PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 4 TAHUN 2021

Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup


Ketentuan Umum

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 huruf a Ketahui dan pahami bahwa Peraturan Menteri ini mengatur daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal Amdal diperlukan bagi kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan Dokumen Amdal
2 Pasal 2 huruf b Ketahui dan pahami bahwa Peraturan Menteri ini mengatur daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL UKL-UPL berlaku untuk kegiatan dengan dampak kecil–menengah terhadap lingkungan Dokumen UKL-UPL
3 Pasal 2 huruf c Ketahui dan pahami bahwa Peraturan Menteri ini mengatur daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL SPPL merupakan surat pernyataan untuk usaha/kegiatan dengan dampak lingkungan kecil Dokumen SPPL
4 Pasal 2 huruf d Ketahui dan pahami bahwa Peraturan Menteri ini mengatur penambahan atau pengurangan daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL Daftar kewajiban bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah dan regulasi terbaru SK Menteri / Lampiran terbaru

Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 3 ayat (1) Pastikan setiap rencana usaha/kegiatan dengan dampak penting terhadap lingkungan memiliki Amdal Amdal wajib dimiliki untuk usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting Dokumen Amdal, izin lingkungan
2 Pasal 3 ayat (2) huruf a Identifikasi rencana usaha/kegiatan yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam untuk memastikan kewajiban Amdal Setiap perubahan besar pada lahan/bentang alam wajib dilakukan analisis dampak sesuai kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting Kajian teknis perubahan lahan
3 Pasal 3 ayat (2) huruf b Identifikasi eksploitasi sumber daya alam (terbarukan/tidak terbarukan) yang wajib memiliki Amdal Sesuai dengan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting, eksploitasi bisa menimbulkan kerusakan ekosistem jika tidak diawasi Dokumen eksploitasi SDA, perizinan
4 Pasal 3 ayat (2) huruf c Evaluasi proses/kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran, kerusakan, atau pemborosan SDA Kegiatan dengan potensi pencemaran wajib dianalisis melalui Amdal, sesuai dengan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting Data emisi, limbah, laporan teknis
5 Pasal 3 ayat (2) huruf d Analisis kegiatan/proses yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan, sosial, dan budaya Kegiatan yang memengaruhi masyarakat atau budaya lokal perlu kajian sosial-lingkungan, sesuai dengan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting Studi sosial budaya, AMDAL Sosial
6 Pasal 3 ayat (2) huruf e Pertimbangkan kegiatan yang memengaruhi kawasan konservasi atau cagar budaya sesuai dengan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting Kegiatan dekat konservasi/cagar budaya wajib ada kajian khusus Peta lokasi konservasi, dokumen izin
7 Pasal 3 ayat (2) huruf f Periksa introduksi jenis tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang memerlukan Amdal, sesuai dengan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting Introduksi dapat merusak ekosistem jika tidak dikendalikan Dokumen riset, izin introduksi
8 Pasal 3 ayat (2) huruf g Awasi pembuatan/penggunaan bahan hayati dan nonhayati yang berdampak lingkungan Sesuai dengan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting, bahan berbahaya dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola MSDS, catatan penggunaan bahan
9 Pasal 3 ayat (2) huruf h Identifikasi kegiatan berisiko tinggi atau yang memengaruhi pertahanan negara Risiko tinggi wajib ada Amdal plus izin khusus sesuai dengan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting Kajian risiko, izin tambahan
10 Pasal 3 ayat (2) huruf i Periksa penerapan teknologi baru yang berpotensi besar memengaruhi lingkungan hidup Teknologi baru bisa menimbulkan dampak tak terduga, wajib kajian Amdal sesuai dengan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting Dokumen uji teknologi, Amdal
11 Pasal 3 ayat (3) huruf a Pastikan jenis rencana usaha/kegiatan yang besaran/skalanya wajib memiliki Amdal Usaha/kegiatan dengan skala besar harus dianalisis dampak lingkungannya Dokumen AMDAL, persetujuan lingkungan
12 Pasal 3 ayat (3) huruf b Pastikan jenis rencana usaha/kegiatan yang lokasinya berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki Amdal Usaha/kegiatan di kawasan sensitif (kawasan lindung) memerlukan kajian khusus untuk mencegah kerusakan ekosistem Dokumen AMDAL, peta lokasi, izin lingkungan
13 Pasal 3 ayat (4) Susun dan pastikan jenis rencana usaha/kegiatan yang besaran/skalanya wajib memiliki Amdal tercantum dalam daftar Lampiran I dan Lampiran II Lampiran I & II menjadi referensi resmi untuk menentukan usaha/kegiatan yang wajib Amdal; merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lampiran I & II Peraturan Menteri, dokumen AMDAL perusahaan
14 Pasal 3 ayat (5) huruf a Pastikan rencana usaha/kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung meliputi yang tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung Usaha/kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kawasan lindung wajib dianalisis dampak lingkungannya Dokumen AMDAL, peta lokasi proyek
15 Pasal 3 ayat (5) huruf b Pastikan rencana usaha/kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung dianalisis jika berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak terhadap fungsi kawasan lindung Kegiatan yang meskipun tidak bersinggungan langsung tetap wajib dianalisis bila berpotensi mengganggu ekosistem kawasan lindung Kajian ilmiah, dokumen AMDAL
16 Pasal 3 ayat (6) Ketahui dan pahami bahwa kawasan lindung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Menegaskan definisi dan pengelolaan kawasan lindung mengacu pada regulasi resmi, termasuk zonasi, batas, dan perlindungan Peraturan KLHK, peta kawasan lindung
17 Pasal 4 ayat (1) Kelompokkan daftar usaha/kegiatan yang wajib memiliki Amdal berdasarkan KBLI dan/atau non-KBLI Pengelompokan ini mempermudah identifikasi kewajiban Amdal menurut jenis usaha dan klasifikasi industri Lampiran I & II Peraturan Menteri, dokumen internal perusahaan
18 Pasal 4 ayat (2) Terapkan pengelompokan daftar usaha/kegiatan yang wajib Amdal baik untuk pelaku usaha maupun instansi pemerintah Semua kegiatan usaha, baik swasta maupun pemerintah, mengikuti pengelompokan agar konsisten dengan regulasi Dokumen internal perusahaan, izin lingkungan

Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 5 ayat (1) Pastikan Usaha/Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan wajib memiliki UKL-UPL UKL-UPL diperlukan bagi kegiatan dengan dampak kecil hingga menengah untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang tepat Dokumen UKL-UPL, izin lingkungan
2 Pasal 5 ayat (2) Kelompokkan Usaha/Kegiatan yang wajib UKL-UPL berdasarkan KBLI dan/atau non-KBLI Pengelompokan mempermudah identifikasi dan pengawasan kewajiban UKL-UPL Lampiran I & II, dokumen internal
3 Pasal 5 ayat (3) Terapkan pengelompokan daftar UKL-UPL untuk semua rencana Usaha/Kegiatan, baik oleh pelaku usaha maupun instansi pemerintah Semua pihak wajib mengikuti pengelompokan agar konsisten dengan regulasi Dokumen internal, izin lingkungan
4 Pasal 5 ayat (4) Susun daftar Usaha/Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dalam Lampiran I & II sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lampiran I & II menjadi acuan resmi bagi perusahaan dan instansi dalam menentukan kewajiban UKL-UPL Lampiran I & II Peraturan Menteri, dokumen internal

Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 6 ayat (1) Pastikan Usaha/Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak termasuk yang wajib UKL-UPL wajib memiliki SPPL SPPL diperlukan bagi kegiatan dengan dampak minimal untuk memastikan pengelolaan lingkungan tetap sesuai ketentuan Dokumen SPPL, izin lingkungan
2 Pasal 6 ayat (2) Kelompokkan Usaha/Kegiatan yang wajib SPPL berdasarkan KBLI dan/atau non-KBLI Pengelompokan mempermudah identifikasi dan pengawasan kewajiban SPPL Lampiran I & II, dokumen internal
3 Pasal 6 ayat (3) Terapkan pengelompokan daftar SPPL untuk semua rencana Usaha/Kegiatan, baik oleh pelaku usaha maupun instansi pemerintah Semua pihak wajib mengikuti pengelompokan agar konsisten dengan regulasi Dokumen internal, izin lingkungan
4 Pasal 6 ayat (4) Susunlah daftar Usaha/Kegiatan yang wajib memiliki SPPL dalam Lampiran I & II sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lampiran I & II menjadi acuan resmi bagi perusahaan dan instansi dalam menentukan kewajiban SPPL Lampiran I & II Peraturan Menteri, dokumen internal
5 Pasal 7 ayat (1) huruf a Pastikan daftar Usaha/Kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL berlaku untuk usaha/kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana Menetapkan kewajiban dokumen lingkungan bagi perusahaan manufaktur yang memiliki sarana dan prasarana produksi Lampiran I & II, dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL
6 Pasal 7 ayat (1) huruf b Pastikan daftar Usaha/Kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL berlaku untuk usaha jasa yang memerlukan sarana dan prasarana Menegaskan kewajiban dokumen lingkungan untuk usaha jasa yang terkait fasilitas manufaktur atau pendukung produksi Lampiran II, dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL
7 Pasal 7 ayat (2) Tentukan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk Usaha/Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana sesuai Lampiran I & II Lampiran I & II menjadi acuan resmi untuk memastikan kewajiban dokumen lingkungan terpenuhi Lampiran I & II Peraturan Menteri, dokumen internal
8 Pasal 7 ayat (3) Tentukan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk usaha jasa yang memerlukan sarana dan prasarana sesuai Lampiran II Lampiran II menjadi acuan resmi untuk usaha jasa yang berhubungan dengan sarana/prasarana manufaktur Lampiran II Peraturan Menteri, dokumen internal

Perubahan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 8 huruf a Lakukan penyesuaian jenis usaha/kegiatan dalam daftar sesuai perubahan dampak lingkungan, termasuk dari wajib Amdal menjadi UKL-UPL atau SPPL Menekankan fleksibilitas kewajiban dokumen lingkungan sesuai evaluasi dampak terbaru Lampiran I & II Peraturan Menteri, dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL
2 Pasal 8 huruf b Lakukan penyesuaian dari wajib UKL-UPL menjadi wajib Amdal atau SPPL bila skala/kriteria dampak berubah Menyesuaikan dokumen lingkungan saat dampak kegiatan meningkat Lampiran I & II, dokumen UKL-UPL/AMDAL/SPPL
3 Pasal 8 huruf c angka 1 Lakukan perubahan jenis usaha/kegiatan dari wajib SPPL menjadi wajib Amdal bila diperlukan Menegaskan kewajiban dokumen lingkungan untuk kegiatan dengan dampak meningkat Lampiran I & II, dokumen SPPL/AMDAL
4 Pasal 8 huruf c angka 2 Lakukan perubahan jenis usaha/kegiatan dari wajib SPPL menjadi wajib UKL-UPL bila diperlukan Menyesuaikan dokumen lingkungan bila dampak meningkat sedang Lampiran I & II, dokumen SPPL/UKL-UPL
5 Pasal 8 huruf d Tambahkan jenis usaha/kegiatan baru yang belum tercantum dalam daftar tetapi wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL Menjamin semua kegiatan baru tetap mematuhi kewajiban dokumen lingkungan Lampiran I & II Peraturan Menteri, dokumen internal
6 Pasal 9 ayat (1) Ajukan perubahan daftar usaha/kegiatan secara tertulis kepada Menteri Semua perubahan wajib diajukan resmi agar dapat diproses Surat permohonan resmi, dokumen internal
7 Pasal 9 ayat (1) huruf a Ajukan perubahan melalui menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian Untuk kegiatan yang berada di bawah koordinasi kementerian/lembaga Surat permohonan resmi
8 Pasal 9 ayat (1) huruf b Ajukan perubahan melalui gubernur Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi Surat permohonan resmi
9 Pasal 9 ayat (1) huruf c Ajukan perubahan melalui bupati/wali kota Untuk kegiatan di tingkat kabupaten/kota Surat permohonan resmi
10 Pasal 9 ayat (1) huruf d Ajukan perubahan melalui masyarakat Memberikan kesempatan partisipasi publik dalam perubahan daftar Surat pengajuan masyarakat, dokumentasi
11 Pasal 9 ayat (2) Evaluasi perubahan dilakukan Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait Untuk menilai kelayakan perubahan daftar usaha/kegiatan Berita acara evaluasi, laporan resmi
12 Pasal 9 ayat (3) Laksanakan tata cara perubahan dan penetapan daftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Menjamin prosedur resmi dan kepatuhan hukum dalam perubahan daftar Dokumen internal, regulasi KLHK

Ketentuan Peralihan dan Penutup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 10 Lanjutkan proses permohonan penerbitan izin lingkungan dan pengesahan SPPL yang sedang berproses sampai diterbitkan Persetujuan Lingkungan dan pengesahan SPPL Menjamin kesinambungan proses izin dan dokumen lingkungan saat Peraturan Menteri mulai berlaku Dokumen permohonan, Persetujuan Lingkungan, SPPL
2 Pasal 11 Hentikan penggunaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 terkait Rencana Usaha/Kegiatan Wajib Memiliki AMDAL Menegaskan bahwa peraturan lama tidak berlaku lagi sehingga perusahaan harus menyesuaikan dokumen dengan regulasi baru Salinan Peraturan Menteri dicabut, dokumen internal
3 Pasal 12 Patuhi Peraturan Menteri ini sejak tanggal diundangkan Menandai berlaku efektifnya seluruh ketentuan baru bagi perusahaan dan instansi Peraturan Menteri terbaru