PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER. 02/MEN/1980

Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.


Pemeriksaan Kesehatan Sebelum dan Selama Bekerja

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 1 huruf (a) Laksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum pekerja diterima bekerja. Menjamin pekerja yang diterima sehat dan layak melakukan pekerjaan. Formulir pemeriksaan kesehatan
2 Pasal 1 huruf (b) Laksanakan pemeriksaan kesehatan berkala pada waktu tertentu. Memantau kesehatan tenaga kerja secara rutin agar tetap fit selama bekerja. Jadwal dan hasil pemeriksaan berkala
3 Pasal 1 huruf (c) Laksanakan pemeriksaan kesehatan khusus untuk pekerja tertentu sesuai kebutuhan. Menangani pekerja dengan risiko khusus atau pekerjaan berbahaya. Formulir pemeriksaan khusus
4 Pasal 1 huruf (d) Tunjuk dokter yang memenuhi syarat sesuai regulasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Memastikan dokter berkompeten sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Surat penunjukan dokter
5 Pasal 1 huruf (e) Koordinasikan dengan Direktur sesuai Keputusan Menteri No. 79/Men/1977 untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Menjamin pelaksanaan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat koordinasi
6 Pasal 2 ayat (1) Pastikan setiap tenaga kerja diperiksa kesehatannya sebelum mulai bekerja di perusahaan. Pemeriksaan ini bertujuan agar pekerja berada dalam kondisi kesehatan terbaik, bebas dari penyakit menular, dan cocok dengan pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan pekerja sendiri dan rekan kerja lainnya terjamin. Formulir pemeriksaan kesehatan
7 Pasal 2 ayat (2) Adakan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja untuk semua pekerja sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1970. Menjamin kepatuhan perusahaan terhadap peraturan nasional mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Dokumen prosedur pemeriksaan
8 Pasal 2 ayat (3) Laksanakan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup pemeriksaan fisik, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (jika memungkinkan), laboratorium rutin, serta pemeriksaan tambahan bila diperlukan. Memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi kesehatan pekerja agar siap menghadapi risiko pekerjaan. Hasil pemeriksaan kesehatan
9 Pasal 2 ayat (4) Untuk pekerjaan yang memiliki risiko khusus, lakukan pemeriksaan tambahan sesuai kebutuhan guna mencegah bahaya yang mungkin timbul. Memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang bekerja pada posisi atau pekerjaan berisiko tinggi. Catatan pemeriksaan khusus
10 Pasal 3 ayat (1) Pastikan pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan untuk menjaga dan memantau kondisi kesehatan pekerja selama bekerja. Pemeriksaan ini bertujuan mempertahankan derajat kesehatan pekerja, serta menilai dampak pekerjaan terhadap kesehatan sejak dini agar langkah pencegahan bisa segera dilakukan. Formulir pemeriksaan berkala
11 Pasal 3 ayat (2) Laksanakan pemeriksaan kesehatan berkala minimal 1 (satu) tahun sekali untuk seluruh pekerja, kecuali ada ketentuan lain dari Direktur Jenderal. Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan nasional dan menjamin perlindungan kesehatan pekerja. Jadwal pemeriksaan tahunan
12 Pasal 3 ayat (3) Lakukan pemeriksaan lengkap yang meliputi fisik, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (jika memungkinkan), laboratorium rutin, dan pemeriksaan tambahan bila diperlukan. Memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi kesehatan pekerja agar risiko pekerjaan dapat diminimalkan. Hasil pemeriksaan lengkap
13 Pasal 3 ayat (6) Jika ditemukan gangguan kesehatan pada pekerja, lakukan tindak lanjut untuk memperbaiki kondisi dan mengatasi penyebabnya. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tetap terjaga melalui perbaikan segera atas gangguan kesehatan yang ditemukan. Laporan tindak lanjut
14 Pasal 3 ayat (7) Manfaatkan fasilitas kesehatan di luar perusahaan jika diperlukan untuk pemeriksaan berkala agar cakupan layanan lebih luas. Memberikan fleksibilitas perusahaan dalam melaksanakan pemeriksaan berkala, terutama bagi perusahaan manufaktur yang memiliki keterbatasan fasilitas internal. Surat kerjasama dengan fasilitas kesehatan
15 Pasal 3 ayat (8) Gunakan bantuan badan penyelenggara yang ditunjuk Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja, apabila perusahaan tidak mampu melaksanakan pemeriksaan sendiri. Menjamin perusahaan tetap mematuhi kewajiban pemeriksaan kesehatan berkala meskipun memiliki keterbatasan sumber daya, untuk itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja dapat menunjuk satu atau beberapa Badan sebagai penyelenggara yang akan membantu. Surat penunjukan badan penyelenggara
16 Pasal 4 Segera laporkan kepada Ditjen Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah jika ditemukan penyakit akibat kerja selama pemeriksaan berkala. Badan penyelenggara pemeriksaan kesehatan berkala wajib menginformasikan penyakit akibat kerja agar ditindaklanjuti secara resmi, untuk melindungi pekerja dan memastikan pemenuhan standar keselamatan kerja di perusahaan manufaktur. Laporan resmi dari badan pemeriksa
17 Pasal 5 ayat (1) Laksanakan pemeriksaan kesehatan khusus untuk menilai pengaruh pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau kelompok tenaga kerja tertentu. Memastikan pekerja tetap aman dan sehat sesuai risiko pekerjaan manufaktur. Pedoman internal dan catatan medis
18 Pasal 5 ayat (2) huruf a Periksa tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atau sakit lebih dari 2 minggu. Fokus pada pekerja yang memerlukan perawatan jangka panjang akibat kecelakaan kerja. Rekam medis dan absensi
19 Pasal 5 ayat (2) huruf b Periksa tenaga kerja yang berusia >40 tahun, tenaga kerja wanita, tenaga kerja cacat, dan pekerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu. Menjamin perlindungan bagi pekerja rentan sesuai karakteristik umur, jenis kelamin, dan kondisi fisik. Laporan pemeriksaan rutin
20 Pasal 5 ayat (2) huruf c Lakukan pemeriksaan kesehatan khusus jika ada dugaan gangguan kesehatan tertentu pada tenaga kerja. Pemeriksaan berbasis indikasi agar kelainan segera tertangani. Laporan pengawas K3 dan rekam medis
21 Pasal 5 ayat (3) Adakan pemeriksaan kesehatan khusus apabila terdapat keluhan tenaga kerja, pengamatan pengawas K3, penilaian pusat Hyperkes atau pendapat umum masyarakat. Menjamin respons cepat terhadap potensi gangguan kesehatan di tempat kerja. Catatan keluhan dan laporan inspeksi
22 Pasal 5 ayat (4) Terapkan ketentuan Asuransi Sosial Tenaga Kerja untuk kelainan atau gangguan kesehatan akibat pekerjaan khusus. Memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami gangguan kesehatan akibat pekerjaan. Polis asuransi, laporan klaim

Pedoman, Pelaporan, dan Tanggung Jawab Perusahaan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 ayat (5) Susun pedoman pemeriksaan kesehatan sebelum kerja yang menjamin penempatan tenaga kerja sesuai kondisi kesehatannya, dan mintalah persetujuan Direktur. Pedoman ini menjadi acuan standar bagi seluruh perusahaan untuk menempatkan pekerja pada pekerjaan yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Pedoman resmi yang disetujui
2 Pasal 2 ayat (6) Kembangkan pedoman pemeriksaan kesehatan mengikuti kemampuan perusahaan dan kemajuan kedokteran di bidang keselamatan kerja. Menjamin prosedur tetap relevan, aman, dan selaras dengan perkembangan ilmu kedokteran serta praktik terbaik di industri manufaktur. Revisi pedoman
3 Pasal 3 ayat (4) Susun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala sesuai jenis pekerjaan dan kebutuhan perusahaan. Pedoman ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan pemeriksaan berkala yang efektif dan sesuai risiko tiap pekerjaan. Pedoman resmi perusahaan
4 Pasal 3 ayat (5) Kembangkan pedoman pemeriksaan kesehatan berkala mengikuti kemampuan perusahaan dan kemajuan kedokteran. Menjamin prosedur tetap relevan, aman, dan sesuai praktik terbaik di bidang keselamatan kerja. Revisi pedoman
5 Pasal 6 ayat (1) Buat rencana pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala, dan khusus sesuai kewajiban perusahaan. Memastikan setiap pekerja menjalani pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2, 3, dan 5 yang terstruktur. Dokumen rencana pemeriksaan
6 Pasal 6 ayat (2) Susun dan sampaikan laporan pemeriksaan kesehatan kepada Direktur Jenderal Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah setempat dalam waktu maksimal 2 bulan setelah pemeriksaan. Menjamin pelaporan tepat waktu untuk monitoring kepatuhan perusahaan. Laporan pemeriksaan dan bukti pengiriman
7 Pasal 6 ayat (3) Pastikan pengurus bertanggung jawab atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pemeriksaan kesehatan kerja. Menegaskan peran pengurus sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan. Surat tugas pengurus
8 Pasal 6 ayat (4) Pastikan peranan dan fungsi paramedis dalam pemeriksaan kesehatan kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dokter. Menjamin tenaga paramedis dilibatkan sesuai standar dan prosedur medis. SOP paramedis, daftar petugas

Pengawasan, Evaluasi, dan Penyelesaian Perselisihan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 7 ayat (1) Pastikan Pegawai Pengawas K3 melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di perusahaan. Menjamin perusahaan mematuhi kewajiban pemeriksaan kesehatan pekerja. Laporan pengawasan
2 Pasal 7 ayat (2) Dukunglah penilaian yang dilakukan oleh Pusat Bina Hyperkes dan Balai terkait untuk menyelenggarakan pelayanan dan pengujian kesehatan pekerja di perusahaan. Membantu evaluasi pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan tenaga kerja. Bukti layanan dan pengujian
3 Pasal 7 ayat (3) Gunakan formulir dan dokumen standar yang ditetapkan Direktur untuk pemeriksaan, pelaporan, dan keperluan lainnya. Memastikan administrasi pemeriksaan kesehatan sesuai format resmi. Formulir dan dokumen standar
4 Pasal 8 ayat (1) Selesaikan perbedaan pendapat mengenai hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus melalui Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah. Menjamin penyelesaian sengketa internal secara formal dan adil. Notulen keputusan Majelis
5 Pasal 8 ayat (2) Ajukan persoalan kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat jika tidak menerima putusan Majelis Daerah dalam 14 hari. Memberikan jalur banding bagi pihak yang merasa keputusan tidak sesuai. Surat pengajuan banding
6 Pasal 8 ayat (3) Ikuti ketentuan Direktur Jenderal untuk pembentukan, tugas, dan wewenang Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat dan Daerah. Menjamin kejelasan struktur dan kewenangan Majelis dalam penyelesaian sengketa. Keputusan Direktur Jenderal

Ketentuan Pembiayaan, Sanksi, dan Penutup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 9 Siapkan anggaran dan tanggung jawab biaya untuk semua pemeriksaan kesehatan berkala atau khusus yang diperintahkan Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah atau Pusat. Menjamin pemeriksaan kesehatan pekerja dapat dilaksanakan tanpa kendala biaya. Bukti anggaran dan pembayaran
2 Pasal 10 Patuhi semua ketentuan Peraturan ini untuk menghindari sanksi sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Memberikan efek jera dan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban K3. Surat peringatan / catatan sanksi
3 Pasal 11 Terapkan peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Menjamin perusahaan segera menjalankan ketentuan terkait pemeriksaan kesehatan pekerja. Tanggal mulai berlaku dicatat