PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2021

Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri


Ketentuan Umum Verifikasi Impor

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 ayat (1) Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor dan/atau impor Barang Tertentu. Menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalani verifikasi teknis atas kegiatan ekspor/impor barang tertentu. Dokumen verifikasi teknis, laporan ekspor/impor
2 Pasal 2 ayat (2) huruf a Pastikan kesesuaian dokumen perizinan ekspor dan/atau impor dengan dokumen pendukung dan fisik barang. Perusahaan harus memeriksa bahwa dokumen resmi, sertifikat, dan fisik barang sesuai. Dokumen ekspor/impor, laporan pemeriksaan
3 Pasal 2 ayat (2) huruf b Penuhi dokumen standar teknis atau mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen standar mutu wajib sesuai regulasi nasional atau internasional yang berlaku untuk barang tertentu. Sertifikat mutu, dokumen teknis
4 Pasal 2 ayat (2) huruf d Dukung usaha pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Kewajiban perusahaan untuk memastikan kegiatan ekspor/impor tidak membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Laporan inspeksi, dokumen keamanan
5 Pasal 2 ayat (2) huruf e Dukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan atas keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat. Perusahaan wajib mematuhi regulasi agar ekspor/impor tidak mengancam kepentingan nasional maupun sosial budaya. Dokumen kepatuhan, audit internal
6 Pasal 3 ayat (2) huruf a Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu di negara muat. Perusahaan memastikan prosedur verifikasi di negara asal barang sebelum ekspor dilakukan sesuai standar teknis. Laporan verifikasi, dokumen impor
7 Pasal 3 ayat (2) huruf b Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu di pelabuhan muat. Perusahaan wajib melakukan pengecekan di pelabuhan muat untuk memastikan dokumen dan fisik barang sesuai. Dokumen pelabuhan, laporan inspeksi
8 Pasal 3 ayat (2) huruf c Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu di negara asal barang di luar negeri. Perusahaan harus melakukan atau memastikan verifikasi di lokasi asal barang untuk kepatuhan internasional. Dokumen verifikasi internasional, sertifikat mutu
9 Pasal 3 ayat (3) Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor dan/atau impor untuk Barang Tertentu di TPB, KPBPB, dan KEK. Perusahaan dapat melakukan verifikasi tambahan di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Pelabuhan Bebas dan Pengolahan Barang (KPBPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Laporan verifikasi TPB/KPBPB/KEK

Persyaratan dan Penetapan Surveyor Impor

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 4 ayat (6) huruf b angka 2 Terima pertimbangan, saran, dan pendapat Tim Penetapan Surveyor terkait kemampuan dan kecakapan perusahaan survey dalam melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor atau Impor. Perusahaan wajib membuktikan kompetensi teknis, SDM terlatih, dan prosedur operasional standar untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Laporan penilaian kompetensi, sertifikat SDM, SOP
2 Pasal 6 ayat (1) huruf a Miliki Surat Izin Usaha Perdagangan di bidang Jasa Survey guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang Perusahaan harus memiliki izin resmi untuk menjalankan jasa survey terkait Impor Barang Tertentu Salinan SIUP yang masih berlaku
3 Pasal 6 ayat (1) huruf b Dapatkan akreditasi lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai ruang lingkup pekerjaan guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang Menjamin lembaga survey diakui secara nasional dan kompeten untuk melakukan inspeksi barang impor Sertifikat akreditasi KAN
4 Pasal 6 ayat (1) huruf c Pastikan memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis Impor Barang Tertentu Menjamin tenaga surveyor memiliki pengalaman cukup agar dapat melakukan verifikasi atau penelusuran teknis secara akurat guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang Rekapitulasi pengalaman dan dokumen pendukung
5 Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Pastikan memiliki kantor pusat dan/atau kantor cabang di dalam negeri guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang Menjamin perusahaan memiliki kapasitas operasional domestik Daftar alamat kantor, salinan akta pendirian
6 Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 Pastikan memiliki kantor cabang di luar negeri guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang Memudahkan koordinasi dan pelaksanaan survey di luar negeri Dokumen pendirian cabang luar negeri
7 Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3 Pastikan memiliki perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang Mendukung hubungan kerja sama dengan pihak asing dan kelancaran verifikasi Dokumen perwakilan atau afiliasi
8 Pasal 6 ayat (1) huruf e Miliki standar sistem manajemen keamanan informasi yang telah tersertifikasi Perusahaan surveyor wajib memiliki sistem manajemen keamanan informasi bersertifikasi untuk melindungi data dan dokumen verifikasi Sertifikat ISO/standar keamanan informasi
9 Pasal 6 ayat (1) huruf f Pastikan memiliki paling sedikit lima tenaga ahli tetap yang kompeten sebagai verifikator pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis Menjamin tim survey memiliki kompetensi dan jumlah tenaga ahli memadai untuk melaksanakan tugas verifikasi Daftar tenaga ahli beserta sertifikat kompetensi
10 Pasal 6 ayat (1) huruf g Pastikan jaminan perusahaan berupa komitmen independensi Perusahaan survey harus bebas dari pengaruh pihak manapun agar verifikasi obyektif Surat pernyataan independensi
11 Pasal 6 ayat (1) huruf h Pastikan jaminan bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dokumen persyaratan Perusahaan survey bertanggung jawab secara hukum atas kebenaran seluruh dokumen yang diserahkan Surat pernyataan kebenaran dokumen
12 Pasal 6 ayat (2) Ajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Surveyor terhadap Impor Barang Tertentu Perusahaan survey wajib mengirim permohonan resmi ke Menteri agar dapat diakui secara sah Surat permohonan tertulis
13 Pasal 6 ayat (2) huruf a Lampirkan salinan Surat Izin Usaha Perdagangan di bidang jasa survey yang masih berlaku Menunjukkan legalitas perusahaan sebagai penyedia jasa survey Salinan SIUP Jasa Survey
14 Pasal 6 ayat (2) huruf b Lampirkan salinan sertifikat akreditasi lembaga inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional sesuai ruang lingkup pekerjaan Menjamin bahwa perusahaan telah terakreditasi sesuai standar nasional Salinan sertifikat akreditasi KAN
15 Pasal 6 ayat (2) huruf c Lampirkan salinan dokumen penunjukan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Barang Tertentu atau rekapitulasi hasil Verifikasi / Penelusuran Teknis Impor Barang Tertentu minimal 5 tahun Menunjukkan pengalaman perusahaan minimal 5 tahun dalam verifikasi atau penelusuran teknis Dokumen penunjukan atau rekapitulasi hasil Verifikasi
16 Pasal 6 ayat (2) huruf d Cantumkan daftar kantor pusat dan/atau kantor cabang di dalam negeri, kantor cabang di luar negeri, kantor perwakilan di luar negeri, dan/atau kantor afiliasi di luar negeri, lengkap dengan alamat, nomor telepon, dan email Menunjukkan keberadaan fisik dan komunikasi perusahaan di dalam dan luar negeri Daftar alamat dan kontak
17 Pasal 6 ayat (2) huruf d angka 1 Lampirkan salinan Akta Pendirian perusahaan yang disahkan notaris untuk kantor pusat dan/atau cabang di dalam negeri Menjamin legalitas pendirian kantor di dalam negeri Salinan Akta Pendirian
18 Pasal 6 ayat (2) huruf d angka 2 Lampirkan salinan legalitas pendirian dari negara setempat untuk kantor cabang di luar negeri Menunjukkan kantor cabang di luar negeri legal secara hukum Salinan legalitas negara setempat
19 Pasal 6 ayat (2) huruf d angka 3 Lampirkan salinan legalitas pendirian dari negara setempat untuk perwakilan di luar negeri dan/atau kontrak kerja sama serta sertifikat berstandar internasional sebagai lembaga inspeksi untuk afiliasi Menjamin afiliasi atau perwakilan di luar negeri diakui secara resmi dan memenuhi standar internasional Salinan legalitas, kontrak kerja sama, sertifikat internasional
20 Pasal 6 ayat (2) huruf e Lampirkan salinan sertifikat sistem manajemen keamanan informasi berstandar internasional yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi terkait Menjamin perusahaan memiliki sistem manajemen keamanan informasi sesuai standar internasional Sertifikat ISO atau standar internasional lain yang masih berlaku
21 Pasal 6 ayat (2) huruf f Lampirkan daftar tenaga ahli disertai dengan sertifikat kompetensi yang masih berlaku Menunjukkan kompetensi tenaga ahli tetap dalam melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Sertifikat kompetensi nasional dan/atau internasional
22 Pasal 6 ayat (2) huruf g Lampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keanggotaan dalam struktur organisasi perusahaan survey tidak memiliki kerja sama atau pertalian keanggotaan dengan asosiasi di bidang Impor dan/atau perusahaan yang melakukan Impor, ditandatangani di atas meterai oleh penanggung jawab perusahaan Menjamin independensi dan objektivitas perusahaan survey Surat pernyataan bermaterai
23 Pasal 6 ayat (2) huruf h Lampirkan surat pernyataan kebenaran terhadap seluruh dokumen persyaratan yang ditandatangani di atas meterai oleh penanggung jawab perusahaan Menjamin keabsahan seluruh dokumen yang dilampirkan Surat pernyataan bermaterai
24 Pasal 6 ayat (3) Laksanakan pengujian di laboratorium uji di negara muat, pelabuhan muat, atau negara asal barang oleh laboratorium terakreditasi sesuai ketentuan Menteri dan manajemen risiko Memberikan fleksibilitas bagi Menteri untuk menentukan kebutuhan pengujian tambahan di laboratorium sesuai kondisi risiko Surat persyaratan pengujian tambahan dari Menteri
25 Pasal 7 ayat (1) Laksanakan penilaian terhadap permohonan penetapan Surveyor Ekspor dan/atau Impor Barang Tertentu oleh Tim Penetapan Surveyor Menilai kelayakan perusahaan survey berdasarkan dokumen persyaratan, kompetensi, dan kelengkapan administrasi Berita acara penilaian Tim Penetapan Surveyor
26 Pasal 7 ayat (2) Sampaikan hasil penilaian Tim Penetapan Surveyor kepada Direktur Jenderal Direktur Jenderal menerima rekomendasi untuk penetapan Surveyor yang memenuhi persyaratan Surat rekomendasi / hasil penilaian
27 Pasal 7 ayat (3) huruf a Ajukan rekomendasi penetapan Surveyor Ekspor dan/atau Impor kepada Menteri jika permohonan penetapan Surveyor Ekspor Barang Tertentu dinyatakan lengkap Direktur Jenderal memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Surveyor Ekspor Barang Tertentu sebelum merekomendasikan kepada Menteri Surat rekomendasi penetapan Surveyor Ekspor
28 Pasal 7 ayat (3) huruf b Ajukan rekomendasi penetapan Surveyor Ekspor dan/atau Impor kepada Menteri jika perusahaan survey dianggap mampu dan cakap melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Barang Tertentu Direktur Jenderal menilai kemampuan dan kecakapan perusahaan survey sebelum rekomendasi diterbitkan Hasil penilaian Tim Penetapan Surveyor
29 Pasal 7 ayat (4) Tetapkan perusahaan survey sebagai Surveyor Ekspor dan/atau Impor berdasarkan persetujuan Menteri Direktur Jenderal menerbitkan penetapan resmi atas nama Menteri setelah mendapatkan persetujuan Surat Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri
30 Pasal 7 ayat (5) huruf a Ajukan rekomendasi penolakan permohonan jika dokumen permohonan tidak lengkap Direktur Jenderal menilai kelengkapan dokumen dan menyampaikan rekomendasi penolakan kepada Menteri Hasil penilaian dokumen permohonan Surveyor
31 Pasal 7 ayat (5) huruf b Ajukan rekomendasi penolakan permohonan jika perusahaan survey dianggap tidak mampu dan tidak cakap Direktur Jenderal menilai kemampuan teknis perusahaan survey dan menyampaikan rekomendasi penolakan kepada Menteri Hasil penilaian kemampuan teknis Surveyor
32 Pasal 7 ayat (6) Tolak penetapan perusahaan survey sebagai Surveyor Ekspor dan/atau Impor berdasarkan persetujuan penolakan Menteri Direktur Jenderal menerbitkan keputusan penolakan resmi atas nama Menteri setelah persetujuan penolakan dari Menteri Surat Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri tentang penolakan

Prosedur dan Laporan Verifikasi Impor

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 9 ayat (1) huruf a Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu dengan memeriksa dan memastikan kesesuaian data dan dokumen administrasi Perusahaan survey harus memastikan dokumen impor lengkap dan valid Dokumen impor, surat jalan, invoice
2 Pasal 9 ayat (1) huruf b Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu dengan mengidentifikasi spesifikasi atau kriteria Barang melalui analisa kualitatif dan/atau kuantitatif Menilai mutu dan karakteristik barang sesuai ketentuan standar teknis Laporan laboratorium, catatan inspeksi
3 Pasal 9 ayat (1) huruf c Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu dengan memeriksa jumlah dan/atau volume Barang Memastikan jumlah fisik barang sesuai dokumen Laporan pemeriksaan fisik, catatan jumlah
4 Pasal 9 ayat (1) huruf d Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu dengan mencatat negara muat, pelabuhan muat, atau negara asal Barang Memastikan barang diimpor dari lokasi yang benar sesuai dokumen Dokumen pelabuhan, surat muat
5 Pasal 9 ayat (1) huruf e Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu dengan mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang diperlukan Melengkapi pemeriksaan dengan informasi tambahan yang relevan Catatan tambahan, foto inspeksi, hasil laboratorium
6 Pasal 9 ayat (2) huruf a Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis Impor di TPB, KPBPB, dan KEK dengan memeriksa dan memastikan kesesuaian data dan dokumen administrasi Perusahaan survey memastikan dokumen impor valid dan sesuai saat berada di TPB, KPBPB, dan KEK Dokumen impor, surat jalan, invoice
7 Pasal 9 ayat (2) huruf b Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis Impor di TPB, KPBPB, dan KEK dengan mengidentifikasi spesifikasi atau kriteria Barang melalui analisa kualitatif dan/atau kuantitatif Menilai mutu dan karakteristik barang di lokasi khusus Laporan laboratorium, catatan inspeksi
8 Pasal 9 ayat (2) huruf c Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis Impor di TPB, KPBPB, dan KEK dengan memeriksa jumlah dan/atau volume Barang Memastikan jumlah fisik barang sesuai dokumen saat berada di lokasi khusus Laporan pemeriksaan fisik, catatan jumlah
9 Pasal 9 ayat (2) huruf d Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis Impor di TPB, KPBPB, dan KEK dengan mencatat nama dan lokasi TPB, KPBPB, dan KEK Memastikan lokasi pemeriksaan sesuai dengan dokumen dan ketentuan Catatan lokasi, dokumen pelabuhan
10 Pasal 9 ayat (2) huruf e Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis Impor di TPB, KPBPB, dan KEK dengan mengumpulkan data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan Melengkapi pemeriksaan dengan informasi tambahan yang relevan Catatan tambahan, foto inspeksi, hasil laboratorium
11 Pasal 9 ayat (3) Buat Laporan Surveyor dari seluruh hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Seluruh pemeriksaan dan hasil verifikasi harus terdokumentasi dalam laporan resmi Laporan Surveyor resmi, dokumen pendukung
12 Pasal 10 ayat (2) Terbitkan Laporan Surveyor untuk Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Barang Tertentu paling lambat 1 hari setelah dokumen final diterima lengkap dan benar dari importir Laporan dibuat setelah memastikan kelengkapan packing list dan invoice Laporan Surveyor, dokumen importir
13 Pasal 10 ayat (3) Kirim Laporan Surveyor secara elektronik ke sistem INATRADE untuk diteruskan ke SINSW Laporan harus dikirim melalui sistem resmi agar terintegrasi Bukti kirim elektronik, log INATRADE
14 Pasal 10 ayat (4) Sampaikan Laporan Surveyor secara manual ke Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan jika sistem elektronik tidak berfungsi Gunakan prosedur cadangan saat keadaan kahar Laporan manual, tanda terima Pusat Data
15 Pasal 11 huruf b Gunakan Laporan Surveyor sebagai dokumen persyaratan impor jika pemeriksaan dilakukan setelah kawasan pabean Laporan menjadi syarat untuk import post border Laporan Surveyor, dokumen impor

Ketentuan Tambahan Impor

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 13 Pastikan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Barang Tertentu Surveyor menanggung akurasi dan kebenaran seluruh data dan analisis Laporan Surveyor, tanda tangan surveyor
2 Pasal 14 Tetap patuhi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pemeriksaan pabean meskipun Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan Perusahaan harus menyediakan dokumen dan akses barang untuk pemeriksaan pabean jika diminta Dokumen pabean, laporan surveyor
3 Pasal 15 Bayar atau terima imbalan jasa Surveyor sesuai azas manfaat atas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Besaran imbalan jasa Surveyor ditentukan berdasarkan nilai manfaat dari pemeriksaan Kwitansi pembayaran, kontrak jasa surveyor
4 Pasal 16 ayat (1) Bayar atau siapkan biaya imbalan jasa Surveyor sesuai ketentuan, baik dari APBN maupun pelaku usaha Perusahaan wajib menyiapkan anggaran atau membayar biaya jasa surveyor jika biaya dibebankan pada pelaku usaha Bukti pembayaran, kontrak Surveyor
5 Pasal 16 ayat (2) Bayar biaya jasa Surveyor jika anggaran APBN belum tersedia Perusahaan wajib menanggung biaya jasa Surveyor sementara jika APBN belum tersedia Bukti pembayaran sementara
6 Pasal 16 ayat (3) Laksanakan mekanisme pengadaan Surveyor melalui prosedur pengadaan pemerintah jika dibebankan pada APBN Penetapan Surveyor dilakukan melalui prosedur resmi pengadaan barang/jasa pemerintah Dokumen pengadaan, kontrak Surveyor
7 Pasal 16 ayat (4) Tetap penuhi persyaratan Surveyor meskipun mekanisme pengadaan berbeda Persyaratan yang diatur di Pasal 5 dan Pasal 6 tetap berlaku Dokumen Surveyor, sertifikasi, akreditasi
8 Pasal 17 ayat (1) Pastikan Surveyor menyampaikan laporan rekapitulasi kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis setiap bulan Perusahaan wajib memantau dan memastikan Surveyor menyampaikan laporan kegiatan ekspor/impor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Laporan bulanan Surveyor
9 Pasal 17 ayat (2) Gunakan sistem INATRADE untuk pengiriman laporan Semua laporan Surveyor dikirim secara elektronik melalui INATRADE Bukti pengiriman elektronik
10 Pasal 18 ayat (1) Pastikan Surveyor menyampaikan laporan tepat waktu agar terhindar dari sanksi Jika Surveyor terlambat menyampaikan laporan, Menteri akan memberikan peringatan secara elektronik melalui INATRADE Bukti peringatan elektronik dari INATRADE
11 Pasal 18 ayat (2) Ambil tindakan bila Surveyor tetap tidak menyampaikan laporan setelah peringatan Surveyor yang tidak mengirim laporan 30 hari setelah peringatan akan dicabut penetapannya sebagai Surveyor Surat keputusan pencabutan penetapan Surveyor
12 Pasal 19 ayat (1) huruf a Wajib bagi Perusahaan memperpanjang masa berlaku dokumen administratif Surveyor Dokumen administrasi Surveyor harus selalu valid sesuai persyaratan Pasal 5 (Ekspor) dan Pasal 6 (Impor) agar Surveyor tetap sah Salinan dokumen administratif Surveyor
13 Pasal 19 ayat (1) huruf b Pastikan laporan Surveyor sesuai ruang lingkup Laporan Surveyor harus sesuai ruang lingkup Verifikasi Teknis Ekspor (Pasal 8) dan Impor (Pasal 9) Laporan Surveyor yang lengkap sesuai ruang lingkup
14 Pasal 19 ayat (1) huruf c Pastikan laporan Surveyor dikirim tepat waktu Laporan Surveyor harus diterbitkan sesuai jangka waktu di Pasal 10 agar tidak dikenai sanksi administratif pencabutan Tanggal dan bukti penerimaan laporan di INATRADE
15 Pasal 20 ayat (1) Patuhi pencabutan penetapan Surveyor jika direkomendasikan oleh Menteri Apabila Surveyor tidak memenuhi kewajiban sesuai Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 19, Menteri akan mencabut penetapan berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal dan Tim Evaluasi Surat keputusan pencabutan penetapan Surveyor dari Menteri
16 Pasal 20 ayat (2) Ikuti pencabutan penetapan Surveyor yang ditetapkan melalui mekanisme pengadaan Untuk Surveyor yang ditetapkan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 16 ayat 3), pencabutan dilakukan pejabat pembuat komitmen berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal dan Tim Evaluasi Surat keputusan pencabutan dari pejabat pembuat komitmen
17 Pasal 21 ayat (1) Tunda pengajuan kembali sebagai Surveyor minimal 1 tahun setelah pencabutan penetapan Surveyor yang dicabut penetapannya oleh Menteri berdasarkan Pasal 20 ayat 1 hanya boleh mengajukan permohonan kembali setelah 1 tahun sejak tanggal pencabutan Dokumen pencabutan penetapan
18 Pasal 21 ayat (2) Ajukan kembali penetapan sebagai Surveyor sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah Surveyor yang dicabut penetapannya melalui mekanisme pengadaan pemerintah hanya dapat mengajukan kembali sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah Dokumen pencabutan & ketentuan pengadaan
19 Pasal 22 Patuhi seluruh ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan hindari pelanggaran Surveyor yang melanggar ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dikenai sanksi administratif atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan Dokumen evaluasi kepatuhan
20 Pasal 23 ayat (1) Ikuti evaluasi yang dilakukan Menteri atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Menteri berhak mengevaluasi pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Barang Tertentu oleh Surveyor Laporan evaluasi Menteri
21 Pasal 23 ayat (2) Tetapkan Tim Evaluasi untuk mendukung evaluasi pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Tim Evaluasi ditetapkan oleh Menteri untuk menilai pelaksanaan Surveyor Surat penetapan Tim Evaluasi
22 Pasal 23 ayat (3) Ikuti penetapan Tim Evaluasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Direktur Jenderal menetapkan Tim Evaluasi atas nama Menteri Surat keputusan penetapan Direktur Jenderal
23 Pasal 23 ayat (4) huruf a Pastikan semua dokumen administratif perusahaan berlaku dan lengkap sesuai persyaratan Pasal 5 dan Pasal 6 Tim Evaluasi memeriksa keberlakuan dokumen administratif Surveyor Dokumen administrasi Surveyor
24 Pasal 23 ayat (4) huruf b Pastikan Laporan Surveyor sesuai dengan ruang lingkup Verifikasi atau Penelusuran Teknis Tim Evaluasi memeriksa kesesuaian Laporan Surveyor dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) atau Pasal 9 ayat (1) dan (2) Laporan Surveyor
25 Pasal 23 ayat (4) huruf c Patuhi tenggat waktu penyampaian Laporan Surveyor sesuai ketentuan Tim Evaluasi memeriksa keterlambatan atau penyampaian yang tidak sesuai jangka waktu Bukti pengiriman Laporan Surveyor
26 Pasal 23 ayat (4) huruf d Ikuti rekomendasi hasil evaluasi dari Tim Evaluasi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Direksi perusahaan harus menindaklanjuti rekomendasi Surat rekomendasi Tim Evaluasi
27 Pasal 23 ayat (5) Siapkan diri untuk evaluasi yang dilakukan setiap satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan Pelaksanaan tugas Tim Evaluasi dilakukan rutin atau mendadak Jadwal evaluasi / notifikasi
28 Pasal 24 Hentikan penerapan Peraturan Menteri sebelumnya terkait Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 beserta Perubahan Nomor 116 Tahun 2018 dicabut dan tidak berlaku Salinan Peraturan Menteri 46/2014 & 116/2018 dicabut
29 Pasal 25 Terapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai 60 hari sejak diundangkan Semua perusahaan wajib mematuhi Peraturan Menteri terbaru setelah 60 hari pengundangan Tanggal pengundangan Peraturan Menteri