PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168 TAHUN 2023

Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi


Pemotong Pajak dan Penerima Penghasilan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 ayat (1) Lakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pemotongan wajib dilakukan oleh pemotong pajak sesuai ketentuan. Bukti potong PPh 21/26, laporan SPT Masa
2 Pasal 2 ayat (2) huruf a Lakukan pemotongan PPh atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, termasuk natura/kenikmatan yang dibayarkan pemberi kerja. Kewajiban bagi pemberi kerja baik pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit. Daftar gaji, slip gaji, bukti potong
3 Pasal 2 ayat (2) huruf b Lakukan pemotongan PPh atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain oleh instansi pemerintah. Berlaku untuk lembaga pemerintah, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan perwakilan RI di luar negeri. SK pembayaran, bukti transfer, bukti potong
4 Pasal 2 ayat (2) huruf c Lakukan pemotongan PPh atas pembayaran uang pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua oleh dana pensiun, BPJS, atau badan terkait. Berlaku bagi badan yang membayar manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan. Bukti pembayaran pensiun, bukti potong
5 Pasal 2 ayat (2) huruf d Lakukan pemotongan PPh atas honorarium atau pembayaran jasa kepada orang pribadi termasuk tenaga ahli pekerjaan bebas. Wajib dilakukan atas pembayaran jasa konsultan atau tenaga ahli yang bekerja atas nama sendiri. Bukti pembayaran honorarium, bukti potong
6 Pasal 2 ayat (2) huruf e Lakukan pemotongan PPh atas honorarium, hadiah, atau penghargaan yang diberikan dalam kegiatan. Berlaku bagi penyelenggara kegiatan, baik badan, instansi, organisasi, maupun perorangan. Daftar penerima, bukti potong
7 Pasal 2 ayat (3) huruf a Kecualikan kantor perwakilan negara asing dari kewajiban melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. Kantor perwakilan negara asing tidak wajib menjadi pemotong PPh atas pembayaran penghasilan. Dokumen kerja sama, bukti status kantor perwakilan
8 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 1 Kecualikan organisasi internasional dari kewajiban melakukan pemotongan PPh apabila memenuhi syarat keanggotaan Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pinjaman kepada pemerintah dari dana iuran anggota. Organisasi internasional tertentu dikecualikan dari kewajiban pemotongan pajak sesuai ketentuan. Dokumen keanggotaan organisasi, peraturan organisasi internasional
9 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 2 Kecualikan organisasi internasional yang diatur khusus dalam perjanjian internasional dari kewajiban melakukan pemotongan PPh. Pengecualian berlaku jika ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian internasional. Salinan perjanjian internasional, SK Menteri
10 Pasal 3 ayat (1) huruf a Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Pegawai Tetap Pegawai tetap adalah orang pribadi yang bekerja penuh waktu dengan penghasilan teratur Slip gaji, daftar hadir
11 Pasal 3 ayat (1) huruf b Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Pensiunan Pensiunan menerima uang pensiun secara berkala Daftar penerima pensiun
12 Pasal 3 ayat (1) huruf c Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan anggota dewan komisaris/pengawas dengan imbalan tidak teratur Anggota dewan komisaris atau pengawas yang menerima honorarium tidak tetap wajib dipotong pajak Surat keputusan & daftar pembayaran honor
13 Pasal 3 ayat (1) huruf d Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Pegawai Tidak Tetap Pegawai tidak tetap adalah tenaga kerja yang dibayar berdasarkan kehadiran atau output Slip gaji harian/borongan
14 Pasal 3 ayat (1) huruf e Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Bukan Pegawai Termasuk tenaga ahli atau pemberi jasa yang bukan pegawai Kontrak kerja & bukti pembayaran jasa
15 Pasal 3 ayat (1) huruf f Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Peserta Kegiatan Peserta kegiatan menerima honorarium/hadiah/penghargaan dari kegiatan tertentu Daftar hadir & bukti pembayaran kegiatan
16 Pasal 3 ayat (1) huruf g Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai Peserta pensiun tetap dipotong PPh atas penghasilan yang diterima selama masih bekerja Daftar karyawan peserta program pensiun
17 Pasal 3 ayat (1) huruf h Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Mantan Pegawai Mantan pegawai menerima pesangon, uang manfaat pensiun, atau tunjangan hari tua Dokumen PHK, slip pesangon
18 Pasal 3 ayat (2) huruf i Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan pembawa pesanan, pencari pelanggan, atau perantara Komisi dari aktivitas perantara wajib dipotong pajak Bukti komisi/fee
19 Pasal 3 ayat (2) huruf j Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan petugas penjaja barang dagangan Penjual keliling/penjaja barang dagangan yang menerima penghasilan wajib dipotong Daftar pembayaran fee
20 Pasal 3 ayat (2) huruf k Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan agen asuransi Agen asuransi penerima komisi/bonus wajib dipotong pajak Bukti pembayaran komisi
21 Pasal 3 ayat (2) huruf l Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan distributor MLM, penjualan langsung, atau sejenisnya Distributor/mitra penjualan langsung wajib dipotong pajak Bukti komisi penjualan
22 Pasal 3 ayat (3) huruf a Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan peserta perlombaan dalam segala bidang (olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya) Peserta lomba yang menerima hadiah atau honorarium wajib dipotong pajak Daftar peserta & bukti pembayaran hadiah
23 Pasal 3 ayat (3) huruf b Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya Honorarium atau biaya kegiatan yang diterima peserta wajib dipotong pajak Daftar peserta & bukti pembayaran honor
24 Pasal 3 ayat (3) huruf c Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan peserta atau anggota kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu Anggota panitia yang menerima honorarium wajib dipotong pajak Daftar panitia & bukti pembayaran honor
25 Pasal 3 ayat (3) huruf d Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang Peserta pelatihan, pendidikan, atau magang yang menerima tunjangan/honor wajib dipotong PPh 21/26 Daftar peserta & bukti pembayaran
26 Pasal 4 huruf a angka 1 Jangan potong PPh 21/26 atas pejabat perwakilan diplomatik/konsulat atau pejabat negara asing beserta orang yang diperbantukan, jika bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan lain di Indonesia selain jabatan/pekerjaan Pengecualian berlaku bagi pejabat asing yang tidak memperoleh penghasilan lain di Indonesia Surat tugas pejabat asing, bukti status WNA
27 Pasal 4 huruf a angka 2 Jangan potong PPh 21/26 jika negara asing memberikan perlakuan timbal balik Hanya berlaku bila ada perjanjian timbal balik dari negara asing Dokumen perjanjian timbal balik
28 Pasal 4 huruf b angka 1 Jangan potong PPh 21/26 atas pejabat perwakilan organisasi internasional jika bukan WNI dan tidak menjalankan usaha/kegiatan/pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia Pengecualian berlaku bagi pejabat asing dari organisasi internasional yang memenuhi syarat Surat tugas pejabat, bukti status WNA
29 Pasal 4 huruf b angka 2 Jangan potong PPh 21/26 atas pejabat perwakilan organisasi internasional yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional dan ditetapkan oleh Menteri Pengecualian berlaku bila ada peraturan Menteri terkait perjanjian internasional Salinan perjanjian internasional, dokumen SK Menteri

Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 5 ayat (1) huruf a Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Pegawai Tetap, baik teratur maupun tidak teratur Termasuk gaji, tunjangan, bonus, atau pembayaran lain kepada pegawai tetap Slip gaji, daftar hadir, payroll
2 Pasal 5 ayat (1) huruf b Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau sejenisnya Pensiunan menerima penghasilan berkala dari dana pensiun Daftar penerima pensiun, bukti pembayaran
3 Pasal 5 ayat (1) huruf c Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas imbalan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang diterima secara tidak teratur Honorarium dewan komisaris/pengawas yang dibayarkan tidak rutin wajib dipotong SK honorarium & bukti pembayaran
4 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 1 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Pegawai Tidak Tetap berupa upah harian Upah harian pegawai tidak tetap wajib dipotong pajak Slip gaji harian
5 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 2 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Pegawai Tidak Tetap berupa upah mingguan Upah mingguan pegawai tidak tetap wajib dipotong pajak Slip gaji mingguan
6 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 3 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Pegawai Tidak Tetap berupa upah satuan Upah per satuan pekerjaan wajib dipotong PPh 21/26 Bukti pembayaran per unit kerja
7 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 4 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Pegawai Tidak Tetap berupa upah borongan Upah borongan pegawai tidak tetap wajib dipotong pajak Kontrak kerja borongan & bukti pembayaran
8 Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 5 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan Pegawai Tidak Tetap berupa upah bulanan Upah bulanan pegawai tidak tetap wajib dipotong pajak Slip gaji bulanan
9 Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas honorarium Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa Honorarium untuk tenaga ahli atau penyedia jasa wajib dipotong pajak Kontrak kerja, bukti pembayaran
10 Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas komisi Bukan Pegawai Komisi untuk tenaga ahli atau penyedia jasa wajib dipotong pajak Bukti pembayaran komisi
11 Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 3 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas fee Bukan Pegawai Fee yang dibayarkan kepada bukan pegawai wajib dipotong Kontrak kerja / bukti transfer
12 Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 4 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas imbalan sejenis Bukan Pegawai Imbalan lain yang diterima bukan pegawai wajib dipotong pajak Bukti pembayaran
13 Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 1 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas uang saku Peserta Kegiatan Peserta kegiatan yang menerima uang saku wajib dipotong pajak Daftar peserta & bukti pembayaran
14 Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 2 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas uang representasi Peserta Kegiatan Representasi atau tunjangan kegiatan wajib dipotong Bukti pembayaran
15 Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 3 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas uang rapat Peserta Kegiatan Peserta rapat yang menerima honorarium rapat wajib dipotong Daftar hadir & bukti pembayaran
16 Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 4 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas honorarium Peserta Kegiatan Honorarium peserta kegiatan wajib dipotong Bukti pembayaran
17 Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 5 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas hadiah atau penghargaan Peserta Kegiatan Hadiah/lomba atau penghargaan lain wajib dipotong pajak Bukti hadiah / transfer
18 Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 6 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas imbalan sejenis Peserta Kegiatan Imbalan lain yang diterima peserta kegiatan wajib dipotong Bukti pembayaran
19 Pasal 5 ayat (1) huruf g Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas uang manfaat pensiun peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai Uang pensiun yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun masih aktif wajib dipotong Daftar peserta & bukti pembayaran
20 Pasal 5 ayat (1) huruf h angka 1 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas jasa produksi Mantan Pegawai Penghasilan jasa produksi bagi mantan pegawai wajib dipotong Kontrak & bukti pembayaran
21 Pasal 5 ayat (1) huruf h angka 2 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas tantiem Mantan Pegawai Tantiem yang diterima mantan pegawai wajib dipotong pajak Bukti pembayaran tantiem
22 Pasal 5 ayat (1) huruf h angka 3 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas gratifikasi Mantan Pegawai Gratifikasi yang diterima mantan pegawai wajib dipotong pajak Bukti pembayaran
23 Pasal 5 ayat (1) huruf h angka 4 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas bonus Mantan Pegawai Bonus yang diterima mantan pegawai wajib dipotong Bukti transfer bonus
24 Pasal 5 ayat (1) huruf h angka 5 Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas imbalan lain yang bersifat tidak teratur Mantan Pegawai Imbalan tidak teratur lainnya wajib dipotong pajak Bukti pembayaran
25 Pasal 5 ayat (2) Berikan penghasilan Pegawai Tetap dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk natura dan/atau kenikmatan Penghasilan tidak terbatas pada uang tunai, dapat berupa fasilitas atau benefit Dokumen payroll & fasilitas karyawan
26 Pasal 5 ayat (3) huruf a Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas seluruh gaji, tunjangan, uang lembur, dan penghasilan teratur lainnya Pegawai Tetap Semua penghasilan rutin dan teratur wajib dipotong pajak Slip gaji, payroll
27 Pasal 5 ayat (3) huruf b Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan tidak teratur lainnya Pegawai Tetap Penghasilan tidak rutin wajib dipotong pajak sesuai ketentuan Bukti transfer bonus, gratifikasi, tantiem
28 Pasal 5 ayat (3) huruf c Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas imbalan Pegawai Tetap sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja Honorarium atau benefit kegiatan internal wajib dipotong Bukti pembayaran kegiatan
29 Pasal 5 ayat (3) huruf d Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dibayarkan pemberi kerja Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan wajib diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak Bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
30 Pasal 5 ayat (3) huruf e Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan termasuk penghasilan pegawai Bukti pembayaran BPJS Kesehatan
31 Pasal 5 ayat (3) huruf f Lakukan pemotongan PPh 21/26 atas pembayaran premi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan pemberi kerja Premi asuransi yang dibayarkan perusahaan termasuk penghasilan kena pajak Bukti pembayaran premi asuransi
32 Pasal 5 ayat (4) Hitung PPh 21/26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam mata uang asing berdasarkan kurs yang ditetapkan Menteri pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, sesuai peristiwa yang terjadi terlebih dahulu Penghasilan dalam valuta asing wajib dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs resmi Menteri untuk perhitungan pajak Bukti pembayaran, kurs resmi dari DJP
33 Pasal 6 ayat (1) Lakukan pemotongan PPh 21 atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang diterima atau diperoleh sesuai Pasal 5 ayat (1) Semua penghasilan orang pribadi dalam negeri wajib dipotong PPh 21 Slip gaji, payroll, bukti transfer
34 Pasal 6 ayat (2) Lakukan pemotongan PPh 26 atas penghasilan wajib pajak orang pribadi luar negeri yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sesuai Pasal 5 ayat (1) Penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib dipotong PPh 26 untuk WNA Bukti pembayaran, kontrak dengan pihak luar negeri, daftar kegiatan
35 Pasal 7 huruf a Jangan potong PPh 21 atas pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi terkait asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa Manfaat/santunan asuransi tidak termasuk objek PPh 21 Polis asuransi, bukti pembayaran
36 Pasal 7 huruf b Jangan potong PPh 21 atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan Imbalan non-tunai tertentu tidak dikenai PPh 21 sesuai ketentuan pajak Bukti pembayaran natura, dokumentasi benefit
37 Pasal 7 huruf c Jangan potong PPh 21 atas iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan pemberi kerja ke dana pensiun resmi, BPJS Ketenagakerjaan, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua Iuran resmi pemberi kerja ke program pensiun dan jaminan hari tua dikecualikan dari PPh 21 Bukti pembayaran iuran, dokumen pendirian dana pensiun
38 Pasal 7 huruf d Jangan potong PPh 21 atas bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan Penerimaan zakat/sumbangan wajib untuk agama yang diakui tidak dikenai PPh 21 jika tidak terkait pekerjaan Bukti penerimaan zakat/sumbangan
39 Pasal 7 huruf e Jangan potong PPh 21 atas harta hibahan yang diterima keluarga sedarah garis lurus satu derajat atau usaha mikro/kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan Hibah kepada keluarga langsung atau UMKM tidak termasuk objek PPh 21 jika tidak terkait pekerjaan Surat hibah, dokumen kepemilikan
40 Pasal 7 huruf f Jangan potong PPh 21 atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh Beasiswa yang sesuai ketentuan PPh tidak dikenai pajak Dokumen beasiswa, peraturan PPh
41 Pasal 7 huruf g Jangan potong PPh 21 atas bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer tanpa saham Laba anggota PK/firm/sekutu komanditer tidak dikenai PPh 21 Laporan keuangan, bukti distribusi laba
42 Pasal 7 huruf h Jangan potong PPh 21 atas pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah Pajak yang dibayarkan pemerintah atas penghasilan pegawai tidak dikenai pemotongan PPh 21 Surat keputusan pemerintah, bukti pembayaran

Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan dan Pengurangan yang Diperbolehkan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 8 ayat (1) Gunakan penghasilan bruto dalam 1 Masa Pajak atau penghasilan kena pajak sebagai dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan Pemotongan PPh 21 dilakukan berdasarkan penghasilan bruto atau penghasilan kena pajak sesuai ketentuan Slip gaji, payroll, dokumen perhitungan PPh 21
2 Pasal 8 ayat (2) huruf a Hitung penghasilan bruto Pegawai Tetap sebagai seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a Semua penghasilan Pegawai Tetap, termasuk tunjangan dan bonus, dihitung sebagai penghasilan bruto Slip gaji, bukti transfer tunjangan dan bonus
3 Pasal 8 ayat (2) huruf b Hitung penghasilan bruto Pensiunan sebagai seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b Seluruh uang pensiun dan penghasilan sejenis bagi pensiunan menjadi dasar penghitungan PPh 21 Bukti pembayaran pensiun, payroll pensiunan
4 Pasal 8 ayat (3) Hitung penghasilan kena pajak sebagai penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dasar pengenaan PPh 21 adalah penghasilan neto setelah dikurangi PTKP Slip gaji, perhitungan PPh 21, dokumen PTKP
5 Pasal 8 ayat (4) Bulatkan jumlah penghasilan kena pajak ke bawah hingga ribuan rupiah penuh Penghasilan kena pajak dibulatkan untuk mempermudah perhitungan PPh 21 Perhitungan payroll
6 Pasal 8 ayat (5) Hitung penghasilan neto sebagai seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi pengurangan yang diperbolehkan Penghasilan neto merupakan penghasilan total setelah dikurangi biaya/ketentuan pengurangan yang sah Slip gaji, dokumen pengurangan penghasilan, bukti pembayaran
7 Pasal 9 ayat (1) Gunakan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh sebagai dasar penghitungan PPh 21 PTKP menjadi pengurang penghasilan neto untuk menentukan penghasilan kena pajak Peraturan PPh, dokumen payroll
8 Pasal 9 ayat (2) huruf a Terapkan PTKP bagi karyawati kawin sebesar PTKP untuk dirinya sendiri Karyawati kawin hanya menggunakan PTKP pribadi untuk penghitungan PPh 21 Slip gaji, dokumen payroll
9 Pasal 9 ayat (2) huruf b Terapkan PTKP bagi karyawati tidak kawin sebesar PTKP pribadi ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah, keluarga semenda garis lurus, dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Karyawati tidak kawin berhak menambahkan PTKP tanggungan untuk penghitungan PPh 21 Slip gaji, dokumen tanggungan, payroll
10 Pasal 9 ayat (3) Tambahkan PTKP karyawati kawin dengan PTKP status kawin dan PTKP tanggungan jika karyawati menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah bahwa suaminya tidak menerima penghasilan Karyawati kawin dapat menambahkan PTKP untuk status kawin dan tanggungan jika suami tidak berpenghasilan Surat keterangan pemerintah, slip gaji, payroll
11 Pasal 9 ayat (4) Tetapkan PTKP seluruh karyawan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender PTKP dihitung sesuai status dan tanggungan pada awal tahun untuk pemotongan PPh 21 tahunan Dokumen payroll awal tahun, peraturan PPh
12 Pasal 9 ayat (5) Tetapkan PTKP pegawai baru yang menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan PTKP pegawai baru dihitung proporsional sesuai bulan mulai bekerja Kontrak kerja, payroll pegawai baru
13 Pasal 10 ayat (1) huruf a Kurangi penghasilan Pegawai Tetap dengan biaya jabatan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU PPh Biaya jabatan merupakan pengurang penghasilan neto untuk menghitung PPh 21 Slip gaji, dokumen payroll
14 Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1 Kurangi penghasilan Pegawai Tetap dengan iuran program pensiun dan hari tua yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada dana pensiun yang disahkan Menteri atau mendapat izin OJK Iuran pensiun yang sah menjadi pengurang penghasilan bruto untuk perhitungan PPh 21 Bukti pembayaran iuran pensiun, payroll
15 Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2 Kurangi penghasilan Pegawai Tetap dengan iuran program pensiun dan hari tua yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan Iuran jaminan sosial tenaga kerja (BPJS TK) menjadi pengurang penghasilan bruto Bukti pembayaran iuran BPJS TK, payroll
16 Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 3 Kurangi penghasilan Pegawai Tetap dengan iuran program pensiun dan hari tua yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Iuran tunjangan hari tua menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21 Bukti pembayaran iuran, payroll
17 Pasal 10 ayat (1) huruf c Kurangi penghasilan Pegawai Tetap dengan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang sah Zakat atau sumbangan wajib yang disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah menjadi pengurang penghasilan bruto untuk PPh 21 Bukti setoran zakat/sumbangan, payroll
18 Pasal 10 ayat (2) Tetapkan besarnya biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per bulan Biaya jabatan menjadi pengurang penghasilan bruto Pegawai Tetap untuk perhitungan PPh 21 Slip gaji, dokumen payroll
19 Pasal 10 ayat (3) Hitung biaya jabatan Pegawai Tetap secara terpisah pada masing-masing pemberi kerja jika menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja Biaya jabatan dihitung per pemberi kerja untuk memastikan pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan PPh 21 Slip gaji masing-masing pemberi kerja, payroll
20 Pasal 10 ayat (4) Kurangi penghasilan bruto Pegawai Tetap dari pemberi kerja yang bukan Pemotong Pajak dengan biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan Pegawai Tetap yang menerima penghasilan dari pemberi kerja non-pemotong harus menghitung sendiri pengurangan biaya jabatan dan iuran pensiun untuk SPT Tahunan SPT Tahunan, dokumen payroll, bukti pembayaran iuran pensiun
21 Pasal 11 ayat (1) huruf a Kurangi penghasilan Pensiunan dengan biaya pensiun sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU PPh Biaya pensiun menjadi pengurang penghasilan bruto Pensiunan untuk perhitungan PPh 21 Slip pembayaran pensiun, dokumen payroll
22 Pasal 11 ayat (1) huruf b Kurangi penghasilan Pensiunan dengan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi uang pensiun kepada badan amil zakat atau lembaga keagamaan resmi Zakat atau sumbangan wajib yang disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah menjadi pengurang penghasilan bruto Pensiunan Bukti setoran zakat/sumbangan, payroll
23 Pasal 11 ayat (2) Tetapkan besarnya biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp2.400.000 setahun atau Rp200.000 per bulan Biaya pensiun menjadi pengurang penghasilan bruto Pensiunan untuk perhitungan PPh 21 Slip pembayaran pensiun, dokumen payroll
24 Pasal 11 ayat (3) Hitung biaya pensiun Pensiunan secara terpisah pada masing-masing dana pensiun atau Badan lain jika menerima penghasilan dari lebih dari satu sumber Biaya pensiun dihitung per pemberi untuk memastikan pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan PPh 21 Slip pembayaran pensiun dari masing-masing pemberi, payroll
25 Pasal 12 ayat (1) Gunakan seluruh penghasilan bruto anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur sebagai dasar pemotongan PPh 21 Dasar pemotongan PPh 21 bagi anggota dewan yang menerima imbalan tidak teratur sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf c Slip pembayaran imbalan, dokumen payroll
26 Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 1

Gunakan penghasilan bruto sehari sebagai dasar pemotongan PPh 21 bagi Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan harian ≤ Rp2.500.000,00

Jika penghasilan diterima harian, penghasilan bruto sehari menjadi dasar pemotongan Slip gaji harian, dokumen payroll
27 Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 2

Gunakan rata-rata penghasilan bruto sehari sebagai dasar pemotongan PPh 21 bagi Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan selain harian ≤ Rp2.500.000,00

Jika penghasilan diterima mingguan, borongan, atau lainnya, gunakan rata-rata penghasilan sehari Slip gaji, dokumen payroll
28 Pasal 12 ayat (2) huruf b Gunakan 50% penghasilan bruto sebagai dasar pemotongan PPh 21 bagi Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan bruto sehari > Rp2.500.000,00 Penghasilan harian lebih dari batas ditetapkan 50% sebagai dasar pemotongan PPh 21 Slip pembayaran, dokumen payroll
29 Pasal 12 ayat (2) huruf c Gunakan seluruh jumlah penghasilan bruto sebagai dasar pemotongan PPh 21 bagi Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan secara bulanan Seluruh penghasilan bulanan Pegawai Tidak Tetap menjadi dasar pemotongan PPh 21 Slip gaji bulanan, dokumen payroll
30 Pasal 12 ayat (3) Gunakan 50% jumlah penghasilan bruto sebagai dasar pemotongan PPh 21 bagi Bukan Pegawai Penghasilan bruto sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf e menjadi dasar pemotongan PPh 21 bagi Bukan Pegawai Slip honorarium, dokumen payroll
31 Pasal 12 ayat (4) huruf a Gunakan seluruh jumlah penghasilan dari jasa katering sebagai dasar pemotongan PPh 21 bagi Bukan Pegawai Seluruh penghasilan, dalam bentuk apa pun, yang diterima Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak harus diperhitungkan Kontrak jasa, bukti pembayaran honorarium
32 Pasal 12 ayat (4) huruf b Gunakan seluruh jumlah penghasilan dari jasa selain katering sebagai dasar pemotongan PPh 21 bagi Bukan Pegawai Seluruh penghasilan Bukan Pegawai dari jasa selain katering menjadi dasar pemotongan PPh 21 Kontrak jasa, bukti pembayaran
33 Pasal 12 ayat (4) huruf b angka 1 Jangan sertakan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Bukan Pegawai Penghasilan yang dibayarkan ke tenaga kerja oleh Bukan Pegawai tidak termasuk penghasilan bruto Bukan Pegawai Slip gaji tenaga kerja
34 Pasal 12 ayat (4) huruf b angka 2 Jangan sertakan pembayaran pengadaan atau pembelian barang/material dari Bukan Pegawai terkait jasa yang diberikan Penghasilan dari penjualan barang/material tidak termasuk penghasilan bruto Bukan Pegawai Faktur, bukti pembayaran
35 Pasal 12 ayat (4) huruf b angka 3 Jangan sertakan pembayaran pihak ketiga atas jasa yang diberikan pihak ketiga berdasarkan kontrak dengan Pemotong Pajak, kecuali kontrak tidak dapat dipisahkan Jika kontrak tidak dapat dipisahkan, seluruh jumlah diterima Bukan Pegawai menjadi dasar pemotongan PPh 21 Kontrak, bukti pembayaran
36 Pasal 12 ayat (5) Pastikan pembayaran yang dikecualikan dari penghasilan bruto Bukan Pegawai dapat dibuktikan sebelum pemotongan PPh 21 Pembayaran dari ayat (4) huruf b angka 1–3 harus diverifikasi agar tidak masuk dasar pemotongan Kontrak, faktur, bukti pembayaran pihak ketiga
37 Pasal 12 ayat (5) huruf a Buktikan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pemberian lain tenaga kerja Bukan Pegawai agar tidak termasuk dalam penghasilan bruto Gunakan kontrak kerja dan daftar pembayaran sebagai bukti Kontrak kerja, daftar gaji
38 Pasal 12 ayat (5) huruf b Buktikan pembayaran pengadaan atau pembelian barang/material dari Bukan Pegawai agar tidak termasuk dalam penghasilan bruto Gunakan faktur pembelian sebagai bukti Faktur pembelian
39 Pasal 12 ayat (5) huruf c Buktikan pembayaran pihak ketiga atas jasa yang diberikan pihak ketiga agar tidak termasuk dalam penghasilan bruto Gunakan faktur tagihan, perjanjian tertulis, dan bukti pembayaran Kontrak pihak ketiga, faktur, bukti transfer
40 Pasal 12 ayat (6) Gunakan seluruh penghasilan bruto tanpa dipecah sebagai dasar pemotongan PPh 21 untuk Peserta Kegiatan Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf f; pembayaran harus utuh Bukti pembayaran peserta kegiatan
41 Pasal 12 ayat (7) Gunakan seluruh penghasilan bruto sebagai dasar pemotongan PPh 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf g; mencakup semua imbalan peserta program pensiun Bukti pembayaran program pensiun
42 Pasal 12 ayat (8) Gunakan seluruh penghasilan bruto sebagai dasar pemotongan PPh 21 untuk Mantan Pegawai Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf h; mencakup bonus, tantiem, gratifikasi, dan imbalan tidak teratur lainnya Bukti pembayaran Mantan Pegawai
43 Pasal 12 ayat (9) Gunakan seluruh penghasilan bruto sebagai dasar pemotongan PPh 26 untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Sesuai Pasal 5 ayat (1); penghitungan PPh berdasarkan kurs mata uang asing sesuai Pasal 4 ayat (4) Bukti pembayaran wajib pajak luar negeri

Tarif Pemotongan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 13 ayat (1) huruf a Terapkan tarif efektif pemotongan PPh 21 Tarif efektif PPh 21 dapat berupa bulanan atau harian sesuai peraturan pemerintah, berlaku untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi PP tarif PPh 21 & jdih.kemenkeu.go.id
2 Pasal 13 ayat (1) huruf b Terapkan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh bila tarif efektif tidak sesuai Tarif progresif UU PPh diterapkan untuk pemotongan PPh 21 jika tarif efektif tidak memenuhi ketentuan, berdasarkan penghasilan bruto pegawai UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a & jdih.kemenkeu.go.id
3 Pasal 13 ayat (2) huruf a Gunakan tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan Memudahkan perhitungan PPh 21 bulanan pegawai tetap sesuai penghasilan bruto PP tarif PPh 21 & jdih.kemenkeu.go.id
4 Pasal 13 ayat (2) huruf b Gunakan tarif efektif harian untuk penghasilan yang diterima harian Tarif harian berlaku untuk pegawai tidak tetap atau pekerjaan harian lain, sesuai penghasilan bruto harian PP tarif PPh 21 & jdih.kemenkeu.go.id
5 Pasal 13 ayat (3) Terapkan tarif PPh 21 berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Gunakan tarif progresif UU PPh untuk pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a & jdih.kemenkeu.go.id
6 Pasal 14 ayat (1) Terapkan tarif PPh 26 sebesar 20% untuk wajib pajak luar negeri Pemotongan PPh 26 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak luar negeri, bersifat final atau sesuai ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda UU PPh & jdih.kemenkeu.go.id
7 Pasal 14 ayat (2) Terapkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) bila ada Penggunaan P3B dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda PP & peraturan terkait P3B
8 Pasal 14 ayat (3) Kreditkan PPh 26 yang sudah dipotong untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri Bila wajib pajak orang pribadi luar negeri menjadi dalam negeri, PPh 26 yang telah dipotong tidak final dan dapat dikreditkan terhadap PPh Pasal 21/PPH Orang Pribadi pada SPT Tahunan UU PPh Pasal 26 & jdih.kemenkeu.go.id

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 15 ayat (1) huruf a Hitung PPh 21 Pegawai Tetap dan Pensiunan setiap Masa Pajak menggunakan tarif efektif bulanan Untuk setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir, kalikan tarif efektif bulanan (Pasal 13 ayat 2 huruf a) dengan dasar pengenaan penghasilan bruto (Pasal 8 ayat 1 huruf a) UU PPh & jdih.kemenkeu.go.id
2 Pasal 15 ayat (1) huruf b Hitung PPh 21 Masa Pajak Terakhir Pajak Masa Pajak Terakhir = selisih PPh 21 terutang selama 1 Tahun Pajak dikurangi PPh 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak sebelumnya UU PPh & jdih.kemenkeu.go.id
3 Pasal 15 ayat (2) Hitung PPh 21 tahunan untuk Masa Pajak Terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Kalikan tarif PPh sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan dasar pengenaan penghasilan kena pajak (Pasal 8 ayat 1 huruf b) untuk 1 Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak UU PPh & jdih.kemenkeu.go.id
4 Pasal 15 ayat (3) Hitung PPh 21 proporsional bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang masuk/keluar di tengah tahun Jika pegawai mulai bekerja setelah Januari atau berakhir sebelum Desember, hitung pajak berdasarkan penghasilan neto disetahunkan, lalu bagi secara proporsional sesuai jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak UU PPh & jdih.kemenkeu.go.id
5 Pasal 16 ayat (1) Potong PPh 21 bagi anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas saat menerima penghasilan tidak teratur. Gunakan tarif efektif bulanan dikalikan dasar pengenaan penghasilan bruto tidak teratur. Slip pembayaran dewan komisaris/pengawas, laporan penghasilan
6 Pasal 16 ayat (2) huruf a Hitung dan potong PPh 21 bagi Pegawai Tidak Tetap setiap kali menerima penghasilan. Gunakan tarif efektif harian dikalikan dasar pengenaan penghasilan (harian, mingguan, satuan, borongan). Slip gaji, daftar hadir, kontrak kerja
7 Pasal 16 ayat (2) huruf b Potong PPh 21 Pegawai Tidak Tetap menggunakan tarif efektif harian. Tarif efektif harian dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan penghasilan Pegawai Tidak Tetap sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf a. Slip gaji harian, daftar hadir, kontrak kerja
8 Pasal 16 ayat (2) huruf c Potong PPh 21 Pegawai Tidak Tetap menggunakan tarif efektif bulanan. Tarif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan penghasilan Pegawai Tidak Tetap sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf c. Slip gaji bulanan, kontrak kerja
9 Pasal 16 ayat (3) Potong PPh 21 bagi Bukan Pegawai sebesar tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan penghasilan Bukan Pegawai sesuai Pasal 12 ayat (3). Kontrak Bukan Pegawai, faktur, bukti pembayaran
10 Pasal 16 ayat (4) Potong PPh 21 bagi Peserta Kegiatan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan penghasilan Peserta Kegiatan yang dibayarkan utuh dan tidak dipecah, sesuai Pasal 12 ayat (6). Dokumen kegiatan, bukti pembayaran, daftar peserta
11 Pasal 16 ayat (5) Potong PPh 21 bagi peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan penghasilan peserta program pensiun sesuai Pasal 12 ayat (7). Slip gaji peserta pensiun, dokumen program pensiun
12 Pasal 16 ayat (6) Potong PPh 21 bagi Mantan Pegawai menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan penghasilan Mantan Pegawai sesuai Pasal 12 ayat (8). Dokumen penghasilan mantan pegawai, bukti pembayaran
13 Pasal 16 ayat (7) Potong PPh 26 bagi wajib pajak orang pribadi luar negeri sesuai tarif PPh 26. Tarif PPh 26 dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan penghasilan wajib pajak luar negeri sesuai Pasal 12 ayat (9). Kontrak kerja luar negeri, bukti pembayaran PPh 26, dokumen SPT

Penghasilan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 1 Bayarkan gaji dan tunjangan tetap setiap bulan bagi Pejabat Negara. Gaji dan tunjangan tetap setiap bulan menjadi dasar penghitungan PPh 21. Slip gaji, dokumen resmi APBN/APBD
2 Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 2 Bayarkan imbalan tetap sejenis bagi Pejabat Negara. Imbalan sejenis termasuk tambahan tunjangan yang dihitung untuk PPh 21. Dokumen penetapan imbalan
3 Pasal 17 ayat (1) huruf b Bayarkan gaji dan tunjangan tetap setiap bulan bagi PNS, TNI, POLRI. Penghasilan tetap ini menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan bulanan. Slip gaji, dokumen tunjangan resmi
4 Pasal 17 ayat (1) huruf c Bayarkan uang pensiun dan tunjangan tetap setiap bulan bagi Pensiunan. Pensiunan menerima penghasilan tetap; pembayaran ini menjadi dasar pemotongan PPh 21. Slip pensiun, dokumen pembayaran
5 Pasal 17 ayat (2) Hitung dasar pengenaan PPh 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan bagi Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan. Dasar pengenaan PPh 21 bisa berupa penghasilan bruto per Masa Pajak atau penghasilan kena pajak. Slip gaji, dokumen pembayaran
6 Pasal 17 ayat (2) huruf a Gunakan penghasilan bruto 1 Masa Pajak sebagai dasar pemotongan PPh 21. Seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima dihitung sebagai penghasilan bruto. Slip gaji, laporan bulanan
7 Pasal 17 ayat (2) huruf b Gunakan penghasilan kena pajak sebagai dasar pemotongan PPh 21 jika memilih metode penghasilan neto dikurangi PTKP. Penghasilan kena pajak = penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Slip gaji, SPT Tahunan
8 Pasal 17 ayat (3) Tentukan penghasilan bruto seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunannya. Penghasilan bruto adalah total sebelum dikurangi pengurangan lain atau PTKP. Laporan penghasilan, bukti pembayaran
9 Pasal 17 ayat (4) Tentukan penghasilan kena pajak berdasarkan penghasilan neto dikurangi PTKP. Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurangan yang diperbolehkan; penghasilan kena pajak = penghasilan neto – PTKP. SPT Tahunan, slip gaji
10 Pasal 17 ayat (5) Hitung jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif PPh 21. Jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh. SPT Tahunan, laporan payroll
11 Pasal 17 ayat (6) huruf a Kurangi biaya jabatan dari penghasilan bruto Pegawai Tetap, Pejabat Negara, PNS, TNI, atau POLRI. Biaya jabatan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikurangkan dari penghasilan bruto tahunan. Slip gaji, dokumen payroll
12 Pasal 17 ayat (6) huruf b angka 1 Kurangi iuran dana pensiun dari penghasilan bruto. Dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau mendapat izin OJK dikurangkan dari penghasilan bruto tahunan. Bukti setoran dana pensiun, laporan payroll
13 Pasal 17 ayat (6) huruf b angka 2 Kurangi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari penghasilan bruto. Iuran wajib kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dikurangkan dari penghasilan bruto. Bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
14 Pasal 17 ayat (6) huruf b angka 3 Kurangi iuran tunjangan hari tua dari penghasilan bruto. Iuran tunjangan hari tua yang diselenggarakan badan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dikurangkan dari penghasilan bruto. Bukti pembayaran tunjangan hari tua
15 Pasal 17 ayat (6) huruf c Kurangi pph bruto dalam 1 tahun yang telah dikurangi dengan zakat atau sumbangan keagamaan wajib dari penghasilan bruto. Zakat atau sumbangan wajib dibayarkan melalui badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan resmi. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan
16 Pasal 17 ayat (7) huruf a Tentukan penghasilan neto Pensiunan dengan mengurangkan biaya pensiun dari seluruh penghasilan tetap dan teratur. Biaya pensiun sesuai Pasal 11 ayat (2) dikurangkan dari seluruh penghasilan tetap dan teratur untuk menghitung penghasilan neto Pensiunan. Bukti pembayaran pensiun, dokumen payroll
17 Pasal 17 ayat (7) huruf b Tentukan penghasilan neto Pensiunan dengan mengurangkan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui lembaga resmi. Zakat atau sumbangan wajib dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala ke badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dan dikurangkan dari penghasilan tetap dan teratur. Bukti pembayaran zakat/sumbangan
18 Pasal 18 ayat (1) huruf a Hitung PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dengan tarif efektif bulanan dikali dasar pengenaan dan pemotongan. Tarif efektif bulanan (Pasal 13 ayat (2) huruf a) dikalikan dengan dasar pengenaan/ pemotongan (Pasal 17 ayat (2) huruf a). Berlaku setiap bulan kecuali pada Masa Pajak Terakhir. Slip gaji bulanan, perhitungan payroll, dokumen pemotongan pajak
19 Pasal 18 ayat (1) huruf b Hitung PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir sebesar selisih antara PPh terutang selama 1 Tahun Pajak dengan PPh yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya. Pada Masa Pajak Terakhir (Desember atau saat berakhirnya hubungan kerja), jumlahkan PPh 21 terutang setahun lalu kurangi dengan total pemotongan sebelumnya. Rekap perhitungan PPh 21 tahunan, SPT Tahunan, bukti potong
20 Pasal 18 ayat (2) Hitung dan potong PPh Pasal 21 terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana Pasal 17 ayat (2) huruf b. Perusahaan wajib menggunakan tarif progresif resmi (UU PPh) dan menghitung berdasarkan penghasilan neto setahun sebagai dasar pemotongan pajak. Laporan penghitungan PPh 21 tahunan, bukti pemotongan, SPT PPh 21
21 Pasal 18 ayat (3) Lakukan penghitungan PPh Pasal 21 secara proporsional apabila kewajiban pajak subjektif karyawan/pejabat dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember. Penghasilan neto tetap harus disetahunkan, tetapi pemotongan pajak disesuaikan secara proporsional dengan jumlah bulan aktif bekerja dalam tahun pajak tersebut. Data pengangkatan/PHK karyawan, SK pensiun, slip gaji, bukti pemotongan PPh 21
22 Pasal 18 ayat (4) Perhitungkan seluruh penghasilan tetap dan teratur dari 2 (dua) pemberi kerja jika karyawan/pejabat menerima penghasilan dari lebih dari satu instansi, khususnya pada Masa Pajak Terakhir. Pemberi kerja selain yang membayar gaji pokok wajib menjumlahkan semua penghasilan tetap dan teratur sebelum menghitung PPh 21 pada masa terakhir, untuk mencegah kekeliruan pemotongan. Dokumen gaji dari kedua pemberi kerja, bukti pemotongan pajak, laporan e-Bupot
23 Pasal 18 ayat (5) huruf a Pastikan pemberi kerja utama yang membayar gaji pokok menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Pemberi kerja utama wajib mengeluarkan bukti pemotongan PPh 21 agar dapat digunakan untuk memperhitungkan pemotongan pajak di pemberi kerja lain. Bukti pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja utama
24 Pasal 18 ayat (5) huruf b Pastikan penerima penghasilan menyampaikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja utama kepada pemberi kerja lainnya. Penerima penghasilan wajib menyerahkan dokumen bukti pemotongan PPh 21 ke pemberi kerja lain agar penghasilan digabung secara sah. Bukti penyerahan dokumen bukti pemotongan PPh 21
25 Pasal 18 ayat (5) huruf c Buat surat pernyataan daftar pemberi kerja dan kesediaan pemberi kerja lain untuk memperhitungkan penghasilan. Surat pernyataan berisi daftar pemberi kerja dan persetujuan pemberi kerja lain untuk memasukkan penghasilan tambahan dalam perhitungan PPh 21. Surat pernyataan bermeterai dari penerima penghasilan
26 Pasal 18 ayat (6) Buat surat pernyataan sesuai format Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Surat pernyataan resmi wajib mengikuti format Lampiran A agar sah secara administratif sebagai dokumen perpajakan. Surat pernyataan Lampiran A, ditandatangani penerima penghasilan

Saat Terutang dan Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 19 ayat (1) huruf a Lakukan pemotongan PPh 21/26 pada saat pembayaran atau terutangnya penghasilan sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu. PPh 21/26 dianggap terutang ketika penghasilan dibayarkan atau telah menjadi utang, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi. Slip gaji, bukti pembayaran honorarium, bukti transfer
2 Pasal 19 ayat (1) huruf b Lakukan pemotongan PPh 21/26 pada saat pengalihan atau terutangnya penghasilan dalam bentuk natura, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu. PPh 21/26 juga berlaku atas penghasilan berupa natura (barang/jasa), dihitung saat pengalihan hak atau timbulnya kewajiban. Dokumen pengalihan natura, kontrak kerja, berita acara serah terima
3 Pasal 19 ayat (1) huruf c Lakukan pemotongan PPh 21/26 pada saat penyerahan hak atas fasilitas/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja sebagai penghasilan. Fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan (misal: rumah dinas, kendaraan) juga dihitung sebagai objek PPh 21/26. Bukti pemanfaatan fasilitas, dokumen penyerahan hak
4 Pasal 19 ayat (2) Lakukan pemotongan PPh 21/26 oleh pemotong pajak untuk setiap Masa Pajak. Pemotongan PPh 21/26 wajib dilakukan rutin per Masa Pajak (bulanan) oleh pemotong pajak yang ditunjuk perusahaan. Bukti pemotongan bulanan, laporan SPT Masa PPh 21/26
5 Pasal 19 ayat (3) Lakukan pemotongan PPh 21/26 untuk setiap Masa Pajak paling lambat akhir bulan saat terutang Perusahaan wajib memastikan pemotongan PPh 21/26 dilakukan tepat waktu, dengan tenggat akhir bulan saat penghasilan terutang Bukti potong PPh 21 bulanan, laporan SPT Masa
6 Pasal 19 ayat (4) Lakukan pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sesuai peraturan Menteri Apabila karyawan menerima penggantian/imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, pemotongan PPh 21 dilakukan sesuai ketentuan terbaru dari Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan terkait natura (PMK 66/2023) dan bukti perhitungan PPh
7 Pasal 20 ayat (1) huruf a Hitung, potong, setorkan, dan laporkan PPh 21/26 untuk setiap Masa Pajak Perusahaan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan PPh 21/26 secara lengkap mulai dari perhitungan hingga pelaporan setiap bulan Bukti setor (SSP/ID Billing), e-Bupot, SPT Masa PPh 21/26
8 Pasal 20 ayat (1) huruf b Buat bukti pemotongan PPh 21/26 dan berikan kepada penerima penghasilan Perusahaan wajib menerbitkan bukti potong resmi (Formulir 1721-A1/A2 atau bukti potong 26) untuk karyawan atau pihak penerima jasa Bukti potong PPh 21/26
9 Pasal 20 ayat (1) huruf c Buat catatan/kertas kerja penghitungan PPh 21/26 bagi masing-masing penerima penghasilan Perusahaan wajib mendokumentasikan rincian perhitungan pajak per individu penerima penghasilan Kertas kerja excel, sistem payroll, atau aplikasi e-Bupot
10 Pasal 20 ayat (1) huruf d Simpan catatan atau kertas kerja penghitungan PPh 21/26 sesuai ketentuan peraturan Arsip catatan perhitungan PPh wajib disimpan sesuai masa simpan dokumen perpajakan (umumnya 10 tahun) Arsip manual/digital, sistem DMS (Document Management System)
11 Pasal 20 ayat (2) Jadikan catatan/kertas kerja penghitungan PPh 21/26 sebagai dasar pelaporan pajak setiap Masa Pajak Catatan/kertas kerja yang dibuat untuk masing-masing penerima penghasilan wajib dipakai sebagai acuan resmi dalam penyusunan SPT Masa PPh 21/26 Kertas kerja, SPT Masa, laporan e-Bupot
12 Pasal 20 ayat (3) Laksanakan kewajiban pemotongan dan pelaporan meskipun jumlah pajak nihil Jika ada penghasilan diberikan tetapi pajak terutang nihil, kewajiban perhitungan, pemotongan, dan pelaporan tetap harus dilakukan Bukti potong nihil, laporan SPT Masa
13 Pasal 20 ayat (4) Tidak perlu melaksanakan kewajiban Pasal 20 ayat (1) jika tidak ada pemberian penghasilan Jika perusahaan tidak memberikan penghasilan sama sekali pada bulan tertentu, kewajiban hitung, potong, setor, dan lapor PPh 21/26 tidak berlaku Keterangan tidak ada pembayaran penghasilan
14 Pasal 20 ayat (5) Gunakan formulir bukti pemotongan PPh 21/26 sesuai ketetapan Dirjen Pajak Bukti pemotongan pajak wajib menggunakan format resmi yang ditetapkan DJP (misalnya 1721-A1/A2 atau bukti potong 26) Bukti potong resmi sesuai format DJP
15 Pasal 21 ayat (1) Kembalikan kelebihan PPh 21 kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan beserta bukti potong Jika jumlah PPh 21 yang dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir lebih besar daripada PPh 21 terutang setahun, maka selisihnya harus dikembalikan ke pegawai/pensiunan paling lambat akhir bulan berikut setelah Masa Pajak Terakhir, dengan disertai bukti potong Bukti pengembalian kelebihan PPh 21, bukti potong 1721-A1/A2
16 Pasal 21 ayat (2) Jangan kembalikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah Kelebihan pemotongan PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak termasuk kewajiban pengembalian kepada pegawai/pensiunan Bukti pemotongan ditanggung pemerintah
17 Pasal 21 ayat (3) Perhitungkan kelebihan penyetoran pajak oleh perusahaan dengan kewajiban bulan berikutnya Jika terjadi kelebihan setor PPh 21 oleh perusahaan, selisih tersebut boleh diperhitungkan dengan kewajiban PPh 21/26 bulan berikutnya melalui SPT Masa Bukti setor SSP/e-Billing, SPT Masa
18 Pasal 21 ayat (4) Kembalikan kelebihan PPh 21 kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan beserta bukti potong Jika jumlah PPh 21 yang dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir lebih besar daripada PPh 21 terutang setahun, maka selisihnya harus dikembalikan ke pegawai/pensiunan paling lambat akhir bulan berikut setelah Masa Pajak Terakhir, dengan disertai bukti potong Bukti pengembalian kelebihan PPh 21, bukti potong 1721-A1/A2
19 Pasal 22 ayat (1) Berikan bukti pemotongan PPh 21/26 kepada penerima penghasilan Setiap penerima penghasilan berhak menerima bukti pemotongan pajak dari perusahaan sebagai pemotong pajak Bukti potong 1721-A1/A2, 1721-VI
20 Pasal 22 ayat (2) Kembalikan kelebihan potongan PPh 21 kepada penerima penghasilan sesuai ketentuan Penerima penghasilan berhak menerima pengembalian kelebihan potongan PPh 21 (sebagaimana Pasal 21 ayat (1)), kecuali PPh 21 yang ditanggung pemerintah Bukti pengembalian kelebihan PPh 21, dokumen payroll
21 Pasal 22 ayat (3) Akui jumlah PPh 21 yang dipotong sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan Semua PPh 21 yang dipotong (selain yang bersifat final) dapat digunakan oleh penerima penghasilan sebagai kredit pajak dalam Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak Bukti potong 1721-A1/A2, 1721-VI, SPT Tahunan
22 Pasal 22 ayat (4) Laporkan seluruh penghasilan yang diterima, baik dipotong PPh atau tidak Penerima penghasilan wajib melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan, termasuk yang sudah dipotong, belum dipotong, final, tidak final, atau bukan objek pajak SPT Tahunan WP Orang Pribadi
23 Pasal 23 Hitung PPh 21 dan/atau PPh 26 sesuai petunjuk umum dan contoh Penghitungan pajak harus mengikuti panduan dan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf B dan C dari Peraturan Menteri, yang menjadi bagian tidak terpisahkan Lampiran huruf B dan C Peraturan Menteri

Ketentuan Penutup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 24 huruf a Hentikan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 terkait Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun PMK 250/PMK.03/2008 tidak berlaku lagi untuk penghitungan biaya jabatan atau biaya pensiun Pegawai Tetap atau Pensiunan setelah berlakunya PMK ini PMK 250/PMK.03/2008
2 Pasal 24 huruf b Hentikan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 terkait pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan PMK 252/PMK.03/2008 tidak berlaku lagi untuk pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi PMK 252/PMK.03/2008
3 Pasal 24 huruf c Hentikan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 terkait penghasilan pegawai harian, mingguan, dan pegawai tidak tetap lainnya PMK 102/PMK.010/2016 tidak berlaku lagi untuk penghitungan bagian penghasilan pegawai harian, mingguan, dan pegawai tidak tetap yang tidak dikenakan pemotongan PPh 21 PMK 102/PMK.010/2016
4 Pasal 24 huruf d Hentikan penggunaan Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran PMK 262/PMK.03/2010 Ketentuan PMK 262/PMK.03/2010 yang mengatur tata cara pemotongan PPh 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN/APBD dicabut dan tidak berlaku lagi PMK 262/PMK.03/2010