam negeri. Produsen wajib mencantumkan identitas lengkap agar konsumen mengetahui asal barang. Label produk / Dokumen produksi
18 Pasal 23 ayat (2) huruf b Cantumkan nama dan alamat Importir pada label untuk Barang asal Impor. Importir wajib mencantumkan identitas agar memudahkan penelusuran barang impor. Label produk / Dokumen impor
19 Pasal 23 ayat (2) huruf c Cantumkan nama dan alamat Pengemas pada label untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di Indonesia. Pengemas wajib menampilkan identitas agar konsumen mengetahui pihak yang mengemas produk. Label produk / Dokumen pengemasan
20 Pasal 23 ayat (2) huruf d Cantumkan nama dan alamat Pedagang Pengumpul pada label jika Barang berasal dari usaha mikro dan usaha kecil. Pedagang pengumpul yang memasarkan produk usaha mikro/kecil harus mencantumkan identitas agar transparansi rantai distribusi terjaga. Label produk / Dokumen usaha mikro/kecil
21 Pasal 23 ayat (3) huruf a Cantumkan cara penggunaan pada label Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup. Produk yang berisiko harus menyertakan petunjuk penggunaan untuk melindungi konsumen dan lingkungan. Label produk / Manual produk
22 Pasal 23 ayat (3) huruf b Cantumkan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti pada Barang yang terkait keselamatan, keamanan, dan kesehatan. Label harus menyertakan simbol atau tanda peringatan agar konsumen dapat mengidentifikasi risiko produk dengan cepat. Label produk / Dokumen keselamatan produk
23 Pasal 23 ayat (4) Sertakan identitas Pelaku Usaha di dalam atau pada Barang dan/atau kemasan jika tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap di label. Apabila ruang label terbatas, identitas Produsen, Importir, Pengemas, atau Pedagang Pengumpul dapat dimasukkan di dalam kemasan atau dokumen pendukung. Label produk / Dokumen kemasan
24 Pasal 24 ayat (1) Cantumkan keterangan atau penjelasan tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada label Barang. Selain informasi dasar (nama, asal, identitas Pelaku Usaha), perusahaan wajib menambahkan informasi lain yang diwajibkan oleh peraturan terkait, misal komposisi, tanggal kadaluarsa, atau petunjuk khusus. Label produk / Peraturan Menteri terkait
25 Pasal 24 ayat (2) Ikuti penandaan SNI secara wajib untuk Barang yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Label untuk produk yang wajib SNI harus memuat tanda atau kode SNI sesuai ketentuan agar memenuhi standar nasional. Label produk / Sertifikat SNI
26 Pasal 25 ayat (1) Pastikan label berbahasa Indonesia memuat informasi lengkap dan benar, tidak menyesatkan Konsumen. Pelaku Usaha wajib menyajikan informasi yang akurat dan lengkap di label agar konsumen dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari penipuan atau salah informasi. Label produk / Audit internal
27 Pasal 25 ayat (2) Patuhi ketentuan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terkait label. Jika label tidak lengkap atau menyesatkan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan. Dokumen pengawasan / Surat peringatan
28 Pasal 26 ayat (1) Tarik Barang dari peredaran dan hentikan perdagangan jika tidak memenuhi ketentuan label sesuai Pasal 25. Produsen, Importir, atau Pengemas wajib menindaklanjuti produk yang tidak sesuai ketentuan dengan menariknya agar tidak beredar di pasar. Dokumen penarikan produk / Laporan internal
29 Pasal 26 ayat (2) Laksanakan penarikan Barang dari peredaran berdasarkan perintah Menteri. Penarikan produk dilakukan jika Menteri secara resmi memerintahkan, sebagai pengawasan dan perlindungan konsumen. Surat perintah Menteri / Dokumen penarikan
30 Pasal 26 ayat (3) Patuhi mandat penarikan Barang yang diberikan oleh Direktur Jenderal terkait perlindungan konsumen dan tertib niaga. Menteri dapat memberikan mandat pelaksanaan penarikan kepada pejabat yang berwenang agar proses lebih efektif. Dokumen mandat / Surat tugas
31 Pasal 26 ayat (4) Tanggung biaya penarikan Barang dari peredaran sesuai ketentuan. Semua biaya yang timbul akibat penarikan produk dari peredaran menjadi tanggung jawab Produsen, Importir, atau Pengemas yang bersangkutan. Laporan keuangan / Bukti biaya penarikan
32 Pasal 27 Perdagangkan kembali Barang yang telah ditarik dari peredaran setelah memastikan Barang memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia. Barang yang sebelumnya ditarik karena pelanggaran label hanya boleh diedarkan kembali jika telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah. Dokumen penarikan / Sertifikasi label baru
33 Pasal 28 ayat (1) huruf a Pahami pembebasan kewajiban label berbahasa Indonesia untuk Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan Konsumen. Barang curah yang dijual langsung ke konsumen tidak diwajibkan label berbahasa Indonesia untuk mempermudah perdagangan. Peraturan Pemerintah / Dokumen internal
34 Pasal 28 ayat (1) huruf b Pahami pembebasan kewajiban label berbahasa Indonesia untuk Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan kecil. Produk UMKM tidak diwajibkan memiliki label berbahasa Indonesia agar mendukung kemudahan usaha mikro/kecil. Peraturan Pemerintah / Daftar Produk UMKM
35 Pasal 29 ayat (1) Cantumkan label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan oleh Pedagang Pengumpul selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). Pedagang Pengumpul wajib mengikuti ketentuan pencantuman label seperti Pelaku Usaha agar konsumen menerima informasi yang jelas dan benar. Dokumen internal / Peraturan Pemerintah
36 Pasal 29 ayat (2) Tarik Barang dari peredaran dan hentikan perdagangan jika Pedagang Pengumpul tidak memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pelanggaran ketentuan label berbahasa Indonesia wajib ditindak tegas dengan menarik Barang dari peredaran dan menghentikan perdagangan. Laporan inspeksi / Dokumen penarikan
37 Pasal 29 ayat (3) Laksanakan penarikan Barang dari peredaran dan larangan memperdagangkan sesuai ketentuan Pasal 26 jika terjadi pelanggaran label oleh Pedagang Pengumpul. Prosedur penarikan Barang mengikuti mekanisme yang sama seperti yang diterapkan pada Pelaku Usaha (Pasal 26). Dokumen penarikan / Mandat Menteri
38 Pasal 30 ayat (1) Ikuti pembinaan pencantuman label berbahasa Indonesia yang dilakukan oleh Menteri. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan agar Pelaku Usaha memahami kewajiban label berbahasa Indonesia. Peraturan Pemerintah / Surat Edaran Kementerian
39 Pasal 30 ayat (2) Ikuti pembinaan yang didelegasikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. Delegasi pembinaan dilakukan untuk efektivitas pelaksanaan pengawasan dan bimbingan kepada Pelaku Usaha. Surat Delegasi / Dokumen internal
40 Pasal 30 ayat (3) Ikuti pembinaan secara sendiri atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga teknis terkait baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah. Pembinaan dapat dilakukan kolaboratif dengan instansi terkait untuk memperkuat pemahaman kewajiban label. Dokumen kerja sama / Surat Edaran
41 Pasal 30 ayat (4) huruf a Manfaatkan pelayanan dan penyebarluasan informasi dari pembinaan untuk memahami kewajiban label berbahasa Indonesia. Informasi diberikan langsung agar Pelaku Usaha dan Konsumen mengetahui persyaratan label. Materi sosialisasi / Laporan pembinaan
42 Pasal 30 ayat (4) huruf b Ikuti edukasi yang diberikan dalam pembinaan terkait pencantuman label berbahasa Indonesia. Edukasi dapat berupa pelatihan, seminar, atau workshop untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. Dokumen pelatihan / Sertifikat
43 Pasal 30 ayat (4) huruf c Manfaatkan konsultasi yang disediakan dalam pembinaan untuk menyelesaikan masalah terkait pencantuman label. Konsultasi memungkinkan Pelaku Usaha memperoleh panduan teknis dan hukum secara langsung. Catatan konsultasi / Laporan
44 Pasal 31 ayat (1) Tetap cantumkan label berbahasa Indonesia pada Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kewajiban label, meskipun label sudah tercantum. Pelaku Usaha wajib menjaga konsistensi pencantuman label agar sesuai karakteristik Barang dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah / Dokumen Internal Label
45 Pasal 31 ayat (2) Cantumkan label berbahasa Indonesia pada Barang yang belum memiliki label, meskipun Barang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kewajiban label. Label ditujukan untuk memberikan informasi tambahan kepada Konsumen serta mempermudah identifikasi Barang di pasar dalam negeri. Dokumen Internal / Bukti Pencantuman Label
46 Pasal 31 ayat (3) Gunakan pencantuman label untuk memberikan informasi lebih lengkap kepada Konsumen dan sebagai sarana promosi Barang di pasar dalam negeri. Label tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berfungsi sebagai media informasi dan promosi produk. Bukti Label / Foto Produk

Distribusi Barang (Umum)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 32 Laksanakan distribusi Barang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Konsumen. Perusahaan dapat menjual Barang melalui toko fisik, sistem elektronik, atau jaringan distribusi tidak langsung. Dokumen Distribusi / SOP Distribusi

Distribusi Barang Secara Tidak Langsung

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 33 ayat (1) huruf a Distribusikan Barang secara tidak langsung melalui rantai Distribusi umum yang sah, termasuk distributor dan jaringannya. Barang dipasarkan melalui perantara resmi untuk menjangkau konsumen lebih luas. Kontrak Distributor / Invoice
2 Pasal 33 ayat (1) huruf b Distribusikan Barang secara tidak langsung melalui agen dan jaringannya. Agen bertanggung jawab untuk menjual Barang kepada sub-agen atau konsumen akhir. Kontrak Agen / Laporan Penjualan
3 Pasal 33 ayat (1) huruf c Distribusikan Barang secara tidak langsung melalui waralaba. Waralaba berfungsi sebagai perpanjangan distribusi yang memanfaatkan brand dan sistem perusahaan. Kontrak Waralaba / Laporan Penjualan
4 Pasal 33 ayat (2) huruf a Distribusikan Barang melalui Distributor sebagai bagian dari jaringan distribusi umum. Distributor bertugas menyalurkan Barang ke grosir atau pengecer sesuai wilayahnya. Kontrak Distributor / Laporan Penjualan
5 Pasal 33 ayat (2) huruf b Distribusikan Barang melalui Grosir/Perkulakan dalam jaringan distributor. Grosir membeli Barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali ke pengecer. Faktur Grosir / Laporan Penjualan
6 Pasal 33 ayat (2) huruf c Distribusikan Barang melalui Pengecer dalam jaringan distributor. Pengecer menjual Barang langsung ke Konsumen akhir. Nota Penjualan / Audit Retail
7 Pasal 33 ayat (3) huruf a Distribusikan Barang melalui Agen sebagai bagian dari jaringan agen. Agen menerima Barang dari perusahaan untuk dijual ke grosir atau pengecer. Kontrak Agen / Laporan Penjualan
8 Pasal 33 ayat (3) huruf b Distribusikan Barang melalui Grosir/Perkulakan dalam jaringan agen. Grosir/Perkulakan menyalurkan Barang ke pengecer sesuai wilayah agen. Faktur Grosir / Laporan Penjualan
9 Pasal 33 ayat (3) huruf c Distribusikan Barang melalui Pengecer dalam jaringan agen. Pengecer menjual Barang langsung ke Konsumen akhir dari agen. Nota Penjualan / Audit Retail
10 Pasal 34 Lakukan distribusi Barang secara tidak langsung melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi tertulis. Perikatan ini menjadi dasar hukum distribusi dan bukti kepatuhan bagi Pelaku Usaha Distribusi. Kontrak / Surat Penunjukan / Bukti Transaksi
11 Pasal 35 ayat (1) Tunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer. Produsen wajib menunjuk distributor atau agen agar barang dapat tersebar ke pengecer secara resmi. Surat Penunjukan Distributor/Agen
12 Pasal 35 ayat (2) Produsen wajib menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer, selain ketentuan ayat (1). Semua produsen, termasuk yang baru, harus menunjuk distributor atau agen untuk distribusi barang. Surat Penunjukan Distributor/Agen
13 Pasal 35 ayat (3) Jangan menunjuk Distributor atau Agen lain jika telah menunjuk Distributor tunggal atau Agen tunggal untuk wilayah pemasaran dan merek yang sama. Mencegah tumpang tindih distribusi dan menjaga eksklusivitas wilayah pemasaran. Dokumen Penunjukan Tunggal
14 Pasal 35 ayat (4) Tetapkan masa berlaku penunjukan Distributor tunggal minimal 5 tahun dan perpanjang satu kali. Memberikan kepastian hukum dan kontinuitas distribusi dalam wilayah pemasaran. Surat Penunjukan / Dokumen Perpanjangan
15 Pasal 35 ayat (5) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan distribusi Barang oleh Distributor atau Agen sesuai Peraturan Menteri. Menyesuaikan pelaksanaan distribusi dengan peraturan teknis yang ditetapkan Menteri. Peraturan Menteri terkait distribusi
16 Pasal 37 ayat (3) huruf a-c Gunakan sarana penjualan lainnya berupa sistem elektronik, penjualan dengan perangkat mesin elektronik, atau penjualan bergerak untuk mendistribusikan Barang. Memperluas jenis sarana penjualan selain toko fisik, termasuk e-commerce, vending machine, atau kendaraan penjualan. Dokumen e-commerce / Bukti transaksi mesin elektronik / Foto unit penjualan bergerak
17 Pasal 38 ayat (1) huruf a Penuhi Perizinan Berusaha sebagai Distributor. Distributor wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin usaha Distributor / API / NIB
18 Pasal 38 ayat (1) huruf b Kuasai atau miliki tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas. Distributor wajib memiliki lokasi usaha yang terdaftar dan dapat diverifikasi. Dokumen kepemilikan / Sewa tempat usaha
19 Pasal 38 ayat (1) huruf c Kuasai atau miliki Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas. Distributor harus memiliki gudang yang legal dan tercatat resmi untuk penyimpanan Barang. Sertifikat gudang / Izin lokasi
20 Pasal 38 ayat (1) huruf d Miliki perikatan dengan Produsen, Pemasok, atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan. Distributor harus memiliki kontrak/perjanjian tertulis dengan pihak terkait untuk distribusi Barang. Perjanjian tertulis / Kontrak distribusi
21 Pasal 39 ayat (1) huruf a Penuhi Perizinan Berusaha sebagai Agen. Agen wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin usaha Agen / NIB
22 Pasal 39 ayat (1) huruf b Kuasai atau miliki tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas. Agen harus memiliki lokasi usaha yang resmi, tetap, dan dapat diverifikasi. Dokumen kepemilikan / Sewa tempat usaha
23 Pasal 39 ayat (1) huruf c Miliki perikatan dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Agen wajib memiliki kontrak/perjanjian tertulis dengan pihak pemberi kuasa (Produsen/Distributor) mengenai hak dan kewajiban. Kontrak tertulis / Perjanjian Agen
24 Pasal 39 ayat (1) huruf d Jalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya. Agen menjalankan kegiatan distribusi sesuai komisi yang telah disepakati dalam perjanjian. Bukti pembayaran komisi / Laporan keuangan
25 Pasal 40 huruf a Penuhi Perizinan Berusaha sebagai Grosir/Perkulakan. Grosir/Perkulakan wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin usaha / NIB
26 Pasal 40 huruf b Lakukan kerja sama dengan Produsen, Distributor, atau Importir Barang melalui perikatan sesuai Pasal 34. Grosir/Perkulakan harus memiliki kontrak/perjanjian tertulis dengan pihak Produsen, Distributor, atau Importir mengenai hak dan kewajiban dalam distribusi Barang. Kontrak/perjanjian kerja sama
27 Pasal 41 huruf a Penuhi Perizinan Berusaha sebagai Pengecer. Pengecer wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendistribusikan Barang. Izin usaha / NIB
28 Pasal 41 huruf b Miliki atau kuasai sarana penjualan atau tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas. Pengecer harus memiliki atau menguasai tempat usaha fisik atau sarana penjualan yang jelas alamat dan legalitasnya, untuk kepastian pengawasan dan distribusi Barang. Surat kepemilikan atau sewa, bukti kepemilikan sarana penjualan

Distribusi Barang secara Langsung

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 42 ayat (1) Lakukan distribusi Barang secara langsung menggunakan sistem Penjualan Langsung. Distribusi langsung kepada Konsumen harus melalui mekanisme Penjualan Langsung agar dapat dipantau dan tercatat dengan baik. Dokumen SOP distribusi, laporan Penjualan Langsung
2 Pasal 42 ayat (2) huruf a Terapkan Penjualan Langsung secara Single Level. Penjual Langsung menjual Barang langsung ke Konsumen tanpa jaringan berjenjang, berdasarkan komisi atau bonus hasil penjualan. Kontrak Penjual Langsung, laporan penjualan
3 Pasal 42 ayat (2) huruf b Terapkan Penjualan Langsung secara Multi Level. Penjual Langsung menjual Barang ke Konsumen dan dapat membangun jaringan berjenjang, memperoleh komisi/bonus dari hasil penjualan jaringan. Kontrak Penjual Langsung, laporan jaringan
4 Pasal 42 ayat (3) Kembangkan Penjualan Langsung Single Level berdasarkan komisi dan/atau bonus. Penjual Langsung memperoleh insentif dari penjualan langsung ke Konsumen tanpa membangun jaringan tambahan. Laporan bonus dan komisi
5 Pasal 42 ayat (4) Kembangkan Penjualan Langsung Multi Level berdasarkan komisi dan/atau bonus. Penjual Langsung membangun jaringan dan memperoleh insentif dari hasil penjualan jaringan yang dibangun. Laporan komisi multi-level
6 Pasal 43 ayat (1) huruf a Pastikan memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui Penjualan Langsung. Perusahaan hanya boleh menunjuk satu pihak untuk mendistribusikan Barang secara langsung untuk menghindari persaingan internal dan menjaga kualitas distribusi. Dokumen perjanjian eksklusif distribusi
7 Pasal 43 ayat (1) huruf b Susun dan jalankan Program Pemasaran untuk distribusi Penjualan Langsung. Program Pemasaran mencakup strategi, target penjualan, dan promosi untuk mendukung penjualan langsung. Dokumen Program Pemasaran, laporan implementasi
8 Pasal 43 ayat (1) huruf c Tetapkan kode etik bagi Penjual Langsung. Kode etik mengatur perilaku Penjual Langsung, termasuk cara berkomunikasi, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dokumen kode etik, bukti sosialisasi
9 Pasal 43 ayat (1) huruf d Rekrut Penjual Langsung melalui sistem jaringan yang terstruktur. Perekrutan harus berbasis jaringan resmi agar manajemen distribusi terkontrol dan sesuai aturan Penjualan Langsung. Dokumen perekrutan, database Penjual Langsung
10 Pasal 43 ayat (1) huruf e Lakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan Penjual Langsung. Penjualan langsung dilakukan melalui jaringan yang dikembangkan Penjual Langsung agar tercapai distribusi yang efektif dan dapat dipantau. Laporan penjualan langsung, database Penjual Langsung
11 Pasal 43 ayat (2) huruf a Susun daftar dan profil Barang dalam Program Pemasaran yang mencakup gambar, harga jual, dan manfaat. Memberikan informasi lengkap agar Penjual Langsung dapat memahami produk yang dijual dan memberikan informasi akurat kepada Konsumen. Dokumen Program Pemasaran
12 Pasal 43 ayat (2) huruf b Tentukan jenis Program Pemasaran yang digunakan dalam Program Pemasaran. Menjelaskan metode penjualan, promosi, dan strategi distribusi yang dipakai perusahaan. Dokumen Program Pemasaran
13 Pasal 43 ayat (2) huruf c Cantumkan biaya pendaftaran calon Penjual Langsung. Memberikan transparansi terkait biaya awal bagi calon Penjual Langsung. Dokumen Program Pemasaran, formulir pendaftaran
14 Pasal 43 ayat (2) huruf d Sertakan isi alat bantu penjualan dalam Program Pemasaran. Alat bantu penjualan dapat berupa brosur, katalog, sampel produk, atau materi digital untuk mendukung Penjual Langsung. Dokumen alat bantu penjualan
15 Pasal 43 ayat (2) huruf e Jelaskan alur penjualan Barang dari perusahaan sampai kepada Konsumen. Memberikan panduan proses distribusi agar Penjual Langsung mengetahui langkah-langkah penjualan dan penyerahan produk. Dokumen Program Pemasaran
16 Pasal 43 ayat (2) huruf f Cantumkan jenis, perhitungan, dan jumlah Komisi dan/atau Bonus kepada Penjual Langsung dalam rupiah. Memberikan transparansi remunerasi agar Penjual Langsung mengetahui haknya. Dokumen Program Pemasaran, kontrak Penjual Langsung
17 Pasal 43 ayat (2) huruf g Buat simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus hingga tingkat jaringan tertentu. Menunjukkan ilustrasi potensi pendapatan bagi Penjual Langsung dalam jaringan penjualan. Dokumen Program Pemasaran
18 Pasal 43 ayat (2) huruf h Cantumkan syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/atau Bonus. Menjelaskan kriteria dan kondisi agar Penjual Langsung berhak atas Komisi atau Bonus. Dokumen Program Pemasaran
19 Pasal 43 ayat (2) huruf i Tentukan jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus. Memberikan kepastian waktu pembayaran agar Penjual Langsung menerima haknya tepat waktu. Dokumen Program Pemasaran, laporan pembayaran
20 Pasal 43 ayat (3) huruf a Buat persyaratan menjadi Penjual Langsung dalam kode etik. Menetapkan kriteria minimal agar calon Penjual Langsung dapat diterima. Dokumen kode etik
21 Pasal 43 ayat (3) huruf b Tetapkan prosedur pendaftaran Penjual Langsung. Memberikan panduan pendaftaran yang transparan. Dokumen kode etik, formulir pendaftaran
22 Pasal 43 ayat (3) huruf c Tentukan masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung. Menetapkan periode aktif keanggotaan Penjual Langsung. Dokumen kode etik
23 Pasal 43 ayat (3) huruf d Jelaskan prosedur pendaftaran dalam keanggotaan. Memberikan pedoman pengaktifan dan perpanjangan keanggotaan. Dokumen kode etik
24 Pasal 43 ayat (3) huruf e Cantumkan hak dan kewajiban perusahaan. Menjelaskan tanggung jawab perusahaan terhadap Penjual Langsung. Dokumen kode etik
25 Pasal 43 ayat (3) huruf f Cantumkan hak dan kewajiban Penjual Langsung. Menjelaskan kewajiban Penjual Langsung dan hak yang diperoleh, termasuk Komisi/Bonus. Dokumen kode etik
26 Pasal 43 ayat (3) huruf g Tetapkan program pembinaan, bantuan pelatihan, dan/atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada Penjual Langsung. Memberikan dukungan agar Penjual Langsung dapat meningkatkan kompetensi dan penjualan. Dokumen kode etik, jadwal pelatihan
27 Pasal 43 ayat (3) huruf h Tetapkan mekanisme ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai kualitas dan jenis serta prosedurnya. Memberikan jaminan kepada Penjual Langsung dan Konsumen terhadap Barang yang bermasalah. Dokumen kode etik, SOP retur
28 Pasal 43 ayat (3) huruf i Cantumkan larangan bagi Penjual Langsung. Menetapkan perilaku dan praktik yang dilarang untuk mencegah penyalahgunaan. Dokumen kode etik
29 Pasal 43 ayat (3) huruf j Cantumkan sanksi bagi Penjual Langsung yang melanggar kode etik. Menetapkan konsekuensi atas pelanggaran kode etik, termasuk peringatan, pemutusan keanggotaan, atau denda. Dokumen kode etik
30 Pasal 43 ayat (3) huruf k Tetapkan prosedur penyelesaian perselisihan. Memberikan mekanisme resolusi konflik antara perusahaan dan Penjual Langsung. Dokumen kode etik
31 Pasal 44 Pastikan memperoleh Hak Distribusi Eksklusif melalui perjanjian atau kepemilikan merek dagang. Hak Distribusi Eksklusif memberikan hak eksklusif perusahaan untuk mendistribusikan Barang tertentu, diperoleh dari kepemilikan merek atau perjanjian dengan pemilik merek. Dokumen perjanjian, sertifikat merek dagang
32 Pasal 45 Patuhi ketentuan bahwa pemilik merek dagang tidak dapat menunjuk perusahaan baru sebelum perselisihan diselesaikan atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Melindungi perusahaan yang memiliki Hak Distribusi Eksklusif agar tidak digantikan secara sepihak. Dokumen perjanjian, catatan hukum
33 Pasal 46 Susun perjanjian tertulis dengan Penjual Langsung dan pastikan kegiatan usaha Penjualan Langsung memperhatikan kode etik. Perjanjian tertulis mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penjual Langsung serta memastikan kepatuhan pada kode etik perusahaan. Perjanjian Penjualan Langsung, kode etik
34 Pasal 47 ayat (1) huruf a Berikan keterangan secara lisan dan tertulis mengenai identitas perusahaan kepada calon Penjual Langsung. Perusahaan wajib menjelaskan identitas resmi perusahaan agar calon Penjual Langsung memahami lembaga yang akan mereka ikuti. Dokumen orientasi, presentasi
35 Pasal 47 ayat (1) huruf b Berikan keterangan secara lisan dan tertulis mengenai mutu dan spesifikasi Barang kepada calon Penjual Langsung. Perusahaan wajib menjelaskan kualitas, jenis, dan spesifikasi Barang agar calon Penjual Langsung memiliki pemahaman lengkap sebelum memasarkan. Brosur produk, materi pelatihan
36 Pasal 47 ayat (1) huruf c Berikan keterangan secara lisan dan tertulis mengenai kondisi dan jaminan Barang serta penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya kepada calon Penjual Langsung. Perusahaan wajib menjelaskan kondisi Barang, jaminan, dan cara perawatan agar Penjual Langsung dapat memberikan informasi yang benar kepada Konsumen. Panduan produk, dokumen garansi
37 Pasal 47 ayat (1) huruf d Berikan keterangan secara lisan dan tertulis mengenai Program Pemasaran kepada calon Penjual Langsung. Perusahaan wajib menjelaskan sistem pemasaran, jalur distribusi, komisi, dan bonus agar calon Penjual Langsung memahami hak dan kewajiban dalam pemasaran. Materi program pemasaran, presentasi
38 Pasal 47 ayat (1) huruf e Berikan keterangan secara lisan dan tertulis mengenai kode etik kepada calon Penjual Langsung. Perusahaan wajib menjelaskan aturan, hak dan kewajiban, larangan, dan sanksi agar Penjual Langsung mematuhi prinsip etika bisnis perusahaan. Dokumen kode etik, materi pelatihan
39 Pasal 48 huruf a Berikan alat bantu penjualan kepada setiap Penjual Langsung yang berisi keterangan mengenai Barang, Program Pemasaran, dan kode etik. Alat bantu penjualan mempermudah Penjual Langsung memahami produk, sistem pemasaran, dan aturan etika. Materi training, brosur produk
40 Pasal 48 huruf b Pastikan kegiatan Penjual Langsung sesuai dengan Program Pemasaran dan kode etik. Memastikan Penjual Langsung tidak melanggar aturan perusahaan dan kode etik bisnis. Monitoring laporan, audit internal
41 Pasal 48 huruf c Cantumkan label pada Barang dan/atau kemasan yang memuat nama perusahaan dan keterangan Barang dijual dengan sistem Penjualan Langsung. Label memberikan identifikasi dan informasi sistem penjualan langsung kepada Konsumen. Produk fisik, dokumentasi label
42 Pasal 48 huruf d Tetapkan harga Barang dalam mata uang rupiah berlaku untuk Penjual Langsung dan Konsumen. Menjaga konsistensi harga dan transparansi dalam penjualan. Daftar harga, invoice
43 Pasal 48 huruf e Berikan Komisi dan/atau Bonus sesuai hasil penjualan Penjual Langsung dan jaringannya seperti yang diperjanjikan. Memberikan insentif sesuai perjanjian agar Penjual Langsung termotivasi. Laporan pembayaran Komisi, kontrak
44 Pasal 48 huruf f Berikan tenggang waktu 7 hari kerja kepada Konsumen untuk mengembalikan Barang yang tidak sesuai. Memberikan hak konsumen dan mematuhi prinsip perlindungan konsumen. Form retur barang, SOP pengembalian
45 Pasal 48 huruf g Berikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan Barang. Menjamin tanggung jawab perusahaan atas kualitas dan keselamatan produk. Dokumen klaim, laporan penggantian
46 Pasal 48 huruf h Laksanakan pembinaan dan pelatihan minimal 1 kali per tahun untuk meningkatkan kemampuan Penjual Langsung. Meningkatkan kompetensi Penjual Langsung agar bertindak benar, jujur, dan bertanggung jawab. Jadwal training, materi pelatihan
47 Pasal 48 huruf i Berikan kesempatan sama kepada semua Penjual Langsung untuk berprestasi dalam memasarkan Barang. Menjamin fairness dan kesempatan yang adil bagi seluruh Penjual Langsung. Laporan performance, KPI
48 Pasal 48 huruf j Miliki daftar Penjual Langsung anggota jaringan pemasarannya lengkap dengan data identitas. Mempermudah monitoring, pembayaran Komisi, dan audit internal. Database Penjual Langsung
49 Pasal 48 huruf k Jual Barang yang telah memiliki izin edar atau memenuhi ketentuan Standar mutu sesuai peraturan. Memastikan produk aman, legal, dan memenuhi standar SNI. Sertifikat SNI / izin edar
50 Pasal 48 huruf l Pastikan Penjual Langsung tidak menjual Barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace. Menghindari penyimpangan sistem Penjualan Langsung dan persaingan tidak sehat. Monitoring penjualan, laporan compliance
51 Pasal 49 Batasi jumlah Komisi dan/atau Bonus untuk Penjual Langsung maksimal 60% dari omzet perusahaan. Menjaga keberlanjutan finansial perusahaan dan memastikan keseimbangan antara omzet dan insentif Penjual Langsung. Laporan keuangan, kontrak Komisi
52 Pasal 50 Pastikan Pelaku Usaha Distribusi memiliki Perizinan Berusaha sebagai Perusahaan Penjualan Langsung. Legalitas operasional sistem Penjualan Langsung hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki izin resmi. Izin usaha Penjualan Langsung
53 Pasal 51 huruf a Jangan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan Barang secara tidak benar atau bertentangan dengan keadaan sebenarnya. Melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan. Materi promosi, laporan audit
54 Pasal 51 huruf b Jangan menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau yang menimbulkan gangguan fisik/psikis terhadap Konsumen. Menjaga etika penjualan dan perlindungan konsumen. Laporan insiden, SOP penjualan
55 Pasal 51 huruf c Jangan mencantumkan klausula baku pada dokumen/perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perlindungan konsumen. Mencegah klausula kontrak yang merugikan konsumen. Dokumen kontrak, SOP legal
56 Pasal 51 huruf d Jangan menjual Barang tanpa tanda daftar dari instansi teknis berwenang, khususnya Barang wajib daftar. Memastikan produk legal dan memenuhi persyaratan instansi terkait. Sertifikat pendaftaran Barang
57 Pasal 51 huruf e Jangan menjual Barang yang tidak memenuhi Standar mutu sesuai peraturan. Memastikan kualitas dan keamanan Barang sesuai ketentuan SNI atau regulasi terkait. Sertifikat SNI / QC report
58 Pasal 51 huruf f Jangan menarik atau memperoleh keuntungan dari iuran keanggotaan atau pendaftaran Penjual Langsung secara tidak wajar. Mencegah praktik bisnis eksploitatif atau merugikan anggota jaringan. Laporan keuangan, SOP
59 Pasal 51 huruf g Jangan menerima pendaftaran keanggotaan Penjual Langsung dengan nama sama lebih dari 1 kali. Mencegah manipulasi data dan duplikasi dalam sistem jaringan. Database Penjual Langsung
60 Pasal 51 huruf h Jangan membayar Komisi/Bonus dari iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung. Memastikan komisi berdasarkan hasil penjualan, bukan pendaftaran anggota. Laporan keuangan, kontrak Komisi
61 Pasal 51 huruf i Jangan memberikan Komisi/Bonus dari Program Pemasaran jika perusahaan tidak menjual Barang. Menjamin insentif Penjual Langsung berdasarkan transaksi nyata. Laporan penjualan & Komisi
62 Pasal 51 huruf j Jangan menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam izin berusaha melalui distribusi tidak langsung atau online marketplace. Menjaga eksklusivitas saluran Penjualan Langsung. Monitoring penjualan
63 Pasal 51 huruf k Jangan menjual langsung ke Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran Penjual Langsung. Menjamin sistem Penjualan Langsung berjalan sesuai aturan. Laporan penjualan
64 Pasal 51 huruf l Jangan melakukan usaha terkait penghimpunan dana masyarakat. Memisahkan kegiatan penjualan dengan kegiatan pengumpulan dana publik. Laporan aktivitas perusahaan
65 Pasal 51 huruf m Jangan membentuk jaringan pemasaran dengan Skema Piramida. Menghindari praktik bisnis ilegal dan merugikan anggota jaringan. SOP, kontrak Penjual Langsung
66 Pasal 51 huruf n Jangan menjual atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran. Menjamin keseragaman produk dan program yang dijual oleh Penjual Langsung. Daftar Barang & Program Pemasaran
67 Pasal 51 huruf o Jangan menjual Barang/Jasa komoditi berjangka tanpa izin sesuai ketentuan peraturan. Mematuhi regulasi perdagangan komoditi berjangka dan mencegah sanksi hukum. Izin perdagangan komoditi
68 Pasal 52 Ikuti pembinaan dan evaluasi yang dilakukan Menteri terkait penyelenggaraan kegiatan usaha Distribusi Barang secara langsung. Memastikan perusahaan mematuhi standar operasional dan peraturan Penjualan Langsung. Laporan pembinaan & evaluasi
69 Pasal 53 ayat (1) Ikuti penyuluhan, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan yang diberikan Menteri terkait kegiatan usaha Distribusi Barang secara langsung. Pembinaan diberikan untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan Penjual Langsung. Sertifikat pelatihan, dokumentasi penyuluhan
70 Pasal 53 ayat (2) Sampaikan laporan tahunan kegiatan usaha kepada Menteri untuk keperluan evaluasi. Evaluasi dilakukan berdasarkan laporan perusahaan dan verifikasi ke lokasi. Laporan tahunan perusahaan
71 Pasal 53 ayat (3) Koordinasikan pelaksanaan pembinaan dan evaluasi dengan instansi pusat/daerah dan asosiasi Penjualan Langsung. Memastikan kegiatan pembinaan/evaluasi sinkron dengan regulasi dan praktik terbaik. Notulen rapat koordinasi
72 Pasal 54 Jangan memasarkan Barang komoditi berjangka dan/atau Jasa melalui sistem Penjualan Langsung. Mencegah praktik ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan komoditi berjangka. Izin perdagangan komoditi, SOP distribusi

Larangan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 55 ayat (1) Jangan mendistribusikan Barang secara eceran kepada Konsumen jika Anda adalah Produsen, Distributor, atau Grosir/Perkulakan. Kegiatan penjualan langsung ke Konsumen hanya dilakukan oleh Pengecer atau melalui sistem Penjualan Langsung. SOP distribusi, laporan penjualan
2 Pasal 55 ayat (2) Jangan memindahkan hak atas fisik Barang jika Anda adalah Agen yang ditunjuk Produsen, Pemasok, atau Importir. Agen bertindak sebagai perantara distribusi, tidak boleh melakukan penjualan atau pemindahan fisik Barang. Kontrak perikatan Agen
3 Pasal 55 ayat (3) Jangan mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem Penjualan Langsung dengan Hak Distribusi Eksklusif jika Anda pelaku distribusi tidak langsung. Melindungi eksklusivitas distribusi Penjualan Langsung dan mencegah persaingan tidak sehat. Kontrak distribusi, bukti distribusi
4 Pasal 55 ayat (4) Jangan mendistribusikan Barang secara langsung kepada Pengecer jika Anda Importir, kecuali bertindak sebagai Distributor. Importir harus menggunakan jalur Distributor resmi untuk distribusi ke Pengecer. Dokumen perizinan Distributor, SOP distribusi
5 Pasal 55 ayat (5) Jangan mengimpor Barang jika Anda Pengecer. Pengecer hanya boleh menjual Barang yang diperoleh melalui Distributor atau sistem Penjualan Langsung. Dokumen pembelian dan distribusi

Ketentuan Lain-Lain

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 56 Jual Barang tanpa harus memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan jika Anda Produsen. Produsen tidak wajib mengurus Perizinan Berusaha untuk kegiatan penjualan Barang hasil produksinya. Dokumen produksi, laporan penjualan
2 Pasal 57 Pasok atau distribusikan Barang sebagai Bahan Baku, bahan penolong, atau Barang modal langsung ke Produsen lain tanpa melalui Distributor atau Agen jika Anda Produsen. Mempermudah alur pasok antar Produsen, terutama untuk kegiatan produksi industri. Bukti transaksi antar Produsen
3 Pasal 58 Jual Barang langsung kepada Konsumen tanpa melalui Distributor atau Agen jika Anda Produsen skala mikro/kecil atau menjual Barang mudah basi/tidak tahan >7 hari. Memberikan kelonggaran bagi Produsen mikro/kecil atau Barang yang cepat rusak agar distribusi lebih efisien. Laporan penjualan, bukti distribusi
4 Pasal 59 ayat (1) huruf a Patuhi pengecualian distribusi Barang jika Barang yang Anda distribusikan termasuk dalam pengadaan pemerintah dengan kriteria Barang untuk keadaan tertentu. Distribusi Barang untuk pengadaan pemerintah tertentu tidak mengikuti ketentuan distribusi umum dalam Peraturan Pemerintah. Dokumen pengadaan pemerintah
5 Pasal 59 ayat (1) huruf b Patuhi pengecualian distribusi Barang jika distribusi bertujuan untuk pemenuhan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan persetujuan Menteri. Distribusi untuk stabilisasi pasar dan harga pokok dikecualikan dari ketentuan distribusi umum. Surat persetujuan Menteri
6 Pasal 59 ayat (2) Laksanakan pengadaan Barang pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Setiap pengadaan pemerintah harus mengikuti prosedur resmi pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Dokumen kontrak pengadaan, peraturan LKPP

Gudang

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 60 ayat (1) Siapkan gudang untuk menyimpan Barang sesuai jenis, yaitu gudang tertutup dan gudang terbuka. Gudang terbagi menjadi dua jenis: tertutup untuk penyimpanan aman dan terbuka untuk penyimpanan umum. Tata letak gudang perusahaan
2 Pasal 60 ayat (2) huruf a Klasifikasikan gudang tertutup menjadi golongan A sesuai kriteria yang ditetapkan. Gudang tertutup golongan A memiliki: 1. Luas 100 m² sampai 1.000 m² 2. Kapasitas penyimpanan 360 m³ sampai 3.600 m³ Denah dan kapasitas gudang
3 Pasal 60 ayat (2) huruf b Klasifikasikan gudang tertutup menjadi golongan B sesuai kriteria yang ditetapkan. Gudang tertutup golongan B memiliki: 1. Luas di atas 1.000 m² sampai 2.500 m² 2. Kapasitas penyimpanan di atas 3.600 m³ sampai 9.000 m³ Denah dan kapasitas gudang
4 Pasal 60 ayat (2) huruf c Klasifikasikan gudang tertutup menjadi golongan C sesuai kriteria yang ditetapkan. Gudang tertutup golongan C memiliki: 1. Luas di atas 2.500 m² 2. Kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m³ Denah dan kapasitas gudang
5 Pasal 60 ayat (2) huruf d Klasifikasikan gudang tertutup menjadi golongan D sesuai kriteria yang ditetapkan. Gudang tertutup golongan D memiliki: 1. Berbentuk silo atau tangki 2. Kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m³ atau 400 ton Denah dan kapasitas gudang
6 Pasal 60 ayat (3) Gunakan gudang terbuka dengan luas minimal 1.000 m² untuk penyimpanan Barang sesuai ketentuan. Gudang terbuka harus memiliki luas paling sedikit 1.000 m² agar memenuhi syarat distribusi dan penyimpanan. Denah gudang terbuka
7 Pasal 60 ayat (4) Lakukan penyesuaian penggolongan gudang melalui Peraturan Menteri jika ada perubahan kriteria. Penggolongan gudang tertutup dan terbuka dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi kementerian terkait, melibatkan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan Menteri terbaru
8 Pasal 61 ayat (1) Miliki TDG (Tanda Daftar Gudang) untuk setiap gudang yang dimiliki. Setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG yang diterbitkan oleh Menteri agar gudang resmi dan legal untuk operasional distribusi. TDG yang diterbitkan Menteri
9 Pasal 61 ayat (2) Daftarkan gudang terlebih dahulu untuk memperoleh TDG. Pemilik gudang harus mendaftarkan gudang ke instansi terkait sebelum TDG diterbitkan. Formulir pendaftaran gudang, bukti registrasi
10 Pasal 62 ayat (1) Dapatkan penerbitan TDG melalui Menteri atau pejabat yang berwenang. TDG diterbitkan oleh Menteri atau pihak yang diberi wewenang untuk memastikan gudang memenuhi standar penyimpanan. Surat TDG
11 Pasal 62 ayat (2) Jika berada di wilayah tertentu, ajukan TDG melalui Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Gubernur DKI Jakarta berwenang untuk wilayah DKI Jakarta; bupati/wali kota untuk wilayah lainnya. Surat TDG dari Gubernur / Bupati/Wali Kota
12 Pasal 63 ayat (1) Ajukan penerbitan TDG melalui kepala unit pelayanan terpadu satu pintu jika kewenangan dilimpahkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota. Gubernur DKI Jakarta atau Bupati/Wali Kota dapat melimpahkan penerbitan TDG ke kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. Surat pelimpahan kewenangan
13 Pasal 63 ayat (2) Terima TDG yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem terpadu dan pastikan tembusan diserahkan ke Menteri dan kepala dinas perdagangan. Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu menerbitkan TDG elektronik dan menyerahkan tembusan ke instansi terkait untuk pencatatan dan verifikasi. TDG elektronik dan tembusan resmi

Pencatatan Administrasi Gudang

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 64 Selenggarakan pencatatan administrasi gudang secara lengkap. Pengelola gudang wajib mencatat jenis dan jumlah barang yang masuk, tersimpan, dan keluar dari gudang untuk keperluan kontrol stok dan audit. Buku/log sistem administrasi gudang
2 Pasal 65 ayat (1) huruf a Catat secara lengkap semua informasi pemilik Barang yang disimpan di Gudang. Informasi pemilik barang wajib dicatat untuk identifikasi dan pengawasan. Buku/log sistem gudang
3 Pasal 65 ayat (1) huruf b Cantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pemilik Barang dalam pencatatan gudang. NIB digunakan sebagai identifikasi resmi pemilik barang dalam administrasi gudang. Buku/log sistem gudang
4 Pasal 65 ayat (1) huruf c Catat jenis atau kelompok Barang yang disimpan di Gudang. Klasifikasi jenis/kelompok barang penting untuk kontrol stok, rotasi, dan pelaporan. Buku/log sistem gudang
5 Pasal 65 ayat (1) huruf d Catat jumlah Barang yang masuk dan tersimpan di Gudang. Jumlah barang harus dicatat untuk memantau stok aktual dan distribusi. Buku/log sistem gudang
6 Pasal 65 ayat (1) huruf e Catat tanggal masuk Barang ke Gudang. Tanggal masuk penting untuk pengendalian umur simpan dan metode rotasi FIFO. Buku/log sistem gudang
7 Pasal 65 ayat (1) huruf f Catat asal Barang yang masuk ke Gudang. Asal barang bisa berupa produsen, pemasok, atau lokasi produksi. Buku/log sistem gudang
8 Pasal 65 ayat (1) huruf g Cantumkan tanggal keluar Barang dari Gudang. Tanggal keluar barang penting untuk pelacakan distribusi dan laporan. Buku/log sistem gudang
9 Pasal 65 ayat (1) huruf h Catat tujuan Barang yang keluar dari Gudang. Tujuan barang bisa berupa pelanggan, cabang, atau distributor. Buku/log sistem gudang
10 Pasal 65 ayat (1) huruf i Hitung dan catat sisa Barang yang tersimpan di Gudang (stok). Sisa stok harus diperbarui setiap saat agar mencerminkan kondisi aktual gudang. Buku/log sistem gudang
11 Pasal 65 ayat (2) Siapkan dan perlihatkan pencatatan administrasi Gudang setiap saat kepada Petugas Pengawas Perdagangan bila diperlukan. Dokumen administrasi harus tersedia dan dapat diperiksa oleh kementerian/dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perdagangan. Buku/log sistem gudang
12 Pasal 65 ayat (3) Patuhi mekanisme pencatatan administrasi Gudang yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan teknis terkait metode pencatatan, format, dan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri terkait
13 Pasal 66 huruf a Tidak wajib menerapkan pencatatan administrasi Gudang untuk Gudang dengan sistem resi gudang. Gudang yang menggunakan sistem resi gudang dikecualikan dari kewajiban pencatatan internal oleh pemilik gudang. Sistem resi gudang
14 Pasal 66 huruf b Tidak wajib menerapkan pencatatan administrasi Gudang untuk Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang. Gudang penyimpanan sementara untuk jasa pengiriman tidak diwajibkan mencatat administrasi internal barang. Kontrak jasa pengiriman / nota pengiriman

Pelaporan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 67 ayat (1) huruf a Pastikan data TDG tersedia agar kepala dinas di Provinsi DKI Jakarta dapat melaporkan rekapitulasi perkembangan TDG setiap 3 bulan kepada Menteri. Kepala dinas Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan perkembangan TDG triwulanan. Perusahaan/gudang wajib memastikan semua TDG tercatat dan valid. Laporan TDG triwulanan
2 Pasal 67 ayat (1) huruf b Pastikan data TDG tersedia agar kepala dinas di kabupaten/kota dapat melaporkan rekapitulasi perkembangan TDG setiap 3 bulan kepada Menteri. Kepala dinas kabupaten/kota wajib melaporkan perkembangan TDG triwulanan. Perusahaan/gudang harus memastikan data TDG lengkap agar laporan dapat dibuat. Laporan TDG triwulanan
3 Pasal 67 ayat (2) Pastikan kepala dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan TDG dengan tembusan ke kepala dinas provinsi. Laporan triwulanan oleh kabupaten/kota harus dikirim ke Menteri dan tembusan ke provinsi. Perusahaan/gudang memastikan data TDG lengkap untuk memudahkan pelaporan tembusan. Laporan TDG triwulanan dengan tembusan
4 Pasal 67 ayat (3) Pastikan data TDG di gudang tersedia untuk dikirim secara elektronik agar laporan triwulanan dapat disampaikan secara digital. Penyampaian laporan rekapitulasi perkembangan TDG dapat dilakukan secara elektronik. Perusahaan/gudang wajib menyediakan data TDG yang valid untuk dikirim oleh dinas. Sistem TDG elektronik
5 Pasal 68 Berikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang Anda kuasai, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk. Pengelola Gudang wajib menyediakan data ketersediaan Barang setiap saat apabila ada permintaan dari pejabat terkait. Hal ini untuk memudahkan monitoring stok dan kepatuhan distribusi. Surat permintaan data, laporan stok Gudang
6 Pasal 69 huruf a Tidak mendaftarkan Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat sebagai Gudang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Gudang khusus seperti penimbunan berikat dikecualikan dari kewajiban pendaftaran Gudang karena diatur oleh peraturan khusus bea cukai. Dokumen pendaftaran Gudang / izin bea cukai
7 Pasal 69 huruf b Tidak mendaftarkan Gudang yang berada di bawah pengawasan direktorat jenderal kepabeanan sebagai Gudang. Gudang di bawah pengawasan kepabeanan tidak termasuk kewajiban pendaftaran Gudang karena sudah ada pengawasan khusus. Dokumen pengawasan kepabeanan
8 Pasal 69 huruf c Tidak mendaftarkan Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran atau tempat produksi sebagai Gudang. Gudang untuk penyimpanan sementara Barang dagangan eceran atau yang melekat dengan produksi dikecualikan dari kewajiban pendaftaran. Dokumen operasional Gudang/ritel
9 Pasal 103 Sampaikan laporan Distribusi Barang kepada Menteri. Setiap Pelaku Usaha Distribusi wajib membuat laporan terkait distribusi semua Barang yang didistribusikan, agar Menteri dapat memantau distribusi. Laporan distribusi perusahaan, dokumen internal
10 Pasal 104 ayat (1) Sampaikan laporan stok Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Menteri. Pelaku Usaha Distribusi yang menangani Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib membuat laporan stok untuk pengawasan Menteri. Laporan stok bulanan, dokumen internal
11 Pasal 104 ayat (2) Patuhi ketentuan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting ditetapkan oleh peraturan, sehingga perusahaan wajib menyesuaikan laporan sesuai kategori yang berlaku. Peraturan terkait barang pokok dan penting
12 Pasal 104 ayat (3) Sampaikan laporan stok Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya secara elektronik. Laporan harus dikirim tepat waktu setiap bulan secara elektronik agar monitoring distribusi berjalan efektif. Bukti pengiriman elektronik, laporan bulanan
13 Pasal 105 ayat (1) huruf a Sampaikan laporan omzet tahunan seluruh pedagang kepada Menteri. Pengelola Pasar Rakyat wajib menghitung dan melaporkan total omzet tahunan seluruh pedagang untuk monitoring kinerja pasar. Laporan omzet tahunan, dokumen internal
14 Pasal 105 ayat (1) huruf b Sampaikan data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok kepada Menteri. Setiap bulan pengelola pasar harus mencatat dan melaporkan harga barang pokok untuk pemantauan stabilitas harga. Laporan harga bulanan, dokumen internal
15 Pasal 105 ayat (1) huruf c Sampaikan data nama pedagang, alamat, dan komoditi yang dijual kepada Menteri. Data pedagang harus lengkap agar Menteri mengetahui profil pedagang dan jenis komoditi di setiap pasar. Daftar pedagang, dokumen administrasi
16 Pasal 105 ayat (1) huruf d Sampaikan data Barang kebutuhan pasokan pasar kepada Menteri. Melaporkan jenis dan jumlah barang kebutuhan pasar untuk memastikan ketersediaan barang sesuai permintaan. Laporan stok barang, dokumen internal
17 Pasal 105 ayat (2) Sampaikan seluruh laporan secara elektronik. Semua laporan di atas wajib dikirim melalui sistem elektronik untuk efisiensi dan kemudahan monitoring. Bukti pengiriman elektronik, sistem e-reporting
18 Pasal 106 Ikuti Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha Perdagangan kepada Menteri. Tata cara pelaporan usaha, termasuk laporan distribusi, stok, dan data pasar, harus mengacu pada peraturan teknis yang ditetapkan Menteri. Peraturan Menteri terkait pelaporan, SOP perusahaan

Pembinaan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 70 ayat (1) Ikuti pembinaan yang dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi Perdagangan untuk kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan. Gubernur DKI Jakarta dan/atau bupati/wali kota menugaskan dinas Perdagangan untuk membina perusahaan dalam pengelolaan Gudang agar ketersediaan, stabilitas harga, dan distribusi Barang lancar. Laporan pembinaan, notulen rapat, dokumentasi pelatihan
2 Pasal 70 ayat (2) Terima pembinaan dari dinas Provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan sendiri atau bersama-sama dengan dinas Provinsi dan/atau Menteri. Pembinaan dapat dilakukan sendiri atau kolaboratif dengan instansi terkait untuk memastikan perusahaan memahami kewajiban pendaftaran dan penyimpanan Barang di Gudang. Surat tugas, dokumentasi pelaksanaan pembinaan
3 Pasal 70 ayat (3) Ikuti pembinaan dalam bentuk pelatihan, konsultasi, dan/atau kunjungan lapangan terkait kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang, dan pelaporan. Pembinaan dilakukan dengan metode yang beragam agar pengelola Gudang memahami prosedur dan kewajiban pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan Barang. Sertifikat pelatihan, notulen konsultasi, laporan kunjungan lapangan

Pasar Rakyat (Umum)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 71 ayat (1) Ikuti ketentuan dalam pengelolaan Pasar Rakyat yang ditata dan/atau dibangun oleh pihak terkait. Menteri menata/membangun Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, dan/atau koperasi. SK pengelolaan pasar, dokumen proyek
2 Pasal 71 ayat (2) Pastikan toko/kios, los, hamparan/jongko, dan/atau tenda dimanfaatkan oleh pedagang kecil/menengah, koperasi, dan UMKM sesuai ketentuan. Barang dagangan dan sarana pasar dikhususkan bagi pedagang tertentu untuk mendukung distribusi yang adil. Kontrak sewa, izin pedagang
3 Pasal 72 ayat (1) Ikuti pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat yang dilaksanakan Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Menteri bersama Pemda melakukan pembangunan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat. Laporan proyek pembangunan/pemberdayaan
4 Pasal 72 ayat (2) huruf a Laksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sesuai ketentuan pemerintah. Bentuk pembangunan mencakup pembangunan baru dan revitalisasi pasar lama. Laporan proyek revitalisasi
5 Pasal 72 ayat (2) huruf b Implementasikan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat secara profesional. Manajemen pasar harus menggunakan prinsip profesionalisme dalam operasional sehari-hari. SOP manajemen pasar
6 Pasal 72 ayat (2) huruf c Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu baik dan harga bersaing di Pasar Rakyat. Pengelola harus menjamin barang yang dijual berkualitas dan harga wajar untuk konsumen. Laporan stok barang, dokumen pengadaan
7 Pasal 72 ayat (2) huruf d Fasilitasi akses pembiayaan bagi pedagang di Pasar Rakyat. Pengelola mendukung pedagang untuk memperoleh pembiayaan modal kerja atau investasi. Dokumen kerjasama perbankan, laporan pinjaman
8 Pasal 72 ayat (2) huruf e Fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan transaksi di Pasar Rakyat. Pengelola harus menggunakan TIK untuk manajemen pasar, penjualan, dan monitoring transaksi. Laporan implementasi TIK, aplikasi pasar
9 Pasal 73 ayat (1) Laksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat mencakup aspek fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial. Pembangunan dan revitalisasi pasar harus holistik, memperhatikan infrastruktur fisik, pengelolaan, aspek ekonomi pedagang, dan dampak sosial masyarakat sekitar. Dokumen proyek pembangunan/pemberdayaan
10 Pasal 73 ayat (2) huruf a Laksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi fisik Pasar Rakyat sesuai SNI Pasar Rakyat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan. Kondisi fisik bangunan harus berpedoman pada desain standar purwarupa Pasar Rakyat, menjamin keamanan dan kenyamanan. Sertifikat SNI, dokumen desain proyek
11 Pasal 73 ayat (2) huruf b Terapkan zonasi Barang yang diperdagangkan di Pasar Rakyat. Barang diatur penempatannya sesuai kategori untuk memudahkan pedagang dan konsumen serta menjaga keteraturan pasar. Layout pasar, denah zonasi
12 Pasal 73 ayat (2) huruf c Sediakan sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan yang memadai di Pasar Rakyat. Fasilitas termasuk tempat sampah, sanitasi, pos keamanan, dan sarana kesehatan untuk pedagang dan konsumen. Foto, laporan inspeksi
13 Pasal 73 ayat (2) huruf e Sediakan sarana teknologi informasi dan komunikasi dalam Pasar Rakyat. Pengelolaan pasar harus memanfaatkan TIK, seperti sistem kasir elektronik, monitoring stok, dan komunikasi pedagang. Dokumen implementasi IT, laporan penggunaan aplikasi
14 Pasal 73 ayat (3) Laksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi fisik Pasar Rakyat dengan sumber anggaran dari APBN, APBD, dan/atau sumber sah lainnya. Pembangunan fisik pasar yang didanai dari berbagai sumber harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penggunaan anggaran. Dokumen anggaran, laporan keuangan proyek
15 Pasal 73 ayat (4) huruf a Tingkatkan profesionalisme pengelola Pasar Rakyat dalam pembangunan/manajemen pasar. Pelatihan, sertifikasi, dan program peningkatan kapasitas pengelola pasar untuk operasional yang efisien. Laporan pelatihan, sertifikat SDM
16 Pasal 73 ayat (4) huruf b Laksanakan pemberdayaan Pelaku Usaha di Pasar Rakyat. Program pendampingan, pelatihan, akses pembiayaan, dan bantuan teknis untuk pedagang UMKM. Dokumen program pemberdayaan, laporan kegiatan
17 Pasal 73 ayat (4) huruf c Lakukan pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan barang yang diperjualbelikan untuk memastikan keamanan, mutu, dan legalitas produk sesuai regulasi. Laporan inspeksi pasar, sertifikat mutu barang
18 Pasal 73 ayat (4) huruf d Terapkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat. Pengelolaan pasar berbasis SOP, meliputi prosedur pelayanan pedagang dan konsumen, keamanan, kebersihan, dan administrasi. Dokumen SOP, laporan audit internal
19 Pasal 73 ayat (5) Laksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi sosial untuk meningkatkan interaksi sosial, hubungan pedagang-konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima. Aktivitas sosial budaya di pasar untuk menciptakan lingkungan pasar yang kondusif, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Laporan kegiatan sosial, survei kepuasan pedagang dan konsumen
20 Pasal 74 ayat (1) Laksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat dengan pembiayaan dari APBN, APBD, dan/atau sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola pasar atau pemerintah daerah wajib memastikan sumber pendanaan sah dan sesuai regulasi. Dokumen anggaran, laporan keuangan proyek
21 Pasal 74 ayat (2) huruf a Prioritaskan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat yang telah memiliki embrio Pasar Rakyat. Proyek pembangunan sebaiknya memanfaatkan pasar yang sudah ada sebagai embrio, agar lebih efektif dan efisien. Dokumen proyek, laporan evaluasi lokasi
22 Pasal 74 ayat (2) huruf b Pastikan lokasi Pasar Rakyat strategis dan memiliki akses transportasi yang mudah. Pemilihan lokasi pasar harus mempertimbangkan mobilitas pedagang dan konsumen agar distribusi barang lancar. Dokumen survei lokasi, peta akses
23 Pasal 74 ayat (2) huruf c Perhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, di daerah setempat saat pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat. Evaluasi sosial ekonomi masyarakat setempat untuk mendukung keberlanjutan pasar dan pemberdayaan UMKM. Laporan studi sosial ekonomi, data UMKM
24 Pasal 74 ayat (2) huruf d Pertimbangkan peran Pasar Rakyat dalam rantai Distribusi saat pembangunan/revitalisasi. Pasar Rakyat harus mendukung efisiensi distribusi barang, termasuk keterhubungan dengan produsen, distributor, dan konsumen. Dokumen perencanaan distribusi, laporan evaluasi
25 Pasal 74 ayat (3) Kecualikan persyaratan kriteria pembangunan Pasar Rakyat untuk pasar yang mengalami bencana atau berada di daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan. Pasar di lokasi khusus yang terdampak bencana atau sulit dijangkau dapat diberi pengecualian agar pembangunan tetap dapat dilakukan. Dokumen evaluasi lokasi, laporan bencana
26 Pasal 74 ayat (4) Pastikan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat menggunakan APBD memenuhi kriteria dan persyaratan ayat (2) serta ketentuan daerah. Penggunaan anggaran daerah harus selaras dengan standar nasional dan peraturan daerah masing-masing. Dokumen anggaran APBD, persetujuan daerah
27 Pasal 74 ayat (5) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, BUMN, dan/atau BUMD dalam pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat. Mendorong kolaborasi antar sektor untuk meningkatkan kualitas pasar. Perjanjian kerja sama (MoU/Kontrak)
28 Pasal 74 ayat (6) Atur kepemilikan Pasar Rakyat sesuai peraturan perundang-undangan jika pembangunan/revitalisasi dilakukan melalui kerja sama. Kepemilikan pasar yang dibangun bersama pihak swasta atau BUMN/BUMD harus jelas dan sah secara hukum. Dokumen kepemilikan, perjanjian kerja sama
29 Pasal 74 ayat (7) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan pembangunan/revitalisasi yang diatur dengan Peraturan Menteri. Mengacu pada Peraturan Menteri yang menjabarkan rincian teknis kriteria dan persyaratan Pasar Rakyat. Peraturan Menteri terbaru
30 Pasal 75 ayat (1) Hibahkan Pasar Rakyat yang dibangun menggunakan APBN kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah pembangunan/revitalisasi selesai. Menteri menyerahkan pasar kepada Pemda sebagai bentuk serah terima aset. Berita acara serah terima, dokumen hibah
31 Pasal 75 ayat (2) Laksanakan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan dengan menggunakan APBD. Pemda bertanggung jawab atas operasional, kebersihan, keamanan, dan manajemen pedagang. Dokumen APBD, laporan pengelolaan pasar
32 Pasal 75 ayat (3) Asuransikan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan. Pasar harus diasuransikan untuk melindungi dari risiko kebakaran, bencana alam, atau kerusakan aset. Polis asuransi, laporan premi
33 Pasal 76 ayat (1) Laksanakan implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat secara profesional dengan bekerja sama dengan swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, atau tunjuk perangkat daerah. Pengelolaan pasar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain untuk meningkatkan profesionalisme manajemen. Dokumen kerjasama, MoU, SK penunjukan perangkat daerah
34 Pasal 76 ayat (2) Terapkan SNI Pasar Rakyat dalam setiap kegiatan pengelolaan Pasar Rakyat. Pengelolaan pasar harus sesuai standar nasional untuk aspek fisik, manajemen, kebersihan, keamanan, dan layanan. Sertifikat SNI, laporan inspeksi
35 Pasal 77 ayat (1) huruf a Fasilitasi kemitraan antara pedagang dengan Produsen dan/atau Distributor untuk penyediaan Barang dengan mutu baik dan harga bersaing. Pemerintah daerah atau pengelola pasar mendorong kerjasama langsung antara pedagang dan produsen/distributor agar barang tersedia dengan kualitas terjamin. Dokumen kemitraan, MoU, laporan pasar
36 Pasal 77 ayat (1) huruf b Sediakan informasi tentang sumber pasokan Barang yang memenuhi Standar mutu Barang. Informasi harus jelas, mudah diakses, dan akurat sehingga pedagang bisa memperoleh barang yang sesuai standar nasional. Laporan data pasokan, portal informasi, bulletin pasar
37 Pasal 77 ayat (1) huruf c Fasilitasi pembentukan asosiasi, forum komunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam rangka penyediaan Barang. Membantu pedagang membentuk wadah koordinasi dan kerja sama untuk mempermudah akses barang berkualitas dan bersaing. Dokumen pendirian asosiasi/koperasi, SK fasilitasi
38 Pasal 78 ayat (1) huruf a Fasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan proses mudah dan suku bunga terjangkau untuk pedagang Pasar Rakyat. Pengelola Pasar atau Pemda mempermudah pedagang mengakses pinjaman dengan persyaratan jelas, bunga rendah, dan prosedur cepat. MoU dengan bank, laporan pembiayaan
39 Pasal 78 ayat (1) huruf b Fasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pinjaman bank, fasilitasi bisa melalui program pemerintah, hibah, atau lembaga keuangan syariah yang sah. Dokumen program pemerintah, SK fasilitasi
40 Pasal 78 ayat (1) huruf c Tingkatkan kerja sama antara pengelola Pasar Rakyat dan pedagang melalui koperasi dan/atau asosiasi untuk akses pembiayaan. Koperasi atau asosiasi dapat menjadi wadah kolektif untuk mempermudah pedagang mendapatkan modal atau fasilitas keuangan. Dokumen pendirian koperasi/asosiasi, laporan kerja sama

Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 79 ayat (1) huruf a Tetapkan lokasi pendirian Pasar Rakyat mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Lokasi Pasar Rakyat harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah agar integrasi kawasan dan aksesibilitas dapat terjamin. Dokumen RTRW kabupaten/kota
2 Pasal 79 ayat (1) huruf b Tetapkan lokasi pendirian Pasar Rakyat mengacu pada rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Lokasi dapat merujuk pada RDTR untuk memastikan kesesuaian rinci dengan zonasi perdagangan atau komersial. Dokumen RDTR kabupaten/kota
3 Pasal 79 ayat (2) Jika Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang atau RDTR, tetapkan lokasi Pasar Rakyat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang. Memberikan alternatif lokasi yang sah ketika RTRW atau RDTR belum tersedia. Peraturan penataan ruang
4 Pasal 79 ayat (3) Dirikan Pasar Rakyat di setiap sistem jaringan jalan, termasuk lokal atau lingkungan, sesuai kawasan pelayanan kabupaten/kota. Memastikan fleksibilitas lokasi agar Pasar Rakyat mudah diakses masyarakat. Peta lokasi Pasar
5 Pasal 80 Terapkan ketentuan pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sesuai Pasal 73 dan kriteria serta persyaratan Pasal 74 ayat (2) untuk Pasar Rakyat yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh swasta, BUMN, BUMD, dan/atau koperasi. Ketentuan yang berlaku bagi Pasar Rakyat pemerintah juga berlaku mutatis mutandis untuk Pasar Rakyat yang dikelola pihak non-pemerintah agar standar pembangunan dan pengelolaan seragam. Dokumen kontrak, perjanjian kerjasama, laporan pembangunan Pasar
6 Pasal 81 Laksanakan promosi Pasar Rakyat secara aktif bersama Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk mendorong peningkatan transaksi perdagangan. Promosi dapat berupa kampanye pemasaran, media sosial, kegiatan edukasi, dan kerja sama komunitas untuk meningkatkan kunjungan dan transaksi pedagang. Dokumentasi promosi, laporan kegiatan
7 Pasal 82 ayat (1) Bangun kembali Pasar Rakyat yang mengalami bencana alam, nonalam, dan/atau sosial oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah. Memberikan kepastian kelanjutan operasional Pasar Rakyat setelah terjadi bencana agar ekonomi pedagang tetap berjalan. Laporan rehabilitasi/rekonstruksi
8 Pasal 82 ayat (2) Prioritaskan koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pasar Rakyat terdampak bencana untuk memperoleh fasilitas toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda dengan harga pemanfaatan terjangkau. Memberikan perlindungan dan dukungan ekonomi bagi pedagang kecil dan menengah pasca bencana, menjaga keberlanjutan usaha mereka. Daftar pedagang terdampak, dokumen penetapan harga
9 Pasal 83 ayat (1) Tetapkan pedoman harga pemanfaatan toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda oleh Menteri. Pedoman harga yang ditetapkan Menteri menjadi acuan standar nasional bagi seluruh Pasar Rakyat untuk menentukan harga pemanfaatan bagi pedagang. Dokumen pedoman harga
10 Pasal 83 ayat (2) Tetapkan harga pemanfaatan toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda oleh Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman Menteri. Pemda wajib menyesuaikan harga di tingkat lokal sesuai pedoman Menteri agar harga konsisten, wajar, dan tidak memberatkan pedagang. SK penetapan harga oleh Pemda
11 Pasal 84 Lakukan pengawasan terhadap pengelola Pasar Rakyat oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sendiri atau bersama-sama. Pengawasan mencakup kepatuhan pengelola terhadap aturan, standar pengelolaan, keamanan, fasilitas, dan pelayanan Pasar Rakyat. Laporan pengawasan, hasil inspeksi

Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Umum)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 85 ayat (1) huruf a–c Dirikan atau kelola Pusat Perbelanjaan dalam bentuk pertokoan, mal, atau plaza untuk memasarkan produk perusahaan. Perusahaan wajib menyediakan fasilitas ritel yang sesuai untuk mendistribusikan produk secara efektif kepada konsumen. Dokumen izin usaha, laporan pembangunan pusat perbelanjaan
2 Pasal 85 ayat (2) Dirikan atau kelola Toko Swalayan dalam bentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, atau Grosir/Perkulakan dengan sistem pelayanan mandiri untuk memasarkan produk perusahaan. Perusahaan wajib menyediakan sarana penjualan ritel mandiri agar produk dapat diakses konsumen secara langsung. Dokumen izin usaha toko swalayan, laporan pengelolaan
3 Pasal 86 ayat (1) Perhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMK-M sebelum mendirikan Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan. Perusahaan wajib menilai dampak sosial ekonomi dan keterkaitan dengan pedagang lokal sebelum pendirian ritel. Dokumen studi kelayakan, izin lokasi
4 Pasal 86 ayat (2) Sediakan areal parkir, fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan tertib, serta ruang publik yang nyaman di Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Perusahaan wajib menyediakan sarana fisik dan fasilitas publik sesuai standar kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung. Foto fasilitas, laporan inspeksi
5 Pasal 86 ayat (3) Dapat mendirikan minimarket, supermarket, hypermarket, dan Grosir/Perkulakan berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri, baik berdiri sendiri maupun terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang memiliki Perizinan Berusaha. Perusahaan memiliki fleksibilitas dalam memilih bentuk toko untuk penjualan langsung dengan mematuhi perizinan yang berlaku. Izin usaha, dokumen perencanaan bangunan
6 Pasal 86 ayat (4) huruf a Dirikan department store yang dimiliki penanam modal asing secara terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha. Penanam modal asing wajib mengintegrasikan toko dengan pusat perbelanjaan berizin agar pengawasan, kepatuhan, dan operasional sesuai peraturan perdagangan. Izin usaha, dokumen perencanaan integrasi
7 Pasal 86 ayat (4) huruf b Dirikan department store yang dimiliki penanam modal dalam negeri dapat berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan berizin dan/atau bangunan/kawasan lain. Penanam modal dalam negeri memiliki fleksibilitas lokasi, tetapi tetap harus mematuhi perizinan yang berlaku. Izin usaha, dokumen perencanaan
8 Pasal 86 ayat (5) Pastikan jika Toko Swalayan terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan berizin, Pusat Niaga, dan/atau bangunan/kawasan lain, tidak wajib mematuhi ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan (2). Ketentuan perhitungan kondisi sosial ekonomi, penyediaan fasilitas parkir, fasilitas kebersihan, dan ruang publik tidak berlaku untuk toko swalayan yang terintegrasi. Dokumen integrasi, izin usaha
9 Pasal 87 huruf a Dirikan minimarket dengan luas lantai penjualan maksimal 400 m². Toko Swalayan kategori minimarket tidak boleh melebihi luas lantai 400 m² agar sesuai ketentuan peraturan dan klasifikasi usaha. Dokumen perencanaan toko, izin usaha
10 Pasal 87 huruf b Dirikan supermarket dengan luas lantai penjualan di atas 400 m² sampai 5.000 m². Supermarket harus memiliki luas lantai sesuai rentang yang ditentukan agar dikategorikan sebagai supermarket dan memenuhi standar pelayanan. Dokumen perencanaan toko, izin usaha
11 Pasal 87 huruf c Dirikan department store dengan luas lantai penjualan paling sedikit 400 m². Department store minimal memiliki luas 400 m² agar operasional dapat menampung berbagai jenis produk sesuai standar. Dokumen perencanaan toko, izin usaha
12 Pasal 87 huruf d Dirikan hypermarket dengan luas lantai penjualan di atas 5.000 m². Hypermarket harus memiliki luas lantai yang besar agar mampu menampung berbagai jenis barang dan memenuhi kategori hypermarket. Dokumen perencanaan toko, izin usaha
13 Pasal 87 huruf e Dirikan Grosir/Perkulakan dengan sistem pelayanan mandiri paling sedikit 2.000 m²; untuk koperasi paling sedikit 1.000 m². Toko Grosir/Perkulakan mandiri memiliki luas minimum agar dapat menampung barang dalam jumlah besar; koperasi diberikan batas minimum lebih rendah. Dokumen perencanaan toko, izin usaha
14 Pasal 88 huruf a Jual berbagai jenis Barang konsumsi secara eceran di minimarket, supermarket, dan hypermarket, terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga, termasuk bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan produk khusus lainnya. Menentukan jenis Barang yang wajib dijual sesuai kategori Toko Swalayan untuk memenuhi kebutuhan Konsumen secara eceran. Dokumen produk, daftar barang dagangan, laporan persediaan
15 Pasal 88 huruf b Jual berbagai jenis Barang konsumsi secara eceran di department store, terutama produk sandang dan perlengkapannya, dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia Konsumen. Department store wajib menata produk berdasarkan target Konsumen agar sesuai standar manajemen toko dan kenyamanan belanja. Dokumen produk, layout toko, laporan penataan barang
16 Pasal 88 huruf c Jual Barang Grosir/Perkulakan dengan sistem pelayanan mandiri secara besar/tidak eceran sesuai jenis konsumsi. Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko mandiri menjual Barang dalam jumlah besar, bukan eceran, sesuai kebutuhan pasar grosir dan koperasi. Dokumen produk, daftar pelanggan grosir, laporan penjualan

Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 89 ayat (1) huruf a Tetapkan lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pembangunan harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah agar sesuai zonasi dan kebijakan daerah. Dokumen tata ruang, izin lokasi
2 Pasal 89 ayat (1) huruf b Tetapkan lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Lokasi harus mengikuti rencana detail tata ruang agar pembangunan sesuai dengan ketentuan penggunaan lahan spesifik. Dokumen izin lokasi, peta detail tata ruang
3 Pasal 89 ayat (2) Jika Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang, tetapkan lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang. Memberikan pedoman alternatif apabila rencana tata ruang belum tersedia, tetap harus patuh terhadap aturan penataan ruang umum. SK lokasi, referensi peraturan penataan ruang
4 Pasal 90 Bebaskan Toko Swalayan dari ketentuan lokasi jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain. Toko Swalayan terintegrasi mengikuti lokasi Pusat Perbelanjaan induk, sehingga tidak perlu patuh terhadap ketentuan lokasi pada Pasal 89. Dokumen integrasi toko dan izin usaha pusat perbelanjaan
5 Pasal 91 ayat (1) Patuhi ketentuan jam operasional untuk Supermarket, Hypermarket, dan Department Store. Semua jenis toko besar wajib mengikuti jam operasional yang ditetapkan sesuai regulasi. Dokumen jam operasional toko, izin usaha
6 Pasal 91 ayat (2) Ikuti ketentuan lebih lanjut mengenai jam operasional sesuai Peraturan Menteri. Peraturan Menteri akan memberikan detail jam operasional, hari kerja, dan pengecualian bila ada. Peraturan Menteri terkait jam operasional
7 Pasal 92 ayat (1) Berikan prioritas kepada koperasi dan UMK-M untuk memiliki atau menyewa lokasi baru jika Pusat Perbelanjaan dibangun kembali. Jika terjadi pembangunan ulang Pusat Perbelanjaan, pedagang kecil dan menengah yang terdaftar harus diutamakan untuk menempati lokasi baru dengan harga terjangkau. Dokumen sewa, daftar pedagang terdaftar
8 Pasal 92 ayat (2) Terapkan ketentuan prioritas pedagang koperasi dan UMK-M juga pada Pasar Rakyat yang dibangun kembali sebagai Pusat Perbelanjaan. Prinsip prioritas bagi pedagang kecil/UMK-M berlaku juga saat Pasar Rakyat diubah menjadi Pusat Perbelanjaan oleh Pelaku Usaha. Dokumen sewa, daftar pedagang terdaftar

Kerja Sama Usaha, Kemitraan, dan Kepemilikan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 93 Libatkan pelaku UMK-M dalam kerja sama pasokan Barang. Setiap Pelaku Usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama pasokan Barang wajib melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M). Dokumen kerja sama, laporan keterlibatan UMK-M
2 Pasal 94 ayat (1) Buat perjanjian tertulis kerja sama pemasokan Barang dengan bahasa Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia. Semua perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha Toko Swalayan dan pemasok harus dalam bahasa Indonesia dan sah menurut hukum Indonesia. Salinan perjanjian kerja sama
3 Pasal 94 ayat (2) Pastikan persyaratan Perdagangan dalam perjanjian jelas, wajar, adil, saling menguntungkan, dan disepakati tanpa tekanan. Semua klausul yang menyangkut perdagangan harus transparan, adil, dan disetujui oleh kedua belah pihak. Salinan perjanjian kerja sama
4 Pasal 94 ayat (3) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama usaha pemasokan Barang sesuai Peraturan Menteri. Peraturan Menteri akan mengatur lebih rinci tentang mekanisme, format, dan persyaratan perjanjian kerja sama. Peraturan Menteri terkait
5 Pasal 94 ayat (4) Penuhi semua persyaratan Perdagangan dalam perjanjian sesuai ketentuan Peraturan Menteri. Pelaku Usaha wajib menerapkan persyaratan perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur kerja sama pemasokan Barang. Salinan perjanjian & bukti kepatuhan
6 Pasal 95 ayat (1) huruf a Jangan memungut biaya administrasi pendaftaran Barang dari pemasok UMK-M. Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memastikan bahwa UMK-M tidak dikenakan biaya untuk pendaftaran Barang dalam kerja sama usaha. Dokumen kerja sama, laporan transaksi
7 Pasal 95 ayat (1) huruf b Bayar pemasok UMK-M secara tunai atau maksimal 15 hari setelah dokumen penagihan diterima. Pembayaran kepada UMK-M harus dilakukan segera, dengan batas waktu paling lama 15 hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima. Bukti pembayaran, laporan keuangan
8 Pasal 95 ayat (2) Dapat melakukan pembayaran tidak tunai jika tidak merugikan pemasok UMK-M berdasarkan perhitungan biaya risiko dan bunga. Pembayaran non-tunai diperbolehkan hanya jika mekanisme pembayaran tidak menyebabkan kerugian finansial bagi UMK-M. Bukti perhitungan risiko & bunga, laporan pembayaran
9 Pasal 96 ayat (1) Libatkan pemasok UMK-M dalam perundingan perjanjian kerja sama secara adil dan saling menguntungkan. Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memastikan setiap perjanjian kerja sama dengan pemasok UMK-M dirundingkan secara transparan dan adil, dengan fasilitasi dari Menteri atau Pemerintah Daerah jika diperlukan. Notulen perundingan, dokumen perjanjian
10 Pasal 96 ayat (2) Patuhi pengawasan tertib dan teratur terhadap kerja sama usaha. Semua kerja sama usaha antara Pelaku Usaha Toko Swalayan dan pemasok UMK-M diawasi oleh lembaga pengawas persaingan usaha untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum. Laporan pengawasan, audit lembaga terkait
11 Pasal 96 ayat (3) Koordinasikan dengan instansi terkait dalam pengawasan kerja sama usaha. Pelaku Usaha Toko Swalayan harus memfasilitasi koordinasi lembaga pengawas dengan instansi pemerintah terkait selama proses pengawasan. Bukti komunikasi, notulen rapat koordinasi
12 Pasal 97 ayat (1) Sediakan Barang dagangan produk dalam negeri di Toko Swalayan. Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memastikan stok produk domestik tersedia untuk konsumen, mendukung pengembangan UMK-M dan industri lokal. Laporan inventori, nota pembelian produk lokal
13 Pasal 97 ayat (2) huruf a Pastikan merek Toko Swalayan sendiri mematuhi ketentuan kekayaan intelektual. Pelaku Usaha wajib memastikan semua produk dengan merek sendiri tidak melanggar hak cipta, paten, atau merek dagang pihak lain. Sertifikat merek, dokumen hukum
14 Pasal 97 ayat (2) huruf b Bina pengembangan produk dan merek sendiri untuk UMK-M. Pelaku Usaha wajib memberikan pendampingan, pelatihan, atau dukungan pengembangan produk dan branding UMK-M agar kompetitif. Laporan kegiatan pelatihan, MoU
15 Pasal 97 ayat (3) huruf a Sediakan ruang usaha untuk kemitraan dengan UMK-M di Pusat Perbelanjaan. Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha dengan harga jual/sewa terjangkau bagi UMK-M agar mereka dapat memasarkan produk. Dokumen sewa, daftar tenant UMK-M
16 Pasal 97 ayat (3) huruf b Sediakan ruang promosi strategis untuk produk dalam negeri di Pusat Perbelanjaan. Pengelola wajib menyiapkan ruang promosi atau usaha proporsional dan strategis untuk meningkatkan citra dan penjualan produk lokal. Foto lokasi promosi, daftar promosi produk lokal
17 Pasal 98 ayat (1) Utamakan penjualan Barang produksi UMK-M dan Barang yang diproduksi di Indonesia. Toko Swalayan harus menjual produk lokal atau UMK-M sebagai prioritas untuk mendukung industri domestik dan usaha mikro/kecil. Laporan penjualan, inventori
18 Pasal 98 ayat (2) Dilarang memaksa Produsen UMK-M menggunakan merek Toko Swalayan pada produk mereka. Pelaku Usaha tidak boleh mengubah merek produk UMK-M yang sudah memiliki merek sendiri untuk dijual di Toko Swalayan. Kontrak kerja sama, audit merk
19 Pasal 98 ayat (3) Cantumkan nama UMK-M pada Barang hasil produksi UMK-M yang dijual dengan merek Toko Swalayan sendiri. Jika Toko Swalayan menggunakan merek sendiri untuk produk UMK-M, wajib menyertakan identitas produsen asli agar transparan. Label produk, dokumentasi penjualan
20 Pasal 98 ayat (4) Patuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan. Pelaku Usaha wajib mengikuti aturan terkait jumlah dan distribusi gerai Toko Swalayan untuk menghindari monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Data kepemilikan gerai, izin usaha
21 Pasal 98 ayat (5) Ikuti ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan gerai yang diatur Peraturan Menteri. Ketentuan teknis pembatasan gerai akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri terkait, dan perusahaan wajib menyesuaikan diri. Peraturan Menteri terbaru

Perizinan dan Pembinaan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 99 ayat (1) Penuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan secara elektronik. Semua Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memiliki Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen OSS (Online Single Submission), izin usaha elektronik
2 Pasal 99 ayat (2) Pastikan semua Pelaku Usaha di dalam Pasar Rakyat atau Pusat Perbelanjaan memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan, kecuali Pelaku UMK-M. Pelaku Usaha yang berada di Pasar Rakyat atau Pusat Perbelanjaan wajib mematuhi Perizinan Berusaha elektronik. UMK-M (Usaha Mikro & Kecil) dikecualikan. Dokumen OSS, daftar UMK-M yang dikecualikan
3 Pasal 100 Ikuti pembinaan yang dilakukan oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah terkait pengembangan dan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Menteri dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan agar pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan serta Toko Swalayan sesuai standar dan ketentuan. Surat edaran, laporan pembinaan, dokumentasi pelatihan
4 Pasal 101 ayat (1) Patuhi pedoman teknis yang ditetapkan Menteri dan/atau Pemerintah Daerah terkait perizinan, jarak/lokasi, kondisi sosial ekonomi, kemitraan, dan kerja sama usaha. Pedoman teknis menjadi acuan perusahaan dalam pendirian dan pengelolaan pusat perbelanjaan/Toko Swalayan, mencakup izin usaha, lokasi, dan integrasi sosial ekonomi masyarakat. Pedoman teknis resmi dari kementerian atau Pemda
5 Pasal 101 ayat (2) Laksanakan pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan sesuai pedoman teknis yang berlaku. Semua kegiatan pengembangan dan penataan fasilitas perdagangan harus merujuk pada pedoman teknis resmi, termasuk aspek sosial ekonomi, kemitraan, dan tata letak fisik. Dokumen pedoman teknis, laporan pengembangan
6 Pasal 101 ayat (3) Patuhi ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur pedoman teknis lebih lanjut. Peraturan Menteri mengatur rincian teknis lebih lanjut terkait perizinan, jarak, lokasi, kemitraan, dan aspek pengembangan usaha. Peraturan Menteri terbaru
7 Pasal 101 ayat (4) Ikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam pedoman teknis daerah. Pemerintah Daerah harus menyesuaikan pedoman teknisnya dengan ketentuan pusat; perusahaan wajib mematuhi pedoman ini. Pedoman teknis Pemda, peraturan pusat
8 Pasal 102 ayat (1) Sediakan dan serahkan data dan/atau informasi kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu jika diminta. Menteri dapat meminta data/informasi dari pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan untuk kepentingan pembinaan. Surat permintaan data dari Kementerian, laporan bulanan
9 Pasal 102 ayat (2) Berikan data dan informasi secara lengkap dan akurat sesuai permintaan Menteri. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib menyerahkan data dengan tepat, lengkap, dan akurat. Dokumen data, laporan resmi, email

Standardisasi

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 107 ayat (1) Pastikan semua Barang yang diperdagangkan memenuhi SNI wajib atau persyaratan teknis wajib. Barang di dalam negeri harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis yang berlaku agar aman dan berkualitas. Sertifikat SNI, dokumen teknis
2 Pasal 107 ayat (2) Dilarang memperdagangkan Barang yang tidak memenuhi SNI wajib atau persyaratan teknis wajib. Pelanggaran dapat menimbulkan sanksi administratif atau hukum. Laporan audit internal, catatan QC
3 Pasal 107 ayat (3) Ikuti ketentuan Menteri atau lembaga terkait mengenai pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis wajib. Setiap perubahan atau penetapan SNI/persyaratan teknis harus dipatuhi oleh perusahaan untuk kepatuhan hukum. SK Menteri / dokumen peraturan
4 Pasal 107 ayat (4) huruf a Pertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup saat menerapkan SNI atau persyaratan teknis wajib. Setiap produk harus aman digunakan, ramah lingkungan, dan sesuai standar keselamatan. Dokumen QC, sertifikat uji laboratorium
5 Pasal 107 ayat (4) huruf b Pertimbangkan daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat saat menerapkan SNI atau persyaratan teknis wajib. Kebijakan standar teknis tidak boleh merugikan produsen lokal atau menciptakan monopoli. Laporan analisis pasar, regulasi pemerintah
6 Pasal 107 ayat (4) huruf c Pertimbangkan kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional sebelum memberlakukan SNI atau persyaratan teknis wajib. Penetapan standar harus realistis bagi produsen dalam negeri untuk dapat memenuhinya. Audit kesiapan pabrik, laporan kapasitas produksi
7 Pasal 107 ayat (4) huruf d Pastikan kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian sebelum memberlakukan SNI atau persyaratan teknis wajib. Penilaian produk hanya dilakukan jika lembaga resmi siap melakukan sertifikasi. Daftar lembaga sertifikasi resmi
8 Pasal 107 ayat (5) Bubuhi setiap Barang yang sudah wajib SNI atau persyaratan teknis dengan tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian yang diakui pemerintah. Tanda atau sertifikat menunjukkan produk sesuai standar dan legal beredar di pasar. Sertifikat SNI / tanda kesesuaian
9 Pasal 107 ayat (6) Bubuhi tanda SNI atau sertifikat kesesuaian pada Barang yang belum wajib SNI jika telah memiliki sertifikat penggunaan tanda SNI atau kesesuaian. Produk non-mandatory bisa menampilkan tanda SNI jika telah disertifikasi. Sertifikat SNI / dokumen sertifikasi
10 Pasal 107 ayat (7) Jangan memperdagangkan Barang yang sudah wajib SNI tanpa membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian; jika tidak, siap dikenai sanksi administratif. Kegagalan labeling wajib dapat dikenai denda atau sanksi hukum. Catatan audit internal, laporan inspeksi
11 Pasal 108 ayat (1) huruf a Daftarkan Barang yang akan diperdagangkan kepada Menteri sebelum dijual atau diimpor. Produsen atau importir wajib mendaftarkan Barang sesuai ketentuan SNI atau persyaratan teknis wajib sebelum diedarkan di dalam negeri. Dokumen pendaftaran Barang ke Kementerian
12 Pasal 108 ayat (1) huruf b Cantumkan nomor pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya. Setiap Barang yang sudah didaftarkan wajib memiliki nomor pendaftaran agar dapat diverifikasi oleh konsumen dan pihak berwenang. Label, kemasan produk, sertifikat pendaftaran
13 Pasal 108 ayat (2) Lakukan pendaftaran sebelum memperdagangkan Barang produksi dalam negeri atau sebelum mengimpor Barang dari luar negeri. Pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu, tidak boleh setelah Barang beredar, untuk mematuhi ketentuan legal. Dokumen pendaftaran, bukti tanggal pendaftaran
14 Pasal 108 ayat (3) Kecualikan pendaftaran untuk pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan sesuai ketentuan. Beberapa jenis produk tertentu sudah diatur mekanisme pendaftarannya sendiri sehingga tidak termasuk kewajiban pendaftaran umum ini. Peraturan khusus pangan/obat/kosmetik/alats kesehatan
15 Pasal 108 ayat (4) Pastikan pendaftaran Barang dilakukan melalui kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai peraturan yang berlaku. Pendaftaran Barang yang dikecualikan pada ayat (3) tetap harus mengikuti mekanisme kementerian/lembaga yang berwenang sesuai jenis produk. Dokumen pendaftaran resmi dari kementerian/lembaga
16 Pasal 108 ayat (5) Ikuti Peraturan Menteri terkait Barang yang wajib didaftarkan. Setiap Barang yang masuk kategori wajib pendaftaran diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri. Peraturan Menteri terkait pendaftaran Barang
17 Pasal 108 ayat (6) Perhatikan perubahan daftar Barang wajib pendaftaran berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga. Daftar Barang wajib pendaftaran dapat berubah melalui keputusan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga, sehingga perusahaan harus update. Notulen rapat koordinasi, keputusan menteri
18 Pasal 108 ayat (7) Laksanakan ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sesuai prinsip perizinan berusaha berbasis risiko. Proses pendaftaran Barang harus mengikuti ketentuan risiko, agar sesuai dengan peraturan perizinan berbasis risiko. SOP pendaftaran berbasis risiko, dokumen perizinan
19 Pasal 109 ayat (1) Daftarkan semua Barang yang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebelum beredar di pasar. Produsen atau Importir wajib memastikan semua Barang yang berisiko terhadap keselamatan atau kesehatan Konsumen telah terdaftar resmi sebelum dipasarkan. Dokumen pendaftaran Barang ke kementerian
20 Pasal 109 ayat (2) Terapkan kriteria SNI atau standar lain yang diakui dalam penetapan jenis Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Penetapan jenis Barang mengacu pada SNI atau standar lain yang diakui meskipun belum wajib diberlakukan. Dokumen standar SNI/standar terkait
21 Pasal 109 ayat (3) Klasifikasikan Barang sesuai kategori yang berisiko, yaitu Barang listrik & elektronika, dan Barang mengandung bahan kimia berbahaya. Barang harus dikategorikan untuk memudahkan pengawasan terkait risiko Konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi. Klasifikasi produk internal dan dokumen registrasi
22 Pasal 109 ayat (4) Tetapkan jenis Barang listrik & elektronika berdasarkan risiko kejut listrik bagi Konsumen. Penilaian risiko untuk Barang listrik dan elektronik wajib mempertimbangkan potensi bahaya kejut listrik bagi pengguna. Hasil uji kelistrikan dan sertifikat keamanan
23 Pasal 109 ayat (5) Tetapkan jenis Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya berdasarkan kandungan bahan kimia yang berisiko bagi Konsumen. Barang yang memiliki kandungan kimia berbahaya harus dikategorikan dan diperiksa risikonya bagi Konsumen. Laporan uji laboratorium bahan kimia
24 Pasal 109 ayat (6) Patuhi ketentuan Peraturan Menteri mengenai Barang yang wajib didaftarkan sebelum diperdagangkan. Semua Barang yang termasuk wajib pendaftaran harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri terkait. Dokumen Peraturan Menteri dan registrasi produk
25 Pasal 109 ayat (7) Ikuti perubahan daftar Barang wajib pendaftaran berdasarkan keputusan rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. Daftar Barang yang wajib didaftarkan dapat berubah, perusahaan wajib menyesuaikan registrasi produk sesuai keputusan resmi pemerintah. Notulen rapat koordinasi, update daftar produk
26 Pasal 109 ayat (8)

Tidak perlu mendaftarkan Barang yang sudah diberlakukan SNI wajib atau sudah diatur pendaftarannya oleh peraturan perundang-undangan.

Barang tertentu dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena sudah memiliki standar SNI atau regulasi pendaftaran tersendiri. Daftar SNI wajib, peraturan terkait
27 Pasal 109 ayat (9)

Serahkan kewenangan pendaftaran Barang kepada Menteri sesuai ketentuan.

Pendaftaran Barang yang wajib dilakukan dilakukan melalui mekanisme resmi di bawah kewenangan Menteri. Surat Keputusan / Sistem pendaftaran elektronik
28 Pasal 109 ayat (10)

Patuhi kewajiban pendaftaran Barang, karena pelanggaran akan dikenai sanksi administratif.

Produsen atau Importir yang tidak mendaftarkan Barang wajib akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan. Dokumen pendaftaran, bukti kepatuhan
29 Pasal 109 ayat (11)

Laksanakan pendaftaran Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Tata cara, persyaratan, dan prosedur pendaftaran harus mengikuti prinsip perizinan berbasis risiko. Pedoman perizinan berbasis risiko
30 Pasal 110 ayat (1) Jangan memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi wajib. Penyedia Jasa wajib memastikan semua jasa yang diperdagangkan telah sesuai standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis/kualifikasi yang diberlakukan secara wajib. Dokumen sertifikasi SNI atau kualifikasi teknis
31 Pasal 110 ayat (2) Patuhi ketetapan Menteri atau kepala lembaga terkait dalam pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi wajib. Penetapan standar atau kualifikasi wajib dilakukan oleh otoritas yang berwenang sesuai regulasi. Surat keputusan/Peraturan Menteri
32 Pasal 110 ayat (3) huruf a Pastikan Jasa yang diperdagangkan aman, selamat, sehat, dan ramah lingkungan. Perusahaan wajib memastikan seluruh jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan tidak merusak lingkungan hidup. Sertifikat SNI, laporan uji laboratorium, audit internal
33 Pasal 110 ayat (3) huruf b Perhitungkan daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat. Perusahaan harus memperhatikan agar penerapan SNI atau kualifikasi tidak merugikan produsen lokal dan mendorong persaingan usaha yang adil. Dokumen strategi bisnis, laporan evaluasi pasar
34 Pasal 110 ayat (3) huruf c Sesuaikan kemampuan dan kesiapan perusahaan dalam memenuhi standar wajib. Penerapan standar wajib harus disesuaikan dengan kapasitas operasional, teknologi, dan sumber daya perusahaan. Laporan kapasitas produksi, audit internal
35 Pasal 110 ayat (3) huruf e Pertimbangkan budaya, adat istiadat, atau tradisi lokal dalam penerapan SNI atau kualifikasi. Perusahaan harus menghormati norma lokal agar penerapan standar tidak bertentangan dengan kearifan lokal setempat. Dokumen konsultasi lokal, laporan analisis budaya
36 Pasal 110 ayat (4) Pastikan setiap Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui Pemerintah Pusat. Setiap Jasa wajib memiliki sertifikat kesesuaian agar diakui secara sah sesuai peraturan pemerintah. Sertifikat kesesuaian, dokumen registrasi SNI
37 Pasal 110 ayat (5) Gunakan sertifikat kesesuaian untuk Jasa yang memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi meskipun belum diberlakukan secara wajib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jasa yang memenuhi standar tetapi belum wajib tetap dapat dibubuhi sertifikat untuk menjamin kualitas dan legalitas. Sertifikat kesesuaian, laporan uji laboratorium
38 Pasal 110 ayat (6) Penuhi kewajiban melengkapi sertifikat kesesuaian untuk Jasa yang wajib SNI; jika tidak, siap menerima sanksi administratif. Penyedia Jasa yang lalai dalam melengkapi sertifikat akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan. Bukti kepatuhan sertifikat, laporan inspeksi
39 Pasal 111 ayat (1) huruf a Terapkan SNI atau persyaratan teknis wajib pada Barang yang diekspor untuk menjaga mutu Barang tujuan Ekspor. Barang ekspor harus memenuhi standar agar mutu tetap terjaga sesuai standar nasional. Sertifikat SNI, dokumen ekspor
40 Pasal 111 ayat (1) huruf b Terapkan SNI atau persyaratan teknis wajib pada Barang yang diekspor untuk meningkatkan daya saing dan citra produk Indonesia. Standar nasional digunakan untuk memperkuat reputasi produk Indonesia di pasar global. Sertifikat SNI, dokumen ekspor
41 Pasal 111 ayat (1) huruf c Terapkan SNI atau persyaratan teknis wajib pada Barang yang diekspor untuk mengembangkan pasar Ekspor produk Indonesia. Pemenuhan standar dapat membuka peluang pasar baru dan memperluas ekspor produk. Sertifikat SNI, dokumen ekspor
42 Pasal 111 ayat (2) Pastikan Pelaku Usaha yang mengekspor Barang wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perizinan Berusaha wajib dimiliki sebelum ekspor agar legal dan sesuai peraturan. Izin usaha, dokumen kepabeanan
43 Pasal 111 ayat (3) Patuhi ketentuan persyaratan dan tata cara Perizinan Berusaha berbasis risiko saat mengekspor Barang. Perizinan Berusaha harus sesuai regulasi berbasis risiko agar legalitas ekspor terjamin dan risiko bisnis diminimalkan. Dokumen perizinan berusaha berbasis risiko
44 Pasal 112 ayat (1) Gunakan tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian terakreditasi. Sertifikasi wajib untuk memastikan Barang atau Jasa memenuhi standar nasional atau kualifikasi teknis. Sertifikat SNI / sertifikat kesesuaian
45 Pasal 112 ayat (2) Jika lembaga penilaian kesesuaian terakreditasi belum ada, patuhi penunjukan lembaga terakreditasi sementara oleh Menteri atau instansi terkait. Penunjukan lembaga sementara berlaku untuk lingkup sejenis hingga lembaga baru terakreditasi. Surat penunjukan lembaga penilaian
46 Pasal 112 ayat (4) Pastikan lembaga penilaian kesesuaian yang digunakan terdaftar di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Registrasi lembaga penilaian menjamin legalitas sertifikat yang digunakan untuk Barang/Jasa. Daftar lembaga terdaftar

Pembinaan Pelaku Ekspor

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 113 ayat (1) Patuhi komoditas dan pasar tujuan ekspor prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Komoditas dan pasar prioritas menjadi acuan bagi perusahaan dalam mengekspor produk agar sejalan dengan kebijakan nasional. Dokumen kebijakan ekspor prioritas
2 Pasal 113 ayat (2) Ikuti prosedur rapat koordinasi yang dipimpin Menteri sebelum melakukan ekspor sesuai kebijakan prioritas. Penetapan komoditas dan pasar prioritas dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian untuk sinkronisasi kebijakan. Notulen rapat koordinasi / SK Menteri
3 Pasal 113 ayat (3) Gunakan komoditas dan pasar tujuan ekspor prioritas serta kebijakan ekspor lain sebagai rujukan dalam pengembangan ekspor. Menjadi pedoman operasional bagi perusahaan dalam strategi ekspor agar mendukung program pemerintah. Dokumen perencanaan ekspor perusahaan
4 Pasal 114 ayat (1) Ikuti pembinaan Pemerintah Pusat untuk pengembangan ekspor dan perluasan akses pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri. Perusahaan harus memanfaatkan program pembinaan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan ekspor dan penetrasi pasar. Dokumen program pembinaan ekspor
5 Pasal 114 ayat (2) huruf a–f Manfaatkan insentif, fasilitas, informasi pasar, bimbingan teknis, promosi, dan pembiayaan yang diberikan pemerintah sebagai bagian dari pembinaan ekspor. Pemerintah menyediakan berbagai dukungan untuk memperkuat daya saing ekspor perusahaan. SK insentif, surat pemberian fasilitas
6 Pasal 114 ayat (3) Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain dalam kegiatan pembinaan ekspor. Sinergi dengan pihak terkait membantu perusahaan memperluas jaringan dan meningkatkan kemampuan ekspor. MoU, kontrak kerja sama, laporan kegiatan
7 Pasal 114 ayat (4) Pastikan semua kegiatan pembinaan ekspor dilakukan secara standar dan tersinkronisasi sesuai ketentuan pemerintah. Kegiatan pembinaan harus mengikuti prosedur baku agar efektif dan terukur. Dokumen pedoman standar pembinaan
8 Pasal 114 ayat (5) Patuhi standar pelaksanaan kegiatan pembinaan yang ditetapkan Menteri. Standar pelaksanaan menentukan cara perusahaan mengikuti kegiatan pembinaan. SK Menteri tentang standar pembinaan
9 Pasal 114 ayat (6) Koordinasikan kegiatan pembinaan yang dijalankan dengan kementerian/lembaga terkait sesuai arahan Menteri. Sinkronisasi antar lembaga memastikan perusahaan tidak mengalami tumpang tindih program. Laporan koordinasi kementerian / lembaga
10 Pasal 115 ayat (1) Manfaatkan insentif fiskal berupa perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib memanfaatkan fasilitas fiskal untuk mendorong ekspor dan efisiensi biaya produksi. SK atau dokumen perpajakan dan kepabeanan
11 Pasal 115 ayat (2) huruf a Manfaatkan insentif nonfiskal berupa penyederhanaan persyaratan dan prosedur penerbitan perizinan maupun nonperizinan di bidang perdagangan. Perusahaan dapat memperoleh kemudahan prosedur administrasi untuk mempercepat kegiatan usaha. Dokumen perizinan / laporan layanan
12 Pasal 115 ayat (2) huruf b Manfaatkan insentif nonfiskal berupa pendampingan dalam pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual, sertifikasi halal, sertifikasi mutu Barang, sertifikasi Jasa, sertifikasi profesi, dan/atau sertifikasi lain. Perusahaan wajib mengikuti pendampingan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional. Sertifikat atau dokumen pendampingan
13 Pasal 115 ayat (3) huruf a Manfaatkan fasilitas penyediaan ruang pamer produk Ekspor secara fisik dan/atau virtual. Perusahaan wajib memanfaatkan ruang pamer untuk promosi dan pemasaran produk ekspor, baik di lokasi fisik maupun platform digital. Dokumentasi pameran / virtual exhibition
14 Pasal 115 ayat (3) huruf b Ikuti kegiatan di pusat pengembangan desain. Perusahaan harus berpartisipasi dalam program pengembangan desain untuk meningkatkan daya saing produk. Laporan partisipasi / sertifikat pelatihan
15 Pasal 115 ayat (3) huruf c Manfaatkan akses pemanfaatan pelayanan Pelaku Usaha berupa konsultasi dan pendampingan penyelesaian permasalahan Ekspor. Perusahaan wajib memanfaatkan konsultasi dan pendampingan untuk menyelesaikan masalah teknis atau administratif dalam ekspor. Dokumen pendampingan / notulen konsultasi
16 Pasal 115 ayat (3) huruf d Manfaatkan fasilitas lain yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan ekspor. Perusahaan wajib memanfaatkan fasilitas tambahan yang diberikan sebagai bagian dari program pengembangan ekspor. Dokumen fasilitas / laporan penggunaan
17 Pasal 115 ayat (4) huruf a Manfaatkan informasi analisa peluang pasar tujuan Ekspor. Perusahaan wajib menggunakan data analisis pasar luar negeri untuk menentukan strategi ekspor produk. Laporan analisa pasar / notulen pertemuan
18 Pasal 115 ayat (4) huruf b Manfaatkan informasi terkait produk Ekspor. Perusahaan wajib memanfaatkan informasi produk ekspor, termasuk spesifikasi, standar, dan kebutuhan pasar. Dokumen informasi produk / katalog
19 Pasal 115 ayat (4) huruf c Manfaatkan data Ekspor, Impor, Eksportir, dan pembeli dari luar negeri. Perusahaan wajib memanfaatkan data perdagangan internasional untuk strategi penjualan dan jaringan distribusi. Database perdagangan / laporan
20 Pasal 115 ayat (4) huruf d Ikuti kegiatan promosi dagang di dalam dan luar negeri. Perusahaan wajib ikut serta dalam kegiatan promosi, pameran, atau kampanye produk baik domestik maupun internasional. Laporan kegiatan promosi / dokumentasi pameran
21 Pasal 115 ayat (4) huruf e Manfaatkan kontak dagang dari perwakilan Perdagangan di luar negeri atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Perusahaan wajib menggunakan jaringan diplomatik dan perwakilan dagang RI untuk memperluas pasar ekspor. Dokumen korespondensi / notulen pertemuan
22 Pasal 115 ayat (5) Ikuti bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan SDM dan pengembangan produk Ekspor. Perusahaan wajib memastikan karyawan dan tim pengembangan produk mengikuti bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi ekspor. Sertifikat pelatihan / notulen bimbingan teknis
23 Pasal 115 ayat (6) huruf a Ikuti sosialisasi, seminar, atau adaptasi produk. Perusahaan wajib berpartisipasi dalam sosialisasi dan seminar terkait ekspor, termasuk adaptasi produk agar sesuai pasar tujuan. Undangan seminar / notulen
24 Pasal 115 ayat (6) huruf b Ikuti lokakarya terkait pengembangan produk Ekspor. Perusahaan wajib mengikuti lokakarya untuk meningkatkan kemampuan teknis dan inovasi produk ekspor. Laporan kegiatan lokakarya / dokumentasi
25 Pasal 115 ayat (6) huruf c Ikuti temu wicara terkait Ekspor. Perusahaan wajib mengikuti forum diskusi atau temu wicara untuk memperluas jejaring dan strategi ekspor. Dokumentasi temu wicara
26 Pasal 115 ayat (6) huruf d Ikuti pendidikan dan pelatihan Ekspor. Perusahaan wajib mendaftarkan tim terkait untuk pendidikan dan pelatihan formal mengenai prosedur ekspor, regulasi, dan pasar internasional. Sertifikat pelatihan / laporan pelaksanaan
27 Pasal 115 ayat (6) huruf e Ikuti program pendampingan terkait pengembangan Ekspor. Perusahaan wajib memanfaatkan program pendampingan dari pemerintah atau asosiasi untuk mempercepat pengembangan ekspor. Laporan program pendampingan / MoU
28 Pasal 115 ayat (6) huruf f Ikuti kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan Ekspor. Perusahaan wajib berpartisipasi dalam kegiatan tambahan yang mendukung ekspor, misal kunjungan industri, benchmarking, atau konsultasi teknis. Laporan kegiatan / dokumentasi
29 Pasal 115 ayat (7) huruf a Ikuti pameran dagang di dalam dan luar negeri bagi perusahaan yang berorientasi ekspor. Perusahaan wajib berpartisipasi dalam pameran untuk memperluas pasar dan mempromosikan produk ekspor. Dokumentasi pameran / laporan kegiatan
30 Pasal 115 ayat (7) huruf b Ikuti misi dagang untuk Pelaku Usaha berorientasi ekspor. Perusahaan wajib mengikuti misi dagang yang difasilitasi pemerintah untuk membangun jejaring bisnis internasional. Laporan misi dagang / notulen
31 Pasal 115 ayat (7) huruf c Berpartisipasi dalam pelaksanaan misi pembelian. Perusahaan dapat mengikuti misi pembelian untuk mendapatkan pesanan atau kerja sama distribusi dari buyer internasional. Dokumen misi pembelian / kontrak
32 Pasal 115 ayat (7) huruf d Ikuti pertemuan bisnis yang terkait ekspor. Perusahaan wajib menghadiri pertemuan bisnis untuk menjalin kerjasama dan promosi produk ekspor. Laporan pertemuan / dokumentasi
33 Pasal 115 ayat (7) huruf e Ikuti kegiatan penghargaan tingkat nasional dan internasional. Perusahaan wajib berpartisipasi dalam penghargaan untuk meningkatkan citra dan reputasi produk ekspor. Sertifikat penghargaan / dokumentasi
34 Pasal 115 ayat (8) Manfaatkan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor dari lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah. Perusahaan wajib menggunakan fasilitas keuangan untuk mendukung kelancaran ekspor dan mitigasi risiko. Kontrak pembiayaan / laporan penggunaan fasilitas
35 Pasal 115 ayat (9) Patuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait pelaksanaan pembinaan ekspor. Perusahaan wajib mengikuti aturan teknis dan regulasi terkait pembinaan ekspor yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri. Peraturan Menteri / SOP perusahaan

Promosi Dagang

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 116 ayat (1) huruf a Ikuti promosi dagang di dalam dan/atau luar negeri untuk memperluas akses pasar barang dan/atau jasa produksi dalam negeri. Perusahaan wajib berpartisipasi dalam kegiatan promosi yang diselenggarakan pemerintah untuk meningkatkan penetrasi pasar domestik maupun internasional. Dokumen promosi / laporan kegiatan
2 Pasal 116 ayat (1) huruf b Berpartisipasi dalam promosi dagang di dalam dan/atau luar negeri. Perusahaan dapat berperan aktif dalam promosi dagang, termasuk bekerjasama dengan pemerintah atau asosiasi terkait. Laporan partisipasi promosi
3 Pasal 116 ayat (2) huruf a Ikuti promosi dagang berupa pameran dagang. Kegiatan promosi berupa pameran dagang baik fisik maupun virtual untuk memamerkan produk perusahaan. Bukti pameran / dokumentasi
4 Pasal 116 ayat (2) huruf b Ikuti promosi dagang berupa misi dagang. Perusahaan wajib mengikuti misi dagang yang difasilitasi pemerintah untuk menjalin koneksi dengan buyer potensial. Laporan misi dagang / kontrak
5 Pasal 116 ayat (3) Koordinasikan pelaksanaan promosi dagang di luar negeri dengan perwakilan RI di negara terkait. Untuk efisiensi dan dukungan diplomatik, perusahaan harus berkoordinasi dengan perwakilan resmi pemerintah RI. Notulen koordinasi / surat izin
6 Pasal 116 ayat (4) Pelaksanaan pameran dagang dapat dilakukan secara offline maupun online. Perusahaan dapat memilih partisipasi fisik (offline) atau virtual (online) untuk pameran dagang. Dokumentasi pameran / link online
7 Pasal 117 ayat (1) huruf a Ikuti pameran dagang internasional untuk mempromosikan produk perusahaan. Perusahaan wajib memanfaatkan pameran internasional untuk memperluas pasar ekspor dan meningkatkan citra produk. Dokumen pameran / foto booth
8 Pasal 117 ayat (1) huruf b Ikuti pameran dagang nasional untuk mempromosikan produk perusahaan. Perusahaan wajib berpartisipasi dalam pameran nasional untuk meningkatkan penetrasi pasar domestik. Dokumen pameran / laporan partisipasi
9 Pasal 117 ayat (1) huruf c Ikuti pameran dagang lokal untuk mempromosikan produk perusahaan. Perusahaan harus turut serta dalam pameran dagang lokal untuk mendukung distribusi dan branding di tingkat komunitas dan regional. Dokumen pameran / foto kegiatan
10 Pasal 117 ayat (2) Dapat menyelenggarakan pameran dagang sendiri atau berpartisipasi dalam penyelenggaraan pameran dagang oleh pemerintah/lembaga lain. Pameran dagang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat/Daerah, lembaga terkait, atau perusahaan itu sendiri sebagai penyelenggara. Surat izin penyelenggaraan / laporan partisipasi
11 Pasal 117 ayat (3) Bekerja sama dengan penyelenggara pameran dagang di dalam negeri jika pameran internasional diadakan di Indonesia oleh pihak luar negeri. Perusahaan harus menjalin kerja sama dengan penyelenggara lokal agar pameran internasional dari pihak luar negeri berjalan sesuai regulasi dan mendorong partisipasi lokal. Surat kerja sama / MoU
12 Pasal 117 ayat (4) Ikut serta dalam pameran dagang internasional di luar negeri bersama koperasi dan UMK-M. Perusahaan wajib mengikutsertakan UMK-M dan koperasi dalam pameran internasional untuk mendukung pengembangan UMK-M. Dokumen pameran / daftar peserta
13 Pasal 117 ayat (5) Pastikan mengikuti koordinasi yang dilakukan Menteri terkait pelaksanaan pameran dagang internasional di luar negeri. Perusahaan harus mematuhi arahan dan koordinasi dari Menteri agar kegiatan pameran internasional terlaksana secara sinkron dan efektif. Notulen rapat koordinasi / surat tugas
14 Pasal 118 ayat (1) huruf a Ikuti pameran dagang internasional di dalam negeri yang diikuti peserta dari luar negeri. Perusahaan wajib berpartisipasi untuk memamerkan produk agar dapat menarik perhatian pembeli internasional. Daftar peserta pameran / sertifikat partisipasi
15 Pasal 118 ayat (1) huruf b Pamerkan produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari luar negeri dalam pameran internasional di dalam negeri. Perusahaan dapat memamerkan produk luar negeri sebagai referensi atau kolaborasi, namun tetap fokus promosi ekspor produk lokal. Foto booth / katalog pameran
16 Pasal 118 ayat (1) huruf c Ikuti pameran internasional di dalam negeri yang melibatkan Eksportir Indonesia dan bertujuan mendatangkan pembeli mancanegara. Mendorong perusahaan untuk memanfaatkan pameran sebagai sarana promosi ekspor dan meningkatkan peluang kontrak internasional. Laporan pameran / kontrak pembeli
17 Pasal 118 ayat (2) huruf a Ikuti pameran dagang nasional yang diikuti peserta dari dalam negeri. Perusahaan wajib ikut serta dalam pameran nasional untuk memperkuat jaringan domestik dan pemasaran antar-provinsi. Daftar peserta pameran / laporan kegiatan
18 Pasal 118 ayat (2) huruf b Pamerkan produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari beberapa provinsi dalam pameran nasional. Menunjukkan keberagaman produk nasional dan memperluas pasar domestik. Foto booth / katalog produk
19 Pasal 118 ayat (3) huruf a Ikuti pameran dagang lokal yang diikuti peserta dari dalam negeri. Perusahaan wajib berpartisipasi dalam pameran lokal untuk mempromosikan produk di tingkat kabupaten/kota. Daftar peserta / laporan kegiatan pameran
20 Pasal 118 ayat (3) huruf b Pamerkan produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari satu atau beberapa kabupaten/kota dalam pameran lokal. Menunjukkan keberagaman produk lokal dan memperluas jangkauan pasar antar wilayah lokal. Foto booth / katalog produk
21 Pasal 118 ayat (4) Kenali peserta dari luar negeri yang berpartisipasi dalam pameran internasional di dalam negeri. Menetapkan kategori peserta asing, termasuk WNA, perwakilan negara, dan perusahaan asing, agar perusahaan dapat menyesuaikan strategi promosi dan kerja sama. Daftar peserta / identitas peserta asing
22 Pasal 118 ayat (5) huruf a Catat dan laporkan produk Barang dan/atau Jasa yang berasal dari luar negeri saat mengikuti pameran dagang internasional di dalam negeri. Termasuk Barang dan/atau Jasa dari luar negeri langsung. Daftar produk impor / dokumen bea cukai
23 Pasal 118 ayat (5) huruf b Catat dan laporkan produk Barang dan/atau Jasa dari kawasan berikat saat mengikuti pameran. Produk dari kawasan berikat perlu dicatat untuk tujuan bea cukai dan pelaporan ekspor-impor. Dokumen Kawasan Berikat / laporan pameran
24 Pasal 118 ayat (5) huruf c Catat dan laporkan produk Barang dan/atau Jasa dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Produk yang berasal dari zona perdagangan bebas wajib dicatat agar sesuai regulasi dan tarif yang berlaku. Dokumen bea cukai / sertifikat asal
25 Pasal 118 ayat (5) huruf d Catat dan laporkan produk Barang dan/atau Jasa dari kawasan ekonomi khusus. Produk dari KEK wajib dicatat untuk kepatuhan regulasi perdagangan dan promosi di pameran. Dokumen KEK / daftar produk
26 Pasal 119 ayat (1) Penuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebelum menyelenggarakan pameran dagang atau berpartisipasi sebagai peserta. Setiap Pelaku Usaha penyelenggara pameran maupun peserta wajib memiliki izin usaha resmi dari pemerintah pusat. Izin usaha/persetujuan resmi dari Kementerian terkait
27 Pasal 119 ayat (2) Selenggarakan pameran dagang dengan peserta atau produk dari luar negeri sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Pameran yang menampilkan produk luar negeri harus mematuhi regulasi berbasis risiko, termasuk izin impor atau sertifikasi keamanan produk. Dokumen perizinan risiko, sertifikat impor, daftar peserta asing
28 Pasal 119 ayat (3) Patuhi Perizinan Berusaha sebelum menyelenggarakan pameran dagang atau berpartisipasi sebagai peserta; jika tidak, siap dikenai sanksi administratif. Pelaku Usaha penyelenggara dan peserta yang tidak memiliki izin usaha resmi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan. Dokumen izin usaha, catatan sanksi
29 Pasal 120 ayat (1) Sampaikan laporan rencana penyelenggaraan dan laporan pelaksanaan pameran dagang nasional kepada gubernur melalui perangkat daerah provinsi yang membidangi Perdagangan. Penyelenggara pameran dagang nasional wajib melaporkan rencana dan realisasi kegiatan kepada pemerintah provinsi terkait. Laporan resmi pameran, tanda terima laporan
30 Pasal 120 ayat (2) Sampaikan laporan rencana penyelenggaraan dan laporan pelaksanaan pameran dagang lokal kepada bupati/wali kota melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan. Penyelenggara pameran dagang lokal wajib melaporkan rencana dan realisasi kegiatan kepada pemerintah daerah setempat. Laporan resmi pameran, tanda terima laporan
31 Pasal 120 ayat (3) Ikuti ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian laporan rencana dan pelaksanaan pameran dagang sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri. Mekanisme detail pelaporan, format, dan prosedur akan diatur oleh Peraturan Menteri terkait. Salinan Peraturan Menteri terkait
32 Pasal 121 ayat (1) Ikuti promosi dagang berupa misi dagang dalam bentuk pertemuan bisnis internasional untuk memperluas peluang ekspor. Pelaku Usaha wajib berpartisipasi dalam misi dagang internasional sebagai upaya meningkatkan ekspor. Dokumen undangan misi dagang, daftar peserta
33 Pasal 121 ayat (2) Laksanakan misi dagang dengan melakukan kunjungan ke luar negeri bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau lembaga terkait untuk kegiatan bisnis dan hubungan perdagangan. Kegiatan bisnis dilakukan secara resmi dan terkoordinasi dengan instansi terkait untuk membangun atau memperluas hubungan perdagangan. Surat tugas/mandat kunjungan, laporan kegiatan
34 Pasal 121 ayat (3) Ikuti penyelenggaraan misi dagang yang difasilitasi oleh Menteri jika misi dagang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Menteri bertanggung jawab mengatur dan memimpin misi dagang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Surat mandat atau dokumen resmi misi dagang
35 Pasal 121 ayat (4) Laporkan rencana dan hasil penyelenggaraan misi dagang kepada Menteri jika kegiatan melibatkan Pemerintah Daerah. Pelaporan mencakup rencana, pelaksanaan, dan hasil misi dagang yang melibatkan Pemerintah Daerah. Laporan resmi Pemerintah Daerah
36 Pasal 121 ayat (5) Terima mandat dari Menteri untuk menyelenggarakan misi dagang jika ditunjuk sebagai direktur jenderal pengembangan ekspor nasional. Penyelenggaraan misi dagang bisa didelegasikan untuk efisiensi dan koordinasi teknis. Surat mandat Menteri

Penyelenggaraan Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 122 ayat (1) Laksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa di dalam maupun luar negeri. Pelaku Usaha wajib berpartisipasi dalam promosi dagang guna meningkatkan persepsi positif tentang produk Indonesia. Dokumentasi kegiatan promosi, materi promosi
2 Pasal 122 ayat (2) Selenggarakan promosi dagang di dalam negeri maupun di luar negeri sesuai strategi perusahaan dan arahan pemerintah. Promosi dapat dilakukan di pasar domestik atau internasional untuk meningkatkan daya saing dan penetrasi pasar. Laporan kegiatan promosi, surat tugas
3 Pasal 123 ayat (1) huruf a Tampilkan simbol atau logo citra Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap kegiatan promosi dagang. Perusahaan wajib menggunakan identitas resmi nasional untuk memperkuat citra Indonesia di pasar global. Desain promosi, logo resmi Indonesia
4 Pasal 123 ayat (1) huruf b Gunakan tema atau tagline promosi yang mencerminkan ciri khas, filosofi negara, dan mudah diingat dalam kegiatan promosi dagang. Tagline promosi harus selaras dengan nilai-nilai nasional serta mampu membangun persepsi positif tentang produk Indonesia. Materi promosi, kampanye branding
5 Pasal 123 ayat (1) huruf c Laksanakan penayangan dan/atau penyebarluasan profil citra Indonesia dalam setiap promosi dagang. Promosi harus memuat profil dan nilai positif Indonesia untuk mendukung branding nasional di pasar internasional. Video promosi, brosur, situs web perusahaan
6 Pasal 123 ayat (2) Koordinasikan promosi dagang dengan Pemerintah Daerah jika menampilkan sub tema (sub tagline) daerah. Apabila perusahaan menggunakan identitas atau tema daerah dalam promosi, harus sesuai arahan Pemerintah Daerah agar konsisten dengan citra Indonesia. Dokumen kerja sama dengan Pemda
7 Pasal 123 ayat (3) Laksanakan promosi dagang dalam rangka pencitraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Promosi dagang wajib mengikuti pedoman hukum nasional terkait branding dan penggunaan identitas negara. Panduan promosi nasional, peraturan teknis
8 Pasal 124 ayat (1) Laksanakan promosi dagang di luar negeri dalam rangka pencitraan Indonesia dengan berkoordinasi bersama perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Promosi luar negeri harus dilakukan bersama kedutaan atau perwakilan RI untuk menjaga reputasi nasional dan efektivitas kegiatan. Surat koordinasi dengan KBRI/KJRI
9 Pasal 124 ayat (2) Pastikan promosi dagang yang didanai dari APBN dan/atau APBD dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama dengan pihak terkait. Kegiatan promosi yang menggunakan dana pemerintah harus melibatkan sinergi antar lembaga agar transparan dan efisien. Dokumen pendanaan dan laporan kegiatan
10 Pasal 125 ayat (1) Manfaatkan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan promosi dagang untuk mendukung kegiatan pencitraan Indonesia. Perusahaan dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk memperoleh fasilitas yang mendukung promosi produk dalam negeri di tingkat nasional maupun internasional. Surat kerja sama atau dukungan dari instansi pemerintah
11 Pasal 125 ayat (2) huruf a Ajukan permohonan surat dukungan penyelenggaraan kegiatan promosi dagang dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bila diperlukan. Surat dukungan berfungsi sebagai legitimasi resmi kegiatan promosi dagang perusahaan dalam rangka kampanye citra Indonesia. Surat permohonan dan surat dukungan resmi
12 Pasal 125 ayat (2) huruf b Manfaatkan bantuan sarana, prasarana, dan informasi yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan promosi dagang. Pemerintah dapat menyediakan fasilitas fisik dan informasi untuk mendukung keberhasilan promosi ekspor dan branding produk Indonesia. Dokumen bantuan fasilitas atau laporan penggunaan
13 Pasal 126 Ikuti kegiatan promosi dagang dalam rangka pencitraan Indonesia yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dengan memprioritaskan partisipasi bagi perusahaan skala kecil dan menengah yang berorientasi ekspor. Pemerintah memberikan prioritas kepada pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk di bidang manufaktur, untuk berpartisipasi dalam promosi dagang yang didanai oleh APBN atau APBD guna meningkatkan citra produk Indonesia di pasar internasional. Dokumentasi kegiatan promosi ekspor / surat undangan promosi / laporan partisipasi perusahaan
14 Pasal 127 Patuhi tata cara penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan dalam promosi dagang sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pasal ini mengatur bahwa teknis pelaksanaan promosi dagang, termasuk kemudahan dan prosedur partisipasi bagi pelaku usaha, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri terkait. Salinan Peraturan Menteri terkait promosi dagang (jika sudah terbit)

Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 128 ayat (1) Miliki Persetujuan Tipe untuk setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) yang diproduksi di dalam negeri sebelum diedarkan di pasar atau yang berasal dari impor sebelum memasuki wilayah Republik Indonesia. Persetujuan Tipe merupakan bentuk pengesahan desain dan spesifikasi teknis alat ukur untuk menjamin keakuratan dan kesesuaian standar metrologi legal. Wajib dimiliki oleh produsen dan importir sebelum produk beredar. Sertifikat Persetujuan Tipe dari Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan
2 Pasal 128 ayat (2) Ikuti dan patuhi daftar jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib memiliki Persetujuan Tipe sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pemerintah menetapkan daftar UTTP yang wajib disertifikasi melalui Peraturan Menteri. Perusahaan wajib memastikan produknya termasuk atau tidak dalam daftar tersebut. Salinan Peraturan Menteri terkait daftar UTTP wajib Persetujuan Tipe
3 Pasal 128 ayat (3) Sesuaikan daftar produk perusahaan berdasarkan perubahan daftar UTTP wajib Persetujuan Tipe hasil keputusan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga. Daftar alat ukur yang diatur dapat diubah melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Produsen wajib mengikuti hasil keputusan yang mengubah daftar kewajiban sertifikasi. Risalah rapat koordinasi antar kementerian / publikasi resmi perubahan daftar UTTP
4 Pasal 128 ayat (4) Penuhi seluruh persyaratan dan ikuti tata cara penerbitan Persetujuan Tipe sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Pengajuan Persetujuan Tipe dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Produsen harus memenuhi syarat teknis dan administratif sesuai ketentuan metrologi legal. Bukti pendaftaran OSS-RBA, dokumen teknis alat, hasil uji laboratorium
5 Pasal 129 huruf a Pastikan setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor memiliki Persetujuan Tipe yang sah. Persetujuan Tipe wajib dimiliki sebelum alat beredar di pasar sebagai bentuk pengawasan mutu dan kepatuhan terhadap standar metrologi legal. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin ini dapat dikenai sanksi administratif. Sertifikat Persetujuan Tipe dari Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan
6 Pasal 129 huruf b Pastikan seluruh produk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai dengan spesifikasi dalam Persetujuan Tipe yang dimiliki. Produk yang beredar harus sesuai dengan tipe yang disetujui pemerintah. Jika ditemukan perbedaan antara produk dan tipe yang disahkan, pelaku usaha akan dikenai sanksi administratif. Dokumen teknis produk, laporan hasil verifikasi kesesuaian tipe
7 Pasal 130 ayat (1) Lakukan evaluasi tipe terhadap setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebelum mengajukan Persetujuan Tipe. Evaluasi tipe merupakan proses untuk memastikan alat memenuhi standar teknis dan metrologi yang berlaku sebelum memperoleh izin edar. Laporan hasil evaluasi tipe dari lembaga pengujian terakreditasi
8 Pasal 130 ayat (1) huruf a Laksanakan pemeriksaan tipe terhadap produk sebagai bagian dari evaluasi tipe. Pemeriksaan tipe bertujuan memastikan kesesuaian spesifikasi teknis produk dengan standar metrologi legal. Berita acara hasil pemeriksaan tipe
9 Pasal 130 ayat (1) huruf b Laksanakan pengujian tipe untuk memastikan keakuratan dan keamanan fungsi alat sebelum dipasarkan. Pengujian tipe dilakukan untuk menilai kinerja alat ukur sesuai dengan spesifikasi yang diajukan. Laporan hasil uji laboratorium atau hasil uji fungsi alat
10 Pasal 130 ayat (1) huruf c Peroleh sertifikat evaluasi tipe sebagai bukti kelayakan teknis sebelum alat diedarkan di pasar. Sertifikat evaluasi tipe merupakan dokumen legal yang menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Tipe. Sertifikat evaluasi tipe dari Kementerian Perdagangan
11 Pasal 130 ayat (2) Ikuti petunjuk teknis mengenai tata cara dan syarat Persetujuan Tipe serta evaluasi tipe sebagaimana ditetapkan oleh Menteri. Petunjuk teknis Menteri menjadi pedoman resmi dalam pengajuan, pemeriksaan, pengujian, dan penerbitan Persetujuan Tipe. Salinan petunjuk teknis (Permendag terkait)

Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 131 ayat (1) Miliki Perizinan Berusaha berupa tanda daftar usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebelum melakukan kegiatan usaha reparasi. Perusahaan wajib memiliki izin resmi dalam bentuk tanda daftar usaha sebagai bukti legalitas kegiatan reparasi alat ukur/takar/timbang/perlengkapan sesuai sistem OSS berbasis risiko. Dokumen OSS, Tanda Daftar Usaha Reparasi
2 Pasal 131 ayat (2) Pastikan kegiatan usaha reparasi didukung oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memiliki kompetensi dan sertifikat resmi. Setiap pelaku usaha reparasi wajib memiliki tenaga reparatir yang memenuhi standar teknis dan kompetensi metrologi agar hasil perbaikan dapat diakui secara legal. Daftar nama dan sertifikat kompetensi Reparatir
3 Pasal 131 ayat (3) Laksanakan pendaftaran izin usaha reparasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Proses perizinan usaha harus dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko sesuai ketentuan dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan peraturan turunannya. Bukti pendaftaran OSS dan dokumen izin
4 Pasal 132 ayat (1) Ikuti kegiatan pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. Perusahaan wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan prosedur metrologi. Laporan hasil pembinaan / notulen kegiatan pembinaan
5 Pasal 132 ayat (2) Patuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang disusun oleh Menteri dalam pelaksanaan usaha reparasi. Ketentuan teknis dan administratif dalam kegiatan usaha harus mengikuti norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian agar hasil reparasi memenuhi standar nasional. Dokumen NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)
6 Pasal 132 ayat (3) Ikuti pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai wilayah kerja masing-masing berdasarkan pedoman dari Menteri. Pelaku usaha wajib tunduk pada pembinaan dan evaluasi oleh pemerintah daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) sesuai pedoman Kementerian agar koordinasi pengawasan berjalan efektif. Berita acara atau surat undangan dari Pemda

Kuantitas BDKT

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 132 ayat (1) Ikuti kegiatan pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. Perusahaan wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan prosedur metrologi. Laporan hasil pembinaan / notulen kegiatan pembinaan
2 Pasal 132 ayat (2) Patuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang disusun oleh Menteri dalam pelaksanaan usaha reparasi. Ketentuan teknis dan administratif dalam kegiatan usaha harus mengikuti norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian agar hasil reparasi memenuhi standar nasional. Dokumen NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)
3 Pasal 132 ayat (3) Ikuti pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai wilayah kerja masing-masing berdasarkan pedoman dari Menteri. Pelaku usaha wajib tunduk pada pembinaan dan evaluasi oleh pemerintah daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) sesuai pedoman Kementerian agar koordinasi pengawasan berjalan efektif. Berita acara atau surat undangan dari Pemda
4 Pasal 133 ayat (1) Pastikan pencantuman pelabelan kuantitas dan kesesuaian kuantitas pada Barang dan/atau komoditas produksi atau impor. Setiap produk wajib dicantumkan label kuantitas agar konsumen mengetahui jumlah atau ukuran barang sesuai ketentuan. Label produk, SOP produksi
5 Pasal 133 ayat (2) huruf a-c Terapkan pengaturan BDKT pada semua Barang yang kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang, luas, atau jumlah hitungan, baik produksi dalam negeri, impor, maupun barang kemasan di wilayah RI. Pengaturan BDKT mencakup semua produk berbasis kuantitas fisik yang diproduksi atau dikemas di Indonesia, termasuk barang impor. Dokumen produksi, daftar impor, label produk
6 Pasal 133 ayat (3) Kecualikan pengaturan BDKT untuk Barang yang mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 hari, meskipun dikemas. Produk makanan atau minuman yang mudah basi atau berumur ?7 hari tidak wajib mengikuti ketentuan BDKT. SOP pengecualian, label tanggal kadaluwarsa
7 Pasal 134 Cantumkan kuantitas pada kemasan dan/atau label setiap Barang yang dikemas, diproduksi, atau diimpor untuk diperdagangkan. Setiap barang harus memiliki label yang menampilkan jumlah, berat, atau ukuran agar konsumen mengetahui kuantitas barang secara jelas. Label produk, SOP produksi
8 Pasal 135 ayat (1) Cantumkan kuantitas minimum meliputi isi bersih, berat bersih/neto, jumlah hitungan, berat tuntas, panjang, dan/atau luas pada kemasan dan/atau label BDKT. Label wajib memuat informasi kuantitas yang lengkap agar sesuai dengan ketentuan BDKT. Label produk, SOP produksi
9 Pasal 135 ayat (2) Cantumkan satuan ukuran, lambang satuan, atau hitungan sesuai peraturan perundang-undangan pada kemasan dan/atau label BDKT. Setiap kuantitas yang dicantumkan harus dilengkapi satuan resmi agar mudah dipahami dan sesuai standar. Label produk, SOP produksi
10 Pasal 135 ayat (3) Cantumkan informasi nama Barang, nama dan alamat perusahaan pada kemasan dan/atau label BDKT. Selain kuantitas, informasi identitas produk dan perusahaan harus jelas untuk perlindungan konsumen dan kepatuhan regulasi. Label produk, SOP produksi
11 Pasal 136 ayat (1) Gunakan tulisan yang mudah dibaca, jelas, benar, dan menggunakan bahasa Indonesia pada kemasan dan/atau label BDKT. Informasi pada kemasan harus sesuai ketentuan bahasa Indonesia dan mudah dipahami konsumen. Label produk, SOP produksi
12 Pasal 136 ayat (2) Pastikan pencantuman informasi pada kemasan dan/atau label BDKT tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah dilihat dan dibaca. Kualitas label harus tahan lama dan tetap terlihat jelas selama distribusi dan penyimpanan. Label produk, SOP produksi
13 Pasal 136 ayat (3) Buat pencantuman informasi pada kemasan dan/atau label BDKT bersifat tetap. Informasi tidak boleh hilang atau berubah selama siklus produk di pasar. Label produk, SOP produksi
14 Pasal 137 ayat (1) Jamin kebenaran kuantitas BDKT yang tercantum pada kemasan dan/atau label. Perusahaan harus memastikan kuantitas barang yang dicantumkan pada kemasan sesuai dengan isi sebenarnya. Hasil pengawasan QA, SOP produksi
15 Pasal 137 ayat (2) Terapkan toleransi kuantitas sesuai batasan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Kebenaran kuantitas boleh ada toleransi, tetapi harus sesuai ketentuan resmi yang berlaku. SOP QA, standar toleransi produksi

Ruang Lingkup Pengawasan Kegiatan Perdagangan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 138 huruf a Penuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan. Perusahaan harus memastikan memiliki izin usaha yang berlaku sebelum melakukan kegiatan perdagangan. Dokumen izin usaha, NPWP, TDP
2 Pasal 138 huruf b Patuh pada pengawasan Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur. Barang yang termasuk kategori diawasi atau dilarang harus mematuhi ketentuan resmi. Surat keputusan pengawasan, daftar barang
3 Pasal 138 huruf c Pastikan distribusi Barang sesuai aturan yang berlaku. Proses distribusi harus sesuai ketentuan peraturan, termasuk transportasi dan rantai pasok. Laporan distribusi, SOP logistik
4 Pasal 138 huruf d Penuhi ketentuan Perdagangan Jasa jika perusahaan menyediakan jasa. Perusahaan jasa harus mengikuti regulasi perdagangan jasa yang berlaku. -
5 Pasal 138 huruf e Gunakan label berbahasa Indonesia sesuai ketentuan. Semua kemasan dan label harus dicantumkan dalam bahasa Indonesia yang benar. Contoh label, SOP packaging
6 Pasal 138 huruf f Daftarkan Barang produk dalam negeri dan/atau impor terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Produk wajib terdaftar untuk memastikan memenuhi standar K3 dan lingkungan. Sertifikat registrasi, dokumen lingkungan
7 Pasal 138 huruf g Penuhi SNI dan persyaratan teknis wajib pada Barang yang diperdagangkan. Barang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia dan sertifikasi teknis sebelum dijual. Sertifikat SNI, dokumen sertifikasi
8 Pasal 138 huruf h Penuhi SNI, persyaratan teknis, dan kualifikasi wajib pada Jasa yang diperdagangkan. Jika perusahaan menyediakan jasa terkait produk, harus sesuai standar yang berlaku. -
9 Pasal 138 huruf i Penuhi Perizinan Berusaha terkait Gudang. Gudang perusahaan harus memiliki izin usaha sesuai peraturan logistik dan penyimpanan. Dokumen izin gudang, SOP penyimpanan
10 Pasal 138 huruf j Simpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sesuai ketentuan. Barang strategis harus disimpan sesuai ketentuan pemerintah. Laporan inventaris, SOP penyimpanan
11 Pasal 138 huruf k Patuh pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Jika menjual melalui e-commerce, ikuti aturan PMSE. Bukti transaksi online, SOP e-commerce
12 Pasal 138 huruf l Pastikan lembaga penilaian kesesuaian yang digunakan untuk sertifikasi Barang/Jasa sesuai SNI dan persyaratan teknis. Gunakan lembaga sertifikasi resmi untuk memastikan kepatuhan produk. Sertifikat lembaga penilai, dokumen SNI

Kewenangan Pengawasan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 139 ayat (1) Pastikan seluruh kegiatan perdagangan perusahaan mematuhi pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib tunduk pada pengawasan baik di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan. Laporan inspeksi, notifikasi pengawasan
2 Pasal 139 ayat (2) Kooperatif terhadap pengawasan yang dilakukan Menteri sebagai wakil pemerintah pusat dalam bidang perdagangan. Menteri mewakili pemerintah pusat untuk mengawasi pelaku usaha di sektor perdagangan; perusahaan wajib menyediakan data dan akses yang diperlukan. Surat pengawasan, notifikasi inspeksi
3 Pasal 139 ayat (3) Patuh pada kewenangan Menteri dalam melakukan pengawasan perdagangan di tingkat nasional. Pengawasan nasional meliputi seluruh pelaku usaha dan kegiatan perdagangan; perusahaan harus siap menerima audit, inspeksi, atau evaluasi sesuai aturan. Laporan audit nasional, dokumen kepatuhan
4 Pasal 139 ayat (4) Kooperatif dengan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah daerah di wilayah perusahaan. Gubernur bertanggung jawab mengawasi kegiatan perdagangan dalam wilayah provinsi; perusahaan wajib menyampaikan laporan dan memberikan akses pengawasan. Laporan pengawasan daerah, hasil inspeksi
5 Pasal 139 ayat (5) Patuh pada kewenangan gubernur dalam melakukan pengawasan perdagangan di wilayah kerja perusahaan, termasuk pelaksanaan peraturan daerah. Gubernur melakukan pengawasan di tingkat lokal untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perdagangan yang berlaku di daerahnya. Dokumen hasil inspeksi, laporan audit lokal
6 Pasal 139 ayat (6) Pastikan perusahaan mematuhi pengawasan bupati/wali kota terhadap perdagangan bahan berbahaya, pupuk dan pestisida bersubsidi, gudang, minuman beralkohol, serta Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di wilayah kerja. Bupati/wali kota memiliki wewenang mengawasi kategori perdagangan tertentu di wilayahnya; perusahaan wajib mematuhi regulasi lokal terkait pengawasan ini. Laporan inspeksi daerah, sertifikat kepatuhan
7 Pasal 139 ayat (7) Pastikan perusahaan memahami bahwa kewenangan gubernur tidak mencakup pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Pengawasan tata niaga impor setelah pabean menjadi kewenangan pusat; perusahaan harus tetap patuh pada aturan nasional terkait impor. Dokumen kepabeanan, laporan kepatuhan impor
8 Pasal 140 ayat (1) Kooperatif dengan pengawasan yang didelegasikan Menteri kepada direktur jenderal di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. Menteri mendelegasikan pengawasan nasional; perusahaan wajib memberikan data, akses, dan dokumen yang diperlukan. Laporan inspeksi nasional, dokumen audit
9 Pasal 140 ayat (2) Kooperatif dengan pengawasan yang didelegasikan gubernur kepada kepala dinas provinsi di bidang perdagangan. Gubernur mendelegasikan pengawasan daerah; perusahaan wajib menyampaikan laporan dan memfasilitasi inspeksi sesuai ketentuan. Laporan audit daerah, notifikasi inspeksi
10 Pasal 140 ayat (3) Kooperatif dengan pengawasan yang didelegasikan bupati/wali kota kepada kepala dinas kabupaten/kota di bidang perdagangan. Bupati/wali kota mendelegasikan pengawasan lokal; perusahaan harus mematuhi inspeksi dan audit sesuai regulasi kabupaten/kota. Laporan inspeksi kabupaten/kota
11 Pasal 141 Pastikan perusahaan siap berkoordinasi dengan instansi teknis terkait jika pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Pengawasan dapat melibatkan instansi teknis seperti BPOM, Kementerian Perindustrian, atau lembaga teknis lain; perusahaan wajib memfasilitasi koordinasi dan memberikan data yang diperlukan. Notifikasi koordinasi, dokumen inspeksi
12 Pasal 142 ayat (1) Patuh terhadap petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri. Menteri menetapkan standar teknis pengawasan nasional; perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal agar sesuai dengan petunjuk teknis tersebut. Dokumen petunjuk teknis, laporan internal kepatuhan
13 Pasal 142 ayat (2) Pastikan pengawasan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Pengawasan daerah tetap mengacu pada pedoman nasional; perusahaan wajib menyediakan dokumen, fasilitas, dan laporan yang sesuai dengan petunjuk teknis. Laporan inspeksi daerah, audit kepatuhan

Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 146 huruf a Siapkan dokumen dan fasilitas untuk pengawasan berkala atau rutin oleh petugas pengawas. Pengawasan berkala dilakukan secara terencana dan terjadwal. Perusahaan wajib menyediakan akses, data, dan dokumen yang relevan sesuai jadwal pengawasan. Jadwal pengawasan dari Dinas Perdagangan atau Kementerian
2 Pasal 146 huruf b Siapkan akses dan informasi untuk pengawasan khusus atau insidental yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Pengawasan insidental bersifat sewaktu-waktu, tidak terjadwal. Perusahaan harus siap menerima inspeksi mendadak oleh petugas pengawas. Catatan inspeksi insidental / laporan petugas
3 Pasal 147 ayat (1) Pastikan pengawasan rutin dilakukan berdasarkan objek pengawasan yang telah ditentukan. Objek pengawasan mencakup perizinan, distribusi, label, SNI, gudang, dan perdagangan elektronik. Perusahaan harus memastikan semua objek pengawasan siap diperiksa. Dokumen internal dan hasil inspeksi rutin
4 Pasal 147 ayat (2) Siapkan perusahaan untuk pengawasan khusus yang dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Pengawasan khusus/insidental dilakukan berdasarkan kondisi atau indikasi tertentu. Perusahaan wajib memberikan akses penuh kepada petugas. Catatan inspeksi insidental
5 Pasal 148 ayat (1) Siapkan seluruh dokumen dan fasilitas sesuai klasifikasi risiko untuk pengawasan rutin/berkala. Pengawasan berkala dilakukan berdasarkan tingkat risiko perusahaan atau jenis produk. Perusahaan harus menyiapkan data dan akses sesuai kategori risiko. Daftar klasifikasi risiko dari Kementerian/Dinas Perdagangan
6 Pasal 148 ayat (2) huruf a Siapkan akses dan informasi yang akurat untuk pengawasan khusus/insidental berdasarkan pengaduan masyarakat. Pengawasan insidental dapat dipicu oleh pengaduan masyarakat terkait praktik perdagangan. Perusahaan wajib menanggapi dan memfasilitasi pemeriksaan. Rekaman pengaduan masyarakat / tindak lanjut perusahaan
7 Pasal 148 ayat (2) huruf b Siapkan akses dan informasi yang akurat untuk pengawasan khusus/insidental berdasarkan informasi media cetak, elektronik, atau lainnya. Media dapat menjadi sumber informasi yang memicu pengawasan. Perusahaan harus siap menyediakan data terkait isu yang dilaporkan. Bukti tanggapan perusahaan terhadap media / laporan internal
8 Pasal 148 ayat (2) huruf c Siapkan akses dan informasi yang akurat untuk pengawasan khusus/insidental berdasarkan informasi lain terkait isu kegiatan Perdagangan. Pengawasan dapat dipicu oleh sumber informasi lain seperti audit internal, laporan pihak ketiga, atau inspeksi mendadak. Catatan internal / laporan audit
9 Pasal 149 Pastikan seluruh dokumen ekspor dan impor tersedia dan sesuai data yang disampaikan ke Direktorat Jenderal terkait. Data ekspor dan impor harus akurat dan terkini, karena pengawasan dilakukan melalui sistem TI terintegrasi antar direktorat jenderal. Sistem pelaporan ekspor/impor; bukti dokumen ekspor/impor

Pengawasan Kegiatan Perdagangan Bidang Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 150 ayat (1) Pastikan pendaftaran Barang sebelum diimpor dan kepemilikan Persetujuan Tipe untuk Alat Ukur/Takar/Timbang/Perlengkapan sesuai ketentuan. Perusahaan wajib mematuhi mekanisme pendaftaran, pemeriksaan dokumen, dan Persetujuan Tipe untuk produk impor sebelum memasuki wilayah Indonesia. Dokumen pendaftaran barang, sertifikat Persetujuan Tipe
2 Pasal 150 ayat (1) huruf a Siapkan dokumen untuk pemeriksaan kesesuaian data pemberitahuan pabean impor. Pemeriksaan dilakukan terhadap data pabean untuk memastikan kesesuaian antara barang fisik dan dokumen pabean. Dokumen pemberitahuan pabean
3 Pasal 150 ayat (1) huruf b Siapkan dokumen untuk pemeriksaan khusus terhadap dokumen impor. Petugas pengawas dapat melakukan pemeriksaan dokumen impor secara khusus sesuai regulasi. Dokumen impor, sertifikat Persetujuan Tipe, invoice
4 Pasal 150 ayat (1) huruf c Siapkan fasilitas dan catatan untuk pengawasan tata niaga impor setelah barang melalui kawasan pabean. Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap tata niaga, termasuk distribusi dan penyimpanan barang setelah melewati pabean. Laporan distribusi dan penyimpanan barang
5 Pasal 150 ayat (2) Fasilitasi pengawasan kegiatan perdagangan oleh petugas pengawas sesuai regulasi. Pengawasan dilaksanakan oleh petugas pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 (Petugas Pengawas Perdagangan / PPNS-DAG). Dokumentasi inspeksi/pengawasan
6 Pasal 150 ayat (3) Patuh terhadap petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan yang ditetapkan Menteri. Menteri menetapkan petunjuk teknis yang menjadi acuan perusahaan untuk kepatuhan pengawasan. Petunjuk teknis Menteri
7 Pasal 151 ayat (1) Pastikan data pemberitahuan pabean impor sesuai dengan Perizinan Berusaha di bidang impor dan tercatat dalam sistem informasi terintegrasi. Pemeriksaan kesesuaian dilakukan dengan membandingkan data pabean impor dengan data Perizinan Berusaha yang tercatat di sistem informasi kementerian perdagangan. Data pabean impor, sistem informasi Perizinan Berusaha
8 Pasal 151 ayat (2) Pastikan data pemberitahuan pabean impor dapat diakses melalui sistem informasi kementerian perdagangan. Data harus dapat diakses oleh petugas pengawas melalui sistem informasi yang dikelola kementerian perdagangan. Sistem informasi kementerian perdagangan, bukti akses
9 Pasal 151 ayat (3) Pastikan setiap data pemberitahuan pabean impor mencantumkan nomor dan tanggal Perizinan Berusaha, jumlah/volume barang, dan nomor/tanggal dokumen verifikasi teknis. Data pabean impor wajib lengkap: a) nomor dan tanggal izin impor; b) jumlah/volume impor; c) nomor dan tanggal dokumen verifikasi teknis atau penelusuran teknis. Dokumen pabean, sertifikat izin, dokumen verifikasi teknis
10 Pasal 152 ayat (1) huruf a Pastikan semua impor barang memiliki Perizinan Berusaha yang sah dan sesuai dengan ketentuan sebelum dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian sebelumnya. Jika data impor tidak sesuai izin, akan dilakukan tindak lanjut. Dokumen Perizinan Berusaha, laporan pemeriksaan kesesuaian
11 Pasal 152 ayat (1) huruf b Pastikan informasi terkait impor dapat diberikan kepada instansi pemerintah dan masyarakat untuk pemeriksaan khusus. Pemeriksaan dapat dipicu oleh informasi dari instansi terkait atau laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Laporan instansi terkait, aduan masyarakat
12 Pasal 152 ayat (2) Pastikan impor tidak dilakukan tanpa izin, tidak melebihi jumlah/volume yang disetujui, dan memiliki dokumen verifikasi teknis lengkap. Jika importir diduga tidak memenuhi ketentuan: a) tanpa izin; b) melebihi kuota; c) tanpa dokumen verifikasi, akan dikenai pemeriksaan khusus. Dokumen Perizinan Berusaha, dokumen verifikasi teknis, data impor
13 Pasal 153 ayat (1) Pastikan perusahaan yang berstatus importir mematuhi ketentuan klasifikasi risiko yang berlaku untuk setiap impor. Pemeriksaan khusus dilakukan tidak hanya berdasarkan dugaan pelanggaran, tetapi juga terhadap importir yang sudah diklasifikasikan risiko tertentu. Data klasifikasi risiko importir, laporan pemeriksaan
14 Pasal 153 ayat (2) Pastikan seluruh ketentuan mengenai klasifikasi risiko importir diikuti sesuai Peraturan Menteri yang berlaku. Penetapan klasifikasi risiko importir diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, yang menjadi dasar pemeriksaan khusus. Peraturan Menteri terkait klasifikasi risiko importir
15 Pasal 154 ayat (1) Pastikan semua dokumen asli persyaratan impor lengkap dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan khusus dilakukan melalui verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian persyaratan impor. Dokumen impor, Peraturan perundang-undangan terkait
16 Pasal 154 ayat (2) Siapkan klarifikasi dan akses data pencatatan impor sesuai permintaan petugas pengawas, termasuk kesesuaian jumlah/volume dengan catatan internal perusahaan. Petugas pengawas dapat meminta klarifikasi dan memeriksa kesesuaian fisik barang dengan catatan internal perusahaan atau lokasi penyimpanan. Catatan gudang, laporan inventaris, komunikasi dengan petugas
17 Pasal 154 ayat (3) huruf a Pastikan memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor sebelum melakukan kegiatan impor. Pengawasan akan dilakukan jika importir tidak memiliki izin usaha impor. Perizinan Berusaha, dokumen resmi Kementerian Perdagangan
18 Pasal 154 ayat (3) huruf b Pastikan memiliki dokumen verifikasi atau penelusuran teknis yang sah untuk barang impor. Dokumen verifikasi atau penelusuran teknis wajib dimiliki sebagai bukti kepatuhan persyaratan teknis impor. Dokumen verifikasi / technical traceability
19 Pasal 154 ayat (3) huruf c Pastikan realisasi jumlah dan volume barang impor sesuai dengan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha. Petugas pengawas memeriksa kesesuaian kuantitas impor terhadap izin yang diterbitkan. Laporan pengiriman, faktur, dokumen Perizinan Berusaha

Tindak Lanjut Pengawasan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 155 ayat (1) Pastikan semua kegiatan perdagangan perusahaan tercatat dan terdokumentasi dengan lengkap untuk pengawasan. Laporan hasil pengawasan dibuat oleh Petugas Pengawas dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal terkait atau kepala dinas provinsi/kabupaten/kota sesuai wilayah kerja. Dokumen internal perusahaan, catatan pengiriman, laporan penjualan
2 Pasal 155 ayat (2) Tanggapi rekomendasi pengenaan sanksi administratif atau tindak lanjut penegakan hukum pidana jika ditemukan dugaan pelanggaran. Jika petugas menemukan dugaan pelanggaran, mereka dapat merekomendasikan sanksi administratif dan/atau penegakan hukum pidana. Surat rekomendasi petugas pengawas, keputusan sanksi
3 Pasal 156 ayat (1) Siapkan Barang dan lokasi untuk pengamanan jika terdapat dugaan pelanggaran kegiatan perdagangan. PPNS-DAG dapat mengamankan Barang dan/atau lokasi objek pengawasan. Laporan pengawasan PPNS-DAG
4 Pasal 156 ayat (2) Pastikan Barang yang diamankan diberi tanda pengaman sesuai ketentuan PPNS-DAG. Tanda pengaman dipasang untuk menjaga integritas Barang yang diawasi. Foto/laporan pemasangan tanda pengaman
5 Pasal 156 ayat (3) Jangan melepas atau merusak tanda pengaman; pemutusan hanya dilakukan PPNS-DAG. Pemutusan tanda pengaman dilakukan oleh PPNS-DAG, bukan pihak lain. Catatan pemutusan tanda pengaman
6 Pasal 156 ayat (4) Jangan memindah-tangankan, memanfaatkan, atau mengubah jumlah, bentuk, jenis, atau tipe Barang selama pengamanan. Selama pengamanan, Barang harus tetap utuh dan tidak dimodifikasi. Catatan pengamanan dari PPNS-DAG
7 Pasal 156 ayat (5) Jangan membuka, melepas, atau merusak tanda pengaman yang dipasang pada Barang. Tanda pengaman menjaga keamanan dan integritas Barang yang diawasi. Foto atau laporan pemasangan tanda pengaman
8 Pasal 156 ayat (6) Patuhi sanksi administratif jika melanggar ketentuan pengamanan Barang. Pelanggaran terhadap ayat 4 dan 5 dapat dikenai sanksi administratif. Surat keputusan sanksi dari instansi berwenang
9 Pasal 157 ayat (1) Laporkan segera setiap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan kepada PPNS-DAG atau kepolisian. Perusahaan wajib memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran perdagangan, termasuk kecurangan atau penyimpangan produk, dilaporkan ke PPNS-DAG atau pihak kepolisian yang berwenang. Dokumen laporan internal, nota pengaduan
10 Pasal 157 ayat (2) Fasilitasi penyidikan PPNS-DAG dengan menyediakan akses dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Perusahaan wajib memberikan akses dokumen, informasi, dan bukti terkait dugaan tindak pidana agar penyidikan oleh PPNS-DAG dapat berjalan sesuai hukum. Notulen pertemuan penyidik, dokumen yang diberikan
11 Pasal 158 ayat (1) Berikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Petugas Pengawas Perdagangan, PPNS-DAG, atau pegawai yang ditunjuk. Perusahaan wajib menyediakan seluruh dokumen, laporan, atau informasi terkait kegiatan perdagangan apabila diminta oleh petugas berwenang untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum. Dokumen yang diserahkan, notulen komunikasi resmi
12 Pasal 158 ayat (2) Patuhi kewajiban memberikan data dan informasi untuk menghindari sanksi administratif. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban di atas dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, termasuk teguran, denda, atau pembatasan izin usaha. Surat sanksi, catatan pelanggaran
13 Pasal 159 ayat (1) Hadiri pemanggilan dari Petugas Pengawas Perdagangan atau PPNS-DAG sesuai jadwal yang ditentukan. Perusahaan wajib merespon dan hadir saat dipanggil untuk keperluan pengawasan atau pemeriksaan oleh petugas berwenang. Surat pemanggilan, notulen kehadiran
14 Pasal 159 ayat (2) Penuhi kewajiban hadir untuk menghindari sanksi administratif jika tidak hadir setelah pemanggilan kedua. Jika perusahaan tidak hadir meskipun telah dipanggil dua kali, akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk denda atau teguran resmi. Surat sanksi administratif, catatan pelanggaran

Tindak Lanjut Pelanggaran Pengawasan Perizinan Berusaha Setelah Melalui Kawasan Pabean

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 160 huruf a Cantumkan dengan benar data Perizinan Berusaha dan dokumen verifikasi atau penelusuran teknis dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor, untuk menghindari sanksi administratif. Importir wajib memastikan setiap dokumen pabean Impor memuat data Perizinan Berusaha dan dokumen teknis yang benar agar sesuai ketentuan dan tidak dikenai sanksi administratif. Dokumen pabean, izin usaha, laporan internal
2 Pasal 160 huruf b Pastikan satuan jumlah atau volume Impor Barang sesuai dengan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha, untuk menghindari sanksi administratif. Importir wajib mencantumkan jumlah dan volume barang yang benar pada dokumen pabean agar sesuai dengan Perizinan Berusaha dan tidak dikenai sanksi administratif. Dokumen pabean, laporan internal
3 Pasal 161 ayat (1) Cantumkan data Perizinan Berusaha dan dokumen verifikasi atau penelusuran teknis dengan benar dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor agar tidak dikenai sanksi administratif. Importir wajib memastikan semua dokumen pabean Impor lengkap dan akurat. Kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan sanksi administratif. Dokumen pabean, laporan internal, surat sanksi
4 Pasal 161 ayat (2) Pastikan Barang Impor dilengkapi Perizinan Berusaha dan dokumen verifikasi/penelusuran teknis untuk menghindari perintah pelarangan, penarikan, atau pemusnahan Barang. Menteri berwenang mengeluarkan perintah pelarangan edar sementara, penarikan, atau pemusnahan barang impor yang tidak lengkap dokumennya. Surat perintah, laporan pengawasan
5 Pasal 161 ayat (3) Patuh terhadap mandat Menteri kepada direktur jenderal terkait perlindungan konsumen dan tertib niaga terkait pelarangan edar, penarikan, dan pemusnahan Barang. Kewenangan Menteri dapat didelegasikan kepada direktur jenderal; perusahaan harus melaksanakan perintah tersebut tanpa penundaan. Surat mandat, notifikasi resmi
6 Pasal 162 ayat (1) Pastikan jumlah Barang Impor tidak melebihi volume atau jumlah yang tercantum dalam Perizinan Berusaha untuk menghindari sanksi administratif. Importir wajib memeriksa dan memastikan kuantitas barang yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha agar tidak terkena sanksi administratif. Dokumen pabean, izin usaha, laporan internal
7 Pasal 162 ayat (2) Patuhi perintah Menteri terkait pelarangan edar sementara, penarikan, atau pemusnahan Barang yang jumlahnya melebihi izin. Menteri berwenang mengeluarkan perintah terhadap barang impor yang melebihi izin. Perusahaan harus mematuhi perintah ini untuk mencegah pelanggaran hukum. Surat perintah, laporan pengawasan
8 Pasal 162 ayat (3) Patuhi mandat Menteri yang diberikan kepada direktur jenderal terkait perlindungan konsumen dan tertib niaga mengenai pelarangan edar, penarikan, dan pemusnahan Barang. Kewenangan Menteri dapat didelegasikan ke direktur jenderal; perusahaan wajib melaksanakan perintah tanpa penundaan. Surat mandat, notifikasi resmi
9 Pasal 163 Patuhi surat permintaan larangan kegiatan importasi yang diterbitkan oleh direktur jenderal terkait apabila dikenai sanksi administratif. Jika perusahaan dikenai sanksi administratif, direktur jenderal terkait dapat menginstruksikan larangan importasi melalui koordinasi dengan direktur jenderal kepabeanan dan perdagangan luar negeri. Perusahaan wajib mematuhi surat tersebut. Surat permintaan larangan, notifikasi resmi
10 Pasal 164 Patuhi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri terhadap SDM, provinsi, dan kabupaten/kota terkait perdagangan. Menteri memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sumber daya manusia yang menangani perdagangan baik di pusat maupun daerah. Perusahaan wajib mendukung dan mematuhi proses pembinaan ini. Notulen pembinaan, laporan pengawasan
11 Pasal 165 Patuhi ketentuan teknis, pelatihan, penunjukan pegawai, dan pelaksanaan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Perusahaan wajib menyesuaikan diri dengan petunjuk teknis persyaratan, pelatihan petugas, dan mekanisme pengawasan perdagangan yang diatur oleh Peraturan Menteri. Peraturan Menteri terkait, laporan pelaksanaan

Sanksi Administratif

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 166 ayat (1) Patuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5, 6, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 20, 24, 25, 26, 29, 36, 38, 39, 40, 41, 47, 48, 51, 55, 61, 64, 68, 91, 92, 93, 94, 97, 98, 99, 102–111, 119, 120, 128, 129, 134, 137, 156, 158, 159, 160, 161, dan 162 untuk menghindari sanksi administratif. Perusahaan wajib mematuhi semua ketentuan yang disebutkan agar tidak dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Dokumen internal kepatuhan, audit, laporan pengawasan
2 Pasal 166 ayat (2) Patuhi kemungkinan sanksi administratif yang dapat dikenakan, termasuk teguran, penarikan Barang, penghentian sementara, penutupan gudang, denda, atau pencabutan Perizinan Berusaha. Sanksi administratif bersifat berjenjang sesuai tingkat pelanggaran; perusahaan wajib mengetahui konsekuensi pelanggaran untuk mengambil tindakan pencegahan. Surat sanksi, catatan pelanggaran
3 Pasal 166 ayat (3) Patuhi ketentuan pengenaan sanksi administratif bagi pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang sesuai peraturan perundang-undangan. Pemilik Gudang wajib mendaftar sesuai ketentuan agar tidak terkena sanksi administratif. Dokumen pendaftaran Gudang, catatan kepatuhan
4 Pasal 166 ayat (4) Pahami dan patuhi mekanisme pengenaan sanksi administratif, baik secara bertahap maupun tidak bertahap, untuk semua pelanggaran selain pendaftaran Gudang. Perusahaan wajib mengetahui mekanisme sanksi agar dapat mengantisipasi konsekuensi pelanggaran dan mematuhi prosedur pengawasan. Dokumen peraturan, notulen pengawasan
5 Pasal 166 ayat (5) Patuhi pengenaan sanksi administratif berupa penarikan Barang, penutupan Gudang, atau pencabutan Perizinan Berusaha yang dapat dilakukan secara tidak bertahap. Sanksi tertentu dapat langsung diberlakukan tanpa tahapan; perusahaan wajib menyiapkan langkah internal agar kepatuhan tercapai dan risiko diminimalkan. Surat sanksi, catatan internal
6 Pasal 167 ayat (1) Pahami bahwa pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Perusahaan harus menyadari bahwa meskipun dikenai sanksi administratif, kewajiban pidana tetap berlaku apabila terjadi pelanggaran hukum, khususnya untuk usaha berisiko tinggi. Dokumen hukum, laporan audit internal
7 Pasal 167 ayat (2) Patuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Jika terdapat pelanggaran yang termasuk kategori berisiko tinggi, perusahaan wajib menjalani proses pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku. Dokumen peraturan, catatan kasus, laporan internal
8 Pasal 168 ayat (1) Perhatikan bahwa sanksi teguran tertulis dapat dikenakan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu maksimal 14 hari kerja. Perusahaan wajib memahami batas maksimal pemberian teguran tertulis agar dapat menyiapkan tindakan korektif internal dalam jangka waktu yang ditentukan. Dokumen teguran, laporan internal
9 Pasal 168 ayat (2) Patuhi teguran tertulis yang diberikan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. Teguran tertulis diberikan oleh Menteri melalui direktur jenderal terkait; perusahaan wajib menindaklanjuti teguran agar tidak dikenai sanksi lebih lanjut. Surat teguran, notulen tindak lanjut
10 Pasal 169 Segera lakukan perbaikan terhadap pelanggaran jika dikenai sanksi penarikan Barang dari Distribusi atau penghentian sementara kegiatan usaha, agar sanksi tidak berlarut. Sanksi penarikan barang atau penghentian sementara usaha berlaku sejak berakhirnya jangka waktu teguran tertulis kedua hingga perusahaan memperbaiki pelanggaran. Surat sanksi, catatan tindak lanjut
11 Pasal 170 ayat (1) Patuhi ketentuan administrasi Gudang agar tidak dikenai sanksi penutupan Gudang. Pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi yang sesuai ketentuan. Pelanggaran dapat menyebabkan penutupan Gudang. Catatan administrasi Gudang, laporan internal
12 Pasal 170 ayat (2) Lakukan perbaikan segera jika dikenai sanksi penutupan Gudang agar sanksi tidak berlarut. Penutupan Gudang diberlakukan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai perbaikan dilakukan. Surat peringatan, laporan perbaikan
13 Pasal 171 ayat (1) Segera lakukan perbaikan terhadap pelanggaran setelah sanksi penarikan Barang, penghentian sementara usaha, atau penutupan Gudang, agar terhindar dari sanksi denda. Jika perusahaan tidak melakukan perbaikan dalam 30 hari setelah sanksi administratif sebelumnya, denda akan dikenakan. Surat sanksi, laporan perbaikan
14 Pasal 171 ayat (2) Bayar denda sebesar Rp5.000.000 per hari keterlambatan perbaikan, maksimal 30 hari sejak pengenaan sanksi pertama, jika perbaikan tidak dilakukan. Perusahaan wajib menghitung dan menyetor denda jika keterlambatan terjadi, maksimal selama 30 hari. Bukti pembayaran denda, surat keputusan sanksi
15 Pasal 171 ayat (3) Pahami bahwa pengenaan denda dimulai sejak hari pertama setelah habisnya jangka waktu 30 hari yang ditentukan untuk perbaikan. Perusahaan harus mengetahui titik awal perhitungan denda untuk memastikan kepatuhan tepat waktu. Dokumen pengawasan, surat keputusan sanksi
16 Pasal 171 ayat (4) Lakukan penyetoran denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan Pajak. Proses pembayaran denda harus mengikuti prosedur resmi agar sah secara hukum dan tercatat di penerimaan negara. Bukti setoran, dokumen perpajakan terkait
17 Pasal 172 ayat (1) Lakukan perbaikan segera terhadap pelanggaran agar tidak terkena sanksi pencabutan Perizinan Berusaha setelah sanksi denda. Jika perusahaan tidak memperbaiki pelanggaran setelah dikenai sanksi denda, Perizinan Berusaha dapat dicabut. Surat keputusan sanksi, laporan perbaikan
18 Pasal 172 ayat (2) Ajukan kembali Perizinan Berusaha setelah 5 tahun sejak pencabutan jika sebelumnya izin dicabut. Perusahaan hanya bisa mengajukan ulang izin usaha setelah 5 tahun; perlu merencanakan pengajuan ulang sesuai ketentuan. Dokumen pengajuan izin baru, catatan internal
19 Pasal 173 Laporkan dan dokumentasikan semua sanksi administratif yang diterima agar dapat menjadi pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait dalam pengenaan sanksi administratif lain. Sanksi yang sudah diterima perusahaan dapat diinformasikan ke kementerian/lembaga terkait untuk pertimbangan pengenaan sanksi tambahan. Surat sanksi, laporan internal

Ketentuan Lain-Lain, Peralihan, dan Penutup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 174 ayat (1) Dukung evaluasi pemerintah pusat atas pelaksanaan peraturan dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan terkait ekosistem investasi dan kegiatan usaha. Pemerintah melakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja; perusahaan wajib siap menyediakan informasi. Laporan kinerja, data kegiatan usaha
2 Pasal 174 ayat (2) Koordinasikan dengan instansi terkait jika diminta dalam rangka evaluasi pelaksanaan peraturan oleh Menteri yang bertanggung jawab. Evaluasi dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh kementerian terkait; perusahaan harus mematuhi permintaan koordinasi data atau informasi. Surat permintaan data, notulen koordinasi
3 Pasal 175 Patuhi diskresi yang diberikan oleh Menteri untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan perdagangan jika terdapat ketidakjelasan, ketidaklengkapan, atau stagnasi peraturan. Menteri dapat mengambil tindakan diskresi untuk mengisi kekosongan atau ketidakjelasan peraturan; perusahaan wajib mematuhi arahan tersebut. Surat keputusan diskresi, notulen koordinasi
4 Pasal 176 huruf a Patuhi seluruh perizinan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sampai masa berlakunya izin habis. Izin yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku; perusahaan wajib mematuhi ketentuan dan batas waktu izin tersebut. Dokumen izin Metrologi Legal, catatan internal
5 Pasal 176 huruf b Patuhi seluruh perizinan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sampai masa berlakunya izin habis. Izin yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku; perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan izin perdagangan yang masih aktif. Dokumen izin Perdagangan, catatan internal
6 Pasal 177 huruf a Patuhi seluruh peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan lama tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan PP terbaru; perusahaan wajib menyesuaikan kepatuhan. Dokumen izin dan peraturan lama
7 Pasal 177 huruf b Patuhi seluruh peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan lama tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan PP terbaru; perusahaan harus menyesuaikan kebijakan internal. Dokumen izin dan peraturan lama
8 Pasal 178 huruf a Hentikan penerapan Pasal 2 PP Nomor 33 Tahun 2019 terkait pengenaan sanksi administratif pada pemilik gudang yang tidak mendaftar. Peraturan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak PP baru berlaku; perusahaan menyesuaikan prosedur internal. Dokumen pencabutan, catatan internal
9 Pasal 178 huruf b Hentikan penerapan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang penetapan dan pendaftaran barang terkait K3LH. Peraturan dicabut; perusahaan harus menyesuaikan prosedur terkait barang dan K3LH. Dokumen pencabutan, catatan internal
10 Pasal 178 huruf c Hentikan penerapan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Peraturan dicabut; perusahaan menyesuaikan kegiatan usaha terkait pasar dan pusat perbelanjaan. Dokumen pencabutan, catatan internal
11 Pasal 179 Terapkan seluruh ketentuan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Semua kewajiban dan sanksi berlaku sejak tanggal pengundangan; perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan PP baru. Salinan PP terbaru