PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 50 TAHUN 2012

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja


Ketentuan Umum

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 2 huruf a Laksanakan penerapan SMK3 untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3 secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi Perusahaan wajib membangun sistem manajemen K3 yang menyeluruh dan sistematis, mencakup seluruh proses kerja Dokumen SMK3, SOP, pedoman internal
2 Pasal 2 huruf b Laksanakan SMK3 untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja Perusahaan wajib melibatkan semua pihak terkait dalam program K3, termasuk pelatihan, audit, dan partisipasi pekerja Laporan audit K3, notulen rapat partisipasi
3 Pasal 2 huruf c Laksanakan SMK3 untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien demi mendorong produktivitas Tujuan SMK3 bukan hanya keselamatan, tetapi juga peningkatan produktivitas melalui lingkungan kerja yang kondusif Survey kepuasan kerja, laporan produktivitas
4 Pasal 3 ayat (1) Laksanakan penerapan SMK3 sesuai dengan kebijakan nasional Perusahaan hendaknya menerapkan SMK3 yang selaras dengan kebijakan nasional agar sistem K3 di perusahaan terstruktur, terukur, dan terintegrasi Dokumen kebijakan SMK3 internal, SOP perusahaan
5 Pasal 3 ayat (2) Terapkan SMK3 dengan mengacu pada Lampiran I, II, dan III PP ini Lampiran I–III berisi pedoman, standar, dan persyaratan teknis SMK3 yang harus diikuti perusahaan Dokumen lampiran PP terkait, pedoman SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Umum)

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 4 ayat (1) Gunakan kebijakan nasional SMK3 sebagai pedoman dalam penerapan SMK3 perusahaan Perusahaan wajib menjadikan kebijakan nasional SMK3 sebagai dasar untuk menyusun dan menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja Dokumen kebijakan SMK3 internal
2 Pasal 4 ayat (2) Sesuaikan dan kembangkan pedoman SMK3 sesuai kebutuhan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan Instansi pembina sektor usaha dapat menyesuaikan pedoman sesuai karakteristik perusahaan dan ketentuan hukum Pedoman SMK3 yang dikembangkan, surat instansi pembina
3 Pasal 5 ayat (1) Terapkan SMK3 di setiap perusahaan Setiap perusahaan wajib memiliki sistem SMK3 yang diterapkan secara nyata di seluruh unit kerja SOP SMK3, bukti pelaksanaan pelatihan
4 Pasal 5 ayat (2) huruf a Terapkan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja/buruh SMK3 wajib diterapkan di perusahaan berskala besar untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja Data jumlah karyawan
5 Pasal 5 ayat (2) huruf b Terapkan SMK3 bagi perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi Tingkat potensi bahaya tinggi mengacu pada risiko operasional, bahan, atau lingkungan kerja yang bisa menyebabkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja Hasil penilaian risiko perusahaan
6 Pasal 5 ayat (3) Tentukan tingkat potensi bahaya tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Definisi risiko tinggi ditentukan secara resmi oleh regulasi terkait sehingga perusahaan dapat menilai kewajiban SMK3 Dokumen penilaian risiko, peraturan terkait
7 Pasal 5 ayat (4) Terapkan SMK3 dengan berpedoman pada PP ini, peraturan perundang-undangan, dan pertimbangan standar internasional Pengusaha harus memadukan peraturan nasional dengan praktik terbaik internasional untuk memastikan keselamatan maksimal Dokumen pedoman SMK3, sertifikasi internasional jika ada
8 Pasal 6 ayat (1) huruf a Tetapkan kebijakan K3 di perusahaan Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai dasar pelaksanaan SMK3 Dokumen kebijakan K3 perusahaan
9 Pasal 6 ayat (1) huruf b Rencanakan penerapan K3 sesuai kebijakan Membuat rencana strategis dan operasional K3 sesuai kebijakan yang ditetapkan Rencana kerja K3 tahunan
10 Pasal 6 ayat (1) huruf c Laksanakan rencana K3 di lapangan Melaksanakan program K3 sesuai perencanaan dan prosedur yang ditetapkan Laporan pelaksanaan K3
11 Pasal 6 ayat (1) huruf d Pantau dan evaluasi kinerja K3 Melakukan pemantauan dan evaluasi untuk menilai efektivitas SMK3 Hasil audit internal K3
12 Pasal 6 ayat (1) huruf e Tinjau dan tingkatkan kinerja SMK3 Menyempurnakan program K3 berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan terbaru Laporan perbaikan dan peningkatan
13 Pasal 6 ayat (2) Terapkan SMK3 sesuai pedoman Lampiran I Pedoman Lampiran I menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam penerapan SMK3 Lampiran I Peraturan Pemerintah

Penetapan Kebijakan K3

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 7 ayat (1) Laksanakan penetapan kebijakan K3 Pengusaha bertanggung jawab menetapkan kebijakan K3 sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Pasal 7 ayat (1)
2 Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 1 Lakukan identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko Bagian dari tinjauan awal kondisi K3 yang wajib dilakukan pengusaha Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 1
3 Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 2 Lakukan perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan/sektor lain yang lebih baik Benchmarking K3 untuk perbaikan kinerja Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 2
4 Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 3 Lakukan peninjauan sebab-akibat kejadian membahayakan Analisis kecelakaan atau insiden sebelumnya Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 3
5 Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4 Tinjau kompensasi, gangguan, dan hasil penilaian sebelumnya terkait keselamatan Menilai efisiensi program K3 sebelumnya Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4
6 Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 5 Nilai efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan Menilai apakah sumber daya K3 memadai Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 5
7 Pasal 7 ayat (2) huruf b Tingkatkan kinerja manajemen K3 secara berkelanjutan Fokus pada perbaikan berkelanjutan manajemen K3 Pasal 7 ayat (2) huruf b
8 Pasal 7 ayat (2) huruf c Pertimbangkan masukan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja Partisipasi pekerja/buruh dalam kebijakan K3 wajib diperhatikan Pasal 7 ayat (2) huruf c
9 Pasal 7 ayat (3) huruf a Cantumkan visi perusahaan dalam kebijakan K3 Visi menjadi panduan umum arah keselamatan dan kesehatan kerja Pasal 7 ayat (3) huruf a
10 Pasal 7 ayat (3) huruf b Cantumkan tujuan perusahaan dalam kebijakan K3 Tujuan perusahaan terkait K3 menjadi pedoman operasional Pasal 7 ayat (3) huruf b
11 Pasal 7 ayat (3) huruf c Cantumkan komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan K3 Komitmen manajemen untuk melaksanakan kebijakan K3 Pasal 7 ayat (3) huruf c
12 Pasal 7 ayat (3) huruf d Cantumkan kerangka dan program kerja K3 yang mencakup kegiatan perusahaan Program kerja K3 harus mencakup kegiatan umum dan operasional perusahaan Pasal 7 ayat (3) huruf d
13 Pasal 8 Sebarkan kebijakan K3 kepada seluruh pekerja/buruh, pihak terkait, dan orang lain di perusahaan Penyebarluasan agar semua pihak memahami dan melaksanakan kebijakan K3 Pasal 8

Perencanaan K3

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 9 ayat (1) Laksanakan perencanaan K3 untuk menghasilkan rencana K3 Perusahaan harus menyusun perencanaan K3 yang sistematis agar kegiatan K3 terstruktur, terukur, dan sesuai kebutuhan operasional Pasal 9 ayat (1)
2 Pasal 9 ayat (2) Susun dan tetapkan rencana K3 mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan Rencana K3 harus konsisten dengan kebijakan K3 perusahaan (Pasal 7 ayat 1) agar tujuan dan komitmen K3 tercapai Pasal 9 ayat (2)
3 Pasal 9 ayat (3) huruf a Pertimbangkan hasil penelaahan awal saat menyusun rencana K3 Meliputi evaluasi catatan kecelakaan, kondisi lingkungan kerja, dan riwayat pengendalian risiko Pasal 9 ayat (3) huruf a
4 Pasal 9 ayat (3) huruf b Lakukan identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan rancang pengendalian risiko Semua bahaya kerja dicatat dan dianalisis untuk mencegah kecelakaan atau penyakit akibat kerja Pasal 9 ayat (3) huruf b
5 Pasal 9 ayat (3) huruf c Pastikan rencana K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya Rencana K3 harus mematuhi hukum nasional, standar industri, dan persyaratan internal perusahaan Pasal 9 ayat (3) huruf c
6 Pasal 9 ayat (3) huruf d Sesuaikan rencana K3 dengan sumber daya yang tersedia Ketersediaan tenaga ahli, peralatan, dan anggaran mempengaruhi kemampuan pelaksanaan rencana K3 Pasal 9 ayat (3) huruf d
7 Pasal 9 ayat (4) Libatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak terkait dalam menyusun rencana K3 Semua pihak terkait harus terlibat agar rencana K3 realistis, dapat diterapkan, dan mendapat dukungan pekerja Pasal 9 ayat (4)
8 Pasal 9 ayat (5) huruf a Tentukan tujuan dan sasaran K3 dalam rencana Tujuan dan sasaran harus jelas agar kinerja K3 dapat diukur dan dievaluasi Pasal 9 ayat (5) huruf a
9 Pasal 9 ayat (5) huruf b Tetapkan skala prioritas pelaksanaan K3 Prioritas membantu fokus pada bahaya paling kritis lebih dulu Pasal 9 ayat (5) huruf b
10 Pasal 9 ayat (5) huruf c Rencanakan upaya pengendalian bahaya Upaya pengendalian termasuk teknik mitigasi, SOP, alat pelindung diri Pasal 9 ayat (5) huruf c
11 Pasal 9 ayat (5) huruf d Tetapkan sumber daya yang dibutuhkan Termasuk tenaga ahli, peralatan, dan anggaran Pasal 9 ayat (5) huruf d
12 Pasal 9 ayat (5) huruf e Tentukan jangka waktu pelaksanaan rencana K3 Menentukan periode implementasi agar evaluasi kinerja tepat waktu Pasal 9 ayat (5) huruf e
13 Pasal 9 ayat (5) huruf f Tentukan indikator pencapaian K3 Indikator kinerja digunakan untuk mengukur efektivitas penerapan rencana K3 Pasal 9 ayat (5) huruf f
14 Pasal 9 ayat (5) huruf g Tentukan sistem pertanggungjawaban Menetapkan siapa bertanggung jawab atas implementasi tiap bagian rencana K3 Pasal 9 ayat (5) huruf g

Pelaksanaan Rencana K3

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 10 ayat (1) Laksanakan rencana K3 berdasarkan rencana yang telah disusun Pengusaha wajib melaksanakan rencana K3 yang telah dibuat agar keselamatan dan kesehatan kerja terimplementasi Pasal 10 ayat (1)
2 Pasal 10 ayat (2) Dukung pelaksanaan K3 dengan sumber daya manusia, prasarana, dan sarana Pengusaha harus menyiapkan SDM, fasilitas, dan sarana agar rencana K3 dapat dilaksanakan dengan efektif Pasal 10 ayat (2)
3 Pasal 10 ayat (3) huruf a Penuhi kompetensi SDM bidang K3 dengan sertifikat Setiap SDM yang mendukung pelaksanaan K3 harus memiliki bukti kompetensi melalui sertifikat yang sah Pasal 10 ayat (3) huruf a
4 Pasal 10 ayat (3) huruf b Penuhi kewenangan SDM bidang K3 dengan surat izin kerja/operasi atau penunjukan resmi SDM bidang K3 harus memiliki kewenangan formal yang diakui oleh instansi berwenang Pasal 10 ayat (3) huruf b
5 Pasal 10 ayat (4) huruf a Siapkan organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3 Perusahaan harus memiliki unit atau organisasi yang jelas bertanggung jawab terhadap K3 Pasal 10 ayat (4) huruf a
6 Pasal 10 ayat (4) huruf b Sediakan anggaran yang memadai untuk K3 Perusahaan wajib mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan K3 Pasal 10 ayat (4) huruf b
7 Pasal 10 ayat (4) huruf c Siapkan prosedur operasi/kerja, informasi, pelaporan, dan dokumentasi Semua prosedur K3 harus terdokumentasi dan dapat diakses untuk memastikan kepatuhan dan evaluasi Pasal 10 ayat (4) huruf c
8 Pasal 10 ayat (4) huruf d Buat instruksi kerja untuk pelaksanaan K3 Instruksi kerja K3 harus tersedia dan dipahami seluruh pekerja Pasal 10 ayat (4) huruf d
9 Pasal 11 ayat (1) Pastikan semua kegiatan mendukung pemenuhan persyaratan K3 secara menyeluruh Pengusaha wajib mengarahkan semua aktivitas agar sesuai persyaratan K3 yang telah direncanakan Pasal 11 ayat (1)
10 Pasal 11 ayat (2) huruf a Upayakan pengendalian risiko dan bahaya di seluruh area kerja Lakukan tindakan pencegahan dan pengendalian sesuai hasil identifikasi risiko Pasal 11 ayat (2) huruf a
11 Pasal 11 ayat (2) huruf b Rancang dan sesuaikan sistem kerja agar aman bagi pekerja Semua desain dan rekayasa proses kerja harus mempertimbangkan keselamatan Pasal 11 ayat (2) huruf b
12 Pasal 11 ayat (2) huruf c Sediakan prosedur dan instruksi kerja yang jelas dan mudah diikuti Instruksi harus tersedia untuk setiap aktivitas berisiko Pasal 11 ayat (2) huruf c
13 Pasal 11 ayat (2) huruf d Delegasikan pelaksanaan pekerjaan secara terkontrol Penugasan ke pihak lain tetap dalam pengawasan K3 Pasal 11 ayat (2) huruf d
14 Pasal 11 ayat (2) huruf e Pastikan pengadaan barang dan jasa sesuai standar keselamatan Semua pengadaan harus memenuhi persyaratan K3 Pasal 11 ayat (2) huruf e
15 Pasal 11 ayat (2) huruf f Pastikan produk akhir aman dan sesuai standar Produk atau hasil kerja harus aman digunakan Pasal 11 ayat (2) huruf f
16 Pasal 11 ayat (2) huruf g Sediakan prosedur tanggap darurat untuk kecelakaan dan bencana Kegiatan tanggap darurat harus siap dan terlatih Pasal 11 ayat (2) huruf g
17 Pasal 11 ayat (2) huruf h Buat rencana pemulihan pasca-kejadian darurat Rencana recovery agar operasional dapat berjalan kembali dengan aman Pasal 11 ayat (2) huruf h
18 Pasal 11 ayat (3) Pastikan semua kegiatan pengendalian bahaya, perancangan, prosedur, penyerahan pekerjaan, pengadaan, dan produk akhir dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko Setiap langkah dari huruf a sampai f harus mempertimbangkan risiko yang telah diidentifikasi Pasal 11 ayat (3)
19 Pasal 11 ayat (4) Pastikan kegiatan tanggap darurat dan pemulihan pasca-kejadian dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisis kecelakaan Huruf g dan h harus didukung data investigasi dan analisis kecelakaan sebelumnya Pasal 11 ayat (4)
20 Pasal 12 ayat (1) huruf a Pastikan SDM yang ditunjuk memiliki kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3 Pengusaha wajib menunjuk orang yang kompeten dan berwenang untuk melaksanakan K3 Pasal 12 ayat (1) huruf a
21 Pasal 12 ayat (1) huruf b Libatkan seluruh pekerja/buruh dalam pelaksanaan kegiatan K3 Semua pekerja harus terlibat agar keselamatan kerja berjalan efektif Pasal 12 ayat (1) huruf b
22 Pasal 12 ayat (1) huruf c Buat petunjuk K3 yang harus dipatuhi seluruh pekerja, orang lain di perusahaan, dan pihak terkait Menyediakan panduan dan aturan keselamatan agar semua pihak memahami K3 Pasal 12 ayat (1) huruf c
23 Pasal 12 ayat (1) huruf d Buat prosedur informasi terkait pelaksanaan K3 Prosedur komunikasi agar seluruh pihak mengetahui kebijakan dan praktik K3 Pasal 12 ayat (1) huruf d
24 Pasal 12 ayat (1) huruf e Buat prosedur pelaporan terkait pelaksanaan K3 Setiap kejadian atau kegiatan K3 harus terdokumentasi melalui laporan resmi Pasal 12 ayat (1) huruf e
25 Pasal 12 ayat (1) huruf f Dokumentasikan seluruh kegiatan K3 Seluruh aktivitas K3 dicatat untuk audit dan evaluasi Pasal 12 ayat (1) huruf f
26 Pasal 12 ayat (2) Integrasikan seluruh kegiatan K3 dengan manajemen perusahaan Kegiatan K3 menjadi bagian dari proses manajemen dan kebijakan perusahaan Pasal 12 ayat (2)
27 Pasal 13 ayat (1) Pastikan prosedur informasi K3 menjamin seluruh pihak di perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan menerima informasi Pengusaha wajib membuat mekanisme komunikasi agar semua pihak memahami K3 Pasal 13 ayat (1)
28 Pasal 13 ayat (2) huruf a Lakukan pelaporan setiap terjadinya kecelakaan di tempat kerja Semua kecelakaan harus dilaporkan untuk tindak lanjut Pasal 13 ayat (2) huruf a
29 Pasal 13 ayat (2) huruf b Laporkan ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar Setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian K3 harus dicatat Pasal 13 ayat (2) huruf b
30 Pasal 13 ayat (2) huruf c Laporkan kinerja K3 Monitoring dan evaluasi kinerja K3 harus terdokumentasi Pasal 13 ayat (2) huruf c
31 Pasal 13 ayat (2) huruf d Laporkan identifikasi sumber bahaya Semua sumber bahaya harus diidentifikasi dan dilaporkan Pasal 13 ayat (2) huruf d
32 Pasal 13 ayat (2) huruf e Laporkan hal-hal yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengusaha wajib memenuhi semua kewajiban pelaporan sesuai regulasi Pasal 13 ayat (2) huruf e
33 Pasal 13 ayat (3) huruf a Lakukan dokumentasi atau pencatatan seluruh peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3 Mendokumentasikan semua peraturan dan standar sebagai acuan perusahaan Pasal 12 ayat (3) huruf a
34 Pasal 13 ayat (3) huruf b Dokumentasikan indikator kinerja K3 perusahaan Memantau capaian K3 melalui indikator yang terukur Pasal 12 ayat (3) huruf b
35 Pasal 13 ayat (3) huruf c Catat dan datalah seluruh izin kerja Mendokumentasikan izin kerja khusus dan operasional Pasal 12 ayat (3) huruf c
36 Pasal 13 ayat (3) huruf d Catat hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko Semua risiko yang teridentifikasi dan tindakan mitigasinya dicatat Pasal 12 ayat (3) huruf d
37 Pasal 13 ayat (3) huruf e Dokumentasikan kegiatan pelatihan K3 Menyimpan daftar hadir, materi, dan instruktur pelatihan Pasal 12 ayat (3) huruf e
38 Pasal 13 ayat (3) huruf f Catat kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan Semua inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan alat dicatat Pasal 12 ayat (3) huruf f
39 Pasal 13 ayat (3) huruf g Simpan catatan pemantauan data K3 Memantau data terkait K3 untuk evaluasi dan tindak lanjut Pasal 12 ayat (3) huruf g
40 Pasal 13 ayat (3) huruf h Dokumentasikan hasil pengkajian kecelakaan dan tindak lanjut Semua investigasi kecelakaan dicatat beserta tindakan korektif Pasal 12 ayat (3) huruf h
41 Pasal 13 ayat (3) huruf i Catat identifikasi produk termasuk komposisinya Memastikan seluruh produk dan komponennya terdokumentasi Pasal 12 ayat (3) huruf i
42 Pasal 13 ayat (3) huruf j Simpan informasi mengenai pemasok dan kontraktor Mendokumentasikan pihak ketiga terkait K3 Pasal 12 ayat (3) huruf j
43 Pasal 13 ayat (3) huruf k Dokumentasikan audit dan peninjauan ulang SMK3 Semua audit internal/eksternal dan peninjauan dicatat untuk perbaikan berkelanjutan Pasal 12 ayat (3) huruf k

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 14 ayat (1) Wajib bagi perusahaan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 Perusahaan berkewajiban memantau dan mengevaluasi kinerja K3 Pasal 14 ayat (1)
2 Pasal 14 ayat (2) Laksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dengan SDM yang kompeten Pemantauan dilakukan dengan metode teknis dan oleh personel berkompeten Pasal 14 ayat (2)
3 Pasal 14 ayat (3) Gunakan jasa pihak lain bila perusahaan tidak memiliki SDM yang kompeten untuk pemantauan dan evaluasi K3 Jika internal tidak memadai, dapat menunjuk pihak ketiga resmi Pasal 14 ayat (3)
4 Pasal 14 ayat (4) Laporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 kepada pengusaha Hasil pemantauan wajib disampaikan ke manajemen/pengusaha Pasal 14 ayat (4)
5 Pasal 14 ayat (5) Gunakan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 untuk melakukan tindakan perbaikan Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti, tidak hanya dicatat Pasal 14 ayat (5)
6 Pasal 14 ayat (6) Laksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar Pelaksanaan harus mengacu pada peraturan dan standar berlaku Pasal 14 ayat (6)

Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 15 ayat (1) Lakukan peninjauan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3. Peninjauan wajib dilakukan secara berkala agar SMK3 tetap relevan, sesuai standar, dan efektif mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja. Laporan peninjauan SMK3 tahunan, notulen rapat manajemen
2 Pasal 15 ayat (2) Lakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Peninjauan harus mencakup seluruh siklus manajemen (Plan-Do-Check-Act), bukan hanya aspek teknis, agar evaluasi menyeluruh. Dokumen kebijakan K3, rencana kerja K3, laporan audit internal
3 Pasal 15 ayat (3) Gunakan hasil peninjauan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Hasil peninjauan wajib ditindaklanjuti untuk menghasilkan rekomendasi nyata dalam peningkatan mutu SMK3, baik pada kebijakan maupun prosedur. Rekomendasi perbaikan K3, action plan peningkatan kinerja
4 Pasal 15 ayat (4) huruf a Laksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib menyesuaikan sistem K3 dengan regulasi terbaru agar tetap sesuai hukum dan standar. Revisi SOP K3 pasca regulasi baru, berita acara sosialisasi
5 Pasal 15 ayat (4) huruf b Laksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 jika ada tuntutan dari pihak terkait dan pasar. Tekanan eksternal seperti permintaan buyer, auditor, atau regulator harus direspons dengan perbaikan sistem. Audit eksternal buyer, surat permintaan pelanggan
6 Pasal 15 ayat (4) huruf c Laksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 jika terjadi perubahan produk dan kegiatan perusahaan. Setiap perubahan proses produksi, material, atau produk baru memerlukan update sistem K3. Dokumen AMDAL/UKL-UPL, SOP produksi baru
7 Pasal 15 ayat (4) huruf d Laksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 jika terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan. Restrukturisasi organisasi berdampak pada peran dan tanggung jawab K3, sehingga sistem perlu disesuaikan. SK Organisasi terbaru, job description revisi
8 Pasal 15 ayat (4) huruf e Laksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 jika ada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi. Penerapan teknologi baru atau hasil riset K3 harus diintegrasikan ke dalam sistem manajemen. Pelatihan teknologi baru, update alat ukur K3
9 Pasal 15 ayat (4) huruf f Laksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 jika ada hasil kajian kecelakaan di tempat kerja. Hasil investigasi kecelakaan menjadi dasar perbaikan agar kejadian tidak terulang. Laporan investigasi kecelakaan, corrective action plan
10 Pasal 15 ayat (4) huruf g Laksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 jika ada pelaporan terkait kinerja K3. Laporan berkala internal maupun eksternal menjadi masukan evaluasi dan perbaikan sistem. Laporan bulanan K3, laporan ke Disnaker
11 Pasal 15 ayat (4) huruf h Laksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 jika ada masukan dari pekerja/buruh. Aspirasi pekerja sangat penting karena mereka terlibat langsung di lapangan, sehingga harus ditindaklanjuti. Kotak saran K3, notulen rapat LKS Bipartit

Penilaian SMK3

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 16 ayat (1) Ajukan permohonan penilaian penerapan SMK3 kepada lembaga audit independen yang ditunjuk Menteri. Penilaian penerapan SMK3 harus dilakukan oleh auditor independen resmi, bukan internal perusahaan, untuk menjamin objektivitas hasil audit. Surat permohonan audit ke Kemenaker, kontrak dengan lembaga audit independen
2 Pasal 16 ayat (2) Lakukan penilaian penerapan SMK3 bagi perusahaan dengan potensi bahaya tinggi sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan dengan tingkat risiko tinggi (misalnya industri kimia, minyak & gas, manufaktur berisiko besar) wajib dilakukan penilaian SMK3 secara berkala. Laporan hasil audit SMK3, sertifikat hasil penilaian
3 Pasal 16 ayat (3) Lakukan Audit SMK3 sebagai metode penilaian penerapan SMK3. Audit SMK3 merupakan instrumen utama untuk menilai apakah perusahaan sudah melaksanakan sistem sesuai standar. Rencana audit SMK3, jadwal audit tahunan
4 Pasal 16 ayat (3) huruf a Pastikan pembangunan dan pelaksanaan komitmen K3 masuk dalam Audit SMK3. Audit harus menilai sejauh mana manajemen dan pekerja menunjukkan komitmen terhadap K3. Dokumen komitmen manajemen, kebijakan K3
5 Pasal 16 ayat (3) huruf b Dokumentasikan rencana K3 secara formal untuk dinilai dalam Audit SMK3. Rencana K3 mencakup tujuan, target, program kerja, serta timeline implementasi. Rencana kerja K3 tahunan, RKP perusahaan
6 Pasal 16 ayat (3) huruf c Kendalikan perancangan dan lakukan peninjauan kontrak sesuai standar K3. Audit menilai aspek keselamatan dalam desain fasilitas dan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Dokumen kontrak vendor, hasil review teknis
7 Pasal 16 ayat (3) huruf d Lakukan pengendalian dokumen terkait SMK3. Semua dokumen K3 harus terdokumentasi, terdistribusi, dan terkendali. SOP pengendalian dokumen, daftar distribusi
8 Pasal 16 ayat (3) huruf e Kendalikan pembelian dan produk agar sesuai standar K3. Barang dan jasa yang dibeli harus memenuhi spesifikasi keselamatan kerja. Formulir pembelian, checklist spesifikasi K3
9 Pasal 16 ayat (3) huruf f Pastikan keamanan bekerja berdasarkan standar SMK3. Audit memeriksa implementasi prosedur kerja aman sesuai SMK3. SOP kerja aman, instruksi kerja
10 Pasal 16 ayat (3) huruf g Terapkan standar pemantauan dalam penerapan SMK3. Standar pemantauan memastikan pengukuran kinerja K3 objektif. Form monitoring K3, laporan inspeksi
11 Pasal 16 ayat (3) huruf h Laporkan kekurangan dan lakukan perbaikan sesuai hasil audit. Audit harus menghasilkan laporan temuan dan rencana tindakan perbaikan. Laporan audit internal/eksternal, corrective action plan
12 Pasal 16 ayat (3) huruf i Kelola material dan perpindahannya sesuai standar K3. Audit menilai sistem penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan material berbahaya. SOP handling material, MSDS
13 Pasal 16 ayat (3) huruf j Kumpulkan dan gunakan data terkait K3 secara sistematis. Data kecelakaan, inspeksi, dan kesehatan kerja harus digunakan untuk evaluasi. Database K3, laporan statistik
14 Pasal 16 ayat (3) huruf k Lakukan pemeriksaan SMK3 secara berkala. Pemeriksaan meliputi verifikasi implementasi standar SMK3 di lapangan. Checklist inspeksi SMK3, laporan pemeriksaan
15 Pasal 16 ayat (3) huruf l Kembangkan keterampilan dan kemampuan pekerja terkait SMK3. Audit menilai efektivitas pelatihan dan peningkatan kompetensi pekerja. Sertifikat pelatihan K3, daftar peserta training
16 Pasal 16 ayat (4) Gunakan pedoman Lampiran II sebagai acuan penilaian penerapan SMK3. Penilaian wajib merujuk pada pedoman resmi dalam PP agar standar audit seragam. Lampiran II PP SMK3, panduan audit
17 Pasal 17 ayat (1) Laporkan hasil audit SMK3 kepada Menteri dan sampaikan tembusan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, serta bupati/walikota. Laporan hasil audit tidak hanya ke Kemenaker, tetapi juga harus diketahui otoritas daerah dan sektor terkait sebagai bahan peningkatan pembinaan K3. Laporan hasil audit SMK3, surat pengantar laporan, bukti tanda terima
18 Pasal 17 ayat (2) Gunakan format laporan hasil audit SMK3 sesuai pedoman Lampiran III. Laporan hasil audit harus sesuai format resmi agar standar, terukur, dan dapat dibandingkan antar perusahaan. Lampiran III PP SMK3, dokumen laporan audit

Pengawasan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 18 ayat (1) Laksanakan pengawasan SMK3 oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pengawasan dilakukan oleh otoritas resmi sesuai wilayah dan tingkat kewenangan agar implementasi SMK3 sesuai regulasi. Laporan hasil pengawasan dari Disnaker/Inspektur Ketenagakerjaan
2 Pasal 18 ayat (2) huruf a Pastikan pembangunan dan pelaksanaan komitmen K3 dalam pengawasan SMK3. Audit pengawasan menilai sejauh mana manajemen dan pekerja menunjukkan komitmen terhadap K3. Dokumen komitmen manajemen, laporan audit
3 Pasal 18 ayat (2) huruf b Periksa organisasi terkait K3. Pengawasan memastikan struktur organisasi mendukung penerapan SMK3 secara efektif. Struktur organisasi, job description
4 Pasal 18 ayat (2) huruf c Tinjau sumber daya manusia terkait penerapan SMK3. Menilai kompetensi, sertifikasi, dan jumlah personel yang bertanggung jawab atas K3. Daftar SDM K3, sertifikat kompetensi
5 Pasal 18 ayat (2) huruf d Pantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3. Pengawasan memastikan perusahaan mematuhi semua ketentuan hukum K3. Hasil inspeksi, checklist kepatuhan
6 Pasal 18 ayat (2) huruf e Periksa keamanan bekerja di tempat kerja. Audit pengawasan menilai penerapan prosedur aman dan APD. Hasil inspeksi lapangan, checklist keamanan
7 Pasal 18 ayat (2) huruf f Lakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3. Pengawasan harus meliputi verifikasi penerapan prosedur K3 melalui inspeksi dan pengukuran teknis. Laporan pengujian, data inspeksi
8 Pasal 18 ayat (2) huruf g Pantau pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri. Audit pengawasan menilai kesiapsiagaan dan mitigasi risiko di tempat kerja. Rencana darurat, simulasi, laporan inspeksi
9 Pasal 18 ayat (2) huruf h Tindak lanjuti pelaporan dan perbaikan kekurangan. Pengawasan menilai apakah temuan audit atau laporan internal ditindaklanjuti dengan benar. Laporan tindak lanjut, corrective action plan
10 Pasal 18 ayat (2) huruf i Tindak lanjuti hasil audit sesuai rekomendasi pengawas. Pengawasan memastikan rekomendasi audit internal atau eksternal diterapkan perusahaan. Laporan implementasi audit, notulen rapat tindak lanjut
11 Pasal 19 ayat (1) Laksanakan pengawasan SMK3 oleh instansi pembina sektor usaha terhadap penerapan SMK3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi pembina sektor usaha memiliki kewenangan untuk menilai dan memastikan perusahaan mematuhi standar SMK3 yang berlaku. Laporan hasil pengawasan dari instansi pembina, notulen inspeksi
12 Pasal 19 ayat (2) Koordinasikan pengawasan SMK3 dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengawasan instansi sektor usaha harus selaras dan terintegrasi dengan pengawas ketenagakerjaan agar tidak terjadi tumpang tindih dan efektivitas pengawasan terjamin. Berita acara koordinasi, rapat koordinasi lintas instansi
13 Pasal 20 Gunakan hasil pengawasan SMK3 dari Pasal 18 dan Pasal 19 sebagai dasar untuk melakukan pembinaan. Hasil pengawasan internal dan eksternal menjadi acuan perusahaan dan pengawas dalam perbaikan sistem K3 serta pembinaan pekerja. Laporan audit dan pengawasan, rekomendasi perbaikan

Ketentuan Peralihan

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 21 Sesuaikan penerapan SMK3 dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 tahun sejak mulai berlaku. Perusahaan yang sudah menerapkan SMK3 wajib menyesuaikan prosedur, dokumen, dan sistemnya sesuai PP terbaru agar tetap sah dan sesuai regulasi. Dokumen revisi SMK3, notulen rapat penyesuaian

Ketentuan Penutup

No Pasal Pokok Ketentuan Penjelasan Bukti/Referensi
1 Pasal 22 Terapkan Peraturan Pemerintah ini sejak tanggal diundangkan. Ketentuan ini bersifat final dan mengikat seluruh perusahaan setelah tanggal pengundangan. Salinan PP terbaru, pengumuman internal perusahaan