| 1 |
Pasal 1 huruf (a) |
Laksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum pekerja diterima bekerja. |
Menjamin pekerja yang diterima sehat dan layak melakukan pekerjaan. |
Formulir pemeriksaan kesehatan |
| 2 |
Pasal 1 huruf (b) |
Laksanakan pemeriksaan kesehatan berkala pada waktu tertentu. |
Memantau kesehatan tenaga kerja secara rutin agar tetap fit selama bekerja. |
Jadwal dan hasil pemeriksaan berkala |
| 3 |
Pasal 1 huruf (c) |
Laksanakan pemeriksaan kesehatan khusus untuk pekerja tertentu sesuai kebutuhan. |
Menangani pekerja dengan risiko khusus atau pekerjaan berbahaya. |
Formulir pemeriksaan khusus |
| 4 |
Pasal 1 huruf (d) |
Tunjuk dokter yang memenuhi syarat sesuai regulasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. |
Memastikan dokter berkompeten sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja. |
Surat penunjukan dokter |
| 5 |
Pasal 1 huruf (e) |
Koordinasikan dengan Direktur sesuai Keputusan Menteri No. 79/Men/1977 untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. |
Menjamin pelaksanaan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. |
Surat koordinasi |
| 6 |
Pasal 2 ayat (1) |
Pastikan setiap tenaga kerja diperiksa kesehatannya sebelum mulai bekerja di perusahaan. |
Pemeriksaan ini bertujuan agar pekerja berada dalam kondisi kesehatan terbaik, bebas dari penyakit menular, dan cocok dengan pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan pekerja sendiri dan rekan kerja lainnya terjamin. |
Formulir pemeriksaan kesehatan |
| 7 |
Pasal 2 ayat (2) |
Adakan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja untuk semua pekerja sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1970. |
Menjamin kepatuhan perusahaan terhadap peraturan nasional mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. |
Dokumen prosedur pemeriksaan |
| 8 |
Pasal 2 ayat (3) |
Laksanakan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup pemeriksaan fisik, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (jika memungkinkan), laboratorium rutin, serta pemeriksaan tambahan bila diperlukan. |
Memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi kesehatan pekerja agar siap menghadapi risiko pekerjaan. |
Hasil pemeriksaan kesehatan |
| 9 |
Pasal 2 ayat (4) |
Untuk pekerjaan yang memiliki risiko khusus, lakukan pemeriksaan tambahan sesuai kebutuhan guna mencegah bahaya yang mungkin timbul. |
Memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang bekerja pada posisi atau pekerjaan berisiko tinggi. |
Catatan pemeriksaan khusus |
| 10 |
Pasal 3 ayat (1) |
Pastikan pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan untuk menjaga dan memantau kondisi kesehatan pekerja selama bekerja. |
Pemeriksaan ini bertujuan mempertahankan derajat kesehatan pekerja, serta menilai dampak pekerjaan terhadap kesehatan sejak dini agar langkah pencegahan bisa segera dilakukan. |
Formulir pemeriksaan berkala |
| 11 |
Pasal 3 ayat (2) |
Laksanakan pemeriksaan kesehatan berkala minimal 1 (satu) tahun sekali untuk seluruh pekerja, kecuali ada ketentuan lain dari Direktur Jenderal. |
Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan nasional dan menjamin perlindungan kesehatan pekerja. |
Jadwal pemeriksaan tahunan |
| 12 |
Pasal 3 ayat (3) |
Lakukan pemeriksaan lengkap yang meliputi fisik, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (jika memungkinkan), laboratorium rutin, dan pemeriksaan tambahan bila diperlukan. |
Memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi kesehatan pekerja agar risiko pekerjaan dapat diminimalkan. |
Hasil pemeriksaan lengkap |
| 13 |
Pasal 3 ayat (6) |
Jika ditemukan gangguan kesehatan pada pekerja, lakukan tindak lanjut untuk memperbaiki kondisi dan mengatasi penyebabnya. |
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tetap terjaga melalui perbaikan segera atas gangguan kesehatan yang ditemukan. |
Laporan tindak lanjut |
| 14 |
Pasal 3 ayat (7) |
Manfaatkan fasilitas kesehatan di luar perusahaan jika diperlukan untuk pemeriksaan berkala agar cakupan layanan lebih luas. |
Memberikan fleksibilitas perusahaan dalam melaksanakan pemeriksaan berkala, terutama bagi perusahaan manufaktur yang memiliki keterbatasan fasilitas internal. |
Surat kerjasama dengan fasilitas kesehatan |
| 15 |
Pasal 3 ayat (8) |
Gunakan bantuan badan penyelenggara yang ditunjuk Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja, apabila perusahaan tidak mampu melaksanakan pemeriksaan sendiri. |
Menjamin perusahaan tetap mematuhi kewajiban pemeriksaan kesehatan berkala meskipun memiliki keterbatasan sumber daya, untuk itu, Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja dapat menunjuk
satu atau beberapa Badan sebagai penyelenggara yang akan membantu. |
Surat penunjukan badan penyelenggara |
| 16 |
Pasal 4 |
Segera laporkan kepada Ditjen Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah jika ditemukan penyakit akibat kerja selama pemeriksaan berkala. |
Badan penyelenggara pemeriksaan kesehatan berkala wajib menginformasikan penyakit akibat kerja agar ditindaklanjuti secara resmi, untuk melindungi pekerja dan memastikan pemenuhan standar keselamatan kerja di perusahaan manufaktur. |
Laporan resmi dari badan pemeriksa |
| 17 |
Pasal 5 ayat (1) |
Laksanakan pemeriksaan kesehatan khusus untuk menilai pengaruh pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau kelompok tenaga kerja tertentu. |
Memastikan pekerja tetap aman dan sehat sesuai risiko pekerjaan manufaktur. |
Pedoman internal dan catatan medis |
| 18 |
Pasal 5 ayat (2) huruf a |
Periksa tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atau sakit lebih dari 2 minggu. |
Fokus pada pekerja yang memerlukan perawatan jangka panjang akibat kecelakaan kerja. |
Rekam medis dan absensi |
| 19 |
Pasal 5 ayat (2) huruf b |
Periksa tenaga kerja yang berusia >40 tahun, tenaga kerja wanita, tenaga kerja cacat, dan pekerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu. |
Menjamin perlindungan bagi pekerja rentan sesuai karakteristik umur, jenis kelamin, dan kondisi fisik. |
Laporan pemeriksaan rutin |
| 20 |
Pasal 5 ayat (2) huruf c |
Lakukan pemeriksaan kesehatan khusus jika ada dugaan gangguan kesehatan tertentu pada tenaga kerja. |
Pemeriksaan berbasis indikasi agar kelainan segera tertangani. |
Laporan pengawas K3 dan rekam medis |
| 21 |
Pasal 5 ayat (3) |
Adakan pemeriksaan kesehatan khusus apabila terdapat keluhan tenaga kerja, pengamatan pengawas K3, penilaian pusat Hyperkes atau pendapat umum masyarakat. |
Menjamin respons cepat terhadap potensi gangguan kesehatan di tempat kerja. |
Catatan keluhan dan laporan inspeksi |
| 22 |
Pasal 5 ayat (4) |
Terapkan ketentuan Asuransi Sosial Tenaga Kerja untuk kelainan atau gangguan kesehatan akibat pekerjaan khusus. |
Memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami gangguan kesehatan akibat pekerjaan. |
Polis asuransi, laporan klaim |