UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 39 TAHUN 2007

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai


Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai dan Pengawasan Akhir

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal II ayat (1) huruf a Patuhi peraturan pelaksanaan cukai yang sudah ada sejauh tidak bertentangan dengan peraturan baru dan tetap berlaku hingga ada pengaturan baru. Peraturan cukai lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru; perusahaan wajib mengikuti peraturan yang masih berlaku. Dokumen internal perusahaan, peraturan pelaksanaan lama
2 Pasal II ayat (1) huruf b Selesaikan urusan cukai yang belum terselesaikan berdasarkan ketentuan yang meringankan. Apabila terdapat urusan cukai yang belum dapat diselesaikan saat undang-undang mulai berlaku, penyelesaian harus mengikuti ketentuan yang lebih ringan. Dokumen penyelesaian cukai, laporan audit
3 Pasal II ayat (2) Pastikan seluruh peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 tahun sejak pengundangan. Pemerintah wajib menetapkan peraturan pelaksanaan baru dalam jangka waktu maksimal satu tahun. Peraturan pelaksanaan terbaru
4 Pasal II ayat (3) Pahami tanggal berlaku undang-undang agar semua kewajiban dan hak perusahaan diterapkan sejak pengundangan. Undang-undang berlaku sejak tanggal diundangkan; perusahaan harus menyesuaikan kebijakan internal sejak saat itu. Tanggal pengundangan resmi
5 Pasal 62 ayat (1) Serahkan barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana kepada negara. Barang kena cukai yang terkait tindak pidana dirampas untuk negara. Berita acara penyitaan, laporan rampasan barang
6 Pasal 62 ayat (2) Serahkan barang lain yang tersangkut tindak pidana untuk negara. Barang selain barang kena cukai yang terkait tindak pidana dapat dirampas untuk negara. Berita acara penyitaan, laporan rampasan barang
7 Pasal 62 ayat (3) Patuhi ketentuan peraturan menteri terkait penyelesaian barang yang dirampas. Tata cara penyelesaian barang rampasan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Peraturan menteri terkait penyelesaian barang rampasan
8 Pasal 64A ayat (1) Patuhi kode etik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas. Pegawai DJBC wajib menyesuaikan sikap dan perilaku dengan kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas. Dokumen kode etik, SOP internal
9 Pasal 64A ayat (2) Laporkan dan tindaklanjuti pelanggaran kode etik ke komisi kode etik. Setiap pelanggaran kode etik oleh pegawai diselesaikan melalui komisi kode etik. Laporan pelanggaran kode etik, notulen komisi
10 Pasal 64A ayat (3) Patuhi ketentuan peraturan menteri terkait kode etik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan peraturan menteri. Peraturan menteri terkait kode etik
11 Pasal 64A ayat (4) Patuhi ketentuan peraturan menteri terkait pembentukan dan tata kerja komisi kode etik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja komisi kode etik diatur dengan peraturan menteri. Peraturan menteri terkait komisi kode etik
12 Pasal 64B Penuhi kewajiban menghitung dan menetapkan cukai sesuai undang-undang. Pejabat bea dan cukai wajib menghitung dan menetapkan cukai sesuai ketentuan agar pungutan negara terpenuhi. Apabila salah, dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen perhitungan cukai, catatan audit
13 Pasal 64C ayat (1) Lakukan pemeriksaan pegawai DJBC apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang cukai. Menteri dapat menugasi unit pemeriksa internal untuk memeriksa pegawai guna menemukan bukti permulaan terkait indikasi tindak pidana cukai. Laporan pemeriksaan internal, notulen tugas pemeriksa
14 Pasal 64C ayat (2) Patuhi ketentuan peraturan menteri terkait pemeriksaan pegawai DJBC. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan pegawai diatur dengan peraturan menteri. Peraturan menteri terkait pemeriksaan internal
15 Pasal 64D ayat (1) Berikan premi kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai. Menetapkan hak bagi pihak yang berjasa dalam penanganan pelanggaran cukai untuk menerima imbalan berupa premi. Laporan hasil penindakan cukai
16 Pasal 64D ayat (2) Tentukan jumlah premi paling banyak sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau dari hasil lelang barang hasil pelanggaran di bidang cukai. Membatasi nilai maksimum premi agar tidak melebihi separuh dari denda atau hasil lelang yang diperoleh dari pelanggaran. Dokumen perhitungan premi
17 Pasal 64D ayat (3) Tetapkan nilai barang hasil tangkapan yang tidak boleh dilelang sebagai dasar perhitungan premi. Dalam hal barang tangkapan tidak dapat dilelang karena larangan peraturan, penetapan nilainya dilakukan oleh Menteri sebagai dasar perhitungan premi. Keputusan Menteri
18 Pasal 64D ayat (4) Tentukan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian premi melalui Peraturan Menteri. Memberikan dasar hukum kepada Menteri untuk mengatur lebih rinci prosedur, besaran, dan tata cara pemberian premi. PMK terkait premi cukai
19 Pasal 64E ayat (1) Laksanakan kewajiban kinerja sesuai ketentuan di bidang cukai untuk mendukung penilaian insentif yang diberikan pemerintah. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada instansi terkait berdasarkan capaian kinerja di bidang cukai. Perusahaan wajib memastikan kepatuhan dan pelaporan kinerja yang akurat agar mendukung sistem penilaian ini. Laporan kinerja bidang cukai
20 Pasal 64E ayat (2) Pastikan pembayaran cukai dan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan APBN. Semua kegiatan terkait cukai harus sesuai dengan mekanisme APBN karena insentif dan kewajiban berasal dari sistem keuangan negara. Bukti pembayaran cukai / pelaporan keuangan
21 Pasal 64E ayat (3) Patuhi ketentuan peraturan menteri terkait tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif cukai. Tata cara pemberian insentif diatur melalui peraturan menteri. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan ini dalam setiap proses pengajuan, pemanfaatan, atau evaluasi insentif. PMK tentang insentif cukai
22 Pasal 65 Perintahkan pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, penjualan eceran, atau pengguna barang untuk bertanggung jawab atas perbuatan pegawai atau wakil terkait pelaksanaan pekerjaannya. Pengusaha bertanggung penuh atas tindakan pegawai/wakil yang terkait pekerjaan mereka. Dokumen internal, laporan kepatuhan
23 Pasal 66 ayat (1) Laporkan semua barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar segera apabila dikuasai negara dan pemiliknya tidak diketahui. Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui menjadi milik negara setelah 14 hari jika pemilik tetap tidak diketahui. Laporan penguasaan barang, dokumen kepemilikan
24 Pasal 66 ayat (2) Umumkan dan dokumentasikan barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui agar diumumkan secara resmi oleh otoritas, dan pantau batas waktu 30 hari bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban. Barang wajib diumumkan secara resmi, dan menjadi milik negara jika tidak diselesaikan dalam 30 hari. Dokumen pengumuman resmi, laporan kepatuhan
25 Pasal 66 ayat (3) Patuhi semua ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam peraturan menteri terkait penyelesaian barang kena cukai. Peraturan menteri akan mengatur prosedur detail penyelesaian barang kena cukai. Peraturan menteri terbaru, SOP internal
26 Pasal 66A ayat (1) Pastikan semua kegiatan terkait produksi tembakau mematuhi ketentuan terkait bagi hasil cukai dengan provinsi penghasil. Dana 2% dari penerimaan cukai tembakau digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Laporan produksi dan pembayaran cukai, bukti alokasi dana
27 Pasal 66A ayat (2) Catat dan laporkan realisasi penerimaan cukai tembakau untuk menentukan alokasi dana bagi hasil setiap tahun berjalan. Alokasi dana bagi hasil ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan cukai tahun berjalan. Laporan tahunan penerimaan cukai, dokumen alokasi dana
28 Pasal 66A ayat (3) Pastikan kontribusi cukai tembakau perusahaan dicatat dan dilaporkan secara akurat agar pembagian dana bagi hasil kepada provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan. Gubernur mengelola dan mendistribusikan dana bagi hasil cukai tembakau ke bupati/walikota berdasarkan kontribusi penerimaan cukai di daerahnya. Laporan pembayaran cukai, bukti transfer dana
29 Pasal 66A ayat (4) Perusahaan harus mendukung pencatatan yang jelas agar distribusi dana bagi hasil cukai sesuai dengan komposisi 30% provinsi penghasil, 40% kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% kabupaten/kota lainnya. Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi persentase sebagaimana diatur. Laporan penerimaan cukai, dokumentasi persetujuan Menteri
30 Pasal 66B Pastikan seluruh pembayaran cukai tembakau dicatat secara akurat agar dana bagi hasil dapat disalurkan dengan tepat ke rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota. Penyaluran dana bagi hasil cukai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Bukti transfer/pemindahbukuan, laporan pembayaran cukai
31 Pasal 66C ayat (1) Pastikan penggunaan dana dan kontribusi perusahaan mendukung pemantauan dan evaluasi oleh Menteri terkait peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran dari dana bagi hasil cukai tembakau. Laporan penggunaan dana, dokumentasi kegiatan
32 Pasal 66C ayat (2) Tindaklanjuti setiap permintaan informasi atau klarifikasi dari pihak berwenang jika penggunaan kontribusi perusahaan dicurigai menyimpang. Apabila hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya penyimpangan, tindak lanjut dilakukan sesuai peraturan perundangan. Surat permintaan klarifikasi, laporan tindak lanjut
33 Pasal 66D ayat (1) Hindari penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pastikan seluruh penggunaan dana sesuai ketentuan agar tidak terkena sanksi penangguhan atau penghentian penyaluran. Penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai dapat dikenai sanksi mulai dari penangguhan hingga penghentian penyaluran dana. Dokumen penggunaan dana, laporan audit internal
34 Pasal 66D ayat (2) Patuhi semua peraturan menteri terkait sanksi atas penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Ketentuan sanksi lebih lanjut diatur melalui peraturan menteri. Peraturan menteri terkait, dokumen kepatuhan

Penetapan dan Penggolongan Barang Kena Cukai (BKC)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 ayat (1) Tetapkan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai objek cukai. Barang dengan karakteristik tertentu dapat dikenai cukai sesuai ketentuan. Daftar produk dan dokumen klasifikasi
2 Pasal 2 ayat (1) huruf a Tetapkan barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan sebagai Barang Kena Cukai. Barang dengan potensi konsumsi berlebih wajib dikendalikan lewat pengenaan cukai. SOP produksi dan distribusi
3 Pasal 2 ayat (1) huruf b Tetapkan barang-barang tertentu yang peredarannya perlu diawasi sebagai Barang Kena Cukai. Barang wajib diawasi peredarannya dan dilengkapi pita cukai resmi. Bukti izin edar dan pita cukai
4 Pasal 2 ayat (1) huruf c Tetapkan barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan sebagai Barang Kena Cukai. Barang yang berdampak negatif dikenai cukai untuk menekan efeknya. Laporan AMDAL / CSR
5 Pasal 2 ayat (1) huruf d Tetapkan barang-barang tertentu yang perlu dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan sebagai Barang Kena Cukai. Barang dibebani cukai untuk kontribusi keadilan sosial dan ekonomi. Bukti setor cukai
6 Pasal 2 ayat (2) Nyatakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Barang dengan kriteria a–d dinyatakan resmi sebagai BKC. Surat penetapan DJBC
7 Pasal 3A ayat (1) Sampaikan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dalam bentuk formulir tertulis atau data elektronik. Perusahaan wajib menyerahkan seluruh dokumen cukai sesuai format yang ditentukan, baik fisik maupun elektronik. Dokumen elektronik / formulir cetak
8 Pasal 3A ayat (2) Gunakan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagai alat bukti yang sah. Dokumen cukai yang disampaikan diakui secara hukum sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan cukai. Arsip dokumen pelunasan cukai
9 Pasal 3A ayat (3) Patuhi ketentuan peraturan menteri mengenai tata cara dan bentuk dokumen cukai. Rincian teknis bentuk, isi, dan tata cara penyampaian dokumen cukai diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. PMK tentang tata cara administrasi cukai
10 Pasal 3B Terapkan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Cukai terhadap barang kena cukai yang diproduksi atau diedarkan. Semua ketentuan dalam UU Cukai berlaku penuh bagi setiap barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Dokumen kepatuhan internal dan pedoman cukai

Penetapan Tarif, Pembayaran, dan Pelunasan Cukai

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 Kenakan cukai atas hasil tembakau yang dibuat di Indonesia berdasarkan tarif paling tinggi 275% dari harga dasar jika menggunakan harga jual pabrik. Tarif cukai hasil tembakau dalam negeri dihitung maksimal 275% dari harga jual pabrik. Perhitungan tarif cukai pabrik
2 Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 Kenakan cukai atas hasil tembakau yang dibuat di Indonesia berdasarkan tarif paling tinggi 57% dari harga dasar jika menggunakan harga jual eceran. Jika dasar perhitungan adalah harga jual eceran, tarif cukai maksimal sebesar 57%. Bukti setor cukai dan laporan penjualan
3 Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 Terapkan tarif cukai terhadap hasil tembakau impor berdasarkan nilai pabean dan bea masuk. Tarif cukai paling tinggi sebesar 275% dari harga dasar, jika harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk. Dokumen kepabeanan, perhitungan nilai pabean
4 Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2 Terapkan tarif cukai terhadap hasil tembakau impor berdasarkan harga jual eceran. Tarif cukai paling tinggi sebesar 57% dari harga dasar, jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. Dokumen harga jual eceran, data pasar
5 Pasal 5 ayat (2) huruf a angka 1 Terapkan perhitungan cukai atas barang kena cukai lainnya yang dibuat di Indonesia berdasarkan harga jual pabrik sebesar maksimal 1.150%. Perusahaan wajib menghitung dan melaporkan cukai hasil produksinya menggunakan harga jual pabrik dengan batas tarif paling tinggi 1.150% dari harga dasar. Laporan produksi, faktur penjualan pabrik
6 Pasal 5 ayat (2) huruf a angka 2 Terapkan perhitungan cukai atas barang kena cukai lainnya yang dibuat di Indonesia berdasarkan harga jual eceran sebesar maksimal 80%. Bila dasar perhitungan cukai menggunakan harga jual eceran, perusahaan wajib memastikan tarif paling tinggi 80% dari harga dasar. Dokumen harga eceran, catatan distribusi
7 Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 Laksanakan kewajiban pembayaran cukai atas barang kena cukai impor berdasarkan nilai pabean dan bea masuk dengan batas tarif maksimal 1.150%. Untuk barang impor, perusahaan wajib membayar cukai sesuai nilai pabean + bea masuk dengan batas tarif paling tinggi 1.150% dari harga dasar. Dokumen kepabeanan, bukti pembayaran bea masuk
8 Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 Laksanakan kewajiban pembayaran cukai atas barang kena cukai impor berdasarkan harga jual eceran dengan batas tarif maksimal 80%. Jika dasar perhitungan cukai impor menggunakan harga jual eceran, maka tarif cukai maksimal 80% dari harga dasar sesuai ketentuan. Dokumen harga eceran impor, laporan audit cukai
9 Pasal 5 ayat (3) Sesuaikan sistem pencatatan dan pelaporan cukai dengan ketentuan perubahan bentuk tarif (persentase atau nominal rupiah). Perusahaan wajib menyesuaikan sistem akuntansi dan administrasi cukai apabila pemerintah menetapkan tarif cukai tidak lagi berbasis persentase harga dasar, tetapi dalam bentuk nominal rupiah per satuan barang atau kombinasi keduanya. Laporan keuangan, sistem perhitungan cukai
10 Pasal 5 ayat (4) Pahami dan ikuti kebijakan tarif cukai baru sesuai target penerimaan negara yang telah disetujui DPR RI. Pemerintah menetapkan target penerimaan dan kebijakan tarif dengan mempertimbangkan kondisi industri serta aspirasi pelaku usaha; perusahaan wajib menyesuaikan struktur harga dan produksi sesuai kebijakan tarif yang berlaku. Dokumen RAPBN, surat edaran Kemenkeu
11 Pasal 5 ayat (5) Terapkan besaran tarif cukai dan perubahan tarif sesuai peraturan menteri yang berlaku. Ketentuan rinci tarif cukai dan mekanisme perubahan tarif ditetapkan melalui peraturan menteri; perusahaan wajib mengikuti tarif terbaru dan memperbarui perhitungan serta pelaporan cukai secara berkala. Peraturan Menteri Keuangan terbaru, sistem tarif internal
12 Pasal 6 ayat (1) Gunakan harga jual pabrik atau harga jual eceran sebagai dasar perhitungan cukai untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia. Perusahaan wajib menentukan dasar harga cukai sesuai jenis barang dan metode perhitungan yang sah, antara harga pabrik atau eceran. Faktur penjualan, laporan produksi
13 Pasal 6 ayat (2) Gunakan nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran sebagai dasar perhitungan cukai untuk barang kena cukai impor. Perusahaan wajib menghitung cukai impor sesuai nilai pabean, bea masuk, atau harga jual eceran agar sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai. Dokumen kepabeanan, faktur impor
14 Pasal 6 ayat (3) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga dasar sesuai peraturan menteri yang berlaku. Rincian teknis penetapan harga dasar dan mekanisme perubahannya diatur melalui peraturan menteri; perusahaan wajib mengikuti aturan terbaru. Peraturan Menteri Keuangan terkait harga dasar
15 Pasal 7 ayat (1) Lunasi cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia saat pengeluaran dari pabrik atau tempat penyimpanan. Perusahaan wajib memastikan pembayaran cukai dilakukan sebelum barang meninggalkan pabrik atau gudang, sebagai syarat legalitas peredaran. Bukti pembayaran cukai, dokumen keluar barang
16 Pasal 7 ayat (2) Lunasi cukai atas barang kena cukai yang diimpor saat barang diimpor untuk dipakai. Perusahaan harus membayar cukai impor sesuai dokumen kepabeanan sebelum barang digunakan atau diedarkan di pasar domestik. Dokumen kepabeanan, bukti setoran cukai
17 Pasal 7 ayat (3) huruf a Lunasi cukai dengan pembayaran langsung sesuai jumlah yang ditetapkan. Perusahaan wajib menyetor cukai melalui mekanisme pembayaran resmi ke kas negara atau sistem elektronik DJBC. Bukti transfer / SSP Cukai
18 Pasal 7 ayat (3) huruf b Lunasi cukai dengan pelekatan pita cukai pada barang kena cukai. Perusahaan wajib menempelkan pita cukai resmi sebagai tanda barang telah dilunasi cukainya. Dokumen distribusi, stok pita cukai
19 Pasal 7 ayat (3) huruf c Lunasi cukai dengan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sesuai ketentuan. Perusahaan dapat menggunakan tanda pelunasan alternatif yang diizinkan oleh DJBC, selain pembayaran atau pita cukai. Dokumen pelunasan alternatif
20 Pasal 7 ayat (3a) Gunakan pita cukai dan tanda pelunasan resmi yang dicetak atau disediakan oleh badan usaha milik negara atau lembaga yang ditunjuk Menteri. Perusahaan wajib memastikan pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang digunakan berasal dari pihak resmi sesuai ketentuan pemerintah. Dokumen pengadaan pita cukai, kontrak dengan lembaga resmi
21 Pasal 7 ayat (3b) Pastikan penggunaan pita cukai dan tanda pelunasan memenuhi asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan kesempatan yang sama. Perusahaan wajib mematuhi syarat penggunaan pita cukai dan tanda pelunasan, termasuk keamanan, ketersediaan, efisiensi biaya, dan akses yang adil. SOP internal penggunaan pita cukai, dokumen audit
22 Pasal 7 ayat (4) Gunakan pita cukai dan tanda pelunasan cukai yang disediakan oleh Menteri. Perusahaan wajib memastikan semua pita cukai atau tanda pelunasan yang digunakan berasal dari pihak resmi (Menteri), bukan pihak lain. Dokumen distribusi resmi pita cukai
23 Pasal 7 ayat (5) Pastikan pelunasan cukai melalui pelekatan pita cukai atau tanda pelunasan sesuai peraturan. Jika cara pelunasan tidak sesuai aturan perundang-undangan cukai, maka cukai dianggap belum dilunasi; perusahaan wajib mematuhi ketentuan agar tidak terjadi sanksi. Bukti pelekatan pita cukai, dokumen pelunasan
24 Pasal 7 ayat (8) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan cukai sesuai peraturan menteri yang berlaku. Perusahaan wajib menyesuaikan prosedur pelunasan cukai dengan peraturan menteri terbaru, termasuk mekanisme pembayaran, pelekatan pita cukai, dan tanda pelunasan lainnya. Peraturan Menteri Keuangan terkait pelunasan cukai
25 Pasal 7A ayat (1) Manfaatkan opsi pelunasan cukai secara berkala paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai tanpa bunga. Perusahaan dapat membayar cukai hasil produksi secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 45 hari tanpa dikenakan bunga, untuk memudahkan arus kas. Bukti pembayaran berkala, dokumen pengeluaran barang
26 Pasal 7A ayat (2) huruf a Ajukan penundaan pembayaran cukai paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai jika menggunakan pelekatan pita cukai. Perusahaan yang melunasi cukai dengan pelekatan pita cukai dapat meminta penundaan hingga 90 hari sejak pemesanan pita, sesuai mekanisme resmi. Dokumen pemesanan pita cukai, surat permohonan penundaan
27 Pasal 7A ayat (2) huruf b Ajukan penundaan pembayaran cukai paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai jika menggunakan tanda pelunasan cukai lainnya. Perusahaan yang melunasi cukai melalui tanda pelunasan alternatif dapat meminta penundaan hingga 45 hari sejak barang dikeluarkan, sesuai aturan yang berlaku. Dokumen pengeluaran barang, surat permohonan penundaan
28 Pasal 7A ayat (3) Ajukan penundaan pembayaran cukai paling lama 60 hari bagi importir yang menggunakan pelekatan pita cukai. Importir dapat menunda pembayaran cukai hingga 60 hari sejak pemesanan pita cukai, sesuai mekanisme resmi. Dokumen pemesanan pita cukai, surat permohonan penundaan
29 Pasal 7A ayat (4) Serahkan jaminan untuk pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. Pengusaha pabrik wajib memberikan jaminan yang sah saat memilih pembayaran berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban cukai. Dokumen jaminan, bukti penyerahan
30 Pasal 7A ayat (5) Serahkan jaminan untuk memperoleh penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir. Perusahaan wajib menyerahkan jaminan saat mengajukan penundaan pembayaran cukai baik untuk pabrik maupun impor, sebagai syarat legal. Dokumen jaminan, surat permohonan penundaan
31 Pasal 7A ayat (6) Patuhi jenis dan besaran jaminan sesuai peraturan menteri yang berlaku. Rincian jenis dan besaran jaminan ditetapkan oleh peraturan menteri; perusahaan wajib menyesuaikan sistem administrasi dan pencatatan jaminan. Peraturan Menteri Keuangan terkait jaminan cukai
32 Pasal 7A ayat (7) Bayar cukai terutang dan denda 10% jika tidak membayar cukai secara berkala sampai akhir jangka waktu. Pengusaha pabrik yang menggunakan pembayaran cukai secara berkala wajib membayar seluruh cukai yang terutang sebelum berakhirnya periode, jika tidak akan dikenai denda 10%. Bukti pembayaran berkala, catatan denda
33 Pasal 7A ayat (8) Bayar cukai terutang dan denda 10% jika tidak membayar cukai hingga jatuh tempo penundaan. Pengusaha pabrik atau importir yang mendapat penundaan pembayaran wajib menyelesaikan pembayaran cukai sebelum jatuh tempo; keterlambatan dikenai denda 10%. Bukti pembayaran, dokumen penundaan
34 Pasal 7A ayat (9) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran berkala dan penundaan sesuai peraturan menteri. Rincian teknis pembayaran berkala dan penundaan diatur oleh peraturan menteri; perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal dan sistem administrasi cukai. Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran dan penundaan cukai
35 Pasal 8 ayat (1) huruf a Pastikan tembakau iris dari tembakau lokal yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas dengan bahan pengemas tradisional tidak dikenai cukai, selama tidak dicampur tembakau luar negeri dan tidak diberi merek dagang atau etiket. Perusahaan wajib memisahkan produksi tembakau iris tradisional dan memastikan kemasan, bahan campuran, dan pelabelan sesuai ketentuan bebas cukai. Dokumen produksi, catatan bahan baku
36 Pasal 8 ayat (1) huruf b Pastikan minuman etil alkohol sederhana buatan rakyat untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran tidak dikenai cukai. Perusahaan wajib memisahkan minuman lokal sederhana dari produksi komersial agar tidak salah dikenai cukai. Dokumen produksi, catatan distribusi
37 Pasal 8 ayat (2) huruf a Pastikan barang kena cukai yang diangkut ke luar daerah pabean tidak dipungut cukai. Perusahaan wajib mencatat dan melaporkan barang yang diangkut keluar daerah pabean agar tidak dikenai cukai domestik. Dokumen pengiriman, surat jalan
38 Pasal 8 ayat (2) huruf b Pastikan barang kena cukai yang diekspor tidak dipungut cukai domestik. Perusahaan wajib menyiapkan dokumen ekspor agar barang yang dikirim ke luar negeri bebas cukai. Dokumen ekspor, invoice, PEB
39 Pasal 8 ayat (2) huruf c Barang kena cukai yang dimasukkan kembali ke pabrik atau tempat penyimpanan tidak dipungut cukai. Perusahaan wajib mencatat barang yang kembali ke pabrik atau gudang agar tidak dikenai cukai dua kali. Catatan gudang, dokumen masuk barang
40 Pasal 8 ayat (2) huruf d Gunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk membuat barang kena cukai lain tanpa dikenai cukai tambahan. Perusahaan wajib mendokumentasikan penggunaan sebagai bahan baku agar tidak terjadi pemungutan cukai ganda. Dokumen produksi, BOM (Bill of Materials)
41 Pasal 8 ayat (2) huruf e Catat barang kena cukai yang musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik atau sebelum persetujuan impor untuk dipakai agar tidak dikenai cukai. Perusahaan wajib membuat laporan barang rusak/musnah lengkap dengan alasan dan waktu kejadian untuk administrasi bebas cukai. Laporan kerusakan, dokumen persetujuan impor
42 Pasal 8 ayat (2a) Pastikan setiap perubahan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai atau perubahan tujuan ditetapkan sesuai ketentuan Menteri. Perusahaan wajib mencatat perubahan jenis, jumlah, atau tujuan barang yang bebas cukai dan menyesuaikan dengan ketetapan Menteri. Dokumen persetujuan perubahan, laporan internal
43 Pasal 8 ayat (3) Patuhi ketentuan agar tidak melanggar kewajiban cukai atas barang yang tidak dipungut cukai; pelanggaran dikenai denda 2–10 kali nilai cukai. Perusahaan (pabrik, gudang, atau importir) yang salah mengelola barang bebas cukai dapat dikenai sanksi administratif berupa denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai. Laporan internal, bukti kepatuhan
44 Pasal 8 ayat (4) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan barang tidak dipungut cukai sesuai peraturan menteri. Perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal sesuai peraturan menteri terbaru untuk pengelolaan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai. Peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan barang bebas cukai
45 Pasal 9 ayat (1) huruf a Gunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau penolong untuk membuat barang hasil akhir bukan kena cukai agar dapat dibebaskan cukai. Perusahaan wajib mencatat penggunaan barang kena cukai untuk produk akhir non-cukai agar dapat memperoleh pembebasan cukai. Dokumen produksi, catatan penggunaan bahan baku
46 Pasal 9 ayat (1) huruf b Gunakan barang kena cukai untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan agar dibebaskan cukai. Perusahaan/peneliti wajib mendokumentasikan penggunaan bahan kena cukai untuk R&D agar memenuhi syarat bebas cukai. Laporan R&D, dokumen penggunaan bahan
47 Pasal 9 ayat (1) huruf c Serahkan barang kena cukai untuk keperluan perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Perusahaan atau pihak terkait wajib memastikan dokumen resmi dari perwakilan negara asing untuk memperoleh pembebasan cukai. Dokumen resmi, surat permohonan pembebasan
48 Pasal 9 ayat (1) huruf d Gunakan barang kena cukai untuk tenaga ahli asing pada badan/organisasi internasional di Indonesia agar dibebaskan cukai. Perusahaan atau pihak terkait wajib mendokumentasikan penggunaan untuk tenaga ahli asing agar memenuhi syarat bebas cukai. Dokumen tugas, surat keterangan
49 Pasal 9 ayat (1) huruf e Catat barang kena cukai yang dibawa penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau kiriman dari luar negeri sesuai batas jumlah agar dibebaskan cukai. Perusahaan atau pihak terkait wajib memastikan kuantitas sesuai ketentuan untuk mendapatkan pembebasan cukai. Dokumen pengiriman, laporan bea cukai
50 Pasal 9 ayat (1) huruf f Gunakan barang kena cukai untuk tujuan sosial agar dibebaskan cukai. Perusahaan wajib mendokumentasikan penggunaan untuk kegiatan sosial agar mendapat pembebasan cukai. Laporan kegiatan sosial, dokumen penggunaan
51 Pasal 9 ayat (1) huruf g Masukkan barang kena cukai ke dalam tempat penimbunan berikat agar dibebaskan cukai. Perusahaan wajib mencatat penimbunan barang kena cukai di tempat berikat agar tidak dikenai cukai sementara. Dokumen penimbunan berikat, laporan gudang
52 Pasal 9 ayat (1a) Pastikan setiap perubahan tujuan barang kena cukai yang dibebaskan cukai ditetapkan sesuai ketentuan Menteri. Perusahaan wajib mencatat dan menyesuaikan penggunaan barang bebas cukai jika ada perubahan tujuan agar sesuai ketetapan Menteri. Dokumen persetujuan perubahan tujuan
53 Pasal 9 ayat (2) huruf a Pastikan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak layak diminum dibebaskan cukai. Perusahaan wajib mendokumentasikan etil alkohol yang rusak agar dapat memperoleh pembebasan cukai. Laporan kerusakan, dokumen inventaris
54 Pasal 9 ayat (2) huruf b Pastikan minuman beralkohol dan hasil tembakau untuk penumpang/awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean dibebaskan cukai. Perusahaan/logistik wajib mencatat dan memastikan barang tersebut digunakan untuk penumpang/awak yang memenuhi syarat agar bebas cukai. Dokumen pengiriman, catatan jumlah penumpang/awak
55 Pasal 9 ayat (3) Patuhi ketentuan pembebasan cukai; pelanggaran dikenai denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, atau importir wajib memastikan penggunaan barang bebas cukai sesuai ketentuan agar tidak terkena sanksi administrasi. Laporan internal, dokumen kepatuhan
56 Pasal 9 ayat (4) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan cukai sesuai peraturan menteri. Perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal dan sistem administrasi agar pelaksanaan pembebasan cukai sesuai peraturan menteri terbaru. Peraturan Menteri Keuangan terkait pembebasan cukai
57 Pasal 10 ayat (1) huruf a Bayar utang cukai yang tidak dibayar tepat waktu sesuai tagihan. Perusahaan wajib memantau utang cukai agar dibayarkan tepat waktu untuk menghindari sanksi atau bunga. Surat tagihan, bukti pembayaran
58 Pasal 10 ayat (1) huruf b Bayar kekurangan cukai yang terjadi akibat perhitungan atau pelaporan kurang. Perusahaan wajib menyesuaikan pembayaran jika terdapat kekurangan cukai yang tercatat pada surat tagihan. Surat tagihan, bukti pembayaran
59 Pasal 10 ayat (1) huruf c Bayar sanksi administrasi berupa denda sesuai surat tagihan. Perusahaan wajib membayar denda yang dikenakan akibat keterlambatan atau pelanggaran administrasi cukai. Surat tagihan, bukti pembayaran denda
60 Pasal 10 ayat (2) Bayar seluruh utang cukai, kekurangan cukai, dan denda maksimal 30 hari sejak tanggal tagihan. Perusahaan wajib mematuhi batas waktu pembayaran 30 hari sejak surat tagihan diterima untuk menghindari sanksi tambahan. Surat tagihan, bukti pembayaran
61 Pasal 10 ayat (2a) Bayar utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang terlambat dengan bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. Jika pembayaran melewati 30 hari sejak surat tagihan diterima, perusahaan wajib membayar bunga keterlambatan 2% per bulan, maksimal 24 bulan, dihitung dari nilai utang atau denda yang belum dibayar. Surat tagihan, bukti pembayaran bunga
62 Pasal 10 ayat (2b) Ajukan permohonan angsuran pembayaran utang cukai kepada Dirjen Pajak untuk jangka waktu maksimal 12 bulan, dikenai bunga 2% per bulan. Perusahaan dapat membayar tagihan secara bertahap maksimal 12 bulan dengan bunga 2% per bulan, setelah mendapat persetujuan Dirjen Pajak. Surat permohonan angsuran, perjanjian angsuran
63 Pasal 10 ayat (2c) Bulatkan jumlah pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, denda, dan bunga dalam ribuan rupiah. Perusahaan wajib menyesuaikan total pembayaran ke ribuan rupiah sesuai ketentuan pembulatan resmi untuk memudahkan administrasi. Bukti pembayaran, laporan keuangan
64 Pasal 10 ayat (3) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan pengangsuran sesuai peraturan menteri. Perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal dengan peraturan menteri terbaru agar penagihan dan pengangsuran cukai dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Peraturan Menteri Keuangan terkait penagihan
65 Pasal 12 ayat (1) huruf a Ajukan pengembalian cukai jika terdapat kelebihan pembayaran akibat kesalahan penghitungan. Perusahaan wajib mengajukan klaim pengembalian dan melampirkan bukti kesalahan perhitungan untuk mendapat restitusi. Laporan perhitungan, bukti pembayaran
66 Pasal 12 ayat (1) huruf b Ajukan pengembalian cukai jika barang kena cukai diekspor. Perusahaan wajib mendokumentasikan ekspor barang kena cukai agar dapat mengklaim pengembalian cukai yang telah dibayar. Dokumen ekspor, surat pengembalian cukai
67 Pasal 12 ayat (1) huruf c Ajukan pengembalian cukai jika barang kena cukai diolah kembali atau dimusnahkan. Perusahaan wajib melaporkan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai untuk memperoleh pengembalian cukai. Laporan pemusnahan/olah kembali, dokumen pengajuan
68 Pasal 12 ayat (1) huruf d Ajukan pengembalian cukai jika barang kena cukai mendapat pembebasan cukai (Pasal 9). Perusahaan wajib mendokumentasikan pembebasan cukai sesuai ketentuan Pasal 9 agar dapat direstitusi cukai yang telah dibayar. Dokumen pembebasan cukai, laporan internal
69 Pasal 12 ayat (1) huruf e Ajukan pengembalian cukai jika pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai. Perusahaan wajib menyerahkan bukti pita cukai yang rusak/tidak terpakai untuk mendapat pengembalian. Dokumen pengembalian pita cukai
70 Pasal 12 ayat (1) huruf f Ajukan pengembalian cukai jika terdapat kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak. Perusahaan wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran cukai. Salinan putusan Pengadilan Pajak, bukti pembayaran
71 Pasal 12 ayat (2) Ajukan pengembalian cukai paling lambat 30 hari sejak kelebihan pembayaran ditetapkan. Perusahaan wajib menyiapkan dokumen dan mengajukan klaim pengembalian cukai dalam jangka waktu 30 hari sejak kelebihan pembayaran tercatat. Bukti kelebihan pembayaran, surat permohonan pengembalian
72 Pasal 12 ayat (3) Terima bunga 2% per bulan jika pengembalian cukai dilakukan setelah 30 hari. Jika pengembalian melewati 30 hari, perusahaan berhak menerima bunga 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya 30 hari hingga pengembalian dilakukan. Bukti pengembalian, perhitungan bunga
73 Pasal 12 ayat (4) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian cukai sesuai peraturan menteri. Perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal dengan peraturan menteri terbaru agar proses pengembalian cukai sesuai hukum. Peraturan Menteri Keuangan terkait pengembalian cukai

Ketentuan Perizinan dan Pengawasan Usaha Barang Kena Cukai

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 14 ayat (1) huruf a Miliki NPBKC untuk pengusaha pabrik sebelum menjalankan kegiatan. Pengusaha pabrik wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPBKC) dari Menteri sebelum memulai operasional. Surat izin NPBKC
2 Pasal 14 ayat (1) huruf b Miliki NPBKC untuk pengusaha tempat penyimpanan sebelum menjalankan kegiatan. Pengusaha tempat penyimpanan wajib memiliki NPBKC dari Menteri sebelum melakukan penyimpanan BKC. Surat izin NPBKC
3 Pasal 14 ayat (1) huruf c Miliki NPBKC untuk importir barang kena cukai sebelum menjalankan kegiatan. Importir wajib memiliki NPBKC dari Menteri sebelum mengimpor barang kena cukai. Surat izin NPBKC
4 Pasal 14 ayat (1) huruf d Miliki NPBKC untuk penyalur sebelum menjalankan kegiatan. Penyalur wajib memiliki NPBKC dari Menteri sebelum menyalurkan BKC ke pihak lain. Surat izin NPBKC
5 Pasal 14 ayat (1) huruf e Miliki NPBKC untuk pengusaha tempat penjualan eceran sebelum menjalankan kegiatan. Pengusaha eceran wajib memiliki NPBKC dari Menteri sebelum menjual BKC ke konsumen akhir. Surat izin NPBKC
6 Pasal 14 ayat (1a) Miliki izin untuk penyalur atau pengusaha eceran untuk etil alkohol dan minuman beralkohol. Penyalur dan pengusaha eceran yang menangani etil alkohol wajib memiliki izin NPBKC sebelum beroperasi. Surat izin NPBKC
7 Pasal 14 ayat (1b) Miliki izin untuk penyalur atau pengusaha eceran untuk selain etil alkohol dan minuman beralkohol, sesuai peraturan menteri. Penyalur dan pengusaha eceran selain etil alkohol harus mengikuti ketentuan peraturan menteri terkait NPBKC. Surat izin NPBKC, peraturan menteri
8 Pasal 14 ayat (1c) Importir BKC dengan NPBKC dapat melakukan impor barang kena cukai. Importir wajib memiliki NPBKC untuk melaksanakan impor BKC sesuai ketentuan. Surat izin NPBKC, dokumen impor
9 Pasal 14 ayat (2) huruf a Pastikan perusahaan berkedudukan di Indonesia memiliki NPBKC sebelum menjalankan kegiatan BKC. Perusahaan di Indonesia wajib memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri sebelum operasional. Surat izin NPBKC, dokumen domisili
10 Pasal 14 ayat (2) huruf b Pastikan perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia melalui perwakilan sah memiliki NPBKC sebelum menjalankan kegiatan BKC. Perusahaan asing harus memiliki izin melalui perwakilan resmi di Indonesia untuk menjalankan kegiatan BKC. Surat kuasa, dokumen perwakilan
11 Pasal 14 ayat (3) Perbarui izin perusahaan jika pemegang izin orang pribadi meninggal melalui ahli waris atau kuasa dalam jangka 12 bulan. Ahli waris atau penerima kuasa dapat menggunakan izin NPBKC selama 12 bulan sejak pemegang izin meninggal; setelah itu wajib diperbarui. Surat kuasa, dokumen waris, NPBKC
12 Pasal 14 ayat (3a) huruf a Hentikan sementara kegiatan jika terdapat bukti permulaan pelanggaran pidana di bidang cukai. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan pembekuan izin jika terbukti melakukan pelanggaran pidana cukai. Surat pembekuan izin, bukti pelanggaran
13 Pasal 14 ayat (3a) huruf b Hentikan sementara kegiatan jika persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi. Perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan NPBKC tetap terpenuhi agar izin tetap aktif. Dokumen persyaratan izin, pemeriksaan internal
14 Pasal 14 ayat (3a) huruf c Hentikan sementara kegiatan jika pemegang izin berada dalam pengawasan kurator terkait utang. Perusahaan yang berada dalam pengawasan kurator harus menghentikan kegiatan terkait BKC sampai izin diperbarui atau dibebaskan dari pengawasan. Surat pembekuan izin, dokumen pengawasan kurator
15 Pasal 14 ayat (4) huruf a Ajukan permohonan pencabutan izin jika perusahaan menghendaki penghentian resmi NPBKC. Pemegang izin dapat meminta izin dicabut secara resmi. Surat permohonan pencabutan izin
16 Pasal 14 ayat (4) huruf b Perbarui atau lakukan kegiatan BKC minimal 1 tahun untuk menjaga izin tetap aktif. Izin dapat dicabut jika tidak ada kegiatan selama 1 tahun. Laporan kegiatan perusahaan
17 Pasal 14 ayat (4) huruf c Pastikan semua persyaratan perizinan tetap dipenuhi agar izin tidak dicabut. Pencabutan terjadi jika persyaratan NPBKC tidak terpenuhi. Dokumen persyaratan izin
18 Pasal 14 ayat (4) huruf d Pastikan pemegang izin masih secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi luar negeri. Izin dicabut jika perwakilan sah tidak lagi valid. Dokumen kuasa atau perwakilan
19 Pasal 14 ayat (4) huruf e Pastikan perusahaan tidak dinyatakan pailit agar izin tetap berlaku. Izin dapat dicabut jika perusahaan pailit. Dokumen kepailitan
20 Pasal 14 ayat (4) huruf f Patuhi ketentuan ayat (3) agar izin tidak dicabut. Izin dicabut jika persyaratan pembekuan izin tidak dipenuhi. Dokumen internal, laporan kepatuhan
21 Pasal 14 ayat (4) huruf g Hindari pelanggaran hukum agar pemegang izin tidak dihukum berdasarkan keputusan hakim terkait cukai. Izin dicabut jika pemegang izin dihukum karena melanggar undang-undang cukai. Putusan pengadilan
22 Pasal 14 ayat (4) huruf h Patuhi ketentuan Pasal 30 agar izin tetap berlaku. Pelanggaran Pasal 30 dapat menyebabkan pencabutan izin. Dokumen kepatuhan internal
23 Pasal 14 ayat (4) huruf i Jangan memindahtangankan, menguasakan, atau bekerjasama atas izin tanpa persetujuan Menteri. Izin NPBKC bersifat pribadi/perusahaan dan tidak boleh dialihkan tanpa izin Menteri. Dokumen perizinan dan persetujuan Menteri
24 Pasal 14 ayat (5) Lunasi cukai dan keluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan dalam waktu 30 hari, jika izin dicabut. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai peraturan. Surat keputusan pencabutan izin, bukti pelunasan
25 Pasal 14 ayat (5a) Patuhi kewajiban pelunasan dan pengeluaran BKC, jika BKC jenis Pasal 2 ayat (1) huruf a–c masih di pabrik/tempat penyimpanan. Pemerintah akan memusnahkan BKC jenis huruf a–c yang belum dilunasi atau dikeluarkan. Dokumen internal perusahaan
26 Pasal 14 ayat (5b) Patuhi kewajiban pelunasan dan pengeluaran BKC, jika BKC jenis Pasal 2 ayat (1) huruf d masih di pabrik/tempat penyimpanan. Pemerintah akan mengatur BKC jenis huruf d sesuai peraturan menteri. Dokumen internal perusahaan
27 Pasal 14 ayat (6) Patuhi kewajiban pelunasan BKC sesuai ayat (5), kecuali bagi importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran. Menegaskan bahwa kewajiban pelunasan hanya berlaku untuk pengusaha pabrik. Dokumen internal perusahaan
28 Pasal 14 ayat (7) Miliki izin sebelum menjalankan kegiatan sebagai pengusaha BKC; bayar denda jika beroperasi tanpa izin. Sanksi administrasi denda Rp20.000.000–Rp200.000.000 berlaku bagi pelanggar. Bukti kepemilikan izin, laporan operasional
29 Pasal 14 ayat (8) Patuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan pemerintah terbaru. Ketentuan rinci tentang perizinan diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Dokumen peraturan pemerintah terbaru
30 Pasal 16 ayat (1) Selenggarakan pembukuan untuk seluruh kegiatan BKC. Berlaku bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, dan penyalur yang wajib memiliki izin. Buku pembukuan, laporan keuangan
31 Pasal 16 ayat (2) Lakukan pencatatan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin. Pembukuan penuh tidak wajib, tetapi pencatatan wajib dilakukan untuk catatan produksi dan peredaran BKC. Catatan harian/log aktivitas
32 Pasal 16 ayat (3) Laporkan secara berkala BKC yang selesai dibuat kepada Kepala Kantor. Memberitahukan volume dan jenis BKC yang diproduksi agar pengawasan dan pelaporan cukai berjalan tepat. Laporan produksi bulanan/rekapitulasi
33 Pasal 16 ayat (4) Selenggarakan pembukuan lengkap bagi perusahaan yang wajib memiliki izin. Perusahaan yang tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi denda Rp50.000.000. Bukti pembukuan / audit internal
34 Pasal 16 ayat (5) Lakukan pencatatan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin. Perusahaan yang tidak melakukan pencatatan dikenai sanksi denda Rp10.000.000. Catatan harian/log aktivitas
35 Pasal 16 ayat (6) Laporkan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada Kepala Kantor. Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan dikenai denda 2 kali nilai cukai dari BKC yang tidak dilaporkan. Laporan produksi, dokumen pengiriman
36 Pasal 16 ayat (7) Patuhi peraturan menteri mengenai pencatatan dan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Aturan rinci tentang pencatatan dan pelaporan diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri. Dokumen peraturan menteri terbaru
37 Pasal 16A ayat (1) Selenggarakan pembukuan yang mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya. Pembukuan minimal mencakup catatan harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus masuk/keluar BKC. Buku pembukuan, catatan produksi
38 Pasal 16A ayat (2) Selenggarakan pembukuan di Indonesia dengan format resmi. Gunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, dan bahasa Indonesia, atau mata uang/bahasa lain yang diizinkan Menteri. Contoh pembukuan, format laporan
39 Pasal 16A ayat (3) Simpan dokumen pembukuan dan dokumen terkait kegiatan usaha cukai selama 10 tahun. Termasuk laporan keuangan, buku, catatan, dokumen dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan cukai. Arsip dokumen, backup digital
40 Pasal 16A ayat (4) Patuhi pedoman penyelenggaraan pembukuan sesuai peraturan menteri. Peraturan menteri mengatur detail teknis pembukuan, format, dan prosedur penyimpanan dokumen. Peraturan menteri terkait pembukuan
41 Pasal 16B Laksanakan seluruh ketentuan pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16A. Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau penyalur yang tidak melaksanakan ketentuan pembukuan dikenai denda Rp25.000.000. Bukti kepatuhan pembukuan
42 Pasal 17 ayat (1) Ketahui bahwa pejabat Bea dan Cukai menyelenggarakan buku rekening BKC bagi setiap pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan. Buku rekening mencatat BKC yang masih terutang dan berada di pabrik/tempat penyimpanan. Catatan/konfirmasi dari Bea dan Cukai
43 Pasal 17 ayat (2) Ketahui bahwa pejabat Bea dan Cukai mencatat BKC dari produksi atau laporan sesuai Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1)/(3). Catatan tersebut menjadi dasar tanggung jawab utang cukai perusahaan. Catatan/konfirmasi dari Bea dan Cukai
44 Pasal 17 ayat (3) Pastikan utang cukai barang kena cukai tercatat dengan benar menurut buku rekening Bea dan Cukai. Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan bertanggung jawab atas utang cukai sesuai catatan buku rekening BKC. Buku rekening BKC, laporan internal
45 Pasal 18 ayat (1) Pastikan buku rekening BKC ditutup setiap akhir tahun kalender. Penutupan buku rekening menandai akhir periode pembukuan BKC. Buku rekening BKC, laporan internal
46 Pasal 18 ayat (2) Pastikan buku rekening BKC ditutup setelah pencacahan atau atas permintaan perusahaan. Penutupan dapat dilakukan di luar akhir tahun sesuai kondisi atau permintaan perusahaan. Bukti pencacahan, surat permintaan
47 Pasal 18 ayat (3) Ketahui bahwa ketentuan lebih lanjut tentang buku rekening BKC diatur oleh Menteri. Perusahaan menyesuaikan praktik pembukuan sesuai peraturan menteri yang berlaku. Peraturan Menteri terkait
48 Pasal 19 ayat (1) Catat dan koordinasikan data kemudahan pembayaran berkala dengan pejabat bea dan cukai. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembayaran berkala wajib memastikan pejabat bea cukai memiliki buku rekening kredit yang akurat. Surat persetujuan pembayaran berkala, catatan internal
49 Pasal 19 ayat (1a) Catat dan koordinasikan data penundaan pembayaran cukai dengan pejabat bea dan cukai. Pengusaha pabrik atau importir yang memperoleh penundaan pembayaran wajib memastikan data penundaan tercatat di buku rekening kredit pejabat bea cukai. Surat persetujuan penundaan, catatan internal
50 Pasal 19 ayat (2) Ketahui bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit diatur oleh Menteri. Perusahaan menyesuaikan praktik pencatatan dan pelaporan sesuai peraturan menteri yang berlaku. Peraturan Menteri terkait

Pelaporan, Pemindahan, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 25 ayat (1) Laporkan semua pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke Kepala Kantor dan lengkapi dengan dokumen cukai. Setiap barang yang masuk atau keluar pabrik/tempat penyimpanan harus tercatat dan memiliki dokumen cukai sebagai bukti sah. Dokumen cukai, laporan masuk/keluar barang
2 Pasal 25 ayat (2) Laksanakan pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai bila diperlukan. Perusahaan harus siap menerima pengawasan untuk memastikan kepatuhan pada prosedur cukai. Catatan pengawasan, bukti pejabat bea cukai
3 Pasal 25 ayat (3) Gunakan data yang dicatat pejabat bea dan cukai sebagai dasar pembukuan barang kena cukai. Buku rekening barang kena cukai perusahaan harus selaras dengan catatan yang diperoleh pejabat bea cukai. Buku rekening internal vs buku rekening pejabat bea cukai
4 Pasal 25 ayat (4) Pastikan semua barang kena cukai yang dikeluarkan dari pabrik/tempat penyimpanan dilaporkan sesuai ketentuan ayat (1). Jika tidak dilaporkan, perusahaan dikenai denda 2 kali nilai cukai dari barang yang dikeluarkan. Dokumen cukai, laporan keluar barang
5 Pasal 25 ayat (4a) Pastikan semua barang kena cukai yang dimasukkan ke pabrik/tempat penyimpanan sesuai ketentuan ayat (1). Pelanggaran akan dikenai denda minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp50.000.000,00. Dokumen masuk barang, bukti penerimaan
6 Pasal 25 ayat (5) Ikuti ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai sesuai peraturan menteri. Perusahaan wajib menyesuaikan prosedur internal dengan peraturan menteri terbaru. SOP internal, peraturan menteri terbaru
7 Pasal 26 ayat (1) Pastikan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya hanya dipindahkan keluar pabrik/tempat penyimpanan dalam keadaan darurat. Pemindahan tanpa dokumen cukai hanya dibolehkan dalam kondisi darurat. Catatan darurat internal
8 Pasal 26 ayat (2) Laporkan segera pemindahan barang kena cukai kepada Kepala Kantor sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Pelaporan wajib dilakukan agar kepatuhan tercatat dan tidak menimbulkan sanksi. Laporan pengeluaran darurat
9 Pasal 26 ayat (3) Laporkan semua pemindahan barang kena cukai dalam keadaan darurat tepat waktu, agar terhindar dari sanksi. Tidak melaporkan pemindahan dapat dikenai denda Rp1.000.000 – Rp10.000.000. Bukti laporan darurat
10 Pasal 26 ayat (4) Patuhi ketentuan lebih lanjut terkait pemindahan dan pelaporan barang kena cukai darurat sesuai peraturan menteri. Detail pelaksanaan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Peraturan menteri terkait
11 Pasal 27 ayat (1) Lindungi setiap pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dengan dokumen cukai yang sah. Dokumen cukai wajib dibawa untuk memastikan legalitas pengangkutan. Dokumen cukai pengiriman
12 Pasal 27 ayat (2) Lindungi pengangkutan barang kena cukai tertentu, meski sudah dilunasi cukainya, dengan dokumen cukai. Berlaku untuk jenis BKC tertentu sesuai peraturan. Dokumen cukai pengiriman
13 Pasal 27 ayat (3) Patuhi ketentuan pengangkutan agar terhindar dari sanksi administrasi. Kegagalan membawa dokumen dapat dikenai denda 2–10 kali nilai cukai. Bukti dokumen pengangkutan
14 Pasal 27 ayat (4) Penuhi ketentuan pengangkutan barang kena cukai tertentu agar terhindar dari sanksi administrasi. Kegagalan mematuhi pengangkutan BKC tertentu dapat dikenai denda Rp5.000.000–Rp50.000.000. Bukti dokumen pengangkutan
15 Pasal 27 ayat (5) Patuhi ketentuan pengangkutan BKC sesuai peraturan menteri. Peraturan menteri mengatur lebih rinci prosedur pengangkutan. Dokumen prosedur / SOP internal
16 Pasal 29 ayat (1) Pastikan BKC yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya dikemas untuk penjualan eceran sebelum ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual. Penawaran atau penjualan BKC sebelum dilekati pita cukai atau tanda pelunasan dianggap melanggar ketentuan. Bukti kemasan & pita cukai
17 Pasal 29 ayat (2) Perlakukan BKC dalam tempat penjualan eceran atau lokasi penjualan lain sebagai BKC yang disediakan untuk dijual. Semua BKC di tempat penjualan dianggap siap dijual dan harus memenuhi ketentuan pelunasan cukai. Inventaris barang & dokumen penjualan
18 Pasal 29 ayat (2a) Pastikan pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang dilekatkan/bubuhkan pada barang kena cukai sesuai ketentuan. Jika tidak sesuai dan menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi kekurangan cukai dan dikenai sanksi administrasi denda minimal 2x dan maksimal 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pengawasan kesesuaian pita cukai/tanda pelunasan wajib dilakukan untuk setiap barang agar tidak terjadi kekurangan pembayaran cukai. Dokumen pengawasan, catatan produksi, bukti pelunasan
19 Pasal 29 ayat (3) Ikuti ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2). Peraturan menteri mengatur tata cara pelaksanaan pengemasan, pelekatan pita cukai, dan tanda pelunasan cukai. Peraturan Menteri terkait
20 Pasal 31 ayat (1) huruf a Dilarang menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapat pembebasan cukai di dalam tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan hanya untuk barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya; mencegah penyalahgunaan atau pencampuran barang. Catatan inventaris, audit internal
21 Pasal 31 ayat (1) huruf b Dilarang menyimpan barang selain barang kena cukai yang tercantum dalam surat izin. Setiap barang non-kewajiban cukai harus sesuai izin; mencegah pelanggaran peraturan penyimpanan. Surat izin penyimpanan, laporan audit
22 Pasal 31 ayat (2) Pastikan barang kena cukai yang telah dilunasi atau mendapat pembebasan cukai tidak disimpan di tempat penyimpanan yang tidak sesuai aturan, jika kedapatan dianggap belum dilunasi atau tidak mendapatkan pembebasan cukai. Barang yang telah dilunasi atau mendapat pembebasan cukai yang tetap disimpan di tempat penyimpanan dianggap belum dilunasi atau tidak mendapatkan pembebasan cukai, sehingga perusahaan wajib memperbaiki penyimpanan. Laporan inventaris gudang, laporan audit internal
23 Pasal 31 ayat (3) Patuhi larangan menyimpan barang selain yang tercantum dalam surat izin penyimpanan; pelanggaran dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 dan paling banyak Rp50.000.000,00. Pengusaha tempat penyimpanan yang melanggar larangan penyimpanan barang selain yang diizinkan dikenai denda Rp5.000.000 – Rp50.000.000. Bukti inspeksi gudang, laporan audit

Pemeriksaan, Penegakan, dan Kepatuhan Cukai

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 32 ayat (1) huruf a Pastikan tidak menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai yang telah dipakai di pabrik, tempat usaha importir, penyalur, dan tempat penjualan eceran. Pita cukai dan tanda pelunasan yang telah dipakai tidak boleh disimpan kembali karena dapat digunakan secara tidak sah, sehingga perusahaan wajib membuang atau memusnahkan sesuai prosedur. Laporan inspeksi gudang/pabrik, SOP pengelolaan pita cukai
2 Pasal 32 ayat (1) huruf b Pastikan tidak menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang telah dipakai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang masih utuh. Pengemas yang masih utuh dan pernah digunakan dapat disalahgunakan; perusahaan wajib menata prosedur pemusnahan dan pemisahan pengemas bekas. Laporan inspeksi gudang/pabrik, SOP pengelolaan pengemas
3 Pasal 32 ayat (2) Bayar denda administratif jika menyimpan atau menyediakan pita cukai, tanda pelunasan, atau pengemas bekas yang masih utuh: paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai dari pita/tanda yang dipakai. Sanksi berupa denda dihitung berdasarkan nilai cukai dari pita atau tanda pelunasan yang ditemukan disalahgunakan. Hal ini mendorong perusahaan untuk memusnahkan atau mengelola pita/tanda bekas dengan benar. Catatan audit internal, bukti pembayaran denda jika terjadi pelanggaran
4 Pasal 33 ayat (1) huruf a Fasilitasi tindakan pengawasan pejabat bea dan cukai atas barang kena cukai dan/atau sarana terkait Pejabat bea dan cukai dapat melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan. Perusahaan wajib menyediakan akses dan dokumen yang dibutuhkan Laporan inspeksi, catatan internal
5 Pasal 33 ayat (1) huruf b Taat terhadap larangan pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya jika dilarang oleh pejabat bea dan cukai Pejabat berwenang menahan pelayanan pemesanan pita cukai. Perusahaan wajib menaati arahan ini untuk menghindari pelanggaran Dokumen pemesanan pita cukai
6 Pasal 33 ayat (1) huruf c Tahan atau amankan barang kena cukai dan/atau sarana pengangkut atas arahan pejabat bea dan cukai Barang dan sarana pengangkut yang terkait dengan cukai dapat dicegah atau disita sementara. Perusahaan wajib mematuhi arahan dan mencatat kondisi barang Surat penahanan, berita acara
7 Pasal 33 ayat (2) Taat terhadap penggunaan senjata api oleh pejabat bea dan cukai saat penindakan Pejabat bea dan cukai dapat menggunakan senjata api sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Perusahaan wajib menjaga jarak dan mematuhi instruksi selama tindakan berlangsung Catatan pengawasan, laporan inspeksi
8 Pasal 33 ayat (3) Patuhi tata cara penindakan dan penegahan yang ditetapkan pejabat bea dan cukai Perusahaan wajib mematuhi semua tata cara penindakan (ayat 1 huruf a & b) dan penegahan (ayat 1 huruf c) yang diatur peraturan pemerintah. Pastikan dokumentasi lengkap Berita acara penindakan, dokumen pejabat
9 Pasal 34 ayat (1) Penuhi permintaan pejabat bea dan cukai untuk memanfaatkan bantuan Kepolisian, TNI, dan/atau instansi lain dalam pelaksanaan tugas di perusahaan Pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan instansi lain untuk pemeriksaan, penegahan, penyegelan, atau tindakan lain. Perusahaan wajib kooperatif dan menyediakan akses yang dibutuhkan Dokumen inspeksi, surat permintaan resmi
10 Pasal 34 ayat (2) Dukung dan kerjasama dengan instansi lain yang diminta pejabat bea dan cukai dalam melaksanakan tugasnya di perusahaan Instansi lain wajib memenuhi permintaan pejabat bea dan cukai. Perusahaan harus memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan atau tindakan yang diminta tanpa menghalangi Berita acara pemeriksaan, laporan kepatuhan
11 Pasal 35 ayat (1) huruf a Fasilitasi pemeriksaan oleh pejabat bea dan cukai di pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang menyimpan barang kena cukai dan/atau barang terkait yang belum dilunasi atau memperoleh pembebasan cukai Perusahaan wajib membuka akses dan menyediakan data, dokumen, serta tempat untuk pemeriksaan barang kena cukai yang belum dilunasi atau yang mendapat pembebasan Dokumen pemeriksaan, berita acara pemeriksaan
12 Pasal 35 ayat (1) huruf b Fasilitasi pemeriksaan di bangunan atau tempat lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pabrik atau tempat penyimpanan Pemeriksaan bisa dilakukan di lokasi pendukung, gudang tambahan, atau fasilitas terkait; perusahaan wajib memudahkan akses Berita acara pemeriksaan, foto lokasi
13 Pasal 35 ayat (1) huruf c Fasilitasi pemeriksaan di tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang terdapat barang kena cukai Perusahaan atau distributor wajib memberikan izin akses untuk pemeriksaan stok dan catatan penjualan barang kena cukai Berita acara pemeriksaan, laporan penjualan
14 Pasal 35 ayat (1) huruf d Fasilitasi pemeriksaan terhadap barang kena cukai dan/atau barang terkait yang berada di lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c Pejabat bea dan cukai dapat memeriksa langsung barang di lokasi; perusahaan wajib menyediakan dokumen pendukung dan akses fisik Dokumen pendukung, berita acara pemeriksaan
15 Pasal 35 ayat (2) Fasilitasi pengambilan contoh barang kena cukai oleh pejabat bea dan cukai selama pemeriksaan Perusahaan wajib menyediakan barang kena cukai untuk diambil contoh oleh pejabat bea dan cukai sesuai prosedur Berita acara pengambilan contoh, catatan internal
16 Pasal 35 ayat (3) Fasilitasi pemberian catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan dokumen pelengkap saat pemeriksaan barang di lokasi Perusahaan wajib menyerahkan catatan persediaan, dokumen cukai, dan dokumen pelengkap yang wajib diselenggarakan berdasarkan undang-undang Buku rekening, dokumen pendukung, berita acara pemeriksaan
17 Pasal 35 ayat (4) Wajib memudahkan pelaksanaan pemeriksaan; sanksi jika menghalangi pejabat bea dan cukai Setiap orang yang menghalangi pemeriksaan pejabat bea dan cukai dikenai denda paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00 Bukti tindakan, berita acara pemeriksaan
18 Pasal 36 ayat (1) Sediakan tenaga, peralatan, dan serahkan buku, catatan, serta dokumen yang wajib diselenggarakan saat pemeriksaan oleh pejabat bea dan cukai Perusahaan wajib mempersiapkan semua dokumen, catatan, dan peralatan yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lancar sesuai ketentuan undang-undang Buku catatan, dokumen pendukung, berita acara pemeriksaan
19 Pasal 36 ayat (1a) Pastikan kewajiban pemeriksaan dilaksanakan oleh perwakilan jika pengusaha berhalangan hadir Jika pengusaha tidak berada di lokasi saat pemeriksaan, tanggung jawab menyediakan dokumen dan fasilitas pemeriksaan dialihkan kepada orang yang mewakili pengusaha Surat kuasa, berita acara pemeriksaan
20 Pasal 36 ayat (2) Sediakan tenaga, peralatan, serta serahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib diselenggarakan saat pemeriksaan; tidak memenuhinya akan dikenai sanksi administrasi Perusahaan wajib menyiapkan seluruh tenaga, peralatan, dan dokumen yang diminta oleh pejabat bea dan cukai saat pemeriksaan. Ketidakpatuhan akan dikenai denda minimal Rp25.000.000,00 hingga maksimal Rp250.000.000,00 Berita acara pemeriksaan, bukti ketidaksesuaian
21 Pasal 37 ayat (1) Hentikan dan periksa sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang membawa barang kena cukai. Perusahaan harus memfasilitasi akses dan pemeriksaan agar sesuai ketentuan. Berita acara pemeriksaan, laporan internal
22 Pasal 37 ayat (2) Tunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan Pengangkut wajib menyiapkan dokumen cukai dan dokumen pelengkap sesuai ketentuan undang-undang. Kegagalan dapat dikenai sanksi administrasi denda Rp2.500.000 – Rp25.000.000 Bukti dokumen cukai, berita acara pemeriksaan
23 Pasal 37 ayat (3) Pengecualian pemeriksaan untuk sarana pengangkut yang disegel dinas pos atau penegak hukum lain Sarana pengangkut yang telah disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain tidak diperiksa kembali oleh pejabat bea dan cukai. Perusahaan harus memastikan sarana yang digunakan tidak dalam kondisi tersegel. Laporan kondisi sarana
24 Pasal 37 ayat (4) Denda bagi yang menghalangi pemeriksaan atau pengangkut tidak mengindahkan ketentuan Setiap orang yang menghalangi pejabat bea dan cukai dalam melaksanakan pemeriksaan, atau pengangkut yang tidak menunjukkan dokumen, dikenai sanksi administrasi denda paling sedikit Rp2.500.000 dan paling banyak Rp25.000.000 Berita acara pemeriksaan, catatan sanksi
25 Pasal 39 ayat (1) Sediakan tenaga, dokumen, dan laporan untuk audit cukai Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, dan pengguna BKC yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai. Perusahaan wajib memfasilitasi audit dan menyediakan seluruh dokumen terkait. Laporan keuangan, buku pembukuan, dokumen pendukung, surat terkait
26 Pasal 39 ayat (1a) huruf a Serahkan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen bukti dasar pembukuan, data elektronik, dan surat terkait kegiatan cukai Pengusaha wajib menyerahkan semua dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, termasuk data elektronik, agar audit cukai dapat dilakukan dengan benar. Laporan keuangan, buku, catatan, dokumen elektronik, surat terkait
27 Pasal 39 ayat (1a) huruf b Berikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pejabat bea dan cukai Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, pengguna BKC yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai, dan/atau pihak terkait wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis yang diminta dalam rangka audit cukai. Formulir keterangan, notulen wawancara
28 Pasal 39 ayat (1a) huruf c Berikan akses ke bangunan, ruangan, dokumen, dan data terkait kegiatan usaha Pengusaha wajib memperbolehkan pejabat bea dan cukai memasuki ruang penyimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen bukti dasar pembukuan, data elektronik, pita cukai, sediaan barang, atau tempat lain yang dianggap penting untuk audit dan pemeriksaan. Daftar akses lokasi, bukti dokumen yang diperiksa
29 Pasal 39 ayat (1a) huruf d Fasilitasi tindakan pengamanan terhadap bangunan atau ruangan Pengusaha wajib memfasilitasi tindakan pengamanan yang dianggap perlu oleh pejabat bea dan cukai terhadap bangunan atau ruangan tempat dokumen dan data terkait kegiatan usaha disimpan. Laporan pengamanan, bukti koordinasi
30 Pasal 39 ayat (1b) Berikan keterangan lisan dan/atau tertulis, sediakan tenaga, peralatan, dan serahkan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen bukti dasar pembukuan, dokumen lain terkait kegiatan usaha, termasuk data elektronik dan surat terkait bidang cukai Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, atau pengguna BKC yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai wajib memenuhi seluruh permintaan audit cukai secara lengkap, menyediakan fasilitas pendukung, dan menyerahkan dokumen dan data yang diminta Formulir keterangan, laporan dokumen, bukti serah terima dokumen, data elektronik
31 Pasal 39 ayat (1c) Alihkan kewajiban audit kepada perwakilan jika pengusaha tidak berada di tempat atau berhalangan Jika pengusaha tidak dapat hadir saat audit, semua kewajiban memberikan keterangan, menyerahkan dokumen, dan memfasilitasi audit harus dijalankan oleh pihak yang mewakili pengusaha secara sah Surat kuasa atau dokumen penunjukan perwakilan
32 Pasal 39 ayat (2) Jangan menghalangi pejabat bea dan cukai dalam menjalankan audit cukai Setiap orang (pengusaha atau pihak terkait) yang menghalangi pelaksanaan audit cukai oleh pejabat bea dan cukai wajib dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp75.000.000,00. Pengusaha harus memastikan semua prosedur audit dapat berjalan lancar Catatan pemeriksaan audit, surat teguran, bukti kepatuhan
33 Pasal 39 ayat (3) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai audit cukai sesuai peraturan menteri Ketentuan rinci tentang tata cara dan pelaksanaan audit cukai diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri. Pengusaha wajib mengikuti pedoman tersebut Salinan peraturan menteri terkait audit cukai
34 Pasal 40 Pastikan bagian pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha, dan sarana pengangkut yang berisi barang kena cukai dapat dikunci, disegel, atau diberi tanda pengaman sesuai permintaan pejabat bea dan cukai Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penguncian, penyegelan, atau melekatkan tanda pengaman untuk mengamankan barang kena cukai. Pengusaha wajib memfasilitasi tindakan ini tanpa menghalangi Dokumen pengamanan, foto segel, laporan inspeksi
35 Pasal 40A ayat (1) huruf a Ajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk membetulkan surat tagihan atau surat keputusan keberatan yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang-undang Memperbaiki kesalahan administratif dalam penerbitan surat tagihan atau keputusan keberatan agar sesuai ketentuan undang-undang Surat permohonan perbaikan, surat jawaban DJBC
36 Pasal 40A ayat (1) huruf b Ajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda jika sanksi dikenakan karena kekhilafan atau bukan akibat kesalahan perusahaan Memungkinkan pengurangan atau penghapusan denda administrasi apabila perusahaan tidak sengaja melakukan pelanggaran Surat permohonan keringanan/penghapusan denda, surat jawaban DJBC
37 Pasal 40A ayat (2) Patuhi ketentuan tata cara pengajuan permohonan, pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sanksi administrasi sesuai peraturan menteri Perusahaan wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan menteri untuk mengajukan permohonan perbaikan atau pengurangan/hapus sanksi administrasi agar permohonan sah secara hukum Peraturan Menteri terkait, dokumen prosedur permohonan
38 Pasal 41 ayat (2) Ajukan keberatan secara tertulis atas penetapan pejabat bea dan cukai yang menimbulkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam waktu 30 hari sejak menerima surat tagihan, serta menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau denda Perusahaan wajib menyiapkan dokumen keberatan dan jaminan sesuai jumlah yang ditetapkan untuk memastikan keberatan dapat diproses oleh DJBC Surat tagihan, bukti pengajuan keberatan, bukti penyerahan jaminan
39 Pasal 41 ayat (3) Tunggu keputusan Direktur Jenderal atas keberatan dalam jangka waktu 60 hari sejak pengajuan DJBC wajib memutuskan keberatan dalam 60 hari; perusahaan perlu mencatat tanggal pengajuan dan memantau status keputusan Bukti pengajuan keberatan, catatan korespondensi DJBC
40 Pasal 41 ayat (4) Apabila DJBC tidak memberikan keputusan dalam 60 hari, keberatan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan Perusahaan berhak menerima kembali jaminan jika DJBC tidak memutuskan keberatan dalam 60 hari Bukti jaminan diterima kembali, catatan korespondensi
41 Pasal 41 ayat (5) Jaminan wajib dikembalikan, jika DJBC mengabulkan keberatan Perusahaan berhak menerima kembali jaminan yang diserahkan setelah keberatan dikabulkan Bukti jaminan diterima kembali, keputusan DJBC
42 Pasal 41 ayat (6) Terima bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan untuk pengembalian jaminan uang tunai yang dilakukan setelah 30 hari sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan Pengembalian jaminan tunai yang terlambat mendapatkan kompensasi bunga dari Pemerintah Bukti pengembalian jaminan, perhitungan bunga
43 Pasal 41 ayat (7) Cairkan jaminan untuk membayar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda apabila keberatan ditolak Jaminan yang diserahkan digunakan untuk menutup kewajiban pembayaran cukai dan denda jika keberatan ditolak DJBC Bukti pencairan jaminan, keputusan DJBC
44 Pasal 41 ayat (8) Patuhi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keberatan sesuai peraturan menteri Perusahaan wajib mengikuti ketentuan teknis dalam peraturan menteri terkait proses keberatan Peraturan menteri terkait keberatan, SOP internal
45 Pasal 43A Ajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan atau keputusan atas keputusan Direktur Jenderal Orang yang keberatan terhadap keputusan DJBC sebagaimana Pasal 41 ayat (3) memiliki hak mengajukan banding untuk menunda atau mengoreksi keputusan Surat permohonan banding, bukti penetapan DJBC
46 Pasal 43B Ajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan atau keputusan atas pencabutan izin bukan atas permohonan sendiri Orang yang berkeberatan terhadap pencabutan izin (Pasal 14 ayat (4) huruf b–i) dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan izin Surat gugatan, bukti pencabutan izin
47 Pasal 43C Ajukan permohonan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak Banding (Pasal 43A) atau gugatan (Pasal 43B) harus diajukan ke Pengadilan Pajak sesuai peraturan pengadilan pajak Bukti penerimaan Pengadilan Pajak, nomor perkara
48 Pasal 50 Jalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau impor barang kena cukai hanya jika memiliki izin Setiap orang yang menjalankan kegiatan tanpa izin sebagaimana Pasal 14 dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai akan dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Surat izin, dokumen kepabeanan dan cukai
49 Pasal 52 Keluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan hanya sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan yang melanggar dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Dokumen pengeluaran barang, bukti pembayaran cukai
50 Pasal 53 Tunjukkan buku, catatan, dokumen, laporan keuangan, atau data elektronik yang asli saat pemeriksaan atau audit Setiap orang yang sengaja memperlihatkan atau menyerahkan dokumen palsu dipidana penjara 1–6 tahun dan denda Rp75.000.000–Rp750.000.000 Buku, catatan, dokumen asli, laporan keuangan
51 Pasal 54 Tawarkan, serahkan, jual, atau sediakan barang kena cukai hanya jika dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa kemasan eceran atau tanpa pita cukai/tanda pelunasan cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Bukti penjualan, kemasan barang, tanda pelunasan cukai
52 Pasal 55 huruf a Jangan membuat, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Pelanggaran dapat dipidana penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai. Pemeriksaan pita cukai, laporan audit internal, dokumen terkait produksi dan distribusi
53 Pasal 55 huruf b Jangan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan. Pelanggaran dapat dipidana penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai. Pemeriksaan pita cukai, laporan audit internal, dokumen terkait produksi dan distribusi
54 Pasal 55 huruf c Jangan mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai. Pelanggaran dapat dipidana penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai. Pemeriksaan pita cukai, laporan audit internal, dokumen terkait produksi dan distribusi
55 Pasal 56 Jangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Pelanggaran dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai. Pemeriksaan gudang, audit internal, laporan distribusi barang kena cukai
56 Pasal 57 Jangan membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman. Pelanggaran dapat dipidana penjara 1–2 tahun 8 bulan dan/atau denda Rp75.000.000–Rp750.000.000. Pemeriksaan segel, pengawasan keamanan, dokumen pengiriman
57 Pasal 58 Jangan menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai bukan haknya. Pelanggaran dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai. Audit distribusi pita cukai, laporan transaksi, catatan penjualan
58 Pasal 58A ayat (1) Jangan mengakses sistem elektronik di bidang cukai tanpa hak. Pelanggaran dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp50.000.000–Rp1.000.000.000. Log sistem, audit IT, laporan keamanan siber
59 Pasal 58A ayat (2) Jangan melakukan perbuatan yang menyebabkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang cukai melalui sistem elektronik. Pelanggaran dipidana penjara 2–10 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000–Rp5.000.000.000. Audit sistem, laporan pajak dan cukai, log transaksi elektronik