| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 2 ayat (1) | Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor dan/atau impor Barang Tertentu. | Menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalani verifikasi teknis atas kegiatan ekspor/impor barang tertentu. | Dokumen verifikasi teknis, laporan ekspor/impor |
| 2 | Pasal 2 ayat (2) huruf a | Pastikan kesesuaian dokumen perizinan ekspor dan/atau impor dengan dokumen pendukung dan fisik barang. | Perusahaan harus memeriksa bahwa dokumen resmi, sertifikat, dan fisik barang sesuai. | Dokumen ekspor/impor, laporan pemeriksaan |
| 3 | Pasal 2 ayat (2) huruf b | Penuhi dokumen standar teknis atau mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dokumen standar mutu wajib sesuai regulasi nasional atau internasional yang berlaku untuk barang tertentu. | Sertifikat mutu, dokumen teknis |
| 4 | Pasal 2 ayat (2) huruf d | Dukung usaha pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. | Kewajiban perusahaan untuk memastikan kegiatan ekspor/impor tidak membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. | Laporan inspeksi, dokumen keamanan |
| 5 | Pasal 2 ayat (2) huruf e | Dukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan atas keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat. | Perusahaan wajib mematuhi regulasi agar ekspor/impor tidak mengancam kepentingan nasional maupun sosial budaya. | Dokumen kepatuhan, audit internal |
| 6 | Pasal 3 ayat (2) huruf a | Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu di negara muat. | Perusahaan memastikan prosedur verifikasi di negara asal barang sebelum ekspor dilakukan sesuai standar teknis. | Laporan verifikasi, dokumen impor |
| 7 | Pasal 3 ayat (2) huruf b | Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu di pelabuhan muat. | Perusahaan wajib melakukan pengecekan di pelabuhan muat untuk memastikan dokumen dan fisik barang sesuai. | Dokumen pelabuhan, laporan inspeksi |
| 8 | Pasal 3 ayat (2) huruf c | Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu di negara asal barang di luar negeri. | Perusahaan harus melakukan atau memastikan verifikasi di lokasi asal barang untuk kepatuhan internasional. | Dokumen verifikasi internasional, sertifikat mutu |
| 9 | Pasal 3 ayat (3) | Laksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor dan/atau impor untuk Barang Tertentu di TPB, KPBPB, dan KEK. | Perusahaan dapat melakukan verifikasi tambahan di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Pelabuhan Bebas dan Pengolahan Barang (KPBPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). | Laporan verifikasi TPB/KPBPB/KEK |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 4 ayat (6) huruf b angka 2 | Terima pertimbangan, saran, dan pendapat Tim Penetapan Surveyor terkait kemampuan dan kecakapan perusahaan survey dalam melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor atau Impor. | Perusahaan wajib membuktikan kompetensi teknis, SDM terlatih, dan prosedur operasional standar untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. | Laporan penilaian kompetensi, sertifikat SDM, SOP |
| 2 | Pasal 6 ayat (1) huruf a | Miliki Surat Izin Usaha Perdagangan di bidang Jasa Survey guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang | Perusahaan harus memiliki izin resmi untuk menjalankan jasa survey terkait Impor Barang Tertentu | Salinan SIUP yang masih berlaku |
| 3 | Pasal 6 ayat (1) huruf b | Dapatkan akreditasi lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai ruang lingkup pekerjaan guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang | Menjamin lembaga survey diakui secara nasional dan kompeten untuk melakukan inspeksi barang impor | Sertifikat akreditasi KAN |
| 4 | Pasal 6 ayat (1) huruf c | Pastikan memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis Impor Barang Tertentu | Menjamin tenaga surveyor memiliki pengalaman cukup agar dapat melakukan verifikasi atau penelusuran teknis secara akurat guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang | Rekapitulasi pengalaman dan dokumen pendukung |
| 5 | Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 | Pastikan memiliki kantor pusat dan/atau kantor cabang di dalam negeri guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang | Menjamin perusahaan memiliki kapasitas operasional domestik | Daftar alamat kantor, salinan akta pendirian |
| 6 | Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 | Pastikan memiliki kantor cabang di luar negeri guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang | Memudahkan koordinasi dan pelaksanaan survey di luar negeri | Dokumen pendirian cabang luar negeri |
| 7 | Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3 | Pastikan memiliki perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri guna persyaratan untuk menjadi Surveyor terhadap Impor Barang | Mendukung hubungan kerja sama dengan pihak asing dan kelancaran verifikasi | Dokumen perwakilan atau afiliasi |
| 8 | Pasal 6 ayat (1) huruf e | Miliki standar sistem manajemen keamanan informasi yang telah tersertifikasi | Perusahaan surveyor wajib memiliki sistem manajemen keamanan informasi bersertifikasi untuk melindungi data dan dokumen verifikasi | Sertifikat ISO/standar keamanan informasi |
| 9 | Pasal 6 ayat (1) huruf f | Pastikan memiliki paling sedikit lima tenaga ahli tetap yang kompeten sebagai verifikator pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis | Menjamin tim survey memiliki kompetensi dan jumlah tenaga ahli memadai untuk melaksanakan tugas verifikasi | Daftar tenaga ahli beserta sertifikat kompetensi |
| 10 | Pasal 6 ayat (1) huruf g | Pastikan jaminan perusahaan berupa komitmen independensi | Perusahaan survey harus bebas dari pengaruh pihak manapun agar verifikasi obyektif | Surat pernyataan independensi |
| 11 | Pasal 6 ayat (1) huruf h | Pastikan jaminan bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dokumen persyaratan | Perusahaan survey bertanggung jawab secara hukum atas kebenaran seluruh dokumen yang diserahkan | Surat pernyataan kebenaran dokumen |
| 12 | Pasal 6 ayat (2) | Ajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Surveyor terhadap Impor Barang Tertentu | Perusahaan survey wajib mengirim permohonan resmi ke Menteri agar dapat diakui secara sah | Surat permohonan tertulis |
| 13 | Pasal 6 ayat (2) huruf a | Lampirkan salinan Surat Izin Usaha Perdagangan di bidang jasa survey yang masih berlaku | Menunjukkan legalitas perusahaan sebagai penyedia jasa survey | Salinan SIUP Jasa Survey |
| 14 | Pasal 6 ayat (2) huruf b | Lampirkan salinan sertifikat akreditasi lembaga inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional sesuai ruang lingkup pekerjaan | Menjamin bahwa perusahaan telah terakreditasi sesuai standar nasional | Salinan sertifikat akreditasi KAN |
| 15 | Pasal 6 ayat (2) huruf c | Lampirkan salinan dokumen penunjukan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Barang Tertentu atau rekapitulasi hasil Verifikasi / Penelusuran Teknis Impor Barang Tertentu minimal 5 tahun | Menunjukkan pengalaman perusahaan minimal 5 tahun dalam verifikasi atau penelusuran teknis | Dokumen penunjukan atau rekapitulasi hasil Verifikasi |
| 16 | Pasal 6 ayat (2) huruf d | Cantumkan daftar kantor pusat dan/atau kantor cabang di dalam negeri, kantor cabang di luar negeri, kantor perwakilan di luar negeri, dan/atau kantor afiliasi di luar negeri, lengkap dengan alamat, nomor telepon, dan email | Menunjukkan keberadaan fisik dan komunikasi perusahaan di dalam dan luar negeri | Daftar alamat dan kontak |
| 17 | Pasal 6 ayat (2) huruf d angka 1 | Lampirkan salinan Akta Pendirian perusahaan yang disahkan notaris untuk kantor pusat dan/atau cabang di dalam negeri | Menjamin legalitas pendirian kantor di dalam negeri | Salinan Akta Pendirian |
| 18 | Pasal 6 ayat (2) huruf d angka 2 | Lampirkan salinan legalitas pendirian dari negara setempat untuk kantor cabang di luar negeri | Menunjukkan kantor cabang di luar negeri legal secara hukum | Salinan legalitas negara setempat |
| 19 | Pasal 6 ayat (2) huruf d angka 3 | Lampirkan salinan legalitas pendirian dari negara setempat untuk perwakilan di luar negeri dan/atau kontrak kerja sama serta sertifikat berstandar internasional sebagai lembaga inspeksi untuk afiliasi | Menjamin afiliasi atau perwakilan di luar negeri diakui secara resmi dan memenuhi standar internasional | Salinan legalitas, kontrak kerja sama, sertifikat internasional |
| 20 | Pasal 6 ayat (2) huruf e | Lampirkan salinan sertifikat sistem manajemen keamanan informasi berstandar internasional yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi terkait | Menjamin perusahaan memiliki sistem manajemen keamanan informasi sesuai standar internasional | Sertifikat ISO atau standar internasional lain yang masih berlaku |
| 21 | Pasal 6 ayat (2) huruf f | Lampirkan daftar tenaga ahli disertai dengan sertifikat kompetensi yang masih berlaku | Menunjukkan kompetensi tenaga ahli tetap dalam melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor | Sertifikat kompetensi nasional dan/atau internasional |
| 22 | Pasal 6 ayat (2) huruf g | Lampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keanggotaan dalam struktur organisasi perusahaan survey tidak memiliki kerja sama atau pertalian keanggotaan dengan asosiasi di bidang Impor dan/atau perusahaan yang melakukan Impor, ditandatangani di atas meterai oleh penanggung jawab perusahaan | Menjamin independensi dan objektivitas perusahaan survey | Surat pernyataan bermaterai |
| 23 | Pasal 6 ayat (2) huruf h | Lampirkan surat pernyataan kebenaran terhadap seluruh dokumen persyaratan yang ditandatangani di atas meterai oleh penanggung jawab perusahaan | Menjamin keabsahan seluruh dokumen yang dilampirkan | Surat pernyataan bermaterai |
| 24 | Pasal 6 ayat (3) | Laksanakan pengujian di laboratorium uji di negara muat, pelabuhan muat, atau negara asal barang oleh laboratorium terakreditasi sesuai ketentuan Menteri dan manajemen risiko | Memberikan fleksibilitas bagi Menteri untuk menentukan kebutuhan pengujian tambahan di laboratorium sesuai kondisi risiko | Surat persyaratan pengujian tambahan dari Menteri |
| 25 | Pasal 7 ayat (1) | Laksanakan penilaian terhadap permohonan penetapan Surveyor Ekspor dan/atau Impor Barang Tertentu oleh Tim Penetapan Surveyor | Menilai kelayakan perusahaan survey berdasarkan dokumen persyaratan, kompetensi, dan kelengkapan administrasi | Berita acara penilaian Tim Penetapan Surveyor |
| 26 | Pasal 7 ayat (2) | Sampaikan hasil penilaian Tim Penetapan Surveyor kepada Direktur Jenderal | Direktur Jenderal menerima rekomendasi untuk penetapan Surveyor yang memenuhi persyaratan | Surat rekomendasi / hasil penilaian |
| 27 | Pasal 7 ayat (3) huruf a | Ajukan rekomendasi penetapan Surveyor Ekspor dan/atau Impor kepada Menteri jika permohonan penetapan Surveyor Ekspor Barang Tertentu dinyatakan lengkap | Direktur Jenderal memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Surveyor Ekspor Barang Tertentu sebelum merekomendasikan kepada Menteri | Surat rekomendasi penetapan Surveyor Ekspor |
| 28 | Pasal 7 ayat (3) huruf b | Ajukan rekomendasi penetapan Surveyor Ekspor dan/atau Impor kepada Menteri jika perusahaan survey dianggap mampu dan cakap melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Barang Tertentu | Direktur Jenderal menilai kemampuan dan kecakapan perusahaan survey sebelum rekomendasi diterbitkan | Hasil penilaian Tim Penetapan Surveyor |
| 29 | Pasal 7 ayat (4) | Tetapkan perusahaan survey sebagai Surveyor Ekspor dan/atau Impor berdasarkan persetujuan Menteri | Direktur Jenderal menerbitkan penetapan resmi atas nama Menteri setelah mendapatkan persetujuan | Surat Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri |
| 30 | Pasal 7 ayat (5) huruf a | Ajukan rekomendasi penolakan permohonan jika dokumen permohonan tidak lengkap | Direktur Jenderal menilai kelengkapan dokumen dan menyampaikan rekomendasi penolakan kepada Menteri | Hasil penilaian dokumen permohonan Surveyor |
| 31 | Pasal 7 ayat (5) huruf b | Ajukan rekomendasi penolakan permohonan jika perusahaan survey dianggap tidak mampu dan tidak cakap | Direktur Jenderal menilai kemampuan teknis perusahaan survey dan menyampaikan rekomendasi penolakan kepada Menteri | Hasil penilaian kemampuan teknis Surveyor |
| 32 | Pasal 7 ayat (6) | Tolak penetapan perusahaan survey sebagai Surveyor Ekspor dan/atau Impor berdasarkan persetujuan penolakan Menteri | Direktur Jenderal menerbitkan keputusan penolakan resmi atas nama Menteri setelah persetujuan penolakan dari Menteri | Surat Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri tentang penolakan |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 9 ayat (1) huruf a | Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu dengan memeriksa dan memastikan kesesuaian data dan dokumen administrasi | Perusahaan survey harus memastikan dokumen impor lengkap dan valid | Dokumen impor, surat jalan, invoice |
| 2 | Pasal 9 ayat (1) huruf b | Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu dengan mengidentifikasi spesifikasi atau kriteria Barang melalui analisa kualitatif dan/atau kuantitatif | Menilai mutu dan karakteristik barang sesuai ketentuan standar teknis | Laporan laboratorium, catatan inspeksi |
| 3 | Pasal 9 ayat (1) huruf c | Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu dengan memeriksa jumlah dan/atau volume Barang | Memastikan jumlah fisik barang sesuai dokumen | Laporan pemeriksaan fisik, catatan jumlah |
| 4 | Pasal 9 ayat (1) huruf d | Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu dengan mencatat negara muat, pelabuhan muat, atau negara asal Barang | Memastikan barang diimpor dari lokasi yang benar sesuai dokumen | Dokumen pelabuhan, surat muat |
| 5 | Pasal 9 ayat (1) huruf e | Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap impor Barang Tertentu dengan mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang diperlukan | Melengkapi pemeriksaan dengan informasi tambahan yang relevan | Catatan tambahan, foto inspeksi, hasil laboratorium |
| 6 | Pasal 9 ayat (2) huruf a | Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis Impor di TPB, KPBPB, dan KEK dengan memeriksa dan memastikan kesesuaian data dan dokumen administrasi | Perusahaan survey memastikan dokumen impor valid dan sesuai saat berada di TPB, KPBPB, dan KEK | Dokumen impor, surat jalan, invoice |
| 7 | Pasal 9 ayat (2) huruf b | Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis Impor di TPB, KPBPB, dan KEK dengan mengidentifikasi spesifikasi atau kriteria Barang melalui analisa kualitatif dan/atau kuantitatif | Menilai mutu dan karakteristik barang di lokasi khusus | Laporan laboratorium, catatan inspeksi |
| 8 | Pasal 9 ayat (2) huruf c | Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis Impor di TPB, KPBPB, dan KEK dengan memeriksa jumlah dan/atau volume Barang | Memastikan jumlah fisik barang sesuai dokumen saat berada di lokasi khusus | Laporan pemeriksaan fisik, catatan jumlah |
| 9 | Pasal 9 ayat (2) huruf d | Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis Impor di TPB, KPBPB, dan KEK dengan mencatat nama dan lokasi TPB, KPBPB, dan KEK | Memastikan lokasi pemeriksaan sesuai dengan dokumen dan ketentuan | Catatan lokasi, dokumen pelabuhan |
| 10 | Pasal 9 ayat (2) huruf e | Laksanakan verifikasi dan penelusuran teknis Impor di TPB, KPBPB, dan KEK dengan mengumpulkan data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan | Melengkapi pemeriksaan dengan informasi tambahan yang relevan | Catatan tambahan, foto inspeksi, hasil laboratorium |
| 11 | Pasal 9 ayat (3) | Buat Laporan Surveyor dari seluruh hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) | Seluruh pemeriksaan dan hasil verifikasi harus terdokumentasi dalam laporan resmi | Laporan Surveyor resmi, dokumen pendukung |
| 12 | Pasal 10 ayat (2) | Terbitkan Laporan Surveyor untuk Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Barang Tertentu paling lambat 1 hari setelah dokumen final diterima lengkap dan benar dari importir | Laporan dibuat setelah memastikan kelengkapan packing list dan invoice | Laporan Surveyor, dokumen importir |
| 13 | Pasal 10 ayat (3) | Kirim Laporan Surveyor secara elektronik ke sistem INATRADE untuk diteruskan ke SINSW | Laporan harus dikirim melalui sistem resmi agar terintegrasi | Bukti kirim elektronik, log INATRADE |
| 14 | Pasal 10 ayat (4) | Sampaikan Laporan Surveyor secara manual ke Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan jika sistem elektronik tidak berfungsi | Gunakan prosedur cadangan saat keadaan kahar | Laporan manual, tanda terima Pusat Data |
| 15 | Pasal 11 huruf b | Gunakan Laporan Surveyor sebagai dokumen persyaratan impor jika pemeriksaan dilakukan setelah kawasan pabean | Laporan menjadi syarat untuk import post border | Laporan Surveyor, dokumen impor |
| No | Pasal | Pokok Ketentuan | Penjelasan | Bukti/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 13 | Pastikan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Barang Tertentu | Surveyor menanggung akurasi dan kebenaran seluruh data dan analisis | Laporan Surveyor, tanda tangan surveyor |
| 2 | Pasal 14 | Tetap patuhi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pemeriksaan pabean meskipun Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan | Perusahaan harus menyediakan dokumen dan akses barang untuk pemeriksaan pabean jika diminta | Dokumen pabean, laporan surveyor |
| 3 | Pasal 15 | Bayar atau terima imbalan jasa Surveyor sesuai azas manfaat atas Verifikasi atau Penelusuran Teknis | Besaran imbalan jasa Surveyor ditentukan berdasarkan nilai manfaat dari pemeriksaan | Kwitansi pembayaran, kontrak jasa surveyor |
| 4 | Pasal 16 ayat (1) | Bayar atau siapkan biaya imbalan jasa Surveyor sesuai ketentuan, baik dari APBN maupun pelaku usaha | Perusahaan wajib menyiapkan anggaran atau membayar biaya jasa surveyor jika biaya dibebankan pada pelaku usaha | Bukti pembayaran, kontrak Surveyor |
| 5 | Pasal 16 ayat (2) | Bayar biaya jasa Surveyor jika anggaran APBN belum tersedia | Perusahaan wajib menanggung biaya jasa Surveyor sementara jika APBN belum tersedia | Bukti pembayaran sementara |
| 6 | Pasal 16 ayat (3) | Laksanakan mekanisme pengadaan Surveyor melalui prosedur pengadaan pemerintah jika dibebankan pada APBN | Penetapan Surveyor dilakukan melalui prosedur resmi pengadaan barang/jasa pemerintah | Dokumen pengadaan, kontrak Surveyor |
| 7 | Pasal 16 ayat (4) | Tetap penuhi persyaratan Surveyor meskipun mekanisme pengadaan berbeda | Persyaratan yang diatur di Pasal 5 dan Pasal 6 tetap berlaku | Dokumen Surveyor, sertifikasi, akreditasi |
| 8 | Pasal 17 ayat (1) | Pastikan Surveyor menyampaikan laporan rekapitulasi kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis setiap bulan | Perusahaan wajib memantau dan memastikan Surveyor menyampaikan laporan kegiatan ekspor/impor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya | Laporan bulanan Surveyor |
| 9 | Pasal 17 ayat (2) | Gunakan sistem INATRADE untuk pengiriman laporan | Semua laporan Surveyor dikirim secara elektronik melalui INATRADE | Bukti pengiriman elektronik |
| 10 | Pasal 18 ayat (1) | Pastikan Surveyor menyampaikan laporan tepat waktu agar terhindar dari sanksi | Jika Surveyor terlambat menyampaikan laporan, Menteri akan memberikan peringatan secara elektronik melalui INATRADE | Bukti peringatan elektronik dari INATRADE |
| 11 | Pasal 18 ayat (2) | Ambil tindakan bila Surveyor tetap tidak menyampaikan laporan setelah peringatan | Surveyor yang tidak mengirim laporan 30 hari setelah peringatan akan dicabut penetapannya sebagai Surveyor | Surat keputusan pencabutan penetapan Surveyor |
| 12 | Pasal 19 ayat (1) huruf a | Wajib bagi Perusahaan memperpanjang masa berlaku dokumen administratif Surveyor | Dokumen administrasi Surveyor harus selalu valid sesuai persyaratan Pasal 5 (Ekspor) dan Pasal 6 (Impor) agar Surveyor tetap sah | Salinan dokumen administratif Surveyor |
| 13 | Pasal 19 ayat (1) huruf b | Pastikan laporan Surveyor sesuai ruang lingkup | Laporan Surveyor harus sesuai ruang lingkup Verifikasi Teknis Ekspor (Pasal 8) dan Impor (Pasal 9) | Laporan Surveyor yang lengkap sesuai ruang lingkup |
| 14 | Pasal 19 ayat (1) huruf c | Pastikan laporan Surveyor dikirim tepat waktu | Laporan Surveyor harus diterbitkan sesuai jangka waktu di Pasal 10 agar tidak dikenai sanksi administratif pencabutan | Tanggal dan bukti penerimaan laporan di INATRADE |
| 15 | Pasal 20 ayat (1) | Patuhi pencabutan penetapan Surveyor jika direkomendasikan oleh Menteri | Apabila Surveyor tidak memenuhi kewajiban sesuai Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 19, Menteri akan mencabut penetapan berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal dan Tim Evaluasi | Surat keputusan pencabutan penetapan Surveyor dari Menteri |
| 16 | Pasal 20 ayat (2) | Ikuti pencabutan penetapan Surveyor yang ditetapkan melalui mekanisme pengadaan | Untuk Surveyor yang ditetapkan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 16 ayat 3), pencabutan dilakukan pejabat pembuat komitmen berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal dan Tim Evaluasi | Surat keputusan pencabutan dari pejabat pembuat komitmen |
| 17 | Pasal 21 ayat (1) | Tunda pengajuan kembali sebagai Surveyor minimal 1 tahun setelah pencabutan penetapan | Surveyor yang dicabut penetapannya oleh Menteri berdasarkan Pasal 20 ayat 1 hanya boleh mengajukan permohonan kembali setelah 1 tahun sejak tanggal pencabutan | Dokumen pencabutan penetapan |
| 18 | Pasal 21 ayat (2) | Ajukan kembali penetapan sebagai Surveyor sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah | Surveyor yang dicabut penetapannya melalui mekanisme pengadaan pemerintah hanya dapat mengajukan kembali sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah | Dokumen pencabutan & ketentuan pengadaan |
| 19 | Pasal 22 | Patuhi seluruh ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan hindari pelanggaran | Surveyor yang melanggar ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dikenai sanksi administratif atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan | Dokumen evaluasi kepatuhan |
| 20 | Pasal 23 ayat (1) | Ikuti evaluasi yang dilakukan Menteri atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis | Menteri berhak mengevaluasi pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Barang Tertentu oleh Surveyor | Laporan evaluasi Menteri |
| 21 | Pasal 23 ayat (2) | Tetapkan Tim Evaluasi untuk mendukung evaluasi pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis | Tim Evaluasi ditetapkan oleh Menteri untuk menilai pelaksanaan Surveyor | Surat penetapan Tim Evaluasi |
| 22 | Pasal 23 ayat (3) | Ikuti penetapan Tim Evaluasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri | Direktur Jenderal menetapkan Tim Evaluasi atas nama Menteri | Surat keputusan penetapan Direktur Jenderal |
| 23 | Pasal 23 ayat (4) huruf a | Pastikan semua dokumen administratif perusahaan berlaku dan lengkap sesuai persyaratan Pasal 5 dan Pasal 6 | Tim Evaluasi memeriksa keberlakuan dokumen administratif Surveyor | Dokumen administrasi Surveyor |
| 24 | Pasal 23 ayat (4) huruf b | Pastikan Laporan Surveyor sesuai dengan ruang lingkup Verifikasi atau Penelusuran Teknis | Tim Evaluasi memeriksa kesesuaian Laporan Surveyor dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) atau Pasal 9 ayat (1) dan (2) | Laporan Surveyor |
| 25 | Pasal 23 ayat (4) huruf c | Patuhi tenggat waktu penyampaian Laporan Surveyor sesuai ketentuan | Tim Evaluasi memeriksa keterlambatan atau penyampaian yang tidak sesuai jangka waktu | Bukti pengiriman Laporan Surveyor |
| 26 | Pasal 23 ayat (4) huruf d | Ikuti rekomendasi hasil evaluasi dari Tim Evaluasi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal | Direksi perusahaan harus menindaklanjuti rekomendasi | Surat rekomendasi Tim Evaluasi |
| 27 | Pasal 23 ayat (5) | Siapkan diri untuk evaluasi yang dilakukan setiap satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan | Pelaksanaan tugas Tim Evaluasi dilakukan rutin atau mendadak | Jadwal evaluasi / notifikasi |
| 28 | Pasal 24 | Hentikan penerapan Peraturan Menteri sebelumnya terkait Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang perdagangan | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 beserta Perubahan Nomor 116 Tahun 2018 dicabut dan tidak berlaku | Salinan Peraturan Menteri 46/2014 & 116/2018 dicabut |
| 29 | Pasal 25 | Terapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai 60 hari sejak diundangkan | Semua perusahaan wajib mematuhi Peraturan Menteri terbaru setelah 60 hari pengundangan | Tanggal pengundangan Peraturan Menteri |